URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
(UU Nomor 32 Tahun 2009). Seiring dengan pertambahan
penduduk yang semakin meningkat pada saat ini, permasalahan
lingkungan juga semakin kompleks. Berdasarkan hal tersebut maka
diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat guna
mengutamakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang selalu
mengutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Kegiatan/ usaha memiliki kewajiban untuk memastikan
keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup, sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku. Oleh karena itu, kebutuhan
akan konsultan ahli K3 menjadi sangat penting. Konsultan ahli K3
dapat membantu mengidentifikasi dan mengurangi risiko
lingkungan hidup yang dapat mempengaruhi kesehatan dan
keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Selain itu, konsultan
ahli K3 juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam
penggunaan sumber daya dan mengurangi dampak lingkungan
hidup.
Faktor eksternal seperti peraturan dan standar lingkungan
hidup yang semakin ketat, tekanan masyarakat yang semakin sadar
akan pentingnya lingkungan hidup, dan pengaruh terhadap
reputasi perusahaan juga menjadi alasan penting untuk memiliki
konsultan ahli K3. Dengan demikian, kegiatan/usaha dapat
memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan dengan baik
dan tidak merugikan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kebutuhan
akan konsultan ahli K3 menjadi sangat penting untuk memastikan
keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup.
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud
Maksud dari kegiatan Belanja jasa tenaga ahli K3 tahun 2025
adalah untuk membantu pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin
Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Lumajang.
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakan pekerjaan Belanja jasa tenaga ahli K3
adalah sebagai berikut :
● Melaksanakan konsultasi dengan PPK dan PPTK untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang terjadi pada saat pelaksanaan
evaluasi pengawasan lingkungan termasuk aspek Kesehatan dan
Keselamatan Kerja ( K3 ).
● Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam
implementasi pelaksanaan, pengelolaan lingkungan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja ( K3 ) pada kegiatan/ usaha.
● Mengikuti pelaksanaan rapat secara berkala dengan PPK, PPTK
dan pihak terkait membahas segala masalah dan persoalan
pengelolaan lingkungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan.
3. Sasaran Adapun sasaran dari pelaksanaan kegiatan Belanja jasa tenaga ahli
K3 adalah :
a. Membantu kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH
Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
pendataan K3 bagi kegiatan/ usaha di Kabupaten Lumajang.
b. Melaksanakan tugas lain yang diminta PPK dan PPTK.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Lumajang