URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pendampingan Persub RDTR Jatiroto
1. Latar Belakang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen
perencanaan yang memiliki peran strategis dalam mengatur
pemanfaatan ruang secara rinci pada wilayah kecamatan atau
kawasan tertentu. Sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten, RDTR menjadi dasar dalam
penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
serta perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission
(OSS).
RDTR Jatiroto telah disusun sebagai bagian dari upaya
pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang terarah,
efisien, dan berkelanjutan di Kecamatan Jatiroto. Namun, untuk
menjadikan RDTR tersebut sebagai dasar hukum operasional
yang sah dan dapat terintegrasi ke dalam sistem digital nasional,
diperlukan tahapan penting berupa persetujuan substansi dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN).
Proses permohonan persetujuan substansi bukan hanya
bersifat administratif, tetapi juga membutuhkan kesiapan teknis,
penyelarasan data spasial dan naratif, serta kelengkapan
dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu, pendampingan terhadap pemerintah
daerah dalam proses pengajuan persetujuan substansi menjadi
sangat penting guna memastikan dokumen RDTR yang diusulkan
telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan normatif yang
ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan proses
verifikasi dan evaluasi substansi RDTR oleh pemerintah pusat
dapat berjalan lebih lancar, tepat waktu, serta menghasilkan
dokumen yang berkualitas dan implementatif. Hal ini menjadi
langkah krusial dalam mendukung upaya percepatan investasi,
kepastian hukum pemanfaatan ruang, serta pengendalian
pembangunan di wilayah Kecamatan Jatiroto.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan pendampingan persetujuan substansi
Tujuan RDTR Jatiroto adalah untuk memberikan dukungan teknis dan
asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam proses
penyempurnaan dokumen RDTR serta pemenuhan persyaratan
yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna
memperoleh persetujuan substansi yang merupakan tahapan
krusial dalam penetapan RDTR sebagai peraturan kepala daerah.
Tujuan dari kegiatan pendampingan persetujuan substansi RDTR
Jatiroto adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses
pengajuan dokumen rencana yang telah disusun oleh pemerintah
daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas substansi dokumen RDTR, baik dari aspek
teknis spasial maupun aspek naratif, agar memenuhi standar dan
persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Selain
itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk membantu pemerintah
daerah dalam menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan
dokumen pendukung, serta mendampingi dalam proses
komunikasi dan klarifikasi selama evaluasi substansi
berlangsung.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
- Tersusunnya dokumen RDTR Jatiroto yang lengkap dan
sesuai standar teknis, baik dari aspek spasial (peta dan basis
data geospasial) maupun naratif (naskah rencana), sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Terlaksananya proses pengajuan permohonan persetujuan
substansi ke Kementerian ATR/BPN secara administratif
dan substantif sesuai prosedur.
- Terselenggaranya pendampingan teknis dan fasilitasi
komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian
ATR/BPN, termasuk dalam proses klarifikasi dan
penyempurnaan dokumen.
4. Lokasi Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang
Pekerjaan
5. Lingkup Lingkup pekerjaan Pendampingan Persub RDTR Jatiroto
Pekerjaan meliputi:
1. Review dan Penyempurnaan Dokumen RDTR;
2. Penyusunann dan Pengunggahan Dokumen Pendukung;
3. Fasilitasi Koordinasi dengan Instansi terkait; dan
4. Penyusunan Laporan dan Persiapan Penetapan RDTR.
6. Keluaran Keluaran dari pekerjaan Pendampingan Persub RDTR Jatiroto
meliputi:
1. Laporan Akhir Hasil Pendampingan