Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud ( Pelaksanaan Rehab Gedung Puskesmas )

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10171886000
Status: Batal
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Kedungjajang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,150,000
RUP Code: 58799064
Work Location: PUSKESMAS KEDUNGJAJANG - Lumajang (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB GEDUNG PUSKESMAS KEDUNGJAJANG        
                                                                    
                                                                    
A. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN         
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
                                                                    
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran
   Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis. Adapun
   lingkup pekerjaan meliputi:                                      
                                                                    
   1. Sistem manajemen keselamatan konstruksi                       
                                                                    
   2. Pekerjaan persiapan dan bongkaran                             
   3. Pekerjaan tanah                                               
                                                                    
   4. Pekerjaan dinding                                             
   5. Pekerjaan plesteran                                           
                                                                    
   6. Pekerjaan beton                                               
                                                                    
   7. Pekerjaan penutup atap                                        
   8. Pekerjaan langit-langit                                       
                                                                    
   9. Pekerjaan pasang pintu dan jendela                            
   10. Pekerjaan lantai dan dinding                                 
                                                                    
   11. Pekerjaan pengecatan                                         
                                                                    
   12. Pekerjaan sanitasi                                           
   13. Pekerjaan listrik                                            
                                                                    
                                                                    
B. METODE PELAKSANAAN                                               
                                                                    
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
     Pekerjaan;                                                     
                                                                    
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
                                                                    
   3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
   4. Membuat Laporan Harian                                        
                                                                    
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
                                                                    
     Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;         
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                    
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
                                                                    
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;            
                                                                    
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;              
  10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan     
  11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
                                                                    
                                                                    
C. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN                                   
                                                                    
  Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah terpasang dengan
  menggunakan satuan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya sebagai
  berikut:                                                          
                                                                    
  1. Satuan meter panjang berlaku untuk pekerjaan pembersihan lapangan
                                                                    
  2. Satuan meter persegi berlaku untuk pekerjaan gedung dan bangunan, pekerjaan,
    bekisting, pemasangan bata merah dan plesteran saluran drainase dan sebagainya.
                                                                    
    Cara pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran kuantitas yang ditentukan
    seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
                                                                    
    pengukuran.                                                     
                                                                    
                                                                    
D. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                        
  Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                                                                    
  Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
  lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
  harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :               
                                                                    
  1) Laporan Harian                                                 
                                                                    
     Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
     setelah SPMK sebanyak 5 (lima) rangkap yang berisi antara lain : buku harian yang
                                                                    
     memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
     Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
                                                                    
     keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
     teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :                
     a) Tenaga;                                                     
                                                                    
     b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
                                                                    
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;      
                                                                    
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;        
                                                                    
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                     
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.    
                                                                    
  2) Laporan Pelaksanaan                                            
                                                                    
     Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
                                                                    
     tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
     kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)
     rangkap dan berisi antara lain :                               
     a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                   
                                                                    
     b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
        seminggu tersebut;                                          
                                                                    
     c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                                                                    
     d) Monitor masalah teknis dilapangan;                          
     e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                      
                                                                    
     f) Monitor Kendali Mutu;                                       
                                                                    
     g) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                   
     h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                                                                    
       pekerjaan;                                                   
     i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                    
                                                                    
E. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                
                                                                    
  Untuk pelaksanaan Rehab Gedung dan Bangunan ini didalam perhitungan volume
                                                                    
  berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun
  internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang
                                                                    
  disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
                                                                    
F. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                      
  Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
                                                                    
  Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
  termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :                
                                                                    
  1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
                                                                    
  2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
  3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                    
  4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                    
  5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya; 
                                                                    
  6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
     2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;               
                                                                    
  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
     umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
     konstruksi dan jasa konsultansi;                               
                                                                    
  8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
     Negara;                                                        
                                                                    
  9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                                                                    
     melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;                        
  10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
                                                                    
     Keselamatan Konstruksi;                                        
  11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
                                                                    
     Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
                                                                    
  12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
     Jasa Konstruksi;                                               
                                                                    
  13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan 
                                                                    
     Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;                        
   14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
                                                                    
      yang terkait antara lain :                                    
      a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
                                                                    
        terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);                         
                                                                    
      b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan    
        Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan
                                                                    
        Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
      c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
                                                                    
        pendidikan.                                                 
                                                                    
   15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
      Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
G. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                                                                    
  Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung dan Bangunan Kantor, pekerjaan
  konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
                                                                    
  Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya
  akan diaturdalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).            
H. PENUTUP                                                          
  Demikian Uraia Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
                                                                    
  pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
  rencana.                                                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                        Dibuat Oleh :                               
                   Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                    
                    Puskesmas Kedungjajang                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      dr. Zahrotul Ilmiyah                          
                                                                    
                   NIP. 19720217 20012 2 003