Pengawasan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246992000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,999,970
Winner (Pemenang): CV Prismatek Noc
NPWP: 02*1**2****49**0
RUP Code: 56479406
Work Location: Kec. Pasrujambe - Lumajang (Kab.)|Kec. Kunir - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                     
             DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  TATA  RUANG              
                                                                         
              Jalan Jendral Sutoyo Nomor 04, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang,
                         Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67315            
                               Telepon (0334) 881446,                    
                 Laman dputr.lumajangkab.go.id, Pos-el dpu.tataruang@lumajangkab.go.id
                                                                         
                                                                         
Program      : Pengelolaan Sumber Daya Air                               
                                                                         
Kegiatan     : Pengembangan dan  Pengelolaan Sistem Irigasi Primer Dan   
               Sekunder Pada Daerah Irigasi Yang Luasnya Dibawah 1.000 Ha
               Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota                      
                                                                         
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan                    
Pekerjaan    : Pengawasan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan         
                                                                         
Pagu Anggaran : Rp. 30.000.000,00                                        
Jangka  waktu : 60 hari kalender                                         
pelaksanaan                                                              
                                                                         
                                                                         
1. Ruang Lingkup : Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :            
  Pekerjaan        1. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu               
                                                                         
                     Konsultan akan bertindak sebagai wakil pengguna jasa
                     dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan   
                     menjamin bahwa bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai
                     dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi 
                     teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan
                     pengawasan sebagai berikut :                        
                     a. Melaksanakan pengawasan   harian terhadap        
                       pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat   
                       menjamin kebenaran material yang dipakai dan      
                       prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak;      
                     b. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis  
                       kepada kontraktor dengan persetujuan pengguna     
                       barang/jasa dengan cara yang sejelas-jelasnya     
                       terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki   
                       sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil    
                       pelaksanaan/mutu yang lebih baik;                 
                                                                         
                     c. Memeriksa semua bahan/meterial yang ditempatkan  
                       dilapangan proyek telah memenuhi persyaratan      
                       spesifikasi sesuai dengan testing material yang   
                       dilaksanakan secara benar;                        
                     d. Memeriksa semua gambar-gambar (shop drawing dan  
                       as built drawing) dengan teliti dan disetujui bila
                       memenuhi kontrak dokumen;                         
                     e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada
                       kontraktor dengan persetujuan pengguna barang/jasa
                       untuk    memperbaiki   semua     kerusakan-       
                       kerusakan/kekurangan pekerjaan yang  tidak        
                       memenuhi persyaratan spesifikasi;                 
                     f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek
                       sebelum pelaksanaan Take Over Kontraktor.         
                   2. Membantu dalam Review Design                       
                     a. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara   
                       akurat yang dilakukan oleh kontraktor guna Review 
                                                                         
                       Design   untuk   perubahan-perubahan yang         
                       direkomendasikan/diperlukan;                      
                     b. Menyelenggarakan Review Design terhadap design   
                                                                         
                       yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang   
                       direkomendasikan/diperlukan;                      
                     c. Menyiapkan perkiraan biaya adan addendum serta   
                       perubahan kontrak sehubungan dengan Review        
                       Design tersebut.                                  
                   3. Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran      
                     volume pekerjaan secara berkala untuk Mutual Check  
                     0%, Mutual Check prestasi pekerjaan untuk termjin dan
                     Mutual Check 100% dilaksanakan dengan benar, teliti 
                     dan sempurna.                                       
                   4. Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap
                     bulan sekali kepada pengguna jasa perihal progres   
                     pekerjaan beserta masalah yang dihadapi dan usulan  
                     pemecahannya. Laporan dilampiri foto-foto dilapangan.
                   5. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan
                     tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang   
                                                                         
                     benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta
                     hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek, laporan itu
                     meliputi :                                          
                     a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada
                       waktunya, teliti dan menunjukan secara fisik dan  
                       finansial kemajuan proyek;                        
                     b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap
                       kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam
                       pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi   
                       proyek dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab 
                       yang  diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan    
                       pelaksanaan pekerjaan. Laporan iti juga harus usulan
                       pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan    
                       tersebut diatas;                                  
                     c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
                       pemecahannya  terhadap hal-hal yang  akan         
                                                                         
                       menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan; 
                     d. Selalu membuat catatan harian tetang pekerjaan yang
                       telah selesai, bahan-bahan/material yang dipakai, 
                       tenaga kerja di lapangan, keterlambatan peralatan,
                       keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya;    
                     e. Membuat file yang baik sehubungan dengan         
                       korespondensi/surat-menyurat dengan  pihak        
                       kontraktor, pengguna jasa dan lain-lainnya;       
                     f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara  
                       baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material,
                       sertifikat pembayaran, pengukuran volume pekerjaan,
                       backup perhitungan dan as built drawing;          
                     g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan 
                       membuat     laporan   tentang   kekurangan-       
                       kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak   
                       memenuhi persyaratan dalam suatu daftar;          
                     h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk  
                                                                         
                       pengguna jasa yang memuat masalah yang dihadapi   
                       selama  pekerjaan dan  penyelesaiannya serta      
                       lampiran-lampirannya yang meliputi : file MC, file as
                       built drawing dan file hasil tes;                 
                   6. Bekerja sama dengan Direksi Pekerjaan, dalam hal-hal
                     yang menyangkut masalah-masalah teknis, tugas itu   
                     meliputi :                                          
                     a. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan
                       pelaksanaan di masa datang dengan memberikan      
                       gambaran/sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk 
                                                                         
                       dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Pengguna
                       Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen;                    
                     b. Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor,
                       penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak
                       atau hal-hal lainnya;                             
                                                                         
                     c. Menyiapkan Addendum, sesuai dengan petunjuk dari 
                       Pengguna  Jasa, mengajukan usulan perubahan       
                       rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga  
                       satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan  
                       bahan-bahan pendukungnya;                         
                     d. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang
                       telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan  
                       kontrak.                                          
                                                                         
2. Lokasi Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan terdiri
                                                                         
                   dari beberapa lokasi :                                
                   a. Peningkatan Jaringan Irigasi Bacem Ds. Kertosari Kec.
                     Pasrujambe                                          
                   b. Peningkatan Jaringan Irigasi Jombok III Ds. Pagowan
                     Kec. Pasrujambe                                     
                   c. Peningkatan Jaringan irigasi Lateng II Ds. Karanganom
                     Kec. Pasrujambe                                     
                   d. Peningkatan Jaringan Irigasi Sumber Gogosan Ds.    
                     Sukorejo Kec. Kunir                                 
                                                                         
3. Jangka waktu  : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari     
  pelaksanaan      kalender                                              
                                                                         
                                                                         
4. Sumber        : a. Sumber Dana : Dana Insentif Fiskal (DIF) 2025      
  Pendanaan        b. Kode Rekening : 1.03.02.2.02.0008.5.2.04.02.01.0003
                   c. Pagu Anggaran : Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta 
                      Rupiah)                                            
                   d. HPS         : Rp.  29.999.000,00 (Dua Puluh        
                      Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
                      Ribu Rupiah)                                       
                                                                         
5. Output Pekerjaan : - Produk yang akan dihasilkan dari jasa konsultansi ini
                                                                         
                     adalah :                                            
                     1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                         
                       pengawasan.                                       
                     2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua 
                                                                         
                       kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan
                                                                         
                       Pengawas/Direksi Kegiatan, yang dapat mempengaruhi
                       pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi    
                                                                         
                       keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak       
                       terpenuhinya syarat teknis.                       
                                                                         
                     3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama  
                                                                         
                       dengan kontraktor, berisi keterangan tentang :    
                     a. Tenaga kerja.                                    
                                                                         
                     b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.  
                     c. Alat-alat.                                       
                                                                         
                     d. Pekerjaan yang diselenggarakan.                  
                                                                         
                     e. Waktu pekerjaan.                                 
                     f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian. 
                                                                         
                     4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
                       angsuran.                                         
                                                                         
                     5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita   
                                                                         
                       Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika   
                       ada tambah/kurang pekerjaaan.                     
                                                                         
                     6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                       drawings) yang dibuat oleh kontraktor dan diteliti oleh
                                                                         
                       konsultan supervisi.                              
                                                                         
                     7. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) setiap bulan.
                     8. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan 
                                                                         
                       Kurva S (S Curve) dari Rekanan/ Kontraktor.       
                   - Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa
                     dokumen kegiatan berupa laporan hasil pengawasan dan
                     laporan lainnya dengan ukuran kertas format A4/F4   
                                                                         
                     diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Laporan 
                     tersebut meliputi :                                 
                     a. Laporan Pendahuluan                              
                       Laporan ini berisi :                              
                       Data teknis kegiatan, latar belakang, maksud dan  
                       tujuan, lingkup pekerjaan, rencana kerja, organisasi
                       proyek, waktu pelaksanaan, sumber dana, persiapan 
                       awal, metode pelaksanaan pengawasan. Laporan ini  
                       diperbanyak dengan jumlah 3 (tiga) eksemplar. Format
                                                                         
                       buku adalah A4/F4.                                
                     b. Laporan Bulanan                                  
                       Laporan ini berisi :                              
                     1. Pengantar                                        
                                                                         
                     2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi
                       kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan          
                                                                         
                       permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat   
                                                                         
                       periode tersebut.                                 
                     3. Jadwal pelaksanaan                               
                                                                         
                     4. Laporan mengenai personil konsultan              
                     5. Data foto lapangan                               
                                                                         
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu  
                                                                         
                       minggu setelah akhir bulan sebelumnya, diterbitkan
                       sebanyak 3 (tiga) buku dijadikan 1 (satu) bendel. 
                                                                         
                     c. Laporan Akhir                                    
                       Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian
                                                                         
                       pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai.   
                       Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai 
                                                                         
                       pelaksanaan pekerjaan tersebut.                   
                                                                         
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada  
                       hari berakhirnya pekerjaan, diterbitkan sebanyak 3
                       (tiga) buku dan menyerahkan pula dalam bentuk soft
                       file.