Maksud dari pekerjaan Jasa Konsultasi pembuatan peta batas desa ini adalah memenuhi
kebutuhan Administrasi Desa dan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Tujuan utamanya
adalah didapatkan hasil pemetaan geospasial dalam format ArcGIS dengan informasi
geospasial yang distandartkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai syarat
pengesahan batas desa. Selain itu juga diharapkan terdapat output batas desa dalam
bentuk peta hard copy.
Sasaran dari pekerjaan Jasa Konsultasi pembuatan peta batas desa ini adalah adanya
peta batas desa di Kabupaten Lumajang yang memuat informasi batas dan informasi
geospasial lainnya dalam bentuk digital maupun dalam bentuk hard copy
Adapun sasaran lokasi untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Spesialis-Jasa Pembuatan Peta
adalah 61 Desa yang berada di 6 kecamatan.