Uraian Singkat
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN TPA
LEMPENI
SUMBER DANA : INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA
TAHUN SEBELUMNYA
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG.
Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan,
politik serta pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini
memprioritaskan Peningkatan Jalan yang menuju akses obyek wisata, kawasan
terpencil dan pinggiran serta wilayah yang mempunyai potensi ekonomi.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan kabupaten dan
atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya sistem jaringan jalan primer
dan atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas. Hal ini telah menyebabkan
terhambatnya arus barang / jasa dan manusia tingkat lokal, regional bahkan nasional yang
menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana
transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam menunjang kelancaran
kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang perkembangan fisik di daerah yang
bersangkutan.
Kabupaten Lumajang sebagai daerah pertanian, pertambangan dan jasa
mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya maupun
sarana dan prasarana perkotaan yang dimilikinya. Untuk mendukung visi dan misi
tersebut maka Pemerintah Kabupaten Lumajang selalu berupaya untuk memberikan
layanan yang terbaik kepada warganya yang salah satu diantaranya pada sarana dan
prasarana transportasi terutama juga dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah
Kabupaten Lumajang.
Untuk itu dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan Peningkatan Jalan maka
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan
tersebut, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan lebih matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian
dari kegiatan pembangunan transportasi yang lebih berkualitas untuk mendukung geliat
dan mobiliasi perekonomian masyarakat Lumajang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan
peningkatan jalan yang komprehensip dan aplikabel dengan karakter desain yang
menyatu dengan lingkungan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya suatu detail rencana teknis
peningkatan jalan TPA Lempeni baik berupa data, analisa, gambar rencana maupun
dokumen lelang yang sesuai dengan standar perencanaan peningkatan jalan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPTK
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Peningkatan Jalan TPA Lempeni
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1) Kegiatan perencanaan teknis/struktur terhadap ruas jalan yang bersangkutan
yang mencakup bidang survey kondisi, perencanaan teknik konstruksi, rincian
dan rencana anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta standar-standar yang berlaku yang
akan dilakukan oleh konsultan perencana.
2) Pelaporan keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen
kegiatan, berupa hasil survey dan laporan lainnya (BoQ, RAB (EE), gambar
rencana, spesifikasi tehnik) dengan ukuran kertas format A4 serta A3, juga soft
copy dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jalan TPA Lempeni di Kecamatan
Tempeh, Kabupaten Lumajang.
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.