Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10119042000
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Instalasi Farmasi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,372,650
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,371,959
Winner (Pemenang): CV Best Engineering
NPWP: 06*0**4****28**0
RUP Code: 57525843
Work Location: JL.Mahakam No.103 Jogotrunan Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  BELANJA JASA KONSULTANSI                
 PERENCANAAN   PEMELIHARAAN   GEDUNG  KANTOR  UPTD. INSTALASI           
                                                                        
          FARMASI  KABUPATEN  TAHUN  ANGGARAN  2025                     
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan                                                
Lingkup Pekerjaan:                                                      
                                                                        
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah   
                                                                        
melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan         
                                                                        
konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu Penunjukan       
langsung, dan memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap   
                                                                        
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi, serta        
perencanaan fisik Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja     
                                                                        
UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Lumajang yang terdiri dari:            
                                                                        
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan 
                                                                        
awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan      
pengerahan tenaga  ahli, tenaga pendukung, rencana dan  metode          
                                                                        
pengumpulan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara     
                                                                        
garis besar terhadap KAK.                                               
                                                                        
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan Belanja Pemeliharaan Bangunan 
Gedung Tempat Kerja UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Lumajang           
                                                                        
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada    
                                                                        
pada kegiatan tersebut                                                  
                                                                        
d. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-         
                                                                        
rencana (rencana plan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan     
potongan; jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan elektrikal),
                                                                        
perkiraan biaya pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-   
                                                                        
syarat (RKS).                                                           
                                                                        
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk      
menampung  saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan        
                                                                        
dalam proses perencanaan teknis.                                        
                                                                        
f. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:                
                                                                        
  1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.        
  2. Rencana kegiatan pemeliharaan beserta konsep dan                   
  perhitungannya.                                                       
                                                                        
  3. Rencana arsitektur, dan uraian konsep gambar yang mudah            
                                                                        
  dimengerti.                                                           
                                                                        
  4. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.                             
                                                                        
  5. Rencana utilitas                                                   
                                                                        
  6. Perkiraan biaya.                                                   
                                                                        
  g. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                    
                                                                        
    1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
                                                                        
    sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.                  
                                                                        
    2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                           
                                                                        
    3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana 
                                                                        
    anggaran biayapekerjaan (RAB).                                      
                                                                        
    4. Laporan akhir perencanaan.                                       
                                                                        
    5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran             
                                                                        
    (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun       
    dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.                      
                                                                        
    6. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,      
                                                                        
    termasuk menyusun kembali dokumen pelelangan.                       
                                                                        
    7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan              
                                                                        
    konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:                 
                                                                        
     a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis             
     pelaksanaan bila ada perubahan.                                    
                                                                        
     b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul  
                                                                        
     selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail        
                                                                        
     gambar perencanaan.                                                
                                                                        
     c. Memberikan saran-saran.                                         
  1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD (DAU)           
     Tahun Anggaran 2025 pada UPTD Instalasi Farmasi                    
                                                                        
     Kabupaten Lumajang.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. Pagu Anggaran: Rp. 2.372.650,-                                     
                                                                        
     [Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh    
     Rupiah]                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 2.371.974,-                     
                                                                        
                                                                        
     [Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh
     Empat Rupiah]