Penyusunan Ranperkada Dan Kajian Kebijakan Rdtr Candipuro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10104665000
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,911,100
Winner (Pemenang): CV Azkhindo
NPWP: 017053000609000
RUP Code: 58990800
Work Location: Kabupaten Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                      
       Penyusunan Ranperkada dan Kajian Kebijakan RDTR Candipuro      
                                                                      
1. Latar Belakang     Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
                 Ruang telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk
                 menyusun rencana umum dan rencana rinci tata ruang sebagai
                                                                      
                 pedoman dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian
                 penataan ruang. Kedudukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
                 adalah sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah
                 (RTRW) Kabupaten/Kota dan peraturan zonasi sebagai salah
                                                                      
                 satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata
                 Ruang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung
                 kemudahan perizinan dan pelaksanaan pembangunan karena
                 menjadi satu-satunya dasar yang digunakan dalam penerbitan
                                                                      
                 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2  
                 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pasal 6 mengamanatkan
                 bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
                                                                      
                 berusaha diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai
                 dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.              
                      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam  Pasal 24,      
                                                                      
                 mengamanatkan bahwa penyusunan rencana rinci Tata Ruang
                 berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
                 serta jangka waktu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
                 (RDTR) sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan. 
                                                                      
                      Berkaitan dengan hal tersebut diatas, guna percepatan
                 dalam perbaikan dan penyempurnaan substansi RDTR WP  
                 Candipuro setelah evaluasi substansi maka diperlukan adanya
                 penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada)
                                                                      
                 dan Kajian Kebijakan RDTR sesuai amanat Permen ATR/BPN No.
                 11 Tahun 2021 sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam hal
                 perizinan tata ruang.                                
                                                                      
                                                                      
2. Maksud dan    Penyusunan Ranperkada dan Kajian Kebijakan RDTR Pasrjambe
   Tujuan        mempunyai maksud untuk mewujudkan rencana detail tata
                 ruang yang mendukung terciptanya pembangunan wilayah 
                                                                      
                 perkotaan yang aman, produktif dan berkelanjutan.    
                                                                      
                 Tujuan dari kegiatan ini antara lain adalah tersusunnya Rencana
                 Detail Tata Ruang sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang
                                                                      
                 Wilayah Kabupaten Lumajang yang berfungsi sebagai perangkat
                 operasional guna mewujudkan pemnbangunan perkotaan yang
                 berkelanjutan.                                       
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
                 - Melakukan penyusunan Ranperkada RDTR Candipuro     
                                                                      
                   berdasarkan hasil laporan rencana RDTR yang telah disusun.
                 - Melakukan Penyusunan Kajian Kebijakan sebagai landasan
                   ilmiah penyusunan Ranperkada RDTR Candipuro.       
                                                                      
                                                                      
4. Lokasi        Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang              
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
5. Lingkup       Lingkup pekerjaan Penyusunan Ranperkada dan Kajian   
                                                                      
   Pekerjaan     Kebijakan RDTR Candipuro meliputi:                   
                  1. Pendalaman Kerangka Acuan Kerja (KAK), studi literatur,
                    pemantapan metodologi, dan penyusunan program kerja;
                  2. Melakukan Penyusunan Ranperkada RDTR Candipuro   
                                                                      
                    berdasarkan hasil laporan rencana RDTR yang telah disusun;
                    dan                                               
                  3. Melakukan Penyusunan Kajian Kebijakan sebagai landasan
                    ilmiah penyusunan dan pengesahan Ranperkada RDTR  
                                                                      
                    Candipuro                                         
                                                                      
                                                                      
6. Keluaran      Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Ranperkada dan Kajian
                 Kebijakan RDTR Candipuro meliputi:                   
                  1. Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Candipuro 
                  2. Kajian Kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR
                                                                      
                    Candipuro
Tenders also won by CV Azkhindo
Authority
5 April 2019Belanja Jasa Konsultan Revisi Rtrw Kabupaten BojonegoroPemerintah Daerah Kabupaten BojonegoroRp 450,000,000
21 May 2023Kajian Inventarisasi Rtlh Di Kabupaten ProbolinggoKab. ProbolinggoRp 435,000,000
18 March 2020Penyusunan Sistem Informasi Database JalanKab. KediriRp 400,000,000
27 April 2018Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rpplh)Kab. MojokertoRp 341,375,000
6 April 2017Jasa Konsultansi Penyusunan Grand Design/Lay Out Rumah SakitKota PasuruanRp 332,750,000
11 May 2016Kajian Penataan Kawasan Kota BojonegoroLPSE Kab. BojonegoroRp 285,716,000
22 January 2015Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs)LPSE Kabupaten MojokertoRp 285,000,000
18 July 2018Belanja Jasa Konsultasi Penelitian Kegiatan Validasi Data Base Rumah Tidak Layak Huni PerdesaanKab. PamekasanRp 244,498,000
2 August 2019Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Validasi Database Rumah Tidak Layak Huni PerdesaanPemerintah Daerah Kabupaten PamekasanRp 242,800,000
25 April 2018Penyusunan Kawasan Strategis Kabupaten (Ksk)Kab. KediriRp 203,000,000