Belanja Jasa Tenaga Ahli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092060000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,896,640
Winner (Pemenang): Fahima Aulia Zahro
NPWP: 35*8**5****10**4
RUP Code: 58359396
Work Location: jalan langsep No. 15 Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua   
                 benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
                 perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
                 perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
                 (UU Nomor  32 Tahun 2009). Seiring dengan pertambahan    
                 penduduk yang semakin meningkat pada saat ini, permasalahan
                 lingkungan juga semakin kompleks. Berdasarkan hal tersebut maka
                                                                          
                 diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat guna         
                 mengutamakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang selalu   
                 mengutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan
                 berwawasan lingkungan.                                   
                    Kegiatan/ usaha memiliki kewajiban untuk memastikan   
                 keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup, sesuai dengan
                 peraturan dan standar yang berlaku. Oleh karena itu, kebutuhan
                 akan konsultan ahli K3 menjadi sangat penting. Konsultan ahli K3
                 dapat membantu mengidentifikasi dan mengurangi risiko    
                 lingkungan hidup yang dapat mempengaruhi kesehatan dan   
                 keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Selain itu, konsultan
                 ahli K3 juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam 
                 penggunaan sumber daya dan mengurangi dampak lingkungan  
                 hidup.                                                   
                    Faktor eksternal seperti peraturan dan standar lingkungan
                 hidup yang semakin ketat, tekanan masyarakat yang semakin sadar
                 akan pentingnya lingkungan hidup, dan pengaruh terhadap  
                 reputasi perusahaan juga menjadi alasan penting untuk memiliki
                 konsultan ahli K3. Dengan demikian, kegiatan/usaha dapat 
                 memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan dengan baik
                 dan tidak merugikan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kebutuhan
                 akan konsultan ahli K3 menjadi sangat penting untuk memastikan
                 keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup.              
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud                                            
                                                                          
                   Maksud dari kegiatan Belanja jasa tenaga ahli K3 tahun 2025
                   adalah untuk membantu pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan
                   Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin  
                   Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
                   Kabupaten/Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten   
                   Lumajang.                                              
                  2. Tujuan                                               
                   Tujuan dilaksanakan pekerjaan Belanja jasa tenaga ahli K3
                                                                          
                   adalah sebagai berikut :                               
                  ● Melaksanakan konsultasi dengan PPK dan PPTK untuk membahas
                   segala masalah dan persoalan yang terjadi pada saat pelaksanaan
                   evaluasi pengawasan lingkungan termasuk aspek Kesehatan dan
                   Keselamatan Kerja ( K3 ).                              
                  ● Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam    
                   implementasi pelaksanaan, pengelolaan lingkungan Kesehatan
                                                                          
                   dan Keselamatan Kerja ( K3 ) pada kegiatan/ usaha.     
                  ● Mengikuti pelaksanaan rapat secara berkala dengan PPK, PPTK
                   dan pihak terkait membahas segala masalah dan persoalan
                   pengelolaan lingkungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta
                   membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
                   yang bersangkutan.                                     
3. Sasaran        Adapun sasaran dari pelaksanaan kegiatan Belanja jasa tenaga ahli
                                                                          
                  K3 adalah :                                             
                  a. Membantu kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap  
                   Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH
                   Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
                   pendataan K3 bagi kegiatan/ usaha di Kabupaten Lumajang.
                  b. Melaksanakan tugas lain yang diminta PPK dan PPTK.   
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Lumajang