Belanja Jasa Tenaga Ahli Laboratorium

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092736000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,896,640
Winner (Pemenang): Millenina Sulung Hanavia
NPWP: 35*8**4****90**3
RUP Code: 58639505
Work Location: Jalan Langsep No. 15 Kepuharjo - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                     JASA KONSULTAN INDIVIDU                              
                                                                          
                                                                          
1. PERSONIL KONSULTAN INDIVIDU                                            
                                                                          
  Untuk melaksanakan tugas ini, maka Penyedia Jasa Konsultan Individu (KI) harus
  menyediakan persyaratan kualifikasi yang diminta oleh Direksi Pekerjaan, sehingga
  perencanaan dapat diselesaikan dengan baik dan aturan teknis yang ada serta sesuai
  dengan waktu pelaksanaaan yang ditentukan.:                             
                                                                          
  a. Kualifikasi Umum                                                     
                                                                          
   ●  Berpengalaman kerja dengan Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah di   
      lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang)                           
   ●  Mampu bekerjasama dalam kelompok / organisasi                       
   ●  Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai program aplikasi perkantoran
                                                                          
  b. Kualifikasi Khusus                                                   
    ● Konsultan Individu merupakan Tenaga Perseorangan sebagai Ahli bidang
                                                                          
      Lingkungan (Pengendalian Pencemaran Udara)                          
    ● Lulusan S-1/D-IV di utamakan Sarjana teknis (melampirkan Ijazah).   
    ● Memiliki SKA bidang Pengendalian pencemaran udara                   
    ● Berpengalaman di bidang Lingkungan minimal 1 tahun (melampirkan Curriculum
      Vitae atau surat keterangan pekerjaan yang diketahui tempat bekerja dan atau
                                                                          
      dari pengguna jasa sebelumnya)                                      
    ● Melampirkan foto copy KTP dan NPWP yang masih berlaku.              
                                                                          
2. TANGGUNGJAWAB  KONSULTAN  INDIVIDU                                     
                                                                          
  a. Secara Umum                                                          
    ● Konsultan Lingkungan bertanggungjawab secara professional atas Jasa 
      Konsultasi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku,
                                                                          
    ● Menyampaikan Laporan perkembangan pekerjaan secara berkala,         
    ● Menyerahkan Dokumen Laporan Kegiatan Konsultan Individu             
                                                                          
  b. Konsultasi                                                           
    ● Melaksanakan persiapan alat dan bahan untuk proses pengujian laboratorium.
    ● Melaksanakan pengujian parameter COD dan dapat mengoperasikan alat AAS
      (Spektrofotometri Serapan Atom) untuk parameter logam berat yang mendukung
                                                                          
      pemantauan kualitas lingkungan.                                     
    ● Melaksanakan konsultasi terkait perhitungan dan pencatatan hasil uji dengan
      PPK dan PPTK.                                                       
    ● Melaksanakan konsultasi dengan PPK dan PPTK untuk membahas segala   
                                                                          
      masalah dan persoalan yang terjadi pada saat pelaksanaan kajian data kualiitas
      udara.                                                              
    ● Melaksanakan koordinasi dengan pihak pihak terkait dalam pelaksanaan kajian
      data kualitas udara.                                                
    ● Mengikuti pelaksanaan rapat secara berkala dengan PPK, PPTK dan pihak pihak
                                                                          
      terkait membahas segala masalah dan persoalan Pengendalian Pencemaran
      Udara serta membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
      bersangkutan.                                                       
  c. Laporan                                                              
    ● Memberikan laporan perihal langkah-langkah teknis kepada PPK dan PPTK
      pelaksanaan pengujian parameter laboratorium serta pengendalian pencemaran
                                                                          
      udara.                                                              
                                                                          
    ● Melaporkan hasil pengujian parameter laboratorium serta kajian rencana titik
      lokasi pemantauan kualitas udara.                                   
                                                                          
  e. Dokumen                                                              
    ●  Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan pengujian parameter    
                                                                          
       laboratorium serta pemantauan kualitas udara.                      
                                                                          
    ●  Memeriksa hasil pemantauan kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh
       laboratorium dan menyusun berita acara hasil pemantauan.           
                                                                          
                                                                          
3. PELAPORAN                                                              
                                                                          
  Laporan akan dituangkan dalam laporan bulanan (melampirkan foto dokumentasi
  bulan yang dilaporkan), dan dilaporkan secara berkala kepada PPK dan PPTK. Selain
                                                                          
  laporan konsultan individu juga berkewajiban menyiapkan dan menyerahkan dokumen
  serta data-data yang diminta oleh PPK dan PPTK. Pelaporan harus diserahkan secara
                                                                          
  berurutan tiap bulan.                                                   
                                                                          
4. PENUTUP                                                                
                                                                          
  Demikian Kerangka Acuan Kerja sebagai acuan dalam memilih Penyedia Jasa 
                                                                          
  Konsultansi Individu serta tugas dan tanggungjawab Penyedia Jasa Konsultansi
  Individu.