URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN PAKET 9
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG.
Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan,
politik serta pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini
memprioritaskan Peningkatan Jalan yang menuju akses obyek wisata, kawasan
terpencil dan pinggiran serta wilayah yang mempunyai potensi ekonomi.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan kabupaten dan
atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya sistem jaringan jalan primer
dan atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas. Hal ini telah menyebabkan
terhambatnya arus barang / jasa dan manusia tingkat lokal, regional bahkan nasional yang
menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana
transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam menunjang kelancaran
kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang perkembangan fisik di daerah yang
bersangkutan.
Kabupaten Lumajang sebagai daerah pertanian, pertambangan dan jasa
mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya maupun
sarana dan prasarana perkotaan yang dimilikinya. Untuk mendukung visi dan misi
tersebut maka Pemerintah Kabupaten Lumajang selalu berupaya untuk memberikan
layanan yang terbaik kepada warganya yang salah satu diantaranya pada sarana dan
prasarana transportasi terutama juga dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah
Kabupaten Lumajang.
Untuk itu dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan Peningkatan Jalan maka
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan
tersebut, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan lebih matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian
dari kegiatan pembangunan transportasi yang lebih berkualitas untuk mendukung geliat
dan mobiliasi perekonomian masyarakat Lumajang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan
Peningkatan jalan yang komprehensip dan aplikabel dengan karakter desain yang
menyatu dengan lingkungan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya suatu kajian teknis pembangunan
jalan dan detail rencana teknis peningkatan jalan Paket 9 baik berupa data, analisa,
gambar rencana maupun dokumen lelang yang sesuai dengan standar perencanaan
peningkatan jalan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPTK
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Peningkatan Jalan Paket 9
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup
pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap kerangka acuan kerja,
bagan alur kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab, jadwal
penugasan dan alih pengetahuan.
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.