URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Ranperkada dan Kajian Kebijakan RDTR Candipuro
1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk
menyusun rencana umum dan rencana rinci tata ruang sebagai
pedoman dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian
penataan ruang. Kedudukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
adalah sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten/Kota dan peraturan zonasi sebagai salah
satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata
Ruang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung
kemudahan perizinan dan pelaksanaan pembangunan karena
menjadi satu-satunya dasar yang digunakan dalam penerbitan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pasal 6 mengamanatkan
bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai
dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 24,
mengamanatkan bahwa penyusunan rencana rinci Tata Ruang
berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
serta jangka waktu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, guna percepatan
dalam perbaikan dan penyempurnaan substansi RDTR WP
Candipuro setelah evaluasi substansi maka diperlukan adanya
penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada)
dan Kajian Kebijakan RDTR sesuai amanat Permen ATR/BPN No.
11 Tahun 2021 sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam hal
perizinan tata ruang.
2. Maksud dan Penyusunan Ranperkada dan Kajian Kebijakan RDTR Pasrjambe
Tujuan mempunyai maksud untuk mewujudkan rencana detail tata
ruang yang mendukung terciptanya pembangunan wilayah
perkotaan yang aman, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan ini antara lain adalah tersusunnya Rencana
Detail Tata Ruang sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang yang berfungsi sebagai perangkat
operasional guna mewujudkan pemnbangunan perkotaan yang
berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
- Melakukan penyusunan Ranperkada RDTR Candipuro
berdasarkan hasil laporan rencana RDTR yang telah disusun.
- Melakukan Penyusunan Kajian Kebijakan sebagai landasan
ilmiah penyusunan Ranperkada RDTR Candipuro.
4. Lokasi Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang
Pekerjaan
5. Lingkup Lingkup pekerjaan Penyusunan Ranperkada dan Kajian
Pekerjaan Kebijakan RDTR Candipuro meliputi:
1. Pendalaman Kerangka Acuan Kerja (KAK), studi literatur,
pemantapan metodologi, dan penyusunan program kerja;
2. Melakukan Penyusunan Ranperkada RDTR Candipuro
berdasarkan hasil laporan rencana RDTR yang telah disusun;
dan
3. Melakukan Penyusunan Kajian Kebijakan sebagai landasan
ilmiah penyusunan dan pengesahan Ranperkada RDTR
Candipuro
6. Keluaran Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Ranperkada dan Kajian
Kebijakan RDTR Candipuro meliputi:
1. Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Candipuro
2. Kajian Kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR
Candipuro