PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA UPT. INSTALASI FARMASI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
NAMA KEGIATAN
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan
Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
NAMA SUB KEGIATAN
Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya
NAMA PEKERJAAN
Rehabilitasi Gedung IFK (Instalasi Farmasi Kabupaten)
LOKASI
Kab. Lumajang, Kec. Lumajang
ANGGARAN
2025
KONSULTAN PERENCANA:
CV. BEST ENGINEERING CONSULTAN
SYARAT – SYARAT TEKNIS
Nama Kegiatan : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat
Daerah Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung IFK (Instalasi Farmasi Kabupaten)
Lokasi Kegiatan : Kab. Lumajang, Kec. Lumajang
PASAL 1
SEGI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini meliputi
segi lingkup pekerjaan, antara lain :
A SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
B REHABILITASI GEDUNG IFK
I PEKERJAAN PERSIAPAN, BONGKARAN DAN TANAH
II PEKERJAAN ATAP DAN LANGIT-LANGIT
III PEKERJAAN PENGECATAN
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum
pada Bill of Quantity ( BQ )
PASAL 2
PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai
pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar – gambar detail
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
B. Jika terdapat perbedaan – perbedaan antara Gambar kerja, RAB dengan Rencana Kerja
dan Syarat ini, maka Pemborong menanyakan secara tertulis kepada Perencana/
Direksi dan Pemborong diwajibkan mentaati keputusan Perencana / Direksi yang
bersangkutan.
C. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang
dijadikan acuan.
D. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar dan RAB, maka RAB yang diikuti.
E. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan
angka yang diikuti.
F. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada
( Gambar Kerja dan Syarat-syarat ) untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
Penjelasan.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEMBONGKARAN PLAFOND
3.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pembogkaran Plafon Lama meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan
dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan Pembongkaran Plafon Lama ini meliputi
seluruh detail yang disebutkan atau sesuai petunjuk perencana.
3.3. Bahan
Pada pekerjaan ini tidak diperlukan bahan konstruksi, finishing, maupun pendukung
lainnya.
PASAL 4
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan kerangka plafond hollow 4x4
b. Pengerjaan langit-langit / plafond dan konstruksi penggantungnya dikerjakan
sedemikian rupa, sehingga pemasangan dan penempatannya sesuai dengan
yang tercantum pada gambar.
4.2. Bahan / Produk
a. Kalsiboard 120 x 240 cm dengan ketebalan 4mm
4.3. Pelaksanaan pekerjaan langit-langit :
a. Pemasangan Kerangka Plafond menggunakan hollow 4x4 dengan jarak sesuai
dengan gambar.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran kalsiboard maka kontraktor wajib
memeriksa kerangka plafond apakah sesuai dengan gambar letak, pola maupun
ukurannya.
c. Rangka plafond digantung pada kuda-kuda atau pada plat lantai beton,
dengan penggantung menggunakan hollow 2x4 cm atau seperti tertera dalam
gambar.
d. Pemasangan Langit-langit
1. Bahan penutup plafond ruangan yang digunakan adalah Calsiboard 120
x 240 ex.
Gresik atau setara
2. Pemasangan plafond eternit dipasang pada tempat yang ditunjukkan pada
gambar.
4.4. Pada serah terima pertama kontraktor menyediakan 1 (satu) lembar Calsiboard
sebagai reserve
PASAL 5
PEKERJAAN CAT-CATAN
5.1. Pengikisan/pengerokan permukaan cat tembok lama
Sebelum pengecatan, cat tembok yang lama harus dikikis/dikerok terlebih
dahulu baik tembok bangunan bagian luar maupun dalam agar hasil
pengecatan yang harus lebih maksimal hasilnya.
5.2. Persiapan
a. Lingkup Pekerjaan Pengecatan meliputi semua tenaga kerja, peralatan,
bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengecatan (sesuai
dengan gambar kerja dan RAB).
b. Pekerjaan pengecetan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil
yang tidak menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
c. Apabila terjadi hal-hal seperti pada diatas maka Kontraktor harus
mengadakan perbaikan/pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan
Pengawas, dan biaya perbaikan tersebut diatas menjadi beban
Kontraktor.
d. Kaleng cat yang digunakan harus masih disegel, tidak pecah atau bocor
dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dari agen/distributor yang
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya dan Kontraktor
bertanggung jawab, bahwa bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai
dengan RKS.
f. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan
Pengawas, kemudian atas persetujuan/diketahui oleh Pemberi Tugas.
Maka Kontraktor harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh wama yang akan disetujui/digunakan atas biaya
Kontraktor.
5.3. Pekerjaan Cat-catan meliputi :
a. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada dinding bagian luar dan dalam
gedung, menggunakan cat tembok Decolith ICI atau sekualitas serta
mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas dan warna ditentukan kemudian
b. Pengecatan eternit luar dan dalam gedung dengan cat tembok.
c. Pekerjaan cat kayu dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu-kayu yang
tampak, menggunakan produksi lokal merk EMCO.
d. Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu dicat dengan cat meni,
kemudian diplamir dan digosok dengan ampelas sampai halus dan rata,
selanjutnya dicat dengan pengulangan sampai 3 (tiga) kali.
e. Pekerjaan plituran dilakukan pada Permukaan daun pintu yang berasal dari
bahan Teak wood.
f. Pengetiran pada semua kayu-kayu kap yang tertutup plafond eternit sampai rata
minimum 2 x laburan.
g. Warna semua jenis, cat dan bahan huruf atau nomor pengenal akan ditentukan
kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pihak Direksi.
5.4. Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak
meminta pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
PASAL 6
SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN
6.1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong
harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik dan benar sesuai
dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis dengan terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan, yaitu :
1. Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek
2. Kontraktor Pelaksana
3. Konsultan Pengawas
6.2 Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan
tersebut diatas berdasarkan :
1. Kontrak Pemborongan.
2. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.
3. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan
tersebut.
6.3 Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan (reserve)
antara lain :
1. Genting sebanyak 1 m2 dan genteng bubung 5 buah.
2. Keramik sebanyak 1 m2.
3. Eternit 1 lembar.
4. Cat Tembok/Cat kayu masing-masing sebanyak 1 kg ( 1 kaleng).
6.4 Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama,
hingga serah terima yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
6.5 Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan
kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada
tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
PASAL 7
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
7.1 Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan
atau penguranganpekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah
tertulis dari DIREKSI/PEMILIK PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian
pekerjaan secara jelas.
7.2 Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK
pada waktu pemasukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk
pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga satuannya ditetapkan bersama
oleh kedua belah pihak dengan harga bahan dan upah, sama dengan saat
pemasukan penawaran.
7.3 Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah
waktu penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI
PEKERJAAN/PEMILIK.
7.4 Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan
tertulis dari
DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK yang menyebut jenis dan rincian serta biaya
pekerjaan.
PASAL 8
P E N U T U P
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan RKS maka
RKS sebagai pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.
2. Didalan perhitungan ini ( pasal 20 ayat 1 ) memakai sistem Unit Price contract.
3. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan
bagian yang harus dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk
mengerjakan.
4. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pemimpin
Bagian Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini
Lumajang, 2025
Konsultan Perencana
CV. BEST ENGINEERING CONSULTAN
AGUNG WICAKSANA, ST
Direktur.