URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN INDIVIDU
1. PERSONIL KONSULTAN INDIVIDU
Untuk melaksanakan tugas ini, maka Penyedia Jasa Konsultan Individu (KI) harus
menyediakan persyaratan kualifikasi yang diminta oleh Direksi Pekerjaan, sehingga
perencanaan dapat diselesaikan dengan baik dan aturan teknis yang ada serta sesuai
dengan waktu pelaksanaaan yang ditentukan.:
a. Kualifikasi Umum
● Berpengalaman kerja dengan Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang)
● Mampu bekerjasama dalam kelompok / organisasi
● Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai program aplikasi perkantoran
b. Kualifikasi Khusus
● Konsultan Individu merupakan Tenaga Perseorangan sebagai Ahli bidang
Lingkungan (Pengendalian Pencemaran Udara)
● Lulusan S-1/D-IV di utamakan Sarjana teknis (melampirkan Ijazah).
● Memiliki SKA bidang Pengendalian pencemaran udara
● Berpengalaman di bidang Lingkungan minimal 1 tahun (melampirkan Curriculum
Vitae atau surat keterangan pekerjaan yang diketahui tempat bekerja dan atau
dari pengguna jasa sebelumnya)
● Melampirkan foto copy KTP dan NPWP yang masih berlaku.
2. TANGGUNGJAWAB KONSULTAN INDIVIDU
a. Secara Umum
● Konsultan Lingkungan bertanggungjawab secara professional atas Jasa
Konsultasi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku,
● Menyampaikan Laporan perkembangan pekerjaan secara berkala,
● Menyerahkan Dokumen Laporan Kegiatan Konsultan Individu
b. Konsultasi
● Melaksanakan persiapan alat dan bahan untuk proses pengujian laboratorium.
● Melaksanakan pengujian parameter COD dan dapat mengoperasikan alat AAS
(Spektrofotometri Serapan Atom) untuk parameter logam berat yang mendukung
pemantauan kualitas lingkungan.
● Melaksanakan konsultasi terkait perhitungan dan pencatatan hasil uji dengan
PPK dan PPTK.
● Melaksanakan konsultasi dengan PPK dan PPTK untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang terjadi pada saat pelaksanaan kajian data kualiitas
udara.
● Melaksanakan koordinasi dengan pihak pihak terkait dalam pelaksanaan kajian
data kualitas udara.
● Mengikuti pelaksanaan rapat secara berkala dengan PPK, PPTK dan pihak pihak
terkait membahas segala masalah dan persoalan Pengendalian Pencemaran
Udara serta membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
c. Laporan
● Memberikan laporan perihal langkah-langkah teknis kepada PPK dan PPTK
pelaksanaan pengujian parameter laboratorium serta pengendalian pencemaran
udara.
● Melaporkan hasil pengujian parameter laboratorium serta kajian rencana titik
lokasi pemantauan kualitas udara.
e. Dokumen
● Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan pengujian parameter
laboratorium serta pemantauan kualitas udara.
● Memeriksa hasil pemantauan kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh
laboratorium dan menyusun berita acara hasil pemantauan.
3. PELAPORAN
Laporan akan dituangkan dalam laporan bulanan (melampirkan foto dokumentasi
bulan yang dilaporkan), dan dilaporkan secara berkala kepada PPK dan PPTK. Selain
laporan konsultan individu juga berkewajiban menyiapkan dan menyerahkan dokumen
serta data-data yang diminta oleh PPK dan PPTK. Pelaporan harus diserahkan secara
berurutan tiap bulan.
4. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja sebagai acuan dalam memilih Penyedia Jasa
Konsultansi Individu serta tugas dan tanggungjawab Penyedia Jasa Konsultansi
Individu.