Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10182347000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Badan Pengelola Keuangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,925,000
Winner (Pemenang): PT Swakarya Mandiri Amerta
NPWP: 05*3**4****19**0
RUP Code: 56441599
Work Location: Badan Pengelola Keuangan Daerah Kab. Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
 PENGADAANJASA  KONSULTAN  /PENDAMPINGAN  PENYUSUNAN STANDAR  SATUAN      
           HARGA PEMERINTAH KABUPATENLUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2025         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR  BELAKANG                                                       
                                                                          
    Salah satu syarat terwujudnya good governance adalah adanya pemerintah
    yang kompetitif, yaitu mengembangkan persaingan yang sehat dalam upaya
    meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya. Efektifitas
    dan  efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya
    dapat dilihat dari pengelolaan keuangan daerah. Agar terwujudnya efektifitas
                                                                          
    dan  efisiensi dalam pengelolaan anggaran maka proses   perencanaan   
    anggaran   perlu disusun  dengan mempertimbangkan aspek akuntabilitas 
    publik. Wujud akuntabilitas publik adalah pertangggungjawaban pemerintah
    terhadap setiap dana masyarakat yang dikelolahnya dalam Anggaran Pendapatan
                                                                          
    dan Belanja Daerah (APBO). Supaya  proses pengelolaan anggaran dapat  
    memenuhi  akuntabilitas publik maka perlu merubah bentuk anggaran dari
    anggaran   tradisional menjadi  menjadi  anggaran  berbasis  kinerja  
    (Performance                                                          
    Based  Budgeting) yang lebih memfokuskan pada  manajemen   kebijakan  
                                                                          
    serta                                                                 
    memperhatikan apa yang akan dilakukan daerah dan jenis pengeluaran apa
    yang akan dibelanjakan daerah.                                        
                                                                          
    Akuntabilitas harus merujuk kepada sebuah standar kinerja yang bertumpu
    pada harapan publik sehingga dapat digunakan  untuk menilai kinerja,  
    responsivitas dan juga moralitas dari para pengemban amanah publik. Konsepsi
    akuntabilitas dalam arti luas ini menyadarkan bahwa pejabat pemerintah tidak
                                                                          
    hanya bertanggungjawab  kepada otoritas yang lebih tinggi tetapi juga 
    bertanggungjawab kepada masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat,  
    media  massa  dan banyak  stakeholder. Jadi penerapan                 
    akuntabilitas ini, di samping berhubungan dengan penggunaan kebijakan 
    administratif                                                         
                                                                          
                                                                          
    yang      dan       legal,     juga kepercayaan masyarakat atas       
    saekhunatt abilita fmoremnainl g ykaantkga n d itetapkan. bentuk      
                                                                          
    sP enyusunan Anggaran Berbasis Kinerja bertujuan untuk dapat meningkatkan
    efisiensi pengalokasian sumber daya dan efektivitas penggunaanny sehingga
    anggaran dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
                                                                          
    masyarakat dan dapat mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas
    manajemen  sektor publik. Selain itu Anggaran Berbasis Kinerja memfokuskan
    pemanfaatan anggaran untuk perbaikan kinerja organisasi yang berpedoman
    pada prinsip value for money.                                         
    Prinsip value for money sebagai bentuk pendekatan yang digunakan dalam
                                                                          
    pelaksanaan                                                           
    anggaran  berbasis kinerja tersebut, memberikan tuntutan agar antara  
    perencanaan dengan realisasi tidak jauh berbeda dan manfaatnya benar-benar
                                                                          
    dapat dirasakan oleh masyarakat. Prinsip ini juga merupakan ekspresi dari
    pelaksanaan lembaga sektor publik yang mendasarkan atas tiga elemen yaitu
    adanya ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Hal ini sejalan dengan harapan
    terselanggarannya pemerintahan  yang  baik. Sehingga dengan adanya    
                                                                          
    anggaran berbasis kinerja yang berpedoman pada prinsip value for money
    diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
                                                                          
    masyarakat dan dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.
    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Oaerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
    dalam menunjang perencanaan anggaran dan  pembangunan  daerah agar    
    sesuai dengan                                                         
    berbagai penjelasan tersebut, memandang perlu untuk menyusun sebuah dokumen
    perencanaan berupa Standar Satuan Harga (SSH). SSH harus dapat menjadi
    tolak ukur agar terciptanya alat ukur kinerja dalam proses pencapaian 
    tujuan dan  sasaran pelayanan publik. Maka dari itu, OPD memerlukan   
                                                                          
    bantuan  konsultan yang ahli di bidangnya untuk membantu penyusunan   
    sebuah dokumen perencanaan berupa standar teknis bedasarkan regulasi yang
    berlaku.                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.  MAKSUD   DAN TUJUAN                                                   
    a.                                                                    
                                                                          
    MAKSUD                                                                
      Maksud  pekerjaan ini adalah menyusun komponen Standar Satuan Harga 
      (SSH) sebagai pedoman  dalam penyusunan  Rencana  Kerja Anggaran    
                                                                          
      -  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RKA-APBD) Tahun  Anggaran    
      2026  dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).              
    b.                                                                    
    TUJUAN                                                                
                                                                          
      Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari dari kegiatan Penyusunan Standar
      Satuan                                                              
                                                                          
      Harga  adalah                                                       
      :                                                                   
       1. Meningkatkan   efektivitas dan  efisiensi dalam   mekanisme     
                                                                          
         perencanaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat     
         Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019  tentang Pengelolaan   
         Keuangan Daerah;                                                 
       2. Memudahkan  SKPD dalam menentukan nilai suatu harga komponen    
       barang;                                                            
                                                                          
       3. Memudahkan  SKPD   dalam  implementasi SSH  dalam RKA-APBD      
       Tahun                                                              
                                                                          
         Anggaran 2026; dan                                               
       4.  Memenuhi syarat Monitoring Centre of Prevention Komisi Pemberantasan
                                                                          
       Korupsi                                                            
         (MCP KPK) dalam ranah perencanaan keuangan daerah                
3.  TARGET/SASARAN                                                        
                                                                          
    Sasaran yang ingin dicapai dari pengadaan jasa konsultasi berorientasi layanan-jasa
    khusus untuk :                                                        
                                                                          
    a. Terbentuknya standar harga Satuan ( SSH) Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun
      Anggaran 2026 yang memedomani standar teknis dan peraturan perudang-undangan
      yang berlaku;                                                       
    b. Terlaksananya Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga untuk Tahun
                                                                          
      Anggaran.2026                                                       
4.  LOKASI KEGIATAN                                                       
                                                                          
    Lokasi kegiatan ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
    Lumajang                                                              
                                                                          
5.  SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
    a. Nama Program   Program Pengelolaan Barang Milik Daerah             
                                                                          
                                                                          
    b. Nama Kegiatan  Pengelolaan Barang Milik Daerah                     
    c. Nama Sub.kegiatan: Penyusunan Standar Harga                        
                                                                          
                                                                          
    d. Nama Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan IPendampingan Penyusunan SSH
                                                                          
    e. Sumber Dana    APBD 2025                                           
                                                                          
                                                                          
    f. Pagu Anggaran  75.000.000,-                                        
                                                                          
    g. Kode Kegiatan  5.02.03.2.01                                        
                                                                          
                                                                          
    h. Kode Sub Kegiatan : 5.02.03.2.01.0001                              
    i. Kode Rekening   : 5.1.02.02.09.0011                                
                                                                          
                                                                          
6.  NAMA  ORGANISASI  PENGADAAN   BARANG/JASA                             
                                                                          
    a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Lumajang                  
    b. OPD                                                                
                       : Badan Pengelelaan  Keuangan  Daerah  Kabupaten   
    c. PPK                                                                
                       Lumajang                                           
7.  DATA DASAR                                                            
                       : Siamet Nurhadi, S.Ses.M.Si                       
    Data dasar yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan adalah:         
    a. Surat perrnohonan usulan barang/jasa dari Organisasi Perangkat Daerah;
    b. Data pengelempekan belanja sesuai dengan kede rekening;            
    c. Data historis bedasarkan RKA Tahun Anggaran 2024 - 2025            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8.  STANDAR TEKNIS                                                        
                                                                          
    a. UU Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;                    
    b. Perpres Nemer 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nemer 33 Tahun
       2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;                        
                                                                          
    c. Permendagri Nemer 77 Tahun 2020 tentang Pedeman Teknis Pengelelaan 
       Keuangan Negara;                                                   
                                                                          
    d. Permendagri Nemer 70 Tahun 2018 tentang Sistem Infermasi Pemerintahan
       Daerah;                                                            
                                                                          
    e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nemer 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang
       Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nemer 050-5889 Tahun
                                                                          
       2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
       Kodefikasi Dan Nemenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9.  STUDI-STUDI TERDAHULU                                                 
    Penyedia Jasa diminta untuk mengumpulkan studi-studi terdahulu (apabila ada) yang
                                                                          
    berhubungan dengan kegiatan ini.                                      
                                                                          
                                                                          
10. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                          
    a. Peraturan Pemerintah Nemer 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
       Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemor 28
                                                                          
       Tahun 2020;                                                        
    b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedeman 
                                                                          
       Pengelelaan Barang Milik Daerah.                                   
    c. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomer 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
       Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nemor
                                                                          
       12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018
       tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.                           
    d. Peraturan Presiden Nemor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                          
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelelaan Keuangan
       Daerah                                                             
11.       RUANG      LlNGKUP                                              
PENGADAAN                                                                 
                                                                          
    Ruang lingkup kegiatan pekerjaan penyusunan SSH Pemerintah Kabupaten  
    Lumajang tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut:                  
                                                                          
                                                                          
    1. Persiapan Kegiatan :                                               
                                                                          
       a. Melakukan koordinasi dengan tim penyusun untuk menyamakan persepsi
         dalam penyusunan  SSH   Pemerintah Kabupaten  Lumajang Tahun     
         Anggaran 2026;                                                   
                                                                          
       b. Melakukan  rapat kebijakan untuk menyepakati pedoman  teknis    
         yang akan dituang dalam Berita Acara; dan                        
       c. Mengumpulkan   data berdasarkan data standar harga (data ekspor 
       SIPD) dan                                                          
                                                                          
         tarikan RKA Tahun 2024 dan Tahun 2025 untuk data analisis.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2. Analisis Data:                                                     
       a. Mengidentifikasi dan menyusun komponen umum  atau rutin yang    
         digunakan dalam SIPD;                                            
                                                                          
       b. Mengidentifikasi dan menyusun komponen khusus yang digunakan dalam
       SIPD;                                                              
       c. Melakukan proses standarisasi komponen menjadi jelas dan rasional;
                                                                          
       d. Melakukan identifikasi nilai TKDN komponen; dan                 
       e. Melakukan survey komponen umum atau rutin dan komponen khusus.  
                                                                          
    3. Laporan dan Audiensi :                                             
                                                                          
       a. Menyusun laporan pendahuluan yang memuat rumusan masalah dan    
          tinjauan pustaka;                                               
       b.  Melakukan Forum  Group  Discussion tahap 1 : Evaluasi data untuk
       verifikasi                                                         
                                                                          
          komponen khusus yang hendak digunakan lagi tahun anggaran 2026; 
       c. Menyusun laporan akhir yang memuat rekapitulasi data dan laporan hasil survey;
                                                                          
         dan                                                              
       d. Melakukan Forum  Group  Discussion tahap 2  : diseminasi akhir  
          terkait implementasi data SSH Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2026.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
12. KELUARAN/PRODUK  YANG DIHASILKAN                                      
                                                                          
    Keluaran yang dihasilkan Pengadaan Jasa Konsultansi I Pendampingan Penyusunan
    SSH adalah:                                                           
                                                                          
    a. Laporan Pendahuluan                                                
      Laporan pendahuluan memuat pendahulan, tinjauan pustaka, dan metode sejumlah
                                                                          
      2 (dua) buku diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
      Lumajang mulai ditandatanganinya Surat Perintah Kerja sampai dengan 14 (empat
      belas) hari kalender atau selesainya Berita Acara Penyerahan Laporan Pendahuluan
      ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    b. Laporan Akhir                                                      
      Laporan akhir memuat analisis I kertas kerja, rekapitulasi data, dan hasil survey
                                                                          
      sejumlah Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo mulai ditandatanganinya Surat Perintah
      Kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender atau selesainya Berita Acara
      Penyerahan Laporan Pendahuluan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
    c. Sofcopy yang disimpan dalam flasdisk kapasitas 16 GB sebanyak 1    
      (satu) dan diserahkan selambat-Iambatnya 30 hari kalender  sejak    
      penandatanganan Surat Perintah Kerja                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
13. OUTPUT  KINERJA:                                                      
    Output kinerja yang dihasilkan dalam penyusunan SSH adalah:           
                                                                          
     a. Efektifitas, Efisiensi, dan akuntabilitas APBD TA 2026;           
                                                                          
     b. Peraturan Bupati sebagai syarat pemenuhan MCP KPK; dan            
     c. Mekanisme atau Standar Operasional Prosedur penyusunan SHS.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
14.  PERALATAN,   MATERIAL,   PERSONEL   DAN  FASILITASI                  
    DARI PPK Peralatan, Data dan fasilitas yang dapat disediakan          
    oleh PPK:                                                             
    a. Ruang untuk melaksanakan kegiatan beserta perlengkapannya;         
                                                                          
    b.  Dokumen berupa kumpulan laporan dari studi terdahulu (jika ada) maupun
       dokumen pendukung lainnya;                                         
    c. Stat administrasi dan staf teknis dalam rangka mendukung pelaksanaan
                                                                          
    jasa                                                                  
       konsultansi tersebut.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. PERALATAN   DAN MATERIAL  DARI PENYEDIA JASA                          
                                                                          
    Penyedia  Jasa  diwajibkan menyediakan   segala perlengkapan  dan     
    peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi antara lain:        
     No.        Jenis Alat         Kapasitas Minimal      Jumlah          
                                                                          
                                                                          
      1   Komputer/Laptop     Intel Core i7       1                       
                                                                          
      2   Printer             A4                  u1n it                  
      3   LCD Proyektor       Res ulsi 72 0 p     u1n it                  
                                                  unit                    
                                                                          
                                                                          
16. LlNGKUP   KEWENANGAN     PENYEDIA                                     
    JASA  Kewajiban  Konsultan  sebagai                                   
    berikut:                                                              
                                                                          
    a.  Konsultan  wajib  dan  bertanggungjawab  sepenuhnya   terhadap    
       pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian  
       kerjasama yang disepakati dengan PPK,                              
    b.  Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan
       kerangka acuan kerja,                                              
                                                                          
    c.  Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampai
       dengan selesainya semua  kewajiban yang  harus  dipenuhi sesuai    
       dengan  perjanjian                                                 
       pekerjaan yang disepakati,                                         
                                                                          
                                                                          
    d. Konsultan               untuk menyelenggarakan   FGD   utamanya    
       bertanggungjawab        terkait                                    
       terkait materi,                                                    
       Konsultan          wajib                                           
    e.                        laporan berupa Laporan Pendahuluan  dan     
       menyerahkan                                                        
                              Laporan                                     
       Akhir                                                              
    Hak Konsultan sebagai berikut :                                       
                                                                          
    a. Konsultan dapat meminta bantuan tim teknis dalam mencari data dan  
       informasi yang diperlukan                                          
    b. Setelah  pelaksana  pekerjaan  melaksanakan    seluruh m aka       
       kpeewlaakjsibaannan y a , pekerjaan berhak untuk mendapatkan p ai h taask
       ppeemkebrajayaanrnayna sejumlah tertentu dengan syarat yang telah ditetaphkaasnil dalam
                                                                          
       kontrak                                                            
       kerja.                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
17. JANGKA  WAKTU  PENYELESAIAN  PEKERJAAN                                
    Waktu  yang  diperlukan    untuk pelaksanaan     Pengadaan    Jasa    
                                                                          
    Konsultansi/Pendampingan                                              
    Penyusunan SSH adalah 30 (tiga puluh) hari kalender penandatangan kontrak.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. PERSONEL DAN NON  PERSONIL                                            
    a. Personil yang terlibat dalam Pengadaan Jasa Konsultansi/Pendampingan
                                                                          
       Penyusunan SSH meliputi:                                           
     No      Posisi       Tingkat     Keahlian  Pengalam  Jumlah          
                                                                          
                                                  an      Personil        
                         Pendidikan                                       
                                                  min,    (Orang)         
      1 Tcnaga Ahli      S2 Teknik I Ahli Madya  2tahun     1             
         Profcsional      Statistik                                       
        (Team Leader)                                                     
     2  Tcnaga Ahli      Sl Akutansi     -       2 tahun    1             
        Profcsional                                                       
     3  Tenaga Ahli Sub  Sl Eknomi I    -        1 tahun    2             
                                                                          
        Profcsional        Tcknik                                         
     4  Tcna Surveyor    Sctar D4/S 1    -        1 tahun   5             
                                                                          
     5  gTac na Administrasi aS ctar D4/S 1 -    1 tahun    1             
        ga               a                                                
                                                                          
                                                                          
     • Tenaga Ahli harus melampirkan:                                     
       1) Ijazah;                                                         
                                                                          
       2) KTP;                                                            
       3) NPWP;                                                           
                                                                          
       4) Curiculum Vitae;                                                
    b. Rincian tugas personil :                                           
                                                                          
       1. Tenaga Ahli Professional: Teknik I Statistik (Team Leader)      
          Tugasnya adalah sebagai berikut :                               
          - Bertanggungjawab atas penyelesaian seluruh pekerjaan penyusunan SSH;
                                                                          
          - Melakukan koordinasi baik dengan tim internal (Leading Sector) maupun tim
            eksternal (BPS, K/L, atauapun instansi vertikal lainnya)      
          - Melakukan anal isis terhadap rekapitulasi data dengan metode statistika untuk
                                                                          
           mendapatkan hasi proyeksi yang paling mendekati dengan kondisi pasar;
          - Menyusun hasil laporan analisis untuk digunakan dalam perencanaan
                                                                          
            keuangan daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2026        
       2. Tenaga Ahli Professional: Akutansi                              
                                                                          
          Tugasnya adalah sebagai berikut :                               
          - Bertanggungjawab atas kesesuaian komponen barang dengan kebijakan
            akuntasi                                                      
          - Melakukan analisis terhadap rekapitulasi data dengan kebijakan akutansi
            pemerintah daerah;                                            
          - Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi dan mengkompilasi berbagai
                                                                          
          data;                                                           
          - Membantu Team Leaderdalam menyusun hasillaporan anal isis     
                                                                          
       3. Tenaga Ahli Sub Profesional : Teknik I Ekonomi                  
          Tugasnya adalah sebagai berikut :                               
                                                                          
          -  Bertanggungjawab atas rekapitulasi data yang telah disurvey oleh
          surveyor                                                        
          - Melakukan rekapitulasi dan analisis terhadap data surveyor;   
                                                                          
          - Membuat list komponen yang akan disurvey oleh surveyor        
                                                                          
          - Melakukan survey lapangan terutama pengambilan data primer    
            dan data sekunder;                                            
          - Mengumpulkan,mengolah, memverifikasi dan mengkompilasi berbagai
          data;                                                           
                                                                          
          - Membantu Team Leaderdalam menyusun hasillaporan analisis      
       4. Tenaga Surveyor                                                 
                                                                          
          Tugasnya adalah sebagai berikut :                               
          - Melakukan survey lapangan terutama pengambilan data primer    
                                                                          
            dan data sekunder                                             
          - Melakukan  dokumentasi survey dan  pelaporan kepada tenaga    
          sub                                                             
                                                                          
            profesional                                                   
          - Merakapitulasi data primer dan sekunder                       
                                                                          
       5. Administrator                                                   
          Tugasnya adalah sebagai berikut :                               
                                                                          
          - Menyampaikan  informasi, usul, dan saran yang berkaitan dengan
            tugas bidang urusan administrasi;                             
          -    Mengumpulkan   bahan-bahan,  mengetik, dan  menyelesaikan  
                                                                          
          administrasi;                                                   
          - Menjamin audit dan dokumentasi pekerjaan tersimpan dengan baik
            sesuai prosedur.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     C.    Non  Personil dalam  Pengadaan  Jasa  Konsultansi/Pendampingan 
     Penyusunan SSH                                                       
                                                                          
       meliputi:                                                          
       1) Transportasi dan Akomodasi;                                     
                                                                          
       2) Peralatan Kantor (ATK dan lain-lain)                            
                                                                          
       3) Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, dan LPJ SPJ                 
       4) Sewa Laptop                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
19. JADWAL  TAHAPAN  PELAKSANAAN   KEGIATAN:                              
    Jangka waktu  pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender. Rincian  
                                                                          
    jadwal pelaksanaan adalah sebagal berikut :                           
                 Jadwal   Pelaksanaan    Pekerjaan                        
                 Penyusunan                                               
               Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran                  
               2026                                                       
                                                                          
     No          Uraian Pekerjaan             MINGGU           Output     
                                    M1 I M2 I M3 I M4                     
                                                                          
     A   Persiapan                                                        
        Koordinasi dengan Tim Penyusun             Penyamaa               
                                                   n persepsi             
                                                   kegiatan               
                                                   penyusunan             
                                                  SSH                     
                                                                          
        Rapat Kebijakan                            Kebijakan              
                                                   pedoman                
        Pengumpulan Data                           tDeaktnaibs ase        
                                                   standar harga          
                                                                          
                                                   dan RKA                
                                                   Eksisting              
     B  Analisis Data                                                     
        Penyusunan Komponen Umum                   List barang            
                                                                          
                                                   komponen               
                                                   umum                   
        Penyusunan Komponen Khusus                 List barang            
                                                   komponen               
                                                                          
                                                   khusus                 
        Standarisasi Komponen                      Komponen               
                                                   standar                
        Identifikasi TKDN Komponen                 TKDN                   
                                                   Komponen               
                                                                          
        Survey Harga Barang                        Hasil Survey           
     C  Laporan dan Audiensi                                              
        Laporan Pendahuluan                        Lap.                   
                                                                          
                                                   Pendahuluan            
        FGD 1 : Evaluasi Data                      FGD Leading            
                                                   Sector                 
        Laporan Akhir                              Lap. Akhir +           
                                                   Lampiran               
                                                                          
                                                   Perkada                
                                                   SHaatrugaan            
                                                   Sosialisasi            
     w  FGD 2 : Diseminasi akhir                   Implementasi           
                                                   dan                    
                                                  SSH                     
                                                                          
                                                                          
    Semua kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK harus dilakukan di dalam
                                                                          
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali dengan pertimbangan
    keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                 
20. HAL-HAL LAIN                                                          
                                                                          
                                                                          
    8eberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan ini  
    antara lain:                                                          
    1. Sewaktu-waktu pelaksana dapat diminta oleh pemberi tugas untuk     
                                                                          
      memaparkan kemajuan dan pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk laporan  
      dan diskusi.                                                        
    2. Pelaksana pekerjaan harus menunjuk seorang wakil yang sewaktu-waktu
    dapat                                                                 
                                                                          
      dihubungi dan pada  saat pelaksanaan pekerjaan tersebut mempunyai   
      kuasa untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama pelaksana.  
    3. Pelaksana pekerjaan harus selalu mendiskusikan usulan-usulan pekerjaan
      dengan pemberi tugas.                                               
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                          
 PENGADAANJASA  KONSULTAN /PENDAMPINGAN   PENYUSUNAN STANDAR  SATUAN      
           HARGA PEMERINTAH KABUPATENLUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2025         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR  BELAKANG                                                       
    Salah satu syarat terwujudnya good governance adalah adanya pemerintah
                                                                          
    yang kompetitif, yaitu mengembangkan persaingan yang sehat dalam upaya
    meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya. Efektifitas
    dan  efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya
    dapat dilihat dari pengelolaan keuangan daerah. Agar terwujudnya efektifitas
                                                                          
    dan  efisiensi dalam pengelolaan anggaran maka proses   perencanaan   
    anggaran   perlu disusun  dengan mempertimbangkan aspek akuntabilitas 
    publik. Wujud akuntabilitas publik adalah pertangggungjawaban pemerintah
    terhadap setiap dana masyarakat yang dikelolahnya dalam Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah (APBD). Supaya  proses pengelolaan anggaran dapat  
                                                                          
    memenuhi  akuntabilitas publik maka perlu merubah bentuk anggaran dari
    anggaran   tradisional menjadi  menjadi  anggaran  berbasis  kinerja  
    (Performance Based Budgeting) yang lebih memfokuskan pada manajemen   
    kebijakan  serta memperhatikan apa yang akan dilakukan daerah dan jenis
                                                                          
    pengeluaran apa yang akan dibelanjakan daerah.                        
    Akuntabilitas harus merujuk kepada sebuah standar kinerja yang bertumpu
    pad a harapan publik sehingga dapat digunakan  untuk menilai kinerja, 
    responsivitas dan juga moralitas dari para pengemban amanah publik. Konsepsi
    akuntabilitas dalam arti luas ini menyadarkan bahwa pejabat pemerintah tidak
                                                                          
    hanya bertanggungjawab  kepada otoritas yang lebih tinggi tetapi juga 
    bertanggungjawab kepada masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat,  
    media  massa  dan banyak  stakeholder. Jadi penerapan                 
    akuntabilitas ini, di sam ping berhubungan dengan penggunaan kebijakan
                                                                          
    administratif                                                         
                                                                          
    yang      dan       legal,     juga kepercayaan masyarakat atas       
                                                                          
    saekhuantt abilita fmoremnainl g kyaatnkga nd itetapkan. bentuk       
    sP enyusunan Anggaran Berbasis Kinerja bertujuan untuk dapat meningkatkan
    efisiensi pengalokasian sumber daya dan efektivitas penggunaanny sehingga
    anggaran dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
                                                                          
    masyarakat dan dapat mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas
    manajemen  sektor publik. Selain itu Anggaran Berbasis Kinerja memfokuskan
    pemanfaatan anggaran  untuk perbaikan kinerja organisasi yang berpedoman
    pada prinsip value for money.                                         
                                                                          
    Prinsip value for money sebagai bentuk pendekatan yang digunakan dalam
    pelaksanaan                                                           
    anggaran  berbasis kinerja tersebut, memberikan tuntutan agar antara  
                                                                          
    perencanaan dengan realisasi tidak jauh berbeda dan manfaatnya benar-benar
    dapat dirasakan oleh masyarakat. Prinsip ini juga merupakan ekspresi dari
    pelaksanaan lembaga sektor publik yang mendasarkan atas tiga elemen yaitu
    adanya ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Hal ini sejalan dengan harapan
    terselanggarannya pemerintahan  yang  baik. Sehingga dengan adanya    
                                                                          
    anggaran berbasis kinerja yang berpedoman pada prinsip value for money
    diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat dan dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.
    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
                                                                          
    dalam menunjang perencanaan anggaran dan  pembangunan  daerah agar    
    sesuai dengan                                                         
21. PERSYARATAN    KERJASAMA                                              
                                                                          
    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk 
    pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka harus terpenuhi persyaratan
    berikut:                                                              
                                                                          
    a. Bila diharuskan kerjasama harus memberitahukan kepada PPK;         
    b. Kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan PPK;                 
                                                                          
    c. Menunjukan  bukti kerjasama atau surat perjanjian dengan pihak yang
    bekerjasama.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
22. PEDOMAN   PENGUMPULAN    DATA LAPANGAN                                
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
                                                                          
    a. Data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan (realible);        
    b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya.                  
                                                                          
23. ALiH PENGETAHUAN                                                      
    Jika  diperlukan, Penyedia   jasa  konsultansi berkewajiban  untuk    
                                                                          
    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
    kepada personil satuan kerja/Pejabat Pembuat Komitmen.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
24.  PENUTUP                                                              
                                                                          
    a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon Konsultan
      Pendamping hendaknya memeriksa semua bahan masukan  yang diterima   
                                                                          
      dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.                     
    b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan pendamping agar segera  
      menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Kegiatan.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  25. Persyaratan Penyedia dalam melaksanakan kegiatan ini memiliki Ijin Usaha
  dan KBLI                                                                
    70209 (kegiatan konsultasi manajemen   lainnya) atau  KBLI  74909     
    (Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya) serta KBKI 83190 (Jasa
                                                                          
    Manajemen Lainnya kecuali Manajemen Konstruksi), dengan kualifikasi usaha
    kecil