URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB GEDUNG PUSKESMAS KEDUNGJAJANG
A. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis. Adapun
lingkup pekerjaan meliputi:
1. Sistem manajemen keselamatan konstruksi
2. Pekerjaan persiapan dan bongkaran
3. Pekerjaan tanah
4. Pekerjaan dinding
5. Pekerjaan plesteran
6. Pekerjaan beton
7. Pekerjaan penutup atap
8. Pekerjaan langit-langit
9. Pekerjaan pasang pintu dan jendela
10. Pekerjaan lantai dan dinding
11. Pekerjaan pengecatan
12. Pekerjaan sanitasi
13. Pekerjaan listrik
B. METODE PELAKSANAAN
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
C. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah terpasang dengan
menggunakan satuan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya sebagai
berikut:
1. Satuan meter panjang berlaku untuk pekerjaan pembersihan lapangan
2. Satuan meter persegi berlaku untuk pekerjaan gedung dan bangunan, pekerjaan,
bekisting, pemasangan bata merah dan plesteran saluran drainase dan sebagainya.
Cara pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran kuantitas yang ditentukan
seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
pengukuran.
D. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 5 (lima) rangkap yang berisi antara lain : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)
rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
E. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Rehab Gedung dan Bangunan ini didalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun
internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang
disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
F. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
G. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung dan Bangunan Kantor, pekerjaan
konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya
akan diaturdalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
H. PENUTUP
Demikian Uraia Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Puskesmas Kedungjajang
dr. Zahrotul Ilmiyah
NIP. 19720217 20012 2 003