URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI JALAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN SALURAN
DRAINASE JALAN SENDURO - KANDANGAN
SUMBER DANA : INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN
KINERJA TAHUN SEBELUMNYA
TH. ANGGARAN: 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG
Drainase jalan merupakan salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan dalam
memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Pada umumnya saluran
drainase jalan raya adalah saluran terbuka dengan menggunakan gaya gravitasi untuk
mengalirkan air menuju outlet. Distribusi aliran dalam saluran drainase menuju outlet
ini mengikuti kontur jalan raya, sehingga air permukaan akan lebih mudah mengalir
secara gravitasi.
Drainase jalan memiliki fungsi utama yaitu:
1. Mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan
tetap kering.
2. Membuang / mengalirkan air yang jatuh di permukaan jalan ke saluran pembuang,
3. Memperkecil kemungkinan rusaknya perkerasan jalan sebagai akibat terendamnya
perkerasan jalan oleh genangan air hujan,
4. Menampung air tanah dan air permukaan yang melimpas menuju jalan,
5. Membawa air menyeberang jalan melalui box culvert atau gorong – gorong dan
bangunan lainnya,
6. Sebagai pengendali air kepermukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah
becek, genangan air/banjir,
7. Menurunkan permukaan air tanah pada tingkat yang ideal,
8. Mengendalikan erosi tanah, kerusakan jalan dan bangunan yang ada, dan
9. Mengendalikan air hujan yang berlebihan sehingga tidak terjadi bencana banjir.
Kabupaten Lumajang sebagai daerah pertanian, pertambangan dan jasa mengalami
perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan
prasarana perkotaan yang dimilikinya. Untuk mendukung visi dan misi tersebut maka
Pemerintah Kabupaten Lumajang selalu berupaya untuk memberikan layanan yang
terbaik kepada warganya yang salah satu diantaranya pada sarana dan prasarana
transportasi terutama juga dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah
Kabupaten Lumajang.
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan pembangunan Drainase harus dilaksanakan
secara menyeluruh serta partisipasi dari masyarakat. Peningkatan pemahaman
mengenai drainase kepada pihak yang terlibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat
perlu dilakukan secara berkesinambungan agar penanganan drainase dapat dilakukan
dengan sebaik – baiknya. Pelaksanaan pembangunan drainase dan gorong – gorong
yang berada di Kabupaten Lumajang, meliputi perencanaan, pengawasan,
pelaksanaan, operasional dan pemeliharaan, untuk itu dalam rangka lebih
mengoptimalkan kegiatan Pembangunan Saluran Drainase maka Pemerintah
Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum memandang perlu adanya
perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di atas, dengan
harapan agar didapat hasil perencanaan lebih matang yang memenuhi persyaratan dan
kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan
pembangunan transportasi yang lebih berkualitas untuk mendukung geliat dan
mobiliasi perekonomian masyarakat Lumajang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase ini adalah
melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase, sehingga
didapat hasil perencanaan Pembangunan Saluran Drainase yang mencakup
perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang
telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta pelaksanaannya dapat
dimulai lebih awal sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan bisa relatif lebih lama.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik, tepat guna dan ramah lingkungan sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
khususnya masyarakat Kabupaten Lumajang.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase Jalan
Senduro – Kandangan
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Kegiatan : Penyelenggaran Jalan Kabupaten/ Kota
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 100.000.000,00
(Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 12 % dibiayai Insentif Fiskal Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1). Kegiatan perencanaan teknis/struktur terhadap ruas jalan, outlet dan inlet
drainase jalan yang bersangkutan yang mencakup bidang survey kondisi,
perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, dan waktu
pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta standar-standar yang berlaku yang akan dilakukan oleh konsultan
perencana.
2). Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen
kegiatan, berupa hasil survey dan laporan lainnya (BoQ, RAB (EE), Gambar
rencana, spesifikasi tehnik) dengan ukuran kertas format A4/F4 serta A3, juga
soft copy dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase pada Jalan Senduro
– Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
7. STANDAR TEKNIS
Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan/desain konstruksi fisik Pembangunan
Saluran Drainase, berpedoman pada referensi ketentuan yang berlaku untuk acuan
perencanaan dan juga dipakai sebagai dasar pelaksanaan.
8. PENDEKATAN & METODOLOGI
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup
pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap kerangka acuan kerja,
bagan alur kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab, jadwal
penugasan dan alih pengetahuan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan Pembangunan Saluran Drainase ini
direncanakan 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.