URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk, azas, dan kriteria dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugas sebagai konsultan perencana agar dapat menghasilkan karya
perencanaan yang dimaksud.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
oleh Konsultan Perencana. Di dalam Kerangka Acuan Kerja ini tercantum ketentuan-
ketentuan yang harus diikuti dalam penyusunan dan pengajuan dokumen
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya/jasa konsultan untuk pekerjaan
perencanaan yang dimaksud. Selain itu proposal tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana untuk pengadaan konsultan perencana konstruksi sesuai kriteria
yang ditetapkan.