Rehabilitasi Atap Gedung Rawat Jalan Puskesmas Klakah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10109806000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Klakah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,500,000
Winner (Pemenang): Perintis
NPWP: 07*2**6****25**0
RUP Code: 54600250
Work Location: Puskesmas Klakah - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA  KERJA DAN SYARAT - SYARAT                       
                                                                         
                                                                         
 Kegiatan    : Peningkatan Pelayanan BLUD                                
 Pekerjaan   : Rehabilitasi Atap Gedung Rawat Jalan Puskesmas Klakah     
                                                                         
 Lokasi      : Desa Mlawang Kecamatan Klakah                             
                                                                         
 Kecamatan   : Klakah                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 KETENTUAN PENGGUNAAN   BAHAN / MATERIAL YANG DIPERLUKAN                 
                                                                         
 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
                                                                         
 produksi dalam negeri, sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Perdagangandan
 Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23
                                                                         
 Desember 1980 dan Keppres No. 24/1995 dan Keppres No. 18/2000.          
 Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
                                                                         
 ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai
                                                                         
 dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan mendapatkan izin dari
 direksi.                                                                
                                                                         
 Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa
 / bermacam-macam jenis ( merk ) diharuskan memakai jenis dan mutu bahan sejenis.
                                                                         
 Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan 
                                                                         
 bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka diharuskan ditetapkan
 untuk dilaksanakan dengan mutu 1 ( satu ) untuk dipergunakan.           
                                                                         
 Bila Kontraktor Pelaksana telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan
 untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan bahan-
                                                                         
 bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 (
 dua puluh empat ) jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                         
 Pelaksana.                                                              
                                                                         
 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
 disediakan tanpa kelambatan atas biaya Rekanan dan harus sesuai dengan standart.
                                                                         
 Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa
 bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan, contoh tersebut
                                                                         
 disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang
                                                                         
 dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kwalitas maupun sifat-sifatnya. 
 Bila dalam uraian syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang,
                                                                         
 maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan type dari barang-barang
 yang memuaskan pemberi tugas.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 1       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
 tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
                                                                         
 dari kerusakan.                                                         
 Untuk pembangunan dermaga, semua bahan pabrikasi wajib menyertakan dan  
                                                                         
 menyampaikan buku manual atau lembar promo, untuk semua bahan pasangan perlu
                                                                         
 dilakukan uji tes laboratorium dan wajib disampaikan kepada direksi. Gambar – gambar
 pabrikasi yang digunakan meliputi :                                     
                                                                         
 a. Jenis material yang digunakan, dimensi, ketebalan, panjang, jenis – jenis khusus,
    bentuk, berat, kelas, batasan yang diijinkan serta kualitas.         
                                                                         
 b. Standar dari produsen, dimana material dan bahan pabrikasi.          
                                                                         
 c. Gambar – gambar pabrikasi secara lengkap termasuk detail – detail khusus
 d. Prosedur pengujian                                                   
                                                                         
 e. Metode pelapisan dan perlindungan material, jika diperlukan.         
 Standart kualitas yang digunakan untuk spesifikasi teknis ini adalah standar yang
                                                                         
 berlaku secara Nasional di Indonesi, SNI = Standart Nasional Indonesia. 
                                                                         
 Sedangkan untuk pembangunan gedung dan gudang persyaratan mutu bahan    
 bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan 
                                                                         
 bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-
 pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang. 
                                                                         
  Air                                                                   
                                                                         
   Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
   penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
                                                                         
   asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
   untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
                                                                         
   rekomendasi laboratorium.                                             
                                                                         
  Semen Portland (PC)                                                   
   Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
                                                                         
   penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras
   sebagian atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan
                                                                         
   didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan
                                                                         
   kondisi sesuai persyaratan di atas.                                   
  Pasir (Ps)                                                            
                                                                         
   Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
   lumpur, asam, garamdan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.      
                                                                         
   1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
                                                                         
     urug.                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 2       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
   2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
     adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
                                                                         
     pasang                                                              
   3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
                                                                         
     rekomendasi dari laboratorium.                                      
                                                                         
  Batu Pecah (Split)                                                    
   Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
                                                                         
   bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
   yang tercantum dalam PBI 1971.                                        
                                                                         
   Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
                                                                         
   barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan type dari
   barang-barang yang disetujui oleh PPK.                                
                                                                         
                                                                         
 4.2. KETENTUAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN                                
                                                                         
 Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
                                                                         
 baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan
 untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan lain
                                                                         
 sebagainya                                                              
 Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan
                                                                         
 tegak lurusnya bangunan lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
                                                                         
 ukur waterpas instrumen (theodolite).                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.3. KETENTUAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA                                  
                                                                         
 Peraturan penggunaan tenga kerja sesuai dengan Undang – Undang Republik 
 Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Ketenagakerjaan. Pekerja adalah
                                                                         
 tenaga local yang dipekerjakan sebagai pembantu dalam hal melaksanakan pekerjaan
 berdasarkan arahan dan perintah dari tukang. Tukang batu adalah tenaga lokal atau
                                                                         
 seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal melaksanakan  
                                                                         
 pekerjaan dalam pasangan batu berdasarkan arahan dari kepala tukang dan 
 melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang. Tukang pipa adalah tenaga
                                                                         
 lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal    
 melaksanakan pekerjaan dalam pasangan pipa berdasarkan arahan dari kepala tukang
                                                                         
 dan melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang. Tukang kayu adalah
 tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 3       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 melaksanakan pekerjaan dalam pasangan kayu berdasarkan arahan dari kepala tukang
 dan melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang.            
                                                                         
 Kepala tukang adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena
 kemampuannya dalam hal memimpin  para tukang. Kepala tukang minimal     
                                                                         
 berpendidikan SMU / STM dan berpengalaman 3 tahun, dalam hal melakukan tugas
                                                                         
 sebagai Kepala Tukang berdasarkan arahan dari Mandor dan melaksanakan pekerjaan
 atas perintah Mandor. Mandor adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan
                                                                         
 karena kemampuannya dalam hal mengatur pelaksanaan pekerjaan. Mandor minimal
 berpendidikan SMU/STM dan berpengalaman minimal 3 tahun, dalam melakukan
                                                                         
 tugasnya sebagai mandor dan melaksanakan pekerjaan atas perintah arahan dari
                                                                         
 Pemilik atau Kontraktor Pelaksana.                                      
 Tenaga teknik adalah seseorang yang berpengalaman dibidangnya, tenaga teknik
                                                                         
 minimal berpendidikan STM, berpengalaman 3 tahun dan memiliki Sertifikat Tenaga
 Teknik (SKT) dibidang bangunan. Tenaga ahli adalah seseorang yang berpengalaman
                                                                         
 dibidangnya, tenaga ahli minimal berpendidikan Sarjana Teknik Sipil/ Teknik Pengairan,
                                                                         
 berpengalaman 4 tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dibidang bangunan
 gedung.                                                                 
                                                                         
                                                                         
 4.4. METODE KERJA/ PROSEDUR PELAKSANAAN PEKERJAAN                       
                                                                         
 4.4.1. Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                         
 Disamping pekerjaan administrasi pada Pekerjaan Persiapan ini dilakukan juga
 pekerjaan persiapan dilapagan dengan koordinasi yang baik antara dinas dan rekanan
                                                                         
 beserta masyarakat setempat dengan harapan bahwa pekerjaan tersebut dapat
 terlaksana dengan baik dan tepat sasaran serta tepat waktu, termasuk didalamnya
                                                                         
 adalah sosialisasi pekerjaan tersebut terhadap masyarakat sekitar sehingga dapat
 memahami  kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan kedepan. Adapun     
                                                                         
 pekerjaan persiapan tersebut adalah :                                   
                                                                         
 a. Sebelum Kontraktor Pelaksana mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan,
    sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk
                                                                         
    memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan ditempat yang bersangkutan,
    terutama tentang dimana harus membangun bangunan Direksi Keet, bahan-bahan
                                                                         
    bangunan, jalan masuk dan sebagainya.                                
                                                                         
 b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi
    sudah mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
                                                                         
 c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
    dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis Pengawas Lapangan/Direksi
                                                                         
    untuk meneruskan bagian dari pekerjaan secara berkala..              
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 4       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 4.4.2. Pembersihan Lokasi                                               
 Pekerjaan pembersihan lokasi adalah proses pekerjaan dilapangan dengan melakukan
                                                                         
 pembersihan terhadap lokasi pekerjaan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan
 kelancaran pekerjaan pembersihan ini dilakukan dengan alat bantu sesuai dengan
                                                                         
 kebutuhan.                                                              
                                                                         
 4.4.3. Pekerjaan Tanah                                                  
 Pada pekerjaan tanah ini terdapat beberapa item pekerjaan yang diuraiakan yaitu :
                                                                         
  Pekerjaan galian tanah                                                
 a. Lingkup pekerjaan:                                                   
                                                                         
    Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
                                                                         
    gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti
    pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Lapangan, tidak terganggu, jika
                                                                         
    terganggu Kontraktor harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat yang
    tertera dalam spesifikasi di bawah ini.                              
                                                                         
 b. Syarat – syarat pelaksanaan :                                        
                                                                         
   1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
      ditentukan menurut keperluan.                                      
                                                                         
   2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
      masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus
                                                                         
      digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan sirtu, disiram dan
                                                                         
      dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.       
   3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
                                                                         
      maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
      lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
                                                                         
      tergenangnya air pada dasar galian.                                
                                                                         
   4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
      tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
                                                                         
      sementara atau lereng yang cukup.                                  
   5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
                                                                         
      terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
                                                                         
      dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
      dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.    
                                                                         
   6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
      jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
                                                                         
      saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Lapangan.       
   7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih
                                                                         
      bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 5       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
      Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
      yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan tanah urug
                                                                         
      yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
      kering maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium.          
                                                                         
   8. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
                                                                         
      dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
      harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
                                                                         
      direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat
      atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di lapangan dan hal tersebut
                                                                         
      tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
                                                                         
      Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, Kontraktor
      harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk
                                                                         
      menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
      Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
                                                                         
      Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa
                                                                         
      perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang
      sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di
                                                                         
      dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang
      disetujui oleh Direksi Lapangan atas tanggungan Kontraktor         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 a. Pengujian Mutu Pekerjaan                                             
   1. Direksi Lapangan harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
                                                                         
      dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan
   2. Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
                                                                         
      Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
      syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % kepadatan maksimum di
                                                                         
      laboratorium.                                                      
                                                                         
   3. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D1556-70
      atau prosedur lainnya yang disetujui Direksi Lapangan. Penunjukan laboratorium
                                                                         
      harus dengan persetujuan Direksi Lapangan dan semua biaya yang timbul untuk
      keperluan ini menjadi beban Kontraktor.                            
                                                                         
   4. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 300 meter
                                                                         
      persegi dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
   5. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari 
                                                                         
      cara/prosedur di bawah ini :                                       
       - Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method, AASHTO.T.191.      
                                                                         
       - Density of Soil Inplace by Driven-Cylinder Method, AASHTO.T.204.
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 6       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
       - Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method, AASHTO.T.205. atau
          cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                         
          Direksi Lapangan                                               
 4.4.5. Pekerjaan Pasangan                                               
                                                                         
 Pada pekerjaan pasangan ini terdapat beberapa item pekerjaan yang diuraikan yaitu :
                                                                         
  Pasangan Bata                                                         
 Semua pasangan dinding batu bata dibuat dengan campuran 1 Pc : 6 Psr, sedangkan
                                                                         
 untuk dinding trasraam dan pondasi rollagh bata merah dibuat dengan campuran 1 Pc :
 4 Psr. { pasir yang dipakai adalah pasir pasang }.                      
                                                                         
 Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran yang masak dan
                                                                         
 berukuran sama menurut aturan normalisasi serta warnanya.               
 Sebelum bata dipasang, bata harus direndam dulu didalam air hingga jenuh. Semua
                                                                         
 bahan harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Umum untuk bahan –
 bahan di Indonesia ( PUBI 1970 Ni – 3 ). Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan
                                                                         
 pemasangan batu bata antara lain :                                      
                                                                         
 a. Tidak diperbolehkan memakai batu bata yang pernah dipakai ( bekas ) atau batu
    bata yang pecah – pecah.                                             
                                                                         
 b. Pasangan tembok dengan luas maximum 9 m2, bila lebih harus dipasang beton
    praktis ( kolom / ring balok ).                                      
                                                                         
 c. Semua voog ( siar ) diantara pasangan batu bata pada hari pemasangan harus
                                                                         
    dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.                     
 d. Perancah ( andang ) tidak boleh dipasang menembus tembok             
                                                                         
 4.4.6. Pekerjaan Beton dan Bekisting                                    
  Pekerjaan Beton                                                       
                                                                         
 a. Scope pekerjaan :                                                    
                                                                         
    Meliputi semua tenaga, equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua 
    pekerjaan beton sesuai dengan gambar–gambar konstruksi dengan memperhatikan
                                                                         
    ketentuan–ketentuan tambahan dari arsitek, perencana dalam pelaksanaannya.
 b. Pedoman pelaksanaan :                                                
                                                                         
    Kecuali ketentuan lain dalam ketentuan – ketentuan berikut ini maka sebagai
                                                                         
    pedoman untuk pelaksanaan beton sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia dan
    PBI 1971.                                                            
                                                                         
 c. Beton yang disyaratkan dalam pekerjaan ini sebagai berikut           
        JENIS                                                            
                   MUTU     SLUMP   TYPE / JENIS                         
     PEKERJAAN                                                           
                                                                         
    Lantai Kerja  B 0 / K 100 8 ~ 12   Site mix                          
    Foot plate,     K 225   7 ~ 12  Ready mix/Site                       
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 7       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
    Kolom struktur,                     mix                              
    Balok struktur,                                                      
                                                                         
    Plat lantai     K 225   7 ~ 12                                       
    Sloof, kolom                       Site mix                          
                                                                         
    praktis, balok                                                       
                                                                         
    latai, plat luifel,                                                  
    ring balk                                                            
                                                                         
                                                                         
    Pada pelaksanaan placing concrete diharuskan menggunakan penggetar beton
                                                                         
    mekanis type high frekwensi . Pada kasus dimana volume placing concrete cukup
                                                                         
    besar / ≥ 30 m3 diharuskan memakai concrete pump. Test mutu beton dilakukan
    oleh laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
                                                                         
 d. Bahan–bahan :                                                        
                                                                         
     Portland cement :                                                  
      Digunakan Portland cement yang umum digunakan untuk pekerjaan ini yaitu
                                                                         
      semen Gresik type I, Tiga Roda Type I Merk yang dipilih tidak dicampur–campur
      dalam pelaksanaannya kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak Direksi /
                                                                         
      Pengawas Lapangan. Persetujuan Direksi / Pengawasan Lapangan hanya dapat
      dilakukan dalam keadaan :                                          
                                                                         
      1. Tidak adanya stok dipasaran dari merk yang tersebut diatas      
                                                                         
      2. Kontraktor memberikan jaminan data – data tehnis bahwa mutu semen
         penggantinya adalah dengan kualitas yang setaraf dengan mutu semen yang
                                                                         
         tersebut diatas.                                                
      3. Batas–batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan harus
                                                                         
         mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                   
                                                                         
     A g r e g a t :                                                    
      Kualitas agregat harus memenuhi syarat–syarat PBI 1971. Agregate berupa batu
                                                                         
      pecah ex crushed stone yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
      syarat kekerasannya dan padat (tidak poreus). Kadar lumpur dari agregat tidak
                                                                         
      boleh melebihi dari 4 % berat.                                     
                                                                         
      Dimensi maximum agregat tidak lebih dari 2,50 Cm dan tidak lebih dari seper
      empat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
                                                                         
      Untuk bagian dimana susunan besi beton sangat rapat maka agregat yang
      dipakai adalah ukuran 1 ~ 2 cm.                                    
                                                                         
     Pembesian / bending schedule                                       
                                                                         
      Pembesian untuk tulangan beton ditentukan memiliki mutu U 24       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 8       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
      Pelaksanaan diharuskan mengggunakan alat bar cutter dan bar bender mekanis.
      Semua jenis besi beton bekas dilarang dipakai pada proyek ini dan juga besi
                                                                         
      yang berkarat berupa serpihan serpihan .                           
                                                                         
     Admixtures ( bahan–bahan tambahan ) dalam adukan beton :           
      Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures,
                                                                         
      jika diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
      Perencana.                                                         
                                                                         
     Penyimpanan :                                                      
                                                                         
      Pengiriman dan penyimpanan bahan - bahan pada umumnya harus sesuai 
      dengan waktu dan urutan pelaksanaan / FIFO sistem                  
                                                                         
      Semen harus didatangkan dalam bentuk kemasan sak yang tidak pecah ( utuh )
      tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum dalam sak, segera
                                                                         
      setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengarug
      cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai terbebas dari tanah semen harus
                                                                         
      masih dalam keadaan fresh ( belum mulai mengeras ), jika ada bagian yang
                                                                         
      mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan dengan tangan
      bebas dan jumlahnya tidak lebih dari 5 % berat dan pada campuran tersebut
                                                                         
      diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.Semuanya dengan  
      catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.          
                                                                         
      Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang terlindung dan terpisah dari
                                                                         
      satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lapis pelindung untuk menghindari
      tercampurnya dengan tanah.                                         
                                                                         
     Begesting dan Selimut beton :                                      
     1. Begesting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
                                                                         
        bentuk yang nyata dan cukup menampung beban-beban sementara sampai
                                                                         
        dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua begesting harus diberi
        penguat datar dan silangan, sehingga kemungkinan bergeraknya begesting
                                                                         
        selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus cukup dapat      
        menghindarkan keluarnya adukan / campuran .Susunan begesting dengan
                                                                         
        penunjang–penunjang harus teratur sehingga pada waktu pembongkaran
                                                                         
        tidak akan merusak dinding balok atau kolom beton yang bersangkutan.
     2. Kayu penyangga dan silangan–silangan adalah menjadi tanggung jawab
                                                                         
        Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari begesting
        adalah menjadi tanggung jawabnya.                                
                                                                         
     3. Pada bagian terendah ( dari setiap tahap pengecoran ) dari begesting kolom
                                                                         
        atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
        pembersihan.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 9       
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
     4. Kayu begesting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum air
        pembasahan tersebut pada sisi bawah dan untuk perancah dapat memakai
                                                                         
        kayu atau schafolding                                            
     5. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga pembesian tidak
                                                                         
        menempel pada bekisting, hal ini dimaksudkan untuk memberi jarak antara
                                                                         
        tulangan dengan batas pengecoran yang nantinya menjadi selimut beton.
        Untuk mencapai hal ini maka besi tulangan harus diberi beton deking dengan
                                                                         
        mutu yang sama dengan beton yang direncanakan atau minimal dari  
        komposisi campuran 1PC : 2 Psr : 3Kr, ketebalan beton deking disesuaikan
                                                                         
        dengan persyaratan minimal selimut beton. Untuk plat beton minimal 1,5 cm,
                                                                         
        balok dan kolom minimal 2,5 cm, pondasi telapak dan poer minimal 3,5 cm.
     Siar – siar pelaksanaan :                                          
                                                                         
     1. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa hingga
        tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi.                
                                                                         
     2. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus
                                                                         
        ada waktu antara yang cukup untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari
        balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian sistem lantai
                                                                         
        dan harus dicor bersama sama dengan plat lantai.                 
     3. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan pada daerah
                                                                         
        dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang, apabila pada
                                                                         
        balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan
        dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar
                                                                         
        balok dari pertemuan atau persilangan itu.                       
     4. Siar – siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu air semen tepat sebelum
                                                                         
        pengecoran lanjutan dimulai.                                     
                                                                         
                                                                         
     Penggantian besi :                                                 
                                                                         
     1. Dalam hal mana berdasarkan pengalaman Kontraktor terdapat kekeliruan atau
        kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada , Kontraktor
                                                                         
        dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
                                                                         
        tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
        Perencana.                                                       
                                                                         
        Jika hal tersebut pada ( a ) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai kerja
        lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
                                                                         
        persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan diketahui / disetujui oleh
                                                                         
        Pemberi Tugas                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 10      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
     2. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
        yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter
                                                                         
        besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :              
        Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana dan disetujui Pemberi
                                                                         
        Tugas                                                            
                                                                         
     Mengaduk dan pengecoran beton :                                    
     1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan begesting,
                                                                         
        tulangan beton, pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam,
        penyokong, pengikat dan penyiapan permukaan yang berhubungan dengan
                                                                         
        pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Sebelum pekerjaan cor
                                                                         
        dilaksanakan oleh Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis kepada
        Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam sebelum pengecoran. Beton tidak
                                                                         
        boleh berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup
        keras.                                                           
                                                                         
        Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati specie /
                                                                         
        mortar adukan beton yang terlebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan
        – adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.                
                                                                         
     2. Dimana permukaan – permukaan yang harus ditutup ( dicor ) dengan beton
        mempunyai sifat menyerap ( apsortetipe ) dan dimana perlu untuk  
                                                                         
        memudahkan pasangan tulangan dan pengecoran beton dasar pondasi  
                                                                         
        tanah, seperti yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus memasangan
        lantai kerja ( blinding course ) yang terdiri lapisan beton dengan tebal sesuai
                                                                         
        dengan ukuran dan terdapat dalam gambar.                         
        Lantai kerja harus dihamparkan secara merata ( Uniform ) diatas tanah dasar
                                                                         
        pondasi dan dibiarkan mengeras selama 24 jam.                    
                                                                         
     3. Pelaksanaan pengecoran diijinkan hanya waktu Konsultan Pengawas atau
        wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari Kontraktor yang setaraf ada
                                                                         
        ditempat pekerjaan.                                              
        Setelah permukaan disiapkan baik – baik, permukaan beton pada daerah
                                                                         
        sambungan / construction joint baru harus diberi lem khusus untuk
                                                                         
        sambungan beton.                                                 
        Dalam pengecoran beton pada construction joint yang telah terbentuk,
                                                                         
        pemadatan khusus harus dijalankan agar beton yang baru menjadi rapat betul
        dengan permukaan beton lama.                                     
                                                                         
     4. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras kecuali dipasang
        atap sementara ( terpal atau sejenisnya )                        
                                                                         
     Perawatan beton :                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 11      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
     1. Setelah dicor, beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca sehingga terhindar
        dari pengeringan secara cepat dengan cara disiram air atau direndam khusus
                                                                         
        untuk beton plat                                                 
     2. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus    
                                                                         
        diperhatikan                                                     
                                                                         
     3. Beton harus dibasahi sedikitnya selama dua minggu setelah pengecoran
        secara terus menerus, antara lain dengan cara menutupinya dengan karung-
                                                                         
        karung basah, pada pelat-pelat lantai dengan menggenangi dengan air.
     4. Pada hari-hari pertama setelah selesai pengecoran, proses pengerasan beton
                                                                         
        tidak boleh diganggu, pelat lantai tidak boleh dipergunakan untuk penimbunan
                                                                         
        bahan-bahan atau aktivitas lainnya.                              
     Pembongkaran cetakan (bekisting) dan acuan.                        
                                                                         
     1. Cetakan dan acuan beton hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi
        tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan
                                                                         
        beban-beban pelaksanaan yang timbul, kekuatan ini harus ditunjukkan oleh
                                                                         
        hasil hasil test benda uji                                       
     2. Apabila untuk menentukan saat pembongkaran cetakan tidak dibuat benda uji,
                                                                         
        maka cetakan dan acuan beton baru boleh dibongkar pada umur 3 minggu.
     3. Apabila ada jaminan bahwa setelah cetakan dan acuan dibongkar beban yang
                                                                         
        bekerja pada konstruksi tidak melampaui 50%, maka pembongkaran boleh
                                                                         
        dilakukan setelah beton berumur 2 minggu.                        
        Bila tidak ditentukan lain maka bekisting/cetakan samping dari balok,kolom
                                                                         
        dan dinding boleh dibongkar setelah beton umur 3 hari.           
     Pekerjaan bekisting                                                
                                                                         
      Syarat – syarat maerial sebagai berikut :                          
                                                                         
           JENIS                                                         
                        RANGKA        PANEL       PERANCAH               
         PEKERJAAN                                                       
       Foot plate     Ky. Bekisting Papan kayu  Ky. Bekisting /          
       Kolom          Ky. Bekisting atau        bambu                    
       , balok gantung, Ky. Bekisting Multiplex 9 mm Ky. Bekisting /     
       balok latai    Ky. Bekisting             bambu                    
       Ring balk      Ky. Bekisting             Ky. Bekisting /          
                                                bambu                    
                                                Ky. Bekisting /          
                                                                         
                                                bambu                    
                                                Ky. Bekisting /          
                                                bambu                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.4.7. Pekerjaan Plesteran                                              
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 12      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
  Plesteran dinding diatas trasram terdiri dari campuran yang sama dengan spesi
    pasangan dindingnya.                                                 
                                                                         
  Plesteran trasram yang dikerjakan pada dinding setinggi 50 cm dari lantai,
                                                                         
    sedangkan untuk dinding KM/WC dipasang setinggi 200 cm.              
  Plesteran dinding bata merah dibuat dengan campuran 1 PC : 6 Ps.      
                                                                         
  Plesteran trasraam bata merah dibaut dengan campuran 1 PC : 4 Psr.    
                                                                         
  Plesteran untuk sudut - sudut sponning (benangan ) dengan campuran l PC : 2 Ps.
    Semua plesteran setelah cukup kering selama satu minggu berturut - turut harus
                                                                         
    dibasahi                                                             
 4.4.8. Pekerjaan Kusen dan Pengunci                                     
                                                                         
 a. Pintu / jendela aluminium                                            
   Semua pekerjaan aluminium mengikuti syarat – syarat sebagai berikut : 
                                                                         
   Propil    : Mengikuti gambar detail kusen.                            
                                                                         
   Tebal     : minimum 1.2 mm.                                           
   Warna     : Putih.                                                    
                                                                         
   Penutup celah - Pertemuan dengan kaca pakai karet.                    
                  -  Pertemuan dengan dinding pakai sealant.             
                                                                         
   Produk    : Superex                                                   
                                                                         
b. Asesories                                                             
   Karet , sealant : sesuai standard pabrik.                             
                                                                         
   Engsel Pintu : merk kualitas baik                                     
   Flushbolt : merk kualitas baik                                        
                                                                         
   Casement  : merk kualitas baik                                        
                                                                         
   Rambuncis    : merk kualitas baik                                     
   Handle    : merk kualitas baik                                        
                                                                         
   Pemasangan kusen aluminium dilakukan setelah pekerjaan acian dinding selesai
   dilaksanakan . Khusus kusen pintu , pada setiap tempat dimana engsel pintu
                                                                         
   diletakkan agar dipasang klos kayu pada sisi belakang hal ini dimaksudkan untuk
                                                                         
   memperkuat posisi skrup engsel.                                       
   Semua bagian kusen yang menempel pada dinding bata merah/beton jika terdapat
                                                                         
   celah lebih lebar dari 1 mm diberi sealant, skrup kusen dipakai skrup dengan fisher
   minimum M 8 atau sama dengan standard pabrik . Warna kusen maupun daunan
                                                                         
   aluminium ditentukan kemudian.                                        
                                                                         
   Membuka plastic pelindung aluminium dilaksanakan setelah pekerjaan pengecatan
   selesai                                                               
                                                                         
c. Daun Pintu                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 13      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
   Daun pintu mengunakan daun pintu kaca dengan rangka aluminium dan daun pintu
   double teakwood rangka aluminium. Dimensi maupun bentuknya sesuaikan dengan
                                                                         
   gambar rencana.                                                       
   Untuk daun pintu KM/WC menggunakan Daun pintu panel aluminium         
                                                                         
d. Kaca.                                                                 
                                                                         
   Spesifikasi pekerjaan kaca ditentukan sebagai berikut :               
   Jenis kaca : Kaca bening                                              
                                                                         
   Tebal     : 5 mm                                                      
   Buatan / pabrik : Mulia atau Asahi Mas.                               
                                                                         
   Penutup celah : Karet kaca / sealant.                                 
                                                                         
 4.4.9. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap                                
 1  Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan dengan ketentuan sebagai
                                                                         
    berikut :                                                            
    1. Merk dagang  : Smart truss /setara                                
                                                                         
    2. Kwalitas     : Galvalum.                                          
                                                                         
    3. Tebal propil : Seperti uraian dibawah berikut ini                 
  Umum                                                                  
                                                                         
   Pekerjaan rangka atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
   pemasangan struktur atap berupa rangka batang ( truss) yang telah dilapisi bahan
                                                                         
   zicalume untuk ketahanan terhadap karat.                              
                                                                         
   Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang  
   berkopenten dalam penelitian,teknologi dan berpengalaman lebih dari 15 tahun (
                                                                         
   bukan industry rumah tangga ).                                        
   Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas ( top chord)
                                                                         
   , rangka utama bawah ( bottom chord) dan rangka pengisi. Seluruh rangka tersebut
                                                                         
   disambung dengan meenggunakan baut menakik sendiri ( selef drilling screw)
   dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap / genteng ,
                                                                         
   dipasang rangka dari reng ( batten) langsung diatas stuktur rangka atap utama
   dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.                  
                                                                         
   Pekerjaan ini meliputi pengiriman material kelapangan, perangkaian( assembling
   dan erection seperti yang tercantum dalam gambar kerja ( shop drawing ) yang
                                                                         
   meliputi                                                              
                                                                         
   a. Pekerjaan rangka atap (roof truss).                                
   b. Pekerjaan reng ( batten).                                          
                                                                         
   c. Pekerjaan jurai dalam ( valley gutter)                             
   Lingkup pekerjaan ini tidak meliputi :                                
                                                                         
   a. Setting level ring balk.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 14      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
   b. Pemasangan penutup atap.                                           
   c. Pemasangan kap finishing atap.                                     
                                                                         
   d. Talang selain talang jurai.                                        
   e. Asesories atap                                                     
                                                                         
  Persyaratan material rangka atap                                      
                                                                         
   Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
   dalam sub bab ini. Satuanukuran panjang yang digunakan adalam millimeter ( mm)
                                                                         
   dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja dasar (
   Base Material Thickness / BMT )                                       
                                                                         
  a. Material structure rangka atap                                      
                                                                         
   Properti mechanical baja :                                            
  1. Baja mutu tinggi G550 ( sertifikat bahan harus dilampirkan)         
                                                                         
  2. Tegangan leleh minimum ( Minimum yield strength) : 550 MPa.         
  3. Modulus Elastisitas    : 2,1 x10⁵ MPa.                              
                                                                         
  4. Modulus Geser          : 8 x 10⁴ MPa                                
                                                                         
   Lapisan pelindung terhadap karat ( Protective Coating ).              
   Rangka batang harus mempunyai lapisan karat seng dan aluminium (Zincalume /AZ
                                                                         
   ) dengan komposisi sebagai berikut :                                  
  1. 55 % Aluminium (AL ).                                               
                                                                         
  2. 43,50 % Seng (Zinc ).                                               
                                                                         
  3. 1,50 % Silicon (Si).                                                
   Ketebalan pelapisan   : 100 gr / m²                                   
                                                                         
  b. Geometri profil rangka atap                                         
   Rangka atap                                                           
                                                                         
   Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C
                                                                         
     C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
      utama (top chord dan bottom chord).                                
                                                                         
     C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
      utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web) 
                                                                         
     C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
                                                                         
      utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
                                                                         
                                                                         
  c. Reng (batten )                                                      
     Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) dengan
                                                                         
     spesifikasi tinggi profil 41 mm dan tebal 0,48 mm, berat 0,58 kg/m’, yang pada sisi
                                                                         
     kanan kiri sepanjang profil dilipat kedalam selebar 5 mm.           
  d. Talang jurai dalam ( valley gutter ).                               
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 15      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
     Jika pada design bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
     membentuk sudut tertentu , maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan
                                                                         
     talang ( valley gutter) untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud disini
     adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,45 mm dan telah dibentuk menjadi
                                                                         
     talang lembah                                                       
                                                                         
 e. Alat sambung.                                                        
     Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
                                                                         
     instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
     sebagai berikut :                                                   
                                                                         
       Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
                                                                         
       Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12 x 14 x 20 dengan
        ketentuan sebagai berikut :                                      
                                                                         
         - Diameter ulir : 5,5 mm                                        
         - Jumlah ulir perinch : 14 TPI                                  
                                                                         
         - Panjang        : 20 mm                                        
                                                                         
         - Ukuran kepala baut : 5/16”                                    
         - Material    : AISI 1022 Heat treated carbon steel             
                                                                         
         - Kuat geser rata-rata : 8,8 kN                                 
         - Kuat tarik minimum : 15,3 kN                                  
                                                                         
         - Kuat torsi minimum : 13,2 kNm                                 
                                                                         
       Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
        sebagai berikut :                                                
                                                                         
        - Diameter ulir : 4,87 mm                                        
        - Jumlah ulir perinch : 16 TPI                                   
                                                                         
        - Panjang      : 16 mm                                           
                                                                         
        - Ukuran kepala baut : 5/16”                                     
        - Material     : AISI 1022 Heat treated carbon steel             
                                                                         
        - Kuat geser rata-rata : 6,8 kN                                  
        - Kuat tarik minimum : 11,9 kN                                   
                                                                         
        - Kuat torsi minimum : 8,4 kNm                                   
                                                                         
        - Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
          dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.                
                                                                         
       Tumpuan ring balok                                               
        Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.100 atau C75.100
                                                                         
        yang dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung
                                                                         
        antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya
        hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.                      
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 16      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
       Penutup atap                                                     
        - Genteng   : Ex. Ambulu ber-SNI                                 
                                                                         
        - Zincalum     : Bubungan sejenis.                               
        Pemasangan rangka atap baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga yang
                                                                         
        direkomendasikan olehpabrik pembuat , hal ini diperlukan untuk memperoleh
                                                                         
        sertifkat / garansi yang dikeluarkan oleh pabrik. Demikian juga untuk
        pekerjaan penutup atap harus dikerjakan tenaga ahli dibidang itu untuk
                                                                         
        mendapatkan garansi resmi dari pabrik pembuat. Pekerjaan tersebut diatas
        bisa danggap prestasi / dimasukkan dalam bobot laporan mingguan jika
                                                                         
        Kontraktor telah menyerahkan surat jaminan dari pabrik           
                                                                         
 4.4.10. Pekerjaan Plafond                                               
 Plafon area untuk semua ruangan menggunakan plafond kalsiboard tebal 6 mm rangka
                                                                         
 metal fuuring dengan spesifikasi sebagai berikut :                      
 Bahan :                                                                 
                                                                         
 Rangka         : Metal furring                                          
                                                                         
 Jarak rangka   : 60 x 120 cm                                            
 Plafon         : Kalsiboard tebal 6 mm                                  
                                                                         
 Penutup sambungan  : Kompound dan Joint tape sesuai dengan gypsum.      
 Prosedur pemasangan mengkuti standard dari pabrik, disarankan pemasangan plafon
                                                                         
 menggunakan tenaga ahli dari pabrik atau yang mendapat rekomendasinya sehingga
                                                                         
 dicapai hasil yang maximal.                                             
 4.4.11. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding                            
                                                                         
 Gedung:                                                                 
 1. Pelapis lantai untuk semua ruangan ( kecuali KM/WC ) ditentukan dengan
                                                                         
    spesifikasi sebagai berikut:                                         
                                                                         
   Bahan     : Keramik 40 x 40 cm, motif. pola                           
              sesuai dengan gambar rencana.                              
                                                                         
    Produksi : Roman / Milan / setara kwalitas ( Kw 1 )                  
    Spesi    : 1 Pc : 2 Pasir                                            
                                                                         
 2. Pelapis dinding untuk ruangan seperti digambar ditentukan dengan spesifikasi
                                                                         
    sebagai berikut :                                                    
    Bahan        : Keramik 20 x 40 cm, motif. pola                       
                                                                         
                  sesuai dengan gambar rencana.                          
    Produksi : Roman / Milan / setara kwalitas ( Kw 1 )                  
                                                                         
    Spesi    : 1 Pc : 2 Pasir                                            
 3. Pelapis dinding untuk ruangan seperti digambar ditentukan dengan spesifikasi
                                                                         
    sebagai berikut :                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 17      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
    Bahan        : Keramik PLINT 6 x 20 cm, motif. pola                  
                  sesuai dengan gambar rencana.                          
                                                                         
    Produksi : Roman / Milan /                                           
    Spesi    : 1 Pc : 2 Pasir                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Pola lantai mengikuti gambar rencana sedangkan untuk warna ditentukan kemudian
 dilapangan bersama dengan Konsultan Pengawas. Naat dibuat sesuai standart pabrik,
                                                                         
 jika tidak disebutkan dalam kemasan maka naat untuk keramik ukuran 40 x 40 cm
 dibuat 4 mm , Untuk pemasangan Ornamen precash dan batu piring dibuat tanpa naat.
                                                                         
 Jarak pertemuan antara batu satu dengan lainnya dibuat maximal 4 mm. Pada saat
                                                                         
 pemasangan ornamen precash maupun batu piring, cipratan semen yang menempel
 pada batu tersebut secepatnya dibersihkan dengan lab basah sampai bersih
                                                                         
 4.4.12. Pekerjaan Pengecatan                                            
 Secara umum , prosedur pengecatan mengikuti tata cara yang dianjurkan oleh masing
                                                                         
 masing pabrik pembuat yang biasanya prosedur pengecatan ada dalam setiap
                                                                         
 kemasan akan tetapi perlu ditekankan disini bahwa sebelum pekerjaan pengecatan
 dimulai , bidang yang akan dicat harus betul betul bersih dari segala kotoran , minyak
                                                                         
 dan noda lainnya. Pengecatan tembok hanya boleh dilakukan jika dinding sudah kering
 , yang harus dibuktikan dengan alat water content test .Minimum kadar air yang
                                                                         
 diijinkan maximum 17 %.Kwalitas cat yang dipakai buatan / merk dagang : 
                                                                         
 Exterior  : mowilex                                                     
 Interior    : mowilex                                                   
                                                                         
 Warna     : Ditentukan kemudian.                                        
 Plamur       : Buatan pabrik.                                           
                                                                         
 Pada waktu pengiriman bahan kelapangan, Kontraktor harus memberitahukan ke
 Konsultan Pengawas , demikian juga kaleng bekas agar dikumpulkan disuatu tempat
                                                                         
 didalam proyek dan dilaporkan ke Konsultan Pengawas sebelum barang tersebut
                                                                         
 dibuang keluar area.                                                    
 Pengecatan dilakukan minimum 3 ( tiga ) lapis sehingga terlihat rata / tidak belang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.4.13. Pekerjaan Instalasi Listrik                                     
                                                                         
 a. Pekerjaan Instalasi Listrik.                                         
  Untuk keperluan ini kontraktor dapat menugaskan pihak ke tiga (instalatir) yang
                                                                         
    mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan terlebih
    dahulu dari pengawas secara tertulis. Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
                                                                         
    pekerjaan instalasi yang dikerjakan oleh pihak ke tiga.              
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 18      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
  Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut kontraktor harus membuat
    gambar/diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan
                                                                         
    Pengawas.                                                            
                                                                         
 b. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.                                     
  Menurut penjelasan- penjelasan dan peraturan peraturan yang berlaku.  
                                                                         
  Menurut segala petunjuk- petunjuk dari Pengawas.                      
  Menurut peraturan- peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini
                                                                         
    (PUIL) tahun 1987.                                                   
                                                                         
  Pekerjaan harus diserahkan dari kontraktor kepada Pengawas dalam keadaan
    selesai tepat pada waktunya yang telah ditetapkan.                   
                                                                         
  Serah terima hasil karya pekerjaan Instalasi Listrik harus disertai surat jaminan
                                                                         
    keamanan dan sudah di uji oleh pihak yang berwenang (KONSUIL).       
 c. Penjelasan dari Bahan-bahan.                                         
                                                                         
  Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik
    dan memenuhi syarat keamanan kerja.                                  
                                                                         
  Sebelum bahan-bahan tersebut di pasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu
                                                                         
    kepada Pengawas untuk diperiksa kualitas dan mendapat persetujuan.   
  Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.               
                                                                         
  Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka kawat itu
                                                                         
    dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.                            
  Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.  
                                                                         
  Tarikan kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh
    rusak karenanya.                                                     
                                                                         
 d. Pemasangan Skakelar, Stop kontak, Zekringkast,dll.                   
                                                                         
  Pemasangan saklar berkekuatan 6 A–250 V, stop kontak 15 Amp dari ebonite putih
    merk Vimar atau Legran harus dipasang serapi–rapinya dan warna harus satu
                                                                         
    macam, tidak boleh dicat atau deco, semuanya dipasang dalam (inbouwmounting).
                                                                         
  Untuk skakelar seri supaya dipasang memakai double tuimel.            
  Tinggi skakelar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut
                                                                         
    ketentuan AVE) atau 1.50 m dari lantai.                              
 e. Jenis Lampu Yang Dipergunakan                                        
                                                                         
  Untuk penerangan ruangan menggunakan jenis lampu TL LED 20watt, Lampu PL LED
                                                                         
  11 watt,                                                               
  ( semua jenis lampu menggunakan merk Philips )                         
                                                                         
  Apabila pembagian grup tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan
  itu tidak padam seluruhnya.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 19      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
  Seluruh penerangan harus dilengkapi dengan bola lampu, buis lengkap sesuai dengan
  apa yang dibutuhkan, dipasang sampai menyala, bila dalam lokasi tersebut belum ada
                                                                         
  instalasinya kontraktor tetap memasang seluruh instalasi lengkap termasuk jaringan
  instalasi antar gedung hingga siap menyala dengan syarat :             
                                                                         
  1. Dicoba dengan generator sampai semua lampu menyala.                 
                                                                         
  2. Menyerahkan jaminan instalasi yang disahkan oleh pengawas.          
 f. Ukuran Isolasi.                                                      
                                                                         
    Untuk ukuran isolasi ditentukan antar 0.5 ohm sampai 0.3 ohm         
 g. Pengujian .                                                          
                                                                         
    Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah bekerja
                                                                         
    sempurna dalam segala hal dan harus memakai syarat-syarat yang ditentukan oleh
    PLN setempat.                                                        
                                                                         
 h. Jumlah titik Lampu Yang diperlukan.                                  
    Jumlah titik lampu, stop kontak, skakelar yang dibutuhkan dan jenisnya disesuaikan
                                                                         
    dengan gambar yang ada.                                              
                                                                         
 4.4.14. Pekerjaan Instalasi Air                                         
 Spesifikasi pekerjaan sanitair ditentukan sebagai berikut :             
                                                                         
 Kloset jongkok : INA / setara                                           
 Wastafel    : INA / setara                                              
                                                                         
 Avour       : stainlees steel.                                          
                                                                         
 Secara umum pemasangan instalasi air mengikuti buku “ Pedoman Plambing  
 Indonesia “ yang diterbitkan oleh Direktorat Jndral Cipta Karya.        
                                                                         
 Spesifikasi bahan-bahan untuk pekerjaan instalasi air ditentukan sebagai berikut :
 1. Instalasi air kotor : PVC kwalitas AW ex Rucika atau Maspion.        
                                                                         
 2. Intalasi air bersih : PVC kwalitas AW ex Rucika atau Maspion         
 3. Fittings        : PVC kwalitas AW ex Rucika atau Maspion.            
                                                                         
 4. Bracets         : Metal atau standard pabrik.                        
                                                                         
 Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC kwalitas AW , fitting-fitting yang
 digunakan L bouw , sok untuk sambungan lurus dan Tie Y untuk setiap pertemuan tiga
                                                                         
 pipa . Kemiringan pipa datar minimum yang diijinkan adalah 5 %.         
 Instalasi air bersih menggunakan pipa kwalitas AW dengan sambungan – sambungan /
                                                                         
 fittings kwalitas Rucika, diameter seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                         
 Prosedur pengetesan dilaksanakan sebagai berikut :                      
 - Untuk instalasi air hujan , bagaian ujung bawah ditutup dengan plug PVC ,kemudian
                                                                         
   diisi air hingga permukaan paling atas, biarkan selama 4 jam jika permukaan tidak
   turun berarti instalasi tidak bocor.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 20      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 - Untuk instalasi air bersih , pada ujung bagian yang akan ditest ditutup dengan plug
   PVC , kemudian dari ujung sebaliknya diisi air hinga penuh dan pasang alat test
                                                                         
   tekan ,lanjutkan dipompa hingga dial menunjukkan angka 4,0 kg/cm²     
 - Kemudian amati selama 2 (dua) jam, jika tekanan tidak turun berarti pemasangan
                                                                         
   instalasi sudah memenuhi syarat                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.5. KETENTUAN GAMBAR KERJA.                                            
                                                                         
 4.5.1. Gambar Rencana                                                   
 Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar situasi dan
                                                                         
 sebagainya yang telah dilaksanakan oleh konsultan perencanaan telah disampaikan
                                                                         
 kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan
 menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Kegiatan / Direksi.
                                                                         
 Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
 hubungannya dengan pekerjaan Kontraktor Pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk
                                                                         
 maksud-maksud lain.                                                     
                                                                         
 4.5.2. Gambar S.O.P Drawing                                             
 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor pelaksana bersama pihak direksi dan
                                                                         
 konsultan pengawas untuk meneliti kembali terhadap gambar rencana yang ada dan
 selanjutnya melakukan pengukuran bersama sesuai dengan rencana anggaran biaya
                                                                         
 yang dibuat oleh kontraktor pelaksana pada saat pemasukan penawaran. Jika telah
 melakukan pengukuran bersawa dan pengecekan gambar rencana, maka kontraktor
                                                                         
 pelaksana wajib membuat SOP drawing yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan
                                                                         
 disetujui oleh direksi/ Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila Direksi menganggap perlu
 untuk membuat gambar-gambar tambahan detail (gambar penjelasan) maka Konsultan
                                                                         
 Perencana harus membuat tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-gambar tersebut
 termasuk dalam suatu kesatuan Dokumen Pelaksanaan/Kontrak.              
                                                                         
 4.5.3. As Built Drawing                                                 
                                                                         
 Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpangan, atas
 perintah pemberi tugas atau tidak, kontraktor pelaksana harus membuat gambar-
                                                                         
 gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan ( As Built Drawing ) yang
 jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 21      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap tiga, semua
 biaya pembuatan ditanggung oleh rekanan.                                
                                                                         
 4.5.4. Gambar – Gambar di Tempat Pekerjaan                              
 Rekanan harus menyiapkan 1 rangkap gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja
                                                                         
 dan syarat-syarat, berita acara Aanwijzing, time schedule, dalam keadaan baik
                                                                         
 termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masalah pekerjaan, agar tersedia jika
 pemberi tugas wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.                        
                                                                         
 4.5.5. Contoh – Contoh Barang / Bahan yang Ditawarkan                   
 Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan-bahan / barang yang akan
                                                                         
 dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan berita acara Aanwijzing.       
                                                                         
 Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan
 bahan / upah adalah mengikat, rekanan harus menawarkan harga-harga tersebut
                                                                         
 sesuai dengan RKS dan berita acara Aanwijzing.                          
 Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
                                                                         
 mendapatkan persetujuan dari direksi secara tertulis.                   
                                                                         
 4.5.6. Penjelasan RKS dan Gambar                                        
 Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
                                                                         
 gamba detail yang dipakai atau diikuti. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar
 tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti. Bila ukuran-
                                                                         
 ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang yang dipakai dalam RKS
                                                                         
 tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti. Bila rekanan meragukan tentang
 perbedaan antara gambar-gambar yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai
                                                                         
 maupun konstruksi dengan RKS maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan 
 kepada pengawas / pimpinan kegiatan secara tertulis. Rekanan berkewajiban untuk
                                                                         
 mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah rekanan menerima
 dokumen dari pimpinan kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
                                                                         
 penjelasan. Sebelum melaksanakan pekerjaan, rekanan diharuskan meneliti kembali
                                                                         
 semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan.
                                                                         
                                                                         
 4.6. KETENTUAN PERHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN UNTUK PEMBAYARAN.         
 4.6.1. Prestasi Pekerjaan                                               
                                                                         
 Pada saat Kontraktor Pelaksana akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah
                                                                         
 Kontraktor Pelaksana menerima SPMK dari Primpinan Kegiatan, maka harus segera
 mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa
                                                                         
 Kurva S secara tertulis, berisi tahapan – tahapan pelaksanaan pekerjaan. Di dalam
 Kurva S tersebut terdapat informasi rencana dan realisasi pekerjaan yang sedang
                                                                         
 berjalan dan disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 22      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 disahkan oleh direksi / Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut prestasi
 pekerjaan.                                                              
                                                                         
 Kurva S tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
 pekembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis
                                                                         
 tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus
                                                                         
 segera mengadakan langkah – langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan
 terjadi.                                                                
                                                                         
 4.6.2. Harga Satuan                                                     
 Dalam formulir surat penawaran, penawaran harus melengkapi daftar harga satuan.
                                                                         
 Tiap harga satuan harus meliputi segala perongkosan (overhead) keuntungan dan
                                                                         
 segala biaya yang diperlukan. Harga satuan yang dicantumkan disebut dalam formulir
 surat penawaran hanya dicantumkan dalam rupiah. Jumlahnya harus dibulatkan dalam
                                                                         
 ribuan rupiah kebawah.                                                  
 4.6.3. Permohonan Untuk Pembayaran                                      
                                                                         
 Setelah Pejabat Pembuat Komitmen/ direksi menerima suatu permohonan untuk
                                                                         
 pembayaran maka suatu “Berita Acara Kemajuan Pekerjaan” untuk setiap tahap
 pembayaran yang tersebut diatas dibuat oleh KOntraktor Pelaksana selanjutnya
                                                                         
 diperiksa oleh Pengawas Lapangan / Direksi dan diketahui oleh Pejabat Pembuat
 Komitmen, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai
                                                                         
 dengan kontrak maka prestasi pekerjaan tersebut dapat dilakukan pembayaran sesuai
                                                                         
 dengan peraturan yang berlaku                                           
                                                                         
                                                                         
 4.7. KETENTUAN PEMBUATAN LAPORAN DAN DOKUMENTASI.                       
 4.7.1. Kewajiban Membuat Laporan.                                       
                                                                         
 Kontraktor Pelaksana berkewajiban membuat laporan sesuai dengan pekerjaan yang
 diterima menurut ketentuan kontrak (perjanjian pekerjaan) dan menurut gambar –
                                                                         
 gambar detail yang telah disyahkan oleh bagian – bagian menurut persyaratan –
                                                                         
 persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.               
 4.7.2. Pekerjaan Tambah Kurang, Addendum dan Berita Acara               
                                                                         
 Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
 secdara tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Direksi. Selanjutnya
                                                                         
 perhitungan penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang
                                                                         
 disetujui oleh kedua belah pihak. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak
 seijin Pengawas Lapangan / Direksi secara tertulis, adalah tidak sah menjadi tanggung
                                                                         
 jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 23      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan pelaksanaan
 beserta segala perubahan/ addendum adalah tanggung jawab kontraktor pelaksanaan
                                                                         
 dan berlaku jika telah dapat persetujuan konsultan pengawas dan pihak direksi.
 Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serahterima I dan II,
                                                                         
 pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                         
 konstruksi fisik adalah tanggung jawab Kontraktor Pelaksana dan pelaksanaannya
 mengikuti peraturan yang berlaku.                                       
                                                                         
 4.7.3. Perizinan.                                                       
 Semua berkas perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                         
 termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah tanggung jawab Kontraktor
                                                                         
 Pelaksana termasuk pembiayaan diluar Rencana Anggaran Biaya.            
 4.7.4. Laporan Harian                                                   
                                                                         
 Laporan harian adalah laporan pelaksanaan yang dibuat setiap hari kalender sesuai
 dengan waktu pelaksanaan adapun laporan harian tersebut terisi dari informasi cuaca,
                                                                         
 tenaga kerja yang terlibat, macam penarimaan bahan baku, macam hasil pekerjaan dan
                                                                         
 catatan khusus dari pengawas lapangan. Pada Laporan Harian tersebut dibuat oleh
 pelaksana lapangan kontraktor, diperiksa oleh Pengawas Lapangan Konsultan dan
                                                                         
 disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                       
 4.7.5. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.                            
                                                                         
 Laporan mingguan adalah laporan pelaksanaan yang merupakan rekapitulasi dari
                                                                         
 laporan harian dan disampaikan setiap awal minggu/ hari senin kepada direksi dengan
 informasi berupa laporan harian, rincian laporan pelaksanaan dibuat oleh kontraktor
                                                                         
 pelaksana, diperiksan oleh Pelaksana Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat
 Pelaksana Teknis Kegiatan yang memuat realisasi fisik saat sampai dengan saat ini,
                                                                         
 sampai dengan minggu ini, minggu lalu,. Disamping itu juga dibuat rekapitulasi
 pelaksanaan mingguan yang ditanda tangani oleh direktur kontraktor pelaksana,
                                                                         
 direktur konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. Disamping format
                                                                         
 laporan tabelasi tersebut kontraktor pelaksana wajib membuat Kurva S untuk
 mengetahui lebih pasti terhadap kemajuan dan kelambatannya.             
                                                                         
 Laporan bulanan yang dibuat dari hasil Rekapitulasi Laporan Mingguan dan
 ditandatangani bersama seperti pada laporan mingguan tersebut diatas.   
                                                                         
 4.7.6. Operasi dan Pemeliharaan                                         
                                                                         
 Selanjutnya jika pekerjaan sudah selesai maka kontraktor pelaksana wajib membuat
 dan menyerahkan buku panduan manual pemeliharaan dn perawatan bangunan, 
                                                                         
 termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
 perlengkapan mekanikal – eektrikal bangunan.                            
                                                                         
 4.7.7. Buku Direksi                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 24      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 Kontraktor wajib menyiapkan buku direksi sebagai koreksi atas pelaksanaan pekerjaan
 dilapangan, adapun buku direksi ini wajib diisi setap terhadap permasalahannya, baik
                                                                         
 yang ditimbulkan dari pihak luar atau dari pihak intern direksi. Adapun isi buku direksi
 memuat nama,  tanggal, permasalahan dan tanggapan dari pelaksana serta  
                                                                         
 ditandatangani baik oleh yang mengisi buku direksi dan menanggapi oleh kontraktor
                                                                         
 pelaksana.                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.7.8. Buku Tamu                                                        
                                                                         
 Kontraktor wajib menyiapkan buku tamu sebagai control terhadap setiap warga Negara
                                                                         
 yang diluar sistem pekerjaan untuk masuk ke lokasi pekerjaan. Buku tamu wajib diisi
 dan didalamnya disampaikan nama identitas, alamat identitas, jabatan, keperluan,
                                                                         
 saran dan tanda tangan. Didalam buku tamu tersebut perlu diberi tanggal dan jam
 kedatangan tamu tersebut.                                               
                                                                         
 4.7.9. Foto dan Dokumentasi                                             
                                                                         
 Foto – foto dokumentasi mingguan wajib disertakan pada laporan mingguan dan
 disampaikan sesuai progress fisik yang terlaksana pada minggu itu. Untuk foto – foto
                                                                         
 dokumentasi laporan akhir pelaksanaan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
 pelaksanaan konstruksi fisik wajib dibuat oleh kontraktor pelaksnaan dengan
                                                                         
 memperhatikan setiap item pekerjaan pada Rencana Anggaran Biaya dan dokumentasi
                                                                         
 lain yang diperlukan adapun foto tersebut diambil pada posisi yang tetap dengan
 kondisi 0%, 50%, dan 100%. Disamping foto tersebut kontraktor wajib mendokumentasi
                                                                         
 dengan video yang di CD kan.                                            
                                                                         
                                                                         
 4.8. KETENTUAN  MENGENAI  PENERAPAN   MANAJEMEN   K3 KONSTRUKSI         
 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN  KERJA)                                      
                                                                         
 Ketentuan Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
                                                                         
 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
 Kerja.                                                                  
                                                                         
 4.8.1. Keamanan dan Kesejahteraan.                                      
 Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan segala
                                                                         
 hal yang diperlukan untuk keamanan para pekeja dan tamu, seperti pertolongan
                                                                         
 pertama pada kecelakaan (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas
 kesejahteraan.                                                          
                                                                         
 Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi Pemerintah Republik
 Indonesia atau Pemerintah Kabupaten Situbondo.                          
                                                                         
 4.8.2. Terhadap Wilayah Orang lain                                      
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 25      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 Kontraktor Pelaksana diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan
 harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
                                                                         
 4.8.3. Terhadap Milik Umum                                              
 Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian
                                                                         
 jalan, bersih dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas
                                                                         
 baik dari kendaraan umum maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
 Kontraktor Pelaksana juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
                                                                         
 terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya
 disebabkan oleh kegiatan Kontraktor Pelaksana, maka biaya pemasangan kembali dan
                                                                         
 segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. 
                                                                         
 4.8.4. Terhadap Bangunan yang Ada                                       
 Selama masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh
                                                                         
 atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
 pembuangan dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
                                                                         
 karena kegiatan.                                                        
                                                                         
 Kontraktor Pelaksana dalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan
 Kontraktor Pelaksana tersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan
                                                                         
 kegiatan.                                                               
                                                                         
                                                                         
 4.8.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.                                     
                                                                         
 Kontraktor Pelaksana harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan
 instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan
                                                                         
 kegiatan/direksi.                                                       
 Kontraktor Pelaksana harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal
                                                                         
 kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
 bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan
                                                                         
 bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau
                                                                         
 menimba seperti apa yang dikehendaki atau instruksikan.                 
 4.8.6. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan                                
                                                                         
 Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih
 ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.                               
                                                                         
 Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
                                                                         
 menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna 
 memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal
                                                                         
 ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.                      
 4.8.7. Kecelakaan.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 26      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH            
 Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Kontraktor
 Pelaksana harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban
                                                                         
 dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung.jawab Kontraktor Pelaksana
 dan harus segera melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi dan Pimpinan
                                                                         
 kegiatan.                                                               
                                                                         
 Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
 (PPPK) yang selalu tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
                                                                         
                                                                         
 4.9. KETENTUAN PENUTUP                                                  
                                                                         
 4.9.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama                                     
                                                                         
 Apabila waktu pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang tertuang didala kontrak
 sudah berakhir atau akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah
                                                                         
 berakhir, Kontrak/ Kontraktor Pelaksanaan harus segera menyerahkan hasil
 pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabt Pembuat Komitmen
                                                                         
 secara tertulis dan Pengawas Lapangan/ Direksi.                         
                                                                         
 4.9.2. Kewajiban Pengawas/ Direksi.                                     
 Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksnaan sesuai dengan kontrak dan
                                                                         
 menanggapi/ melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan
 tersebut diatas berdasarkan:                                            
                                                                         
  Kontrak Kontraktor Pelaksana                                          
                                                                         
  Surat penyerahan pekerjaan dari Kontraktor/ Kontraktor Pelaksana      
  Surat tanggapan dari pengawas lapangan/ Direksi, setelah dapat menerima
                                                                         
    penyerahan pekerjaan tersebut.                                       
 4.9.3. Masa Pemeliharaan.                                               
                                                                         
 Masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya
                                                                         
 penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari pemeliharaan/ penyempurnaan
 bangunan sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Kontraktor/ Kontraktor 
                                                                         
 Pelaksana.                                                              
 Apabila Kontraktor Pelaksanaan telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak,
                                                                         
 maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
                                                                         
 (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.                      
 Meskipun dalam rencana kerja dan syarat (bestek) ini pada uraian pekerjaan tidak
                                                                         
 disebutkan kata – kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan maka Kontraktor
 Pelaksanaan harus melaksanakan dan sebagaimana dimuat dalam bestek ini dan
                                                                         
 bukan sebagai pekerjaan lebih.                                          
                                                                         
 Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) merupakan bagian yang tak
 terpisahkan dari Dokumen Pengadaan ini.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                       SPEKTEK - 27      
 SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH