RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Rehabilitasi Atap Gedung Rawat Jalan Puskesmas Klakah
Lokasi : Desa Mlawang Kecamatan Klakah
Kecamatan : Klakah
KETENTUAN PENGGUNAAN BAHAN / MATERIAL YANG DIPERLUKAN
Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Perdagangandan
Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23
Desember 1980 dan Keppres No. 24/1995 dan Keppres No. 18/2000.
Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai
dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan mendapatkan izin dari
direksi.
Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa
/ bermacam-macam jenis ( merk ) diharuskan memakai jenis dan mutu bahan sejenis.
Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka diharuskan ditetapkan
untuk dilaksanakan dengan mutu 1 ( satu ) untuk dipergunakan.
Bila Kontraktor Pelaksana telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan bahan-
bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 (
dua puluh empat ) jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Contoh-contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan tanpa kelambatan atas biaya Rekanan dan harus sesuai dengan standart.
Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa
bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan, contoh tersebut
disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kwalitas maupun sifat-sifatnya.
Bila dalam uraian syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang,
maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan type dari barang-barang
yang memuaskan pemberi tugas.
SPEKTEK - 1
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
Untuk pembangunan dermaga, semua bahan pabrikasi wajib menyertakan dan
menyampaikan buku manual atau lembar promo, untuk semua bahan pasangan perlu
dilakukan uji tes laboratorium dan wajib disampaikan kepada direksi. Gambar – gambar
pabrikasi yang digunakan meliputi :
a. Jenis material yang digunakan, dimensi, ketebalan, panjang, jenis – jenis khusus,
bentuk, berat, kelas, batasan yang diijinkan serta kualitas.
b. Standar dari produsen, dimana material dan bahan pabrikasi.
c. Gambar – gambar pabrikasi secara lengkap termasuk detail – detail khusus
d. Prosedur pengujian
e. Metode pelapisan dan perlindungan material, jika diperlukan.
Standart kualitas yang digunakan untuk spesifikasi teknis ini adalah standar yang
berlaku secara Nasional di Indonesi, SNI = Standart Nasional Indonesia.
Sedangkan untuk pembangunan gedung dan gudang persyaratan mutu bahan
bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan
bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-
pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras
sebagian atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan
didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan
kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garamdan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
SPEKTEK - 2
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan type dari
barang-barang yang disetujui oleh PPK.
4.2. KETENTUAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan lain
sebagainya
Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan
tegak lurusnya bangunan lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur waterpas instrumen (theodolite).
4.3. KETENTUAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Peraturan penggunaan tenga kerja sesuai dengan Undang – Undang Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Ketenagakerjaan. Pekerja adalah
tenaga local yang dipekerjakan sebagai pembantu dalam hal melaksanakan pekerjaan
berdasarkan arahan dan perintah dari tukang. Tukang batu adalah tenaga lokal atau
seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal melaksanakan
pekerjaan dalam pasangan batu berdasarkan arahan dari kepala tukang dan
melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang. Tukang pipa adalah tenaga
lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal
melaksanakan pekerjaan dalam pasangan pipa berdasarkan arahan dari kepala tukang
dan melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang. Tukang kayu adalah
tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena kemampuannya dalam hal
SPEKTEK - 3
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
melaksanakan pekerjaan dalam pasangan kayu berdasarkan arahan dari kepala tukang
dan melaksanakan pekerjaan atas perintah dari kepala tukang.
Kepala tukang adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena
kemampuannya dalam hal memimpin para tukang. Kepala tukang minimal
berpendidikan SMU / STM dan berpengalaman 3 tahun, dalam hal melakukan tugas
sebagai Kepala Tukang berdasarkan arahan dari Mandor dan melaksanakan pekerjaan
atas perintah Mandor. Mandor adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan
karena kemampuannya dalam hal mengatur pelaksanaan pekerjaan. Mandor minimal
berpendidikan SMU/STM dan berpengalaman minimal 3 tahun, dalam melakukan
tugasnya sebagai mandor dan melaksanakan pekerjaan atas perintah arahan dari
Pemilik atau Kontraktor Pelaksana.
Tenaga teknik adalah seseorang yang berpengalaman dibidangnya, tenaga teknik
minimal berpendidikan STM, berpengalaman 3 tahun dan memiliki Sertifikat Tenaga
Teknik (SKT) dibidang bangunan. Tenaga ahli adalah seseorang yang berpengalaman
dibidangnya, tenaga ahli minimal berpendidikan Sarjana Teknik Sipil/ Teknik Pengairan,
berpengalaman 4 tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dibidang bangunan
gedung.
4.4. METODE KERJA/ PROSEDUR PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.4.1. Pekerjaan Persiapan
Disamping pekerjaan administrasi pada Pekerjaan Persiapan ini dilakukan juga
pekerjaan persiapan dilapagan dengan koordinasi yang baik antara dinas dan rekanan
beserta masyarakat setempat dengan harapan bahwa pekerjaan tersebut dapat
terlaksana dengan baik dan tepat sasaran serta tepat waktu, termasuk didalamnya
adalah sosialisasi pekerjaan tersebut terhadap masyarakat sekitar sehingga dapat
memahami kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan kedepan. Adapun
pekerjaan persiapan tersebut adalah :
a. Sebelum Kontraktor Pelaksana mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan,
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk
memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan ditempat yang bersangkutan,
terutama tentang dimana harus membangun bangunan Direksi Keet, bahan-bahan
bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi
sudah mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis Pengawas Lapangan/Direksi
untuk meneruskan bagian dari pekerjaan secara berkala..
SPEKTEK - 4
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
4.4.2. Pembersihan Lokasi
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah proses pekerjaan dilapangan dengan melakukan
pembersihan terhadap lokasi pekerjaan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan
kelancaran pekerjaan pembersihan ini dilakukan dengan alat bantu sesuai dengan
kebutuhan.
4.4.3. Pekerjaan Tanah
Pada pekerjaan tanah ini terdapat beberapa item pekerjaan yang diuraiakan yaitu :
Pekerjaan galian tanah
a. Lingkup pekerjaan:
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti
pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Lapangan, tidak terganggu, jika
terganggu Kontraktor harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat yang
tertera dalam spesifikasi di bawah ini.
b. Syarat – syarat pelaksanaan :
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus
digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan sirtu, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih
bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
SPEKTEK - 5
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan tanah urug
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
kering maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium.
8. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat
atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di lapangan dan hal tersebut
tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk
menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa
perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang
sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di
dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang
disetujui oleh Direksi Lapangan atas tanggungan Kontraktor
a. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Direksi Lapangan harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan
2. Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % kepadatan maksimum di
laboratorium.
3. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D1556-70
atau prosedur lainnya yang disetujui Direksi Lapangan. Penunjukan laboratorium
harus dengan persetujuan Direksi Lapangan dan semua biaya yang timbul untuk
keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
4. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 300 meter
persegi dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
5. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur di bawah ini :
- Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method, AASHTO.T.191.
- Density of Soil Inplace by Driven-Cylinder Method, AASHTO.T.204.
SPEKTEK - 6
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
- Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method, AASHTO.T.205. atau
cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Lapangan
4.4.5. Pekerjaan Pasangan
Pada pekerjaan pasangan ini terdapat beberapa item pekerjaan yang diuraikan yaitu :
Pasangan Bata
Semua pasangan dinding batu bata dibuat dengan campuran 1 Pc : 6 Psr, sedangkan
untuk dinding trasraam dan pondasi rollagh bata merah dibuat dengan campuran 1 Pc :
4 Psr. { pasir yang dipakai adalah pasir pasang }.
Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran yang masak dan
berukuran sama menurut aturan normalisasi serta warnanya.
Sebelum bata dipasang, bata harus direndam dulu didalam air hingga jenuh. Semua
bahan harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Umum untuk bahan –
bahan di Indonesia ( PUBI 1970 Ni – 3 ). Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan
pemasangan batu bata antara lain :
a. Tidak diperbolehkan memakai batu bata yang pernah dipakai ( bekas ) atau batu
bata yang pecah – pecah.
b. Pasangan tembok dengan luas maximum 9 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis ( kolom / ring balok ).
c. Semua voog ( siar ) diantara pasangan batu bata pada hari pemasangan harus
dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
d. Perancah ( andang ) tidak boleh dipasang menembus tembok
4.4.6. Pekerjaan Beton dan Bekisting
Pekerjaan Beton
a. Scope pekerjaan :
Meliputi semua tenaga, equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton sesuai dengan gambar–gambar konstruksi dengan memperhatikan
ketentuan–ketentuan tambahan dari arsitek, perencana dalam pelaksanaannya.
b. Pedoman pelaksanaan :
Kecuali ketentuan lain dalam ketentuan – ketentuan berikut ini maka sebagai
pedoman untuk pelaksanaan beton sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia dan
PBI 1971.
c. Beton yang disyaratkan dalam pekerjaan ini sebagai berikut
JENIS
MUTU SLUMP TYPE / JENIS
PEKERJAAN
Lantai Kerja B 0 / K 100 8 ~ 12 Site mix
Foot plate, K 225 7 ~ 12 Ready mix/Site
SPEKTEK - 7
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Kolom struktur, mix
Balok struktur,
Plat lantai K 225 7 ~ 12
Sloof, kolom Site mix
praktis, balok
latai, plat luifel,
ring balk
Pada pelaksanaan placing concrete diharuskan menggunakan penggetar beton
mekanis type high frekwensi . Pada kasus dimana volume placing concrete cukup
besar / ≥ 30 m3 diharuskan memakai concrete pump. Test mutu beton dilakukan
oleh laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Bahan–bahan :
Portland cement :
Digunakan Portland cement yang umum digunakan untuk pekerjaan ini yaitu
semen Gresik type I, Tiga Roda Type I Merk yang dipilih tidak dicampur–campur
dalam pelaksanaannya kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak Direksi /
Pengawas Lapangan. Persetujuan Direksi / Pengawasan Lapangan hanya dapat
dilakukan dalam keadaan :
1. Tidak adanya stok dipasaran dari merk yang tersebut diatas
2. Kontraktor memberikan jaminan data – data tehnis bahwa mutu semen
penggantinya adalah dengan kualitas yang setaraf dengan mutu semen yang
tersebut diatas.
3. Batas–batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
A g r e g a t :
Kualitas agregat harus memenuhi syarat–syarat PBI 1971. Agregate berupa batu
pecah ex crushed stone yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak poreus). Kadar lumpur dari agregat tidak
boleh melebihi dari 4 % berat.
Dimensi maximum agregat tidak lebih dari 2,50 Cm dan tidak lebih dari seper
empat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Untuk bagian dimana susunan besi beton sangat rapat maka agregat yang
dipakai adalah ukuran 1 ~ 2 cm.
Pembesian / bending schedule
Pembesian untuk tulangan beton ditentukan memiliki mutu U 24
SPEKTEK - 8
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Pelaksanaan diharuskan mengggunakan alat bar cutter dan bar bender mekanis.
Semua jenis besi beton bekas dilarang dipakai pada proyek ini dan juga besi
yang berkarat berupa serpihan serpihan .
Admixtures ( bahan–bahan tambahan ) dalam adukan beton :
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures,
jika diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
Penyimpanan :
Pengiriman dan penyimpanan bahan - bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan / FIFO sistem
Semen harus didatangkan dalam bentuk kemasan sak yang tidak pecah ( utuh )
tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum dalam sak, segera
setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengarug
cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai terbebas dari tanah semen harus
masih dalam keadaan fresh ( belum mulai mengeras ), jika ada bagian yang
mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan dengan tangan
bebas dan jumlahnya tidak lebih dari 5 % berat dan pada campuran tersebut
diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.Semuanya dengan
catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang terlindung dan terpisah dari
satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lapis pelindung untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
Begesting dan Selimut beton :
1. Begesting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup menampung beban-beban sementara sampai
dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua begesting harus diberi
penguat datar dan silangan, sehingga kemungkinan bergeraknya begesting
selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus cukup dapat
menghindarkan keluarnya adukan / campuran .Susunan begesting dengan
penunjang–penunjang harus teratur sehingga pada waktu pembongkaran
tidak akan merusak dinding balok atau kolom beton yang bersangkutan.
2. Kayu penyangga dan silangan–silangan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari begesting
adalah menjadi tanggung jawabnya.
3. Pada bagian terendah ( dari setiap tahap pengecoran ) dari begesting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
SPEKTEK - 9
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
4. Kayu begesting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum air
pembasahan tersebut pada sisi bawah dan untuk perancah dapat memakai
kayu atau schafolding
5. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga pembesian tidak
menempel pada bekisting, hal ini dimaksudkan untuk memberi jarak antara
tulangan dengan batas pengecoran yang nantinya menjadi selimut beton.
Untuk mencapai hal ini maka besi tulangan harus diberi beton deking dengan
mutu yang sama dengan beton yang direncanakan atau minimal dari
komposisi campuran 1PC : 2 Psr : 3Kr, ketebalan beton deking disesuaikan
dengan persyaratan minimal selimut beton. Untuk plat beton minimal 1,5 cm,
balok dan kolom minimal 2,5 cm, pondasi telapak dan poer minimal 3,5 cm.
Siar – siar pelaksanaan :
1. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa hingga
tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi.
2. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus
ada waktu antara yang cukup untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari
balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian sistem lantai
dan harus dicor bersama sama dengan plat lantai.
3. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan pada daerah
dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang, apabila pada
balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan
dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar
balok dari pertemuan atau persilangan itu.
4. Siar – siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai.
Penggantian besi :
1. Dalam hal mana berdasarkan pengalaman Kontraktor terdapat kekeliruan atau
kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada , Kontraktor
dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
Perencana.
Jika hal tersebut pada ( a ) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai kerja
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan diketahui / disetujui oleh
Pemberi Tugas
SPEKTEK - 10
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
2. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana dan disetujui Pemberi
Tugas
Mengaduk dan pengecoran beton :
1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan begesting,
tulangan beton, pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam,
penyokong, pengikat dan penyiapan permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Sebelum pekerjaan cor
dilaksanakan oleh Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam sebelum pengecoran. Beton tidak
boleh berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup
keras.
Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati specie /
mortar adukan beton yang terlebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan
– adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
2. Dimana permukaan – permukaan yang harus ditutup ( dicor ) dengan beton
mempunyai sifat menyerap ( apsortetipe ) dan dimana perlu untuk
memudahkan pasangan tulangan dan pengecoran beton dasar pondasi
tanah, seperti yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus memasangan
lantai kerja ( blinding course ) yang terdiri lapisan beton dengan tebal sesuai
dengan ukuran dan terdapat dalam gambar.
Lantai kerja harus dihamparkan secara merata ( Uniform ) diatas tanah dasar
pondasi dan dibiarkan mengeras selama 24 jam.
3. Pelaksanaan pengecoran diijinkan hanya waktu Konsultan Pengawas atau
wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari Kontraktor yang setaraf ada
ditempat pekerjaan.
Setelah permukaan disiapkan baik – baik, permukaan beton pada daerah
sambungan / construction joint baru harus diberi lem khusus untuk
sambungan beton.
Dalam pengecoran beton pada construction joint yang telah terbentuk,
pemadatan khusus harus dijalankan agar beton yang baru menjadi rapat betul
dengan permukaan beton lama.
4. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras kecuali dipasang
atap sementara ( terpal atau sejenisnya )
Perawatan beton :
SPEKTEK - 11
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
1. Setelah dicor, beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca sehingga terhindar
dari pengeringan secara cepat dengan cara disiram air atau direndam khusus
untuk beton plat
2. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan
3. Beton harus dibasahi sedikitnya selama dua minggu setelah pengecoran
secara terus menerus, antara lain dengan cara menutupinya dengan karung-
karung basah, pada pelat-pelat lantai dengan menggenangi dengan air.
4. Pada hari-hari pertama setelah selesai pengecoran, proses pengerasan beton
tidak boleh diganggu, pelat lantai tidak boleh dipergunakan untuk penimbunan
bahan-bahan atau aktivitas lainnya.
Pembongkaran cetakan (bekisting) dan acuan.
1. Cetakan dan acuan beton hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi
tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaan yang timbul, kekuatan ini harus ditunjukkan oleh
hasil hasil test benda uji
2. Apabila untuk menentukan saat pembongkaran cetakan tidak dibuat benda uji,
maka cetakan dan acuan beton baru boleh dibongkar pada umur 3 minggu.
3. Apabila ada jaminan bahwa setelah cetakan dan acuan dibongkar beban yang
bekerja pada konstruksi tidak melampaui 50%, maka pembongkaran boleh
dilakukan setelah beton berumur 2 minggu.
Bila tidak ditentukan lain maka bekisting/cetakan samping dari balok,kolom
dan dinding boleh dibongkar setelah beton umur 3 hari.
Pekerjaan bekisting
Syarat – syarat maerial sebagai berikut :
JENIS
RANGKA PANEL PERANCAH
PEKERJAAN
Foot plate Ky. Bekisting Papan kayu Ky. Bekisting /
Kolom Ky. Bekisting atau bambu
, balok gantung, Ky. Bekisting Multiplex 9 mm Ky. Bekisting /
balok latai Ky. Bekisting bambu
Ring balk Ky. Bekisting Ky. Bekisting /
bambu
Ky. Bekisting /
bambu
Ky. Bekisting /
bambu
4.4.7. Pekerjaan Plesteran
SPEKTEK - 12
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Plesteran dinding diatas trasram terdiri dari campuran yang sama dengan spesi
pasangan dindingnya.
Plesteran trasram yang dikerjakan pada dinding setinggi 50 cm dari lantai,
sedangkan untuk dinding KM/WC dipasang setinggi 200 cm.
Plesteran dinding bata merah dibuat dengan campuran 1 PC : 6 Ps.
Plesteran trasraam bata merah dibaut dengan campuran 1 PC : 4 Psr.
Plesteran untuk sudut - sudut sponning (benangan ) dengan campuran l PC : 2 Ps.
Semua plesteran setelah cukup kering selama satu minggu berturut - turut harus
dibasahi
4.4.8. Pekerjaan Kusen dan Pengunci
a. Pintu / jendela aluminium
Semua pekerjaan aluminium mengikuti syarat – syarat sebagai berikut :
Propil : Mengikuti gambar detail kusen.
Tebal : minimum 1.2 mm.
Warna : Putih.
Penutup celah - Pertemuan dengan kaca pakai karet.
- Pertemuan dengan dinding pakai sealant.
Produk : Superex
b. Asesories
Karet , sealant : sesuai standard pabrik.
Engsel Pintu : merk kualitas baik
Flushbolt : merk kualitas baik
Casement : merk kualitas baik
Rambuncis : merk kualitas baik
Handle : merk kualitas baik
Pemasangan kusen aluminium dilakukan setelah pekerjaan acian dinding selesai
dilaksanakan . Khusus kusen pintu , pada setiap tempat dimana engsel pintu
diletakkan agar dipasang klos kayu pada sisi belakang hal ini dimaksudkan untuk
memperkuat posisi skrup engsel.
Semua bagian kusen yang menempel pada dinding bata merah/beton jika terdapat
celah lebih lebar dari 1 mm diberi sealant, skrup kusen dipakai skrup dengan fisher
minimum M 8 atau sama dengan standard pabrik . Warna kusen maupun daunan
aluminium ditentukan kemudian.
Membuka plastic pelindung aluminium dilaksanakan setelah pekerjaan pengecatan
selesai
c. Daun Pintu
SPEKTEK - 13
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Daun pintu mengunakan daun pintu kaca dengan rangka aluminium dan daun pintu
double teakwood rangka aluminium. Dimensi maupun bentuknya sesuaikan dengan
gambar rencana.
Untuk daun pintu KM/WC menggunakan Daun pintu panel aluminium
d. Kaca.
Spesifikasi pekerjaan kaca ditentukan sebagai berikut :
Jenis kaca : Kaca bening
Tebal : 5 mm
Buatan / pabrik : Mulia atau Asahi Mas.
Penutup celah : Karet kaca / sealant.
4.4.9. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
1 Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Merk dagang : Smart truss /setara
2. Kwalitas : Galvalum.
3. Tebal propil : Seperti uraian dibawah berikut ini
Umum
Pekerjaan rangka atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang ( truss) yang telah dilapisi bahan
zicalume untuk ketahanan terhadap karat.
Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang
berkopenten dalam penelitian,teknologi dan berpengalaman lebih dari 15 tahun (
bukan industry rumah tangga ).
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas ( top chord)
, rangka utama bawah ( bottom chord) dan rangka pengisi. Seluruh rangka tersebut
disambung dengan meenggunakan baut menakik sendiri ( selef drilling screw)
dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap / genteng ,
dipasang rangka dari reng ( batten) langsung diatas stuktur rangka atap utama
dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material kelapangan, perangkaian( assembling
dan erection seperti yang tercantum dalam gambar kerja ( shop drawing ) yang
meliputi
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss).
b. Pekerjaan reng ( batten).
c. Pekerjaan jurai dalam ( valley gutter)
Lingkup pekerjaan ini tidak meliputi :
a. Setting level ring balk.
SPEKTEK - 14
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
b. Pemasangan penutup atap.
c. Pemasangan kap finishing atap.
d. Talang selain talang jurai.
e. Asesories atap
Persyaratan material rangka atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
dalam sub bab ini. Satuanukuran panjang yang digunakan adalam millimeter ( mm)
dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja dasar (
Base Material Thickness / BMT )
a. Material structure rangka atap
Properti mechanical baja :
1. Baja mutu tinggi G550 ( sertifikat bahan harus dilampirkan)
2. Tegangan leleh minimum ( Minimum yield strength) : 550 MPa.
3. Modulus Elastisitas : 2,1 x10⁵ MPa.
4. Modulus Geser : 8 x 10⁴ MPa
Lapisan pelindung terhadap karat ( Protective Coating ).
Rangka batang harus mempunyai lapisan karat seng dan aluminium (Zincalume /AZ
) dengan komposisi sebagai berikut :
1. 55 % Aluminium (AL ).
2. 43,50 % Seng (Zinc ).
3. 1,50 % Silicon (Si).
Ketebalan pelapisan : 100 gr / m²
b. Geometri profil rangka atap
Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord).
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web)
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
c. Reng (batten )
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) dengan
spesifikasi tinggi profil 41 mm dan tebal 0,48 mm, berat 0,58 kg/m’, yang pada sisi
kanan kiri sepanjang profil dilipat kedalam selebar 5 mm.
d. Talang jurai dalam ( valley gutter ).
SPEKTEK - 15
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Jika pada design bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu , maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan
talang ( valley gutter) untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud disini
adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,45 mm dan telah dibentuk menjadi
talang lembah
e. Alat sambung.
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut :
Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12 x 14 x 20 dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Tumpuan ring balok
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.100 atau C75.100
yang dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung
antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya
hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
SPEKTEK - 16
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Penutup atap
- Genteng : Ex. Ambulu ber-SNI
- Zincalum : Bubungan sejenis.
Pemasangan rangka atap baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga yang
direkomendasikan olehpabrik pembuat , hal ini diperlukan untuk memperoleh
sertifkat / garansi yang dikeluarkan oleh pabrik. Demikian juga untuk
pekerjaan penutup atap harus dikerjakan tenaga ahli dibidang itu untuk
mendapatkan garansi resmi dari pabrik pembuat. Pekerjaan tersebut diatas
bisa danggap prestasi / dimasukkan dalam bobot laporan mingguan jika
Kontraktor telah menyerahkan surat jaminan dari pabrik
4.4.10. Pekerjaan Plafond
Plafon area untuk semua ruangan menggunakan plafond kalsiboard tebal 6 mm rangka
metal fuuring dengan spesifikasi sebagai berikut :
Bahan :
Rangka : Metal furring
Jarak rangka : 60 x 120 cm
Plafon : Kalsiboard tebal 6 mm
Penutup sambungan : Kompound dan Joint tape sesuai dengan gypsum.
Prosedur pemasangan mengkuti standard dari pabrik, disarankan pemasangan plafon
menggunakan tenaga ahli dari pabrik atau yang mendapat rekomendasinya sehingga
dicapai hasil yang maximal.
4.4.11. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
Gedung:
1. Pelapis lantai untuk semua ruangan ( kecuali KM/WC ) ditentukan dengan
spesifikasi sebagai berikut:
Bahan : Keramik 40 x 40 cm, motif. pola
sesuai dengan gambar rencana.
Produksi : Roman / Milan / setara kwalitas ( Kw 1 )
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
2. Pelapis dinding untuk ruangan seperti digambar ditentukan dengan spesifikasi
sebagai berikut :
Bahan : Keramik 20 x 40 cm, motif. pola
sesuai dengan gambar rencana.
Produksi : Roman / Milan / setara kwalitas ( Kw 1 )
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
3. Pelapis dinding untuk ruangan seperti digambar ditentukan dengan spesifikasi
sebagai berikut :
SPEKTEK - 17
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Bahan : Keramik PLINT 6 x 20 cm, motif. pola
sesuai dengan gambar rencana.
Produksi : Roman / Milan /
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
Pola lantai mengikuti gambar rencana sedangkan untuk warna ditentukan kemudian
dilapangan bersama dengan Konsultan Pengawas. Naat dibuat sesuai standart pabrik,
jika tidak disebutkan dalam kemasan maka naat untuk keramik ukuran 40 x 40 cm
dibuat 4 mm , Untuk pemasangan Ornamen precash dan batu piring dibuat tanpa naat.
Jarak pertemuan antara batu satu dengan lainnya dibuat maximal 4 mm. Pada saat
pemasangan ornamen precash maupun batu piring, cipratan semen yang menempel
pada batu tersebut secepatnya dibersihkan dengan lab basah sampai bersih
4.4.12. Pekerjaan Pengecatan
Secara umum , prosedur pengecatan mengikuti tata cara yang dianjurkan oleh masing
masing pabrik pembuat yang biasanya prosedur pengecatan ada dalam setiap
kemasan akan tetapi perlu ditekankan disini bahwa sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai , bidang yang akan dicat harus betul betul bersih dari segala kotoran , minyak
dan noda lainnya. Pengecatan tembok hanya boleh dilakukan jika dinding sudah kering
, yang harus dibuktikan dengan alat water content test .Minimum kadar air yang
diijinkan maximum 17 %.Kwalitas cat yang dipakai buatan / merk dagang :
Exterior : mowilex
Interior : mowilex
Warna : Ditentukan kemudian.
Plamur : Buatan pabrik.
Pada waktu pengiriman bahan kelapangan, Kontraktor harus memberitahukan ke
Konsultan Pengawas , demikian juga kaleng bekas agar dikumpulkan disuatu tempat
didalam proyek dan dilaporkan ke Konsultan Pengawas sebelum barang tersebut
dibuang keluar area.
Pengecatan dilakukan minimum 3 ( tiga ) lapis sehingga terlihat rata / tidak belang
4.4.13. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Pekerjaan Instalasi Listrik.
Untuk keperluan ini kontraktor dapat menugaskan pihak ke tiga (instalatir) yang
mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari pengawas secara tertulis. Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
pekerjaan instalasi yang dikerjakan oleh pihak ke tiga.
SPEKTEK - 18
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut kontraktor harus membuat
gambar/diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan
Pengawas.
b. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.
Menurut penjelasan- penjelasan dan peraturan peraturan yang berlaku.
Menurut segala petunjuk- petunjuk dari Pengawas.
Menurut peraturan- peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini
(PUIL) tahun 1987.
Pekerjaan harus diserahkan dari kontraktor kepada Pengawas dalam keadaan
selesai tepat pada waktunya yang telah ditetapkan.
Serah terima hasil karya pekerjaan Instalasi Listrik harus disertai surat jaminan
keamanan dan sudah di uji oleh pihak yang berwenang (KONSUIL).
c. Penjelasan dari Bahan-bahan.
Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik
dan memenuhi syarat keamanan kerja.
Sebelum bahan-bahan tersebut di pasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu
kepada Pengawas untuk diperiksa kualitas dan mendapat persetujuan.
Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.
Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka kawat itu
dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
Tarikan kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh
rusak karenanya.
d. Pemasangan Skakelar, Stop kontak, Zekringkast,dll.
Pemasangan saklar berkekuatan 6 A–250 V, stop kontak 15 Amp dari ebonite putih
merk Vimar atau Legran harus dipasang serapi–rapinya dan warna harus satu
macam, tidak boleh dicat atau deco, semuanya dipasang dalam (inbouwmounting).
Untuk skakelar seri supaya dipasang memakai double tuimel.
Tinggi skakelar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut
ketentuan AVE) atau 1.50 m dari lantai.
e. Jenis Lampu Yang Dipergunakan
Untuk penerangan ruangan menggunakan jenis lampu TL LED 20watt, Lampu PL LED
11 watt,
( semua jenis lampu menggunakan merk Philips )
Apabila pembagian grup tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan
itu tidak padam seluruhnya.
SPEKTEK - 19
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Seluruh penerangan harus dilengkapi dengan bola lampu, buis lengkap sesuai dengan
apa yang dibutuhkan, dipasang sampai menyala, bila dalam lokasi tersebut belum ada
instalasinya kontraktor tetap memasang seluruh instalasi lengkap termasuk jaringan
instalasi antar gedung hingga siap menyala dengan syarat :
1. Dicoba dengan generator sampai semua lampu menyala.
2. Menyerahkan jaminan instalasi yang disahkan oleh pengawas.
f. Ukuran Isolasi.
Untuk ukuran isolasi ditentukan antar 0.5 ohm sampai 0.3 ohm
g. Pengujian .
Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah bekerja
sempurna dalam segala hal dan harus memakai syarat-syarat yang ditentukan oleh
PLN setempat.
h. Jumlah titik Lampu Yang diperlukan.
Jumlah titik lampu, stop kontak, skakelar yang dibutuhkan dan jenisnya disesuaikan
dengan gambar yang ada.
4.4.14. Pekerjaan Instalasi Air
Spesifikasi pekerjaan sanitair ditentukan sebagai berikut :
Kloset jongkok : INA / setara
Wastafel : INA / setara
Avour : stainlees steel.
Secara umum pemasangan instalasi air mengikuti buku “ Pedoman Plambing
Indonesia “ yang diterbitkan oleh Direktorat Jndral Cipta Karya.
Spesifikasi bahan-bahan untuk pekerjaan instalasi air ditentukan sebagai berikut :
1. Instalasi air kotor : PVC kwalitas AW ex Rucika atau Maspion.
2. Intalasi air bersih : PVC kwalitas AW ex Rucika atau Maspion
3. Fittings : PVC kwalitas AW ex Rucika atau Maspion.
4. Bracets : Metal atau standard pabrik.
Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC kwalitas AW , fitting-fitting yang
digunakan L bouw , sok untuk sambungan lurus dan Tie Y untuk setiap pertemuan tiga
pipa . Kemiringan pipa datar minimum yang diijinkan adalah 5 %.
Instalasi air bersih menggunakan pipa kwalitas AW dengan sambungan – sambungan /
fittings kwalitas Rucika, diameter seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Prosedur pengetesan dilaksanakan sebagai berikut :
- Untuk instalasi air hujan , bagaian ujung bawah ditutup dengan plug PVC ,kemudian
diisi air hingga permukaan paling atas, biarkan selama 4 jam jika permukaan tidak
turun berarti instalasi tidak bocor.
SPEKTEK - 20
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
- Untuk instalasi air bersih , pada ujung bagian yang akan ditest ditutup dengan plug
PVC , kemudian dari ujung sebaliknya diisi air hinga penuh dan pasang alat test
tekan ,lanjutkan dipompa hingga dial menunjukkan angka 4,0 kg/cm²
- Kemudian amati selama 2 (dua) jam, jika tekanan tidak turun berarti pemasangan
instalasi sudah memenuhi syarat
4.5. KETENTUAN GAMBAR KERJA.
4.5.1. Gambar Rencana
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar situasi dan
sebagainya yang telah dilaksanakan oleh konsultan perencanaan telah disampaikan
kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan
menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Kegiatan / Direksi.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan Kontraktor Pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk
maksud-maksud lain.
4.5.2. Gambar S.O.P Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor pelaksana bersama pihak direksi dan
konsultan pengawas untuk meneliti kembali terhadap gambar rencana yang ada dan
selanjutnya melakukan pengukuran bersama sesuai dengan rencana anggaran biaya
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana pada saat pemasukan penawaran. Jika telah
melakukan pengukuran bersawa dan pengecekan gambar rencana, maka kontraktor
pelaksana wajib membuat SOP drawing yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh direksi/ Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila Direksi menganggap perlu
untuk membuat gambar-gambar tambahan detail (gambar penjelasan) maka Konsultan
Perencana harus membuat tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-gambar tersebut
termasuk dalam suatu kesatuan Dokumen Pelaksanaan/Kontrak.
4.5.3. As Built Drawing
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar-gambar baik penyimpangan, atas
perintah pemberi tugas atau tidak, kontraktor pelaksana harus membuat gambar-
gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan ( As Built Drawing ) yang
jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
SPEKTEK - 21
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap tiga, semua
biaya pembuatan ditanggung oleh rekanan.
4.5.4. Gambar – Gambar di Tempat Pekerjaan
Rekanan harus menyiapkan 1 rangkap gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja
dan syarat-syarat, berita acara Aanwijzing, time schedule, dalam keadaan baik
termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masalah pekerjaan, agar tersedia jika
pemberi tugas wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
4.5.5. Contoh – Contoh Barang / Bahan yang Ditawarkan
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan-bahan / barang yang akan
dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan berita acara Aanwijzing.
Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan
bahan / upah adalah mengikat, rekanan harus menawarkan harga-harga tersebut
sesuai dengan RKS dan berita acara Aanwijzing.
Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
mendapatkan persetujuan dari direksi secara tertulis.
4.5.6. Penjelasan RKS dan Gambar
Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gamba detail yang dipakai atau diikuti. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar
tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti. Bila ukuran-
ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang yang dipakai dalam RKS
tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti. Bila rekanan meragukan tentang
perbedaan antara gambar-gambar yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai
maupun konstruksi dengan RKS maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan
kepada pengawas / pimpinan kegiatan secara tertulis. Rekanan berkewajiban untuk
mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah rekanan menerima
dokumen dari pimpinan kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
penjelasan. Sebelum melaksanakan pekerjaan, rekanan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan.
4.6. KETENTUAN PERHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN UNTUK PEMBAYARAN.
4.6.1. Prestasi Pekerjaan
Pada saat Kontraktor Pelaksana akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah
Kontraktor Pelaksana menerima SPMK dari Primpinan Kegiatan, maka harus segera
mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa
Kurva S secara tertulis, berisi tahapan – tahapan pelaksanaan pekerjaan. Di dalam
Kurva S tersebut terdapat informasi rencana dan realisasi pekerjaan yang sedang
berjalan dan disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus
SPEKTEK - 22
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
disahkan oleh direksi / Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut prestasi
pekerjaan.
Kurva S tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
pekembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis
tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus
segera mengadakan langkah – langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan
terjadi.
4.6.2. Harga Satuan
Dalam formulir surat penawaran, penawaran harus melengkapi daftar harga satuan.
Tiap harga satuan harus meliputi segala perongkosan (overhead) keuntungan dan
segala biaya yang diperlukan. Harga satuan yang dicantumkan disebut dalam formulir
surat penawaran hanya dicantumkan dalam rupiah. Jumlahnya harus dibulatkan dalam
ribuan rupiah kebawah.
4.6.3. Permohonan Untuk Pembayaran
Setelah Pejabat Pembuat Komitmen/ direksi menerima suatu permohonan untuk
pembayaran maka suatu “Berita Acara Kemajuan Pekerjaan” untuk setiap tahap
pembayaran yang tersebut diatas dibuat oleh KOntraktor Pelaksana selanjutnya
diperiksa oleh Pengawas Lapangan / Direksi dan diketahui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai
dengan kontrak maka prestasi pekerjaan tersebut dapat dilakukan pembayaran sesuai
dengan peraturan yang berlaku
4.7. KETENTUAN PEMBUATAN LAPORAN DAN DOKUMENTASI.
4.7.1. Kewajiban Membuat Laporan.
Kontraktor Pelaksana berkewajiban membuat laporan sesuai dengan pekerjaan yang
diterima menurut ketentuan kontrak (perjanjian pekerjaan) dan menurut gambar –
gambar detail yang telah disyahkan oleh bagian – bagian menurut persyaratan –
persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
4.7.2. Pekerjaan Tambah Kurang, Addendum dan Berita Acara
Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secdara tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Direksi. Selanjutnya
perhitungan penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang
disetujui oleh kedua belah pihak. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak
seijin Pengawas Lapangan / Direksi secara tertulis, adalah tidak sah menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
SPEKTEK - 23
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan pelaksanaan
beserta segala perubahan/ addendum adalah tanggung jawab kontraktor pelaksanaan
dan berlaku jika telah dapat persetujuan konsultan pengawas dan pihak direksi.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serahterima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik adalah tanggung jawab Kontraktor Pelaksana dan pelaksanaannya
mengikuti peraturan yang berlaku.
4.7.3. Perizinan.
Semua berkas perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana termasuk pembiayaan diluar Rencana Anggaran Biaya.
4.7.4. Laporan Harian
Laporan harian adalah laporan pelaksanaan yang dibuat setiap hari kalender sesuai
dengan waktu pelaksanaan adapun laporan harian tersebut terisi dari informasi cuaca,
tenaga kerja yang terlibat, macam penarimaan bahan baku, macam hasil pekerjaan dan
catatan khusus dari pengawas lapangan. Pada Laporan Harian tersebut dibuat oleh
pelaksana lapangan kontraktor, diperiksa oleh Pengawas Lapangan Konsultan dan
disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
4.7.5. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.
Laporan mingguan adalah laporan pelaksanaan yang merupakan rekapitulasi dari
laporan harian dan disampaikan setiap awal minggu/ hari senin kepada direksi dengan
informasi berupa laporan harian, rincian laporan pelaksanaan dibuat oleh kontraktor
pelaksana, diperiksan oleh Pelaksana Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan yang memuat realisasi fisik saat sampai dengan saat ini,
sampai dengan minggu ini, minggu lalu,. Disamping itu juga dibuat rekapitulasi
pelaksanaan mingguan yang ditanda tangani oleh direktur kontraktor pelaksana,
direktur konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. Disamping format
laporan tabelasi tersebut kontraktor pelaksana wajib membuat Kurva S untuk
mengetahui lebih pasti terhadap kemajuan dan kelambatannya.
Laporan bulanan yang dibuat dari hasil Rekapitulasi Laporan Mingguan dan
ditandatangani bersama seperti pada laporan mingguan tersebut diatas.
4.7.6. Operasi dan Pemeliharaan
Selanjutnya jika pekerjaan sudah selesai maka kontraktor pelaksana wajib membuat
dan menyerahkan buku panduan manual pemeliharaan dn perawatan bangunan,
termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal – eektrikal bangunan.
4.7.7. Buku Direksi
SPEKTEK - 24
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Kontraktor wajib menyiapkan buku direksi sebagai koreksi atas pelaksanaan pekerjaan
dilapangan, adapun buku direksi ini wajib diisi setap terhadap permasalahannya, baik
yang ditimbulkan dari pihak luar atau dari pihak intern direksi. Adapun isi buku direksi
memuat nama, tanggal, permasalahan dan tanggapan dari pelaksana serta
ditandatangani baik oleh yang mengisi buku direksi dan menanggapi oleh kontraktor
pelaksana.
4.7.8. Buku Tamu
Kontraktor wajib menyiapkan buku tamu sebagai control terhadap setiap warga Negara
yang diluar sistem pekerjaan untuk masuk ke lokasi pekerjaan. Buku tamu wajib diisi
dan didalamnya disampaikan nama identitas, alamat identitas, jabatan, keperluan,
saran dan tanda tangan. Didalam buku tamu tersebut perlu diberi tanggal dan jam
kedatangan tamu tersebut.
4.7.9. Foto dan Dokumentasi
Foto – foto dokumentasi mingguan wajib disertakan pada laporan mingguan dan
disampaikan sesuai progress fisik yang terlaksana pada minggu itu. Untuk foto – foto
dokumentasi laporan akhir pelaksanaan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik wajib dibuat oleh kontraktor pelaksnaan dengan
memperhatikan setiap item pekerjaan pada Rencana Anggaran Biaya dan dokumentasi
lain yang diperlukan adapun foto tersebut diambil pada posisi yang tetap dengan
kondisi 0%, 50%, dan 100%. Disamping foto tersebut kontraktor wajib mendokumentasi
dengan video yang di CD kan.
4.8. KETENTUAN MENGENAI PENERAPAN MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Ketentuan Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
4.8.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan segala
hal yang diperlukan untuk keamanan para pekeja dan tamu, seperti pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas
kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi Pemerintah Republik
Indonesia atau Pemerintah Kabupaten Situbondo.
4.8.2. Terhadap Wilayah Orang lain
SPEKTEK - 25
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Kontraktor Pelaksana diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan
harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
4.8.3. Terhadap Milik Umum
Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian
jalan, bersih dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas
baik dari kendaraan umum maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Kontraktor Pelaksana juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya
disebabkan oleh kegiatan Kontraktor Pelaksana, maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4.8.4. Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
karena kegiatan.
Kontraktor Pelaksana dalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan
Kontraktor Pelaksana tersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan
kegiatan.
4.8.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan
instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan
kegiatan/direksi.
Kontraktor Pelaksana harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau
menimba seperti apa yang dikehendaki atau instruksikan.
4.8.6. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna
memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal
ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
4.8.7. Kecelakaan.
SPEKTEK - 26
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Kontraktor
Pelaksana harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung.jawab Kontraktor Pelaksana
dan harus segera melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi dan Pimpinan
kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
(PPPK) yang selalu tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
4.9. KETENTUAN PENUTUP
4.9.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila waktu pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang tertuang didala kontrak
sudah berakhir atau akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah
berakhir, Kontrak/ Kontraktor Pelaksanaan harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabt Pembuat Komitmen
secara tertulis dan Pengawas Lapangan/ Direksi.
4.9.2. Kewajiban Pengawas/ Direksi.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksnaan sesuai dengan kontrak dan
menanggapi/ melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan
tersebut diatas berdasarkan:
Kontrak Kontraktor Pelaksana
Surat penyerahan pekerjaan dari Kontraktor/ Kontraktor Pelaksana
Surat tanggapan dari pengawas lapangan/ Direksi, setelah dapat menerima
penyerahan pekerjaan tersebut.
4.9.3. Masa Pemeliharaan.
Masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya
penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari pemeliharaan/ penyempurnaan
bangunan sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Kontraktor/ Kontraktor
Pelaksana.
Apabila Kontraktor Pelaksanaan telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak,
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Meskipun dalam rencana kerja dan syarat (bestek) ini pada uraian pekerjaan tidak
disebutkan kata – kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan maka Kontraktor
Pelaksanaan harus melaksanakan dan sebagaimana dimuat dalam bestek ini dan
bukan sebagai pekerjaan lebih.
Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Dokumen Pengadaan ini.
SPEKTEK - 27
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS KLAKAH