Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gudang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10160628000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Instalasi Farmasi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 52,672,830
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 52,672,800
Winner (Pemenang): CV Pranaja Muda Perkasa
NPWP: 810556613625000
RUP Code: 57525837
Work Location: JL.Mahakam No.103 Jogotrunan Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         LUMAJANG                    
                                                                        
DINAS  KESEHATAN,   PENGENDALIAN     PENDUDUK    DAN  KELUARGA          
                                                                        
             BERENCANA    UPT. INSTALASI   FARMASI                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      RENCANA       KERJA    DAN    SYARAT-SYARAT                       
                                                                        
                             (RKS)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        NAMA   KEGIATAN                                 
                                                                        
    Penyediaan Layanan  Kesehatan untuk UKM  dan UKP  Rujukan           
                 Tingkat Daerah Kabupaten/Kota                          
                                                                        
                      NAMA  SUB  KEGIATAN                               
                                                                        
         Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya              
                                                                        
                                                                        
                       NAMA   PEKERJAAN                                 
                                                                        
       Rehabilitasi Gedung IFK (Instalasi Farmasi Kabupaten)            
                                                                        
                                                                        
                             LOKASI                                     
                  Kab. Lumajang, Kec. Lumajang                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           ANGGARAN                                     
                              2025                                      
                                                                        
                                                                        
                      KONSULTAN  PERENCANA:                             
                                                                        
   CV.   BEST     ENGINEERING             CONSULTAN                     
                 SYARAT    – SYARAT    TEKNIS                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Nama Kegiatan  : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat
 Daerah Kabupaten/Kota                                                  
 Nama Sub Kegiatan : Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya  
 Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung IFK (Instalasi Farmasi Kabupaten) 
 Lokasi Kegiatan : Kab. Lumajang, Kec. Lumajang                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PASAL 1                                   
                      SEGI LINGKUP PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini meliputi
segi lingkup pekerjaan, antara lain :                                   
                                                                        
                                                                        
A       SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                      
B       REHABILITASI GEDUNG  IFK                                        
                                                                        
I       PEKERJAAN PERSIAPAN, BONGKARAN  DAN TANAH                       
II      PEKERJAAN ATAP DAN LANGIT-LANGIT                                
                                                                        
III     PEKERJAAN PENGECATAN                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum
pada Bill of Quantity ( BQ )                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PASAL 2                                   
                                                                        
           PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                   
                                                                        
A. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai
                                                                        
   pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar – gambar detail
   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
                                                                        
B. Jika terdapat perbedaan – perbedaan antara Gambar kerja, RAB dengan Rencana Kerja
   dan Syarat ini, maka Pemborong menanyakan secara tertulis kepada Perencana/
   Direksi dan Pemborong diwajibkan mentaati keputusan Perencana / Direksi yang
   bersangkutan.                                                        
                                                                        
C. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
   dijadikan acuan.                                                     
D. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam
                                                                        
   RKS tidak sesuai dengan gambar dan RAB, maka RAB yang diikuti.       
E. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan
   angka yang diikuti.                                                  
F.  Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
                                                                        
dokumen yang ada                                                        
  ( Gambar Kerja dan Syarat-syarat ) untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
  Penjelasan.                                                           
                                                                        
                                                                        
                              PASAL 3                                   
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                        
  3.1 PEMBONGKARAN PLAFOND                                              
                                                                        
                                                                        
  3.2. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan Pembogkaran Plafon Lama meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan
       dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
       mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan Pembongkaran Plafon Lama ini meliputi
                                                                        
       seluruh detail yang disebutkan atau sesuai petunjuk perencana.   
                                                                        
  3.3. Bahan                                                            
  Pada pekerjaan ini tidak diperlukan bahan konstruksi, finishing, maupun pendukung
                                                                        
  lainnya.                                                              
                                                                        
                              PASAL 4                                   
                 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     a. Pengerjaan kerangka plafond hollow 4x4                          
     b. Pengerjaan langit-langit / plafond dan konstruksi penggantungnya dikerjakan
       sedemikian rupa, sehingga pemasangan dan penempatannya sesuai dengan
                                                                        
       yang tercantum pada gambar.                                      
                                                                        
4.2. Bahan / Produk                                                     
                                                                        
     a. Kalsiboard 120 x 240 cm dengan ketebalan 4mm                    
                                                                        
4.3. Pelaksanaan pekerjaan langit-langit :                              
     a. Pemasangan Kerangka Plafond menggunakan hollow 4x4 dengan jarak sesuai
                                                                        
       dengan gambar.                                                   
     b. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran kalsiboard maka kontraktor wajib
       memeriksa kerangka plafond apakah sesuai dengan gambar letak, pola maupun
       ukurannya.                                                       
     c. Rangka plafond digantung pada kuda-kuda atau pada plat lantai beton,
                                                                        
       dengan penggantung menggunakan hollow 2x4 cm atau seperti tertera dalam
       gambar.                                                          
     d. Pemasangan Langit-langit                                        
       1. Bahan penutup plafond ruangan yang digunakan adalah Calsiboard 120
                                                                        
       x 240 ex.                                                        
          Gresik atau setara                                            
       2. Pemasangan plafond eternit dipasang pada tempat yang ditunjukkan pada
       gambar.                                                          
                                                                        
                                                                        
4.4. Pada serah terima pertama kontraktor menyediakan 1 (satu) lembar Calsiboard
sebagai reserve                                                         
                                                                        
                                                                        
                              PASAL 5                                   
                       PEKERJAAN CAT-CATAN                              
                                                                        
                                                                        
5.1. Pengikisan/pengerokan permukaan cat tembok lama                    
     Sebelum pengecatan, cat tembok yang lama harus dikikis/dikerok terlebih
                                                                        
       dahulu baik tembok bangunan bagian luar maupun dalam agar hasil  
       pengecatan yang harus lebih maksimal hasilnya.                   
                                                                        
5.2. Persiapan                                                          
     a. Lingkup Pekerjaan Pengecatan meliputi semua tenaga kerja, peralatan,
     bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengecatan (sesuai     
     dengan gambar kerja dan RAB).                                      
                                                                        
     b. Pekerjaan pengecetan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil
     yang tidak menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.           
     c. Apabila terjadi hal-hal seperti pada diatas maka Kontraktor harus
     mengadakan perbaikan/pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan   
                                                                        
     Pengawas, dan biaya perbaikan tersebut diatas menjadi beban        
     Kontraktor.                                                        
     d. Kaleng cat yang digunakan harus masih disegel, tidak pecah atau bocor
     dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.                       
                                                                        
     e. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dari agen/distributor yang
     menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya dan Kontraktor
     bertanggung jawab, bahwa bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai   
     dengan RKS.                                                        
                                                                        
     f. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
     Kontraktor harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan      
     Pengawas, kemudian atas persetujuan/diketahui oleh Pemberi Tugas.  
     Maka Kontraktor harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan   
                                                                        
     untuk dijadikan contoh wama yang akan disetujui/digunakan atas biaya
     Kontraktor.                                                        
5.3. Pekerjaan Cat-catan meliputi :                                     
                                                                        
     a. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada dinding bagian luar dan dalam
       gedung, menggunakan cat tembok Decolith ICI atau sekualitas serta
       mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas dan warna ditentukan kemudian
     b. Pengecatan eternit luar dan dalam gedung dengan cat tembok.     
                                                                        
     c. Pekerjaan cat kayu dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu-kayu yang
       tampak, menggunakan produksi lokal merk EMCO.                    
     d. Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu dicat dengan cat meni,
       kemudian diplamir dan digosok dengan ampelas sampai halus dan rata,
                                                                        
       selanjutnya dicat dengan pengulangan sampai 3 (tiga) kali.       
     e. Pekerjaan plituran dilakukan pada Permukaan daun pintu yang berasal dari
       bahan Teak wood.                                                 
     f. Pengetiran pada semua kayu-kayu kap yang tertutup plafond eternit sampai rata
       minimum 2 x laburan.                                             
                                                                        
     g. Warna semua jenis, cat dan bahan huruf atau nomor pengenal akan ditentukan
       kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pihak Direksi.                      
5.4. Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak
    meminta pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 6                                     
            SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN                     
                                                                        
                                                                        
 6.1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
     perpanjangan waktu sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong
                                                                        
     harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik dan benar sesuai
     dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis dengan terlebih dahulu
     dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan antara pihak-pihak yang
     bersangkutan, yaitu :                                              
                                                                        
     1. Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek                           
     2. Kontraktor Pelaksana                                            
     3. Konsultan Pengawas                                              
                                                                        
                                                                        
 6.2 Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan
     tersebut diatas berdasarkan :                                      
     1. Kontrak Pemborongan.                                            
     2. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.                   
                                                                        
     3. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan
     tersebut.                                                          
                                                                        
                                                                        
6.3 Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan (reserve)
antara lain :                                                           
     1. Genting sebanyak 1 m2 dan genteng bubung 5 buah.                
     2. Keramik sebanyak 1 m2.                                          
                                                                        
     3. Eternit 1 lembar.                                               
     4. Cat Tembok/Cat kayu masing-masing sebanyak 1 kg ( 1 kaleng).    
                                                                        
 6.4 Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama,
                                                                        
     hingga serah terima yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih
     menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, antara lain :        
     1. Keamanan dan penjagaan.                                         
     2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.                                 
                                                                        
     3. Pembersihan.                                                    
                                                                        
 6.5 Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan
                                                                        
     kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada
     tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL  7                                   
                     PEKERJAAN TAMBAH KURANG                            
                                                                        
 7.1 Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan 
     atau penguranganpekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah
                                                                        
     tertulis dari DIREKSI/PEMILIK PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian
     pekerjaan secara jelas.                                            
 7.2 Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga
     satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK
                                                                        
     pada waktu pemasukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk
     pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga satuannya ditetapkan bersama
     oleh kedua belah pihak dengan harga bahan dan upah, sama dengan saat
     pemasukan penawaran.                                               
                                                                        
 7.3 Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah
     waktu penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI
     PEKERJAAN/PEMILIK.                                                 
7.4 Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan
                                                                        
tertulis dari                                                           
     DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK yang menyebut jenis dan rincian serta biaya
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL  8                                     
                         P E N U T U P                                  
                                                                        
                                                                        
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan RKS maka
  RKS sebagai pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.     
2. Didalan perhitungan ini ( pasal 20 ayat 1 ) memakai sistem Unit Price contract.
                                                                        
3. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan
  bagian yang harus dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk
  mengerjakan.                                                          
4. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
                                                                        
Pemimpin                                                                
  Bagian Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Lumajang, 2025             
                                                                        
                                            Konsultan Perencana         
                                   CV. BEST ENGINEERING CONSULTAN       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          AGUNG WICAKSANA, ST           
                                                Direktur.
Tenders also won by CV Pranaja Muda Perkasa