URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAANJASA KONSULTAN /PENDAMPINGAN PENYUSUNAN STANDAR SATUAN
HARGA PEMERINTAH KABUPATENLUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Salah satu syarat terwujudnya good governance adalah adanya pemerintah
yang kompetitif, yaitu mengembangkan persaingan yang sehat dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya. Efektifitas
dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya
dapat dilihat dari pengelolaan keuangan daerah. Agar terwujudnya efektifitas
dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran maka proses perencanaan
anggaran perlu disusun dengan mempertimbangkan aspek akuntabilitas
publik. Wujud akuntabilitas publik adalah pertangggungjawaban pemerintah
terhadap setiap dana masyarakat yang dikelolahnya dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBO). Supaya proses pengelolaan anggaran dapat
memenuhi akuntabilitas publik maka perlu merubah bentuk anggaran dari
anggaran tradisional menjadi menjadi anggaran berbasis kinerja
(Performance
Based Budgeting) yang lebih memfokuskan pada manajemen kebijakan
serta
memperhatikan apa yang akan dilakukan daerah dan jenis pengeluaran apa
yang akan dibelanjakan daerah.
Akuntabilitas harus merujuk kepada sebuah standar kinerja yang bertumpu
pada harapan publik sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja,
responsivitas dan juga moralitas dari para pengemban amanah publik. Konsepsi
akuntabilitas dalam arti luas ini menyadarkan bahwa pejabat pemerintah tidak
hanya bertanggungjawab kepada otoritas yang lebih tinggi tetapi juga
bertanggungjawab kepada masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat,
media massa dan banyak stakeholder. Jadi penerapan
akuntabilitas ini, di samping berhubungan dengan penggunaan kebijakan
administratif
yang dan legal, juga kepercayaan masyarakat atas
saekhunatt abilita fmoremnainl g ykaantkga n d itetapkan. bentuk
sP enyusunan Anggaran Berbasis Kinerja bertujuan untuk dapat meningkatkan
efisiensi pengalokasian sumber daya dan efektivitas penggunaanny sehingga
anggaran dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan dapat mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas
manajemen sektor publik. Selain itu Anggaran Berbasis Kinerja memfokuskan
pemanfaatan anggaran untuk perbaikan kinerja organisasi yang berpedoman
pada prinsip value for money.
Prinsip value for money sebagai bentuk pendekatan yang digunakan dalam
pelaksanaan
anggaran berbasis kinerja tersebut, memberikan tuntutan agar antara
perencanaan dengan realisasi tidak jauh berbeda dan manfaatnya benar-benar
dapat dirasakan oleh masyarakat. Prinsip ini juga merupakan ekspresi dari
pelaksanaan lembaga sektor publik yang mendasarkan atas tiga elemen yaitu
adanya ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Hal ini sejalan dengan harapan
terselanggarannya pemerintahan yang baik. Sehingga dengan adanya
anggaran berbasis kinerja yang berpedoman pada prinsip value for money
diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Oaerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
dalam menunjang perencanaan anggaran dan pembangunan daerah agar
sesuai dengan
berbagai penjelasan tersebut, memandang perlu untuk menyusun sebuah dokumen
perencanaan berupa Standar Satuan Harga (SSH). SSH harus dapat menjadi
tolak ukur agar terciptanya alat ukur kinerja dalam proses pencapaian
tujuan dan sasaran pelayanan publik. Maka dari itu, OPD memerlukan
bantuan konsultan yang ahli di bidangnya untuk membantu penyusunan
sebuah dokumen perencanaan berupa standar teknis bedasarkan regulasi yang
berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a.
MAKSUD
Maksud pekerjaan ini adalah menyusun komponen Standar Satuan Harga
(SSH) sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RKA-APBD) Tahun Anggaran
2026 dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
b.
TUJUAN
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari dari kegiatan Penyusunan Standar
Satuan
Harga adalah
:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mekanisme
perencanaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2. Memudahkan SKPD dalam menentukan nilai suatu harga komponen
barang;
3. Memudahkan SKPD dalam implementasi SSH dalam RKA-APBD
Tahun
Anggaran 2026; dan
4. Memenuhi syarat Monitoring Centre of Prevention Komisi Pemberantasan
Korupsi
(MCP KPK) dalam ranah perencanaan keuangan daerah
3. TARGET/SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pengadaan jasa konsultasi berorientasi layanan-jasa
khusus untuk :
a. Terbentuknya standar harga Satuan ( SSH) Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun
Anggaran 2026 yang memedomani standar teknis dan peraturan perudang-undangan
yang berlaku;
b. Terlaksananya Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga untuk Tahun
Anggaran.2026
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Lumajang
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Nama Program Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
b. Nama Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah
c. Nama Sub.kegiatan: Penyusunan Standar Harga
d. Nama Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan IPendampingan Penyusunan SSH
e. Sumber Dana APBD 2025
f. Pagu Anggaran 75.000.000,-
g. Kode Kegiatan 5.02.03.2.01
h. Kode Sub Kegiatan : 5.02.03.2.01.0001
i. Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0011
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Lumajang
b. OPD
: Badan Pengelelaan Keuangan Daerah Kabupaten
c. PPK
Lumajang
7. DATA DASAR
: Siamet Nurhadi, S.Ses.M.Si
Data dasar yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan adalah:
a. Surat perrnohonan usulan barang/jasa dari Organisasi Perangkat Daerah;
b. Data pengelempekan belanja sesuai dengan kede rekening;
c. Data historis bedasarkan RKA Tahun Anggaran 2024 - 2025
8. STANDAR TEKNIS
a. UU Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Perpres Nemer 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nemer 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
c. Permendagri Nemer 77 Tahun 2020 tentang Pedeman Teknis Pengelelaan
Keuangan Negara;
d. Permendagri Nemer 70 Tahun 2018 tentang Sistem Infermasi Pemerintahan
Daerah;
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nemer 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nemer 050-5889 Tahun
2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi Dan Nemenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Penyedia Jasa diminta untuk mengumpulkan studi-studi terdahulu (apabila ada) yang
berhubungan dengan kegiatan ini.
10. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Pemerintah Nemer 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemor 28
Tahun 2020;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedeman
Pengelelaan Barang Milik Daerah.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomer 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nemor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
d. Peraturan Presiden Nemor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
e. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelelaan Keuangan
Daerah
11. RUANG LlNGKUP
PENGADAAN
Ruang lingkup kegiatan pekerjaan penyusunan SSH Pemerintah Kabupaten
Lumajang tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Kegiatan :
a. Melakukan koordinasi dengan tim penyusun untuk menyamakan persepsi
dalam penyusunan SSH Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun
Anggaran 2026;
b. Melakukan rapat kebijakan untuk menyepakati pedoman teknis
yang akan dituang dalam Berita Acara; dan
c. Mengumpulkan data berdasarkan data standar harga (data ekspor
SIPD) dan
tarikan RKA Tahun 2024 dan Tahun 2025 untuk data analisis.
2. Analisis Data:
a. Mengidentifikasi dan menyusun komponen umum atau rutin yang
digunakan dalam SIPD;
b. Mengidentifikasi dan menyusun komponen khusus yang digunakan dalam
SIPD;
c. Melakukan proses standarisasi komponen menjadi jelas dan rasional;
d. Melakukan identifikasi nilai TKDN komponen; dan
e. Melakukan survey komponen umum atau rutin dan komponen khusus.
3. Laporan dan Audiensi :
a. Menyusun laporan pendahuluan yang memuat rumusan masalah dan
tinjauan pustaka;
b. Melakukan Forum Group Discussion tahap 1 : Evaluasi data untuk
verifikasi
komponen khusus yang hendak digunakan lagi tahun anggaran 2026;
c. Menyusun laporan akhir yang memuat rekapitulasi data dan laporan hasil survey;
dan
d. Melakukan Forum Group Discussion tahap 2 : diseminasi akhir
terkait implementasi data SSH Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2026.
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan Pengadaan Jasa Konsultansi I Pendampingan Penyusunan
SSH adalah:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat pendahulan, tinjauan pustaka, dan metode sejumlah
2 (dua) buku diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Lumajang mulai ditandatanganinya Surat Perintah Kerja sampai dengan 14 (empat
belas) hari kalender atau selesainya Berita Acara Penyerahan Laporan Pendahuluan
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
b. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat analisis I kertas kerja, rekapitulasi data, dan hasil survey
sejumlah Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo mulai ditandatanganinya Surat Perintah
Kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender atau selesainya Berita Acara
Penyerahan Laporan Pendahuluan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
c. Sofcopy yang disimpan dalam flasdisk kapasitas 16 GB sebanyak 1
(satu) dan diserahkan selambat-Iambatnya 30 hari kalender sejak
penandatanganan Surat Perintah Kerja
13. OUTPUT KINERJA:
Output kinerja yang dihasilkan dalam penyusunan SSH adalah:
a. Efektifitas, Efisiensi, dan akuntabilitas APBD TA 2026;
b. Peraturan Bupati sebagai syarat pemenuhan MCP KPK; dan
c. Mekanisme atau Standar Operasional Prosedur penyusunan SHS.
14. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITASI
DARI PPK Peralatan, Data dan fasilitas yang dapat disediakan
oleh PPK:
a. Ruang untuk melaksanakan kegiatan beserta perlengkapannya;
b. Dokumen berupa kumpulan laporan dari studi terdahulu (jika ada) maupun
dokumen pendukung lainnya;
c. Stat administrasi dan staf teknis dalam rangka mendukung pelaksanaan
jasa
konsultansi tersebut.
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi antara lain:
No. Jenis Alat Kapasitas Minimal Jumlah
1 Komputer/Laptop Intel Core i7 1
2 Printer A4 u1n it
3 LCD Proyektor Res ulsi 72 0 p u1n it
unit
16. LlNGKUP KEWENANGAN PENYEDIA
JASA Kewajiban Konsultan sebagai
berikut:
a. Konsultan wajib dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian
kerjasama yang disepakati dengan PPK,
b. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan
kerangka acuan kerja,
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampai
dengan selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai
dengan perjanjian
pekerjaan yang disepakati,
d. Konsultan untuk menyelenggarakan FGD utamanya
bertanggungjawab terkait
terkait materi,
Konsultan wajib
e. laporan berupa Laporan Pendahuluan dan
menyerahkan
Laporan
Akhir
Hak Konsultan sebagai berikut :
a. Konsultan dapat meminta bantuan tim teknis dalam mencari data dan
informasi yang diperlukan
b. Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh m aka
kpeewlaakjsibaannan y a , pekerjaan berhak untuk mendapatkan p ai h taask
ppeemkebrajayaanrnayna sejumlah tertentu dengan syarat yang telah ditetaphkaasnil dalam
kontrak
kerja.
17. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konsultansi/Pendampingan
Penyusunan SSH adalah 30 (tiga puluh) hari kalender penandatangan kontrak.
18. PERSONEL DAN NON PERSONIL
a. Personil yang terlibat dalam Pengadaan Jasa Konsultansi/Pendampingan
Penyusunan SSH meliputi:
No Posisi Tingkat Keahlian Pengalam Jumlah
an Personil
Pendidikan
min, (Orang)
1 Tcnaga Ahli S2 Teknik I Ahli Madya 2tahun 1
Profcsional Statistik
(Team Leader)
2 Tcnaga Ahli Sl Akutansi - 2 tahun 1
Profcsional
3 Tenaga Ahli Sub Sl Eknomi I - 1 tahun 2
Profcsional Tcknik
4 Tcna Surveyor Sctar D4/S 1 - 1 tahun 5
5 gTac na Administrasi aS ctar D4/S 1 - 1 tahun 1
ga a
• Tenaga Ahli harus melampirkan:
1) Ijazah;
2) KTP;
3) NPWP;
4) Curiculum Vitae;
b. Rincian tugas personil :
1. Tenaga Ahli Professional: Teknik I Statistik (Team Leader)
Tugasnya adalah sebagai berikut :
- Bertanggungjawab atas penyelesaian seluruh pekerjaan penyusunan SSH;
- Melakukan koordinasi baik dengan tim internal (Leading Sector) maupun tim
eksternal (BPS, K/L, atauapun instansi vertikal lainnya)
- Melakukan anal isis terhadap rekapitulasi data dengan metode statistika untuk
mendapatkan hasi proyeksi yang paling mendekati dengan kondisi pasar;
- Menyusun hasil laporan analisis untuk digunakan dalam perencanaan
keuangan daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2026
2. Tenaga Ahli Professional: Akutansi
Tugasnya adalah sebagai berikut :
- Bertanggungjawab atas kesesuaian komponen barang dengan kebijakan
akuntasi
- Melakukan analisis terhadap rekapitulasi data dengan kebijakan akutansi
pemerintah daerah;
- Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi dan mengkompilasi berbagai
data;
- Membantu Team Leaderdalam menyusun hasillaporan anal isis
3. Tenaga Ahli Sub Profesional : Teknik I Ekonomi
Tugasnya adalah sebagai berikut :
- Bertanggungjawab atas rekapitulasi data yang telah disurvey oleh
surveyor
- Melakukan rekapitulasi dan analisis terhadap data surveyor;
- Membuat list komponen yang akan disurvey oleh surveyor
- Melakukan survey lapangan terutama pengambilan data primer
dan data sekunder;
- Mengumpulkan,mengolah, memverifikasi dan mengkompilasi berbagai
data;
- Membantu Team Leaderdalam menyusun hasillaporan analisis
4. Tenaga Surveyor
Tugasnya adalah sebagai berikut :
- Melakukan survey lapangan terutama pengambilan data primer
dan data sekunder
- Melakukan dokumentasi survey dan pelaporan kepada tenaga
sub
profesional
- Merakapitulasi data primer dan sekunder
5. Administrator
Tugasnya adalah sebagai berikut :
- Menyampaikan informasi, usul, dan saran yang berkaitan dengan
tugas bidang urusan administrasi;
- Mengumpulkan bahan-bahan, mengetik, dan menyelesaikan
administrasi;
- Menjamin audit dan dokumentasi pekerjaan tersimpan dengan baik
sesuai prosedur.
C. Non Personil dalam Pengadaan Jasa Konsultansi/Pendampingan
Penyusunan SSH
meliputi:
1) Transportasi dan Akomodasi;
2) Peralatan Kantor (ATK dan lain-lain)
3) Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, dan LPJ SPJ
4) Sewa Laptop
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN:
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender. Rincian
jadwal pelaksanaan adalah sebagal berikut :
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyusunan
Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran
2026
No Uraian Pekerjaan MINGGU Output
M1 I M2 I M3 I M4
A Persiapan
Koordinasi dengan Tim Penyusun Penyamaa
n persepsi
kegiatan
penyusunan
SSH
Rapat Kebijakan Kebijakan
pedoman
Pengumpulan Data tDeaktnaibs ase
standar harga
dan RKA
Eksisting
B Analisis Data
Penyusunan Komponen Umum List barang
komponen
umum
Penyusunan Komponen Khusus List barang
komponen
khusus
Standarisasi Komponen Komponen
standar
Identifikasi TKDN Komponen TKDN
Komponen
Survey Harga Barang Hasil Survey
C Laporan dan Audiensi
Laporan Pendahuluan Lap.
Pendahuluan
FGD 1 : Evaluasi Data FGD Leading
Sector
Laporan Akhir Lap. Akhir +
Lampiran
Perkada
SHaatrugaan
Sosialisasi
w FGD 2 : Diseminasi akhir Implementasi
dan
SSH
Semua kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. HAL-HAL LAIN
8eberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
antara lain:
1. Sewaktu-waktu pelaksana dapat diminta oleh pemberi tugas untuk
memaparkan kemajuan dan pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk laporan
dan diskusi.
2. Pelaksana pekerjaan harus menunjuk seorang wakil yang sewaktu-waktu
dapat
dihubungi dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut mempunyai
kuasa untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama pelaksana.
3. Pelaksana pekerjaan harus selalu mendiskusikan usulan-usulan pekerjaan
dengan pemberi tugas.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAANJASA KONSULTAN /PENDAMPINGAN PENYUSUNAN STANDAR SATUAN
HARGA PEMERINTAH KABUPATENLUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Salah satu syarat terwujudnya good governance adalah adanya pemerintah
yang kompetitif, yaitu mengembangkan persaingan yang sehat dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya. Efektifitas
dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya
dapat dilihat dari pengelolaan keuangan daerah. Agar terwujudnya efektifitas
dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran maka proses perencanaan
anggaran perlu disusun dengan mempertimbangkan aspek akuntabilitas
publik. Wujud akuntabilitas publik adalah pertangggungjawaban pemerintah
terhadap setiap dana masyarakat yang dikelolahnya dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). Supaya proses pengelolaan anggaran dapat
memenuhi akuntabilitas publik maka perlu merubah bentuk anggaran dari
anggaran tradisional menjadi menjadi anggaran berbasis kinerja
(Performance Based Budgeting) yang lebih memfokuskan pada manajemen
kebijakan serta memperhatikan apa yang akan dilakukan daerah dan jenis
pengeluaran apa yang akan dibelanjakan daerah.
Akuntabilitas harus merujuk kepada sebuah standar kinerja yang bertumpu
pad a harapan publik sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja,
responsivitas dan juga moralitas dari para pengemban amanah publik. Konsepsi
akuntabilitas dalam arti luas ini menyadarkan bahwa pejabat pemerintah tidak
hanya bertanggungjawab kepada otoritas yang lebih tinggi tetapi juga
bertanggungjawab kepada masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat,
media massa dan banyak stakeholder. Jadi penerapan
akuntabilitas ini, di sam ping berhubungan dengan penggunaan kebijakan
administratif
yang dan legal, juga kepercayaan masyarakat atas
saekhuantt abilita fmoremnainl g kyaatnkga nd itetapkan. bentuk
sP enyusunan Anggaran Berbasis Kinerja bertujuan untuk dapat meningkatkan
efisiensi pengalokasian sumber daya dan efektivitas penggunaanny sehingga
anggaran dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan dapat mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas
manajemen sektor publik. Selain itu Anggaran Berbasis Kinerja memfokuskan
pemanfaatan anggaran untuk perbaikan kinerja organisasi yang berpedoman
pada prinsip value for money.
Prinsip value for money sebagai bentuk pendekatan yang digunakan dalam
pelaksanaan
anggaran berbasis kinerja tersebut, memberikan tuntutan agar antara
perencanaan dengan realisasi tidak jauh berbeda dan manfaatnya benar-benar
dapat dirasakan oleh masyarakat. Prinsip ini juga merupakan ekspresi dari
pelaksanaan lembaga sektor publik yang mendasarkan atas tiga elemen yaitu
adanya ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Hal ini sejalan dengan harapan
terselanggarannya pemerintahan yang baik. Sehingga dengan adanya
anggaran berbasis kinerja yang berpedoman pada prinsip value for money
diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
dalam menunjang perencanaan anggaran dan pembangunan daerah agar
sesuai dengan
21. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka harus terpenuhi persyaratan
berikut:
a. Bila diharuskan kerjasama harus memberitahukan kepada PPK;
b. Kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan PPK;
c. Menunjukan bukti kerjasama atau surat perjanjian dengan pihak yang
bekerjasama.
22. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan (realible);
b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya.
23. ALiH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja/Pejabat Pembuat Komitmen.
24. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon Konsultan
Pendamping hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan pendamping agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Kegiatan.
25. Persyaratan Penyedia dalam melaksanakan kegiatan ini memiliki Ijin Usaha
dan KBLI
70209 (kegiatan konsultasi manajemen lainnya) atau KBLI 74909
(Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya) serta KBKI 83190 (Jasa
Manajemen Lainnya kecuali Manajemen Konstruksi), dengan kualifikasi usaha
kecil