Pendampingan Persub Rdtr Jatiroto

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10252974000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,944,400
Winner (Pemenang): CV Bumi Jara Karya
NPWP: 06*5**9****23**0
RUP Code: 59917765
Work Location: Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                      
                 Pendampingan Persub RDTR Jatiroto                    
                                                                      
1. Latar Belakang     Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen
                 perencanaan yang memiliki peran strategis dalam mengatur
                 pemanfaatan ruang secara rinci pada wilayah kecamatan atau
                                                                      
                 kawasan tertentu. Sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang
                 Wilayah (RTRW) Kabupaten, RDTR menjadi dasar dalam   
                 penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
                 serta perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission
                                                                      
                 (OSS).                                               
                      RDTR Jatiroto telah disusun sebagai bagian dari upaya
                 pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang terarah,
                 efisien, dan berkelanjutan di Kecamatan Jatiroto. Namun, untuk
                                                                      
                 menjadikan RDTR tersebut sebagai dasar hukum operasional
                 yang sah dan dapat terintegrasi ke dalam sistem digital nasional,
                 diperlukan tahapan penting berupa persetujuan substansi dari
                 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan  
                                                                      
                 Nasional (ATR/BPN).                                  
                      Proses permohonan persetujuan substansi bukan hanya
                 bersifat administratif, tetapi juga membutuhkan kesiapan teknis,
                 penyelarasan data spasial dan naratif, serta kelengkapan
                                                                      
                 dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
                 berlaku. Oleh karena itu, pendampingan terhadap pemerintah
                 daerah dalam proses pengajuan persetujuan substansi menjadi
                 sangat penting guna memastikan dokumen RDTR yang diusulkan
                                                                      
                 telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan normatif yang
                 ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.                 
                      Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan proses
                 verifikasi dan evaluasi substansi RDTR oleh pemerintah pusat
                                                                      
                 dapat berjalan lebih lancar, tepat waktu, serta menghasilkan
                 dokumen yang berkualitas dan implementatif. Hal ini menjadi
                 langkah krusial dalam mendukung upaya percepatan investasi,
                 kepastian hukum pemanfaatan ruang, serta pengendalian
                                                                      
                 pembangunan di wilayah Kecamatan Jatiroto.           
                                                                      
2. Maksud dan    Maksud dari kegiatan pendampingan persetujuan substansi
   Tujuan        RDTR Jatiroto adalah untuk memberikan dukungan teknis dan
                                                                      
                 asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam  proses     
                 penyempurnaan dokumen RDTR serta pemenuhan persyaratan
                 yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata    
                                                                      
                 Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna      
                 memperoleh persetujuan substansi yang merupakan tahapan
                 krusial dalam penetapan RDTR sebagai peraturan kepala daerah.
                 Tujuan dari kegiatan pendampingan persetujuan substansi RDTR
                 Jatiroto adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses
                 pengajuan dokumen rencana yang telah disusun oleh pemerintah
                 daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan
                                                                      
                 ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini bertujuan untuk
                 meningkatkan kualitas substansi dokumen RDTR, baik dari aspek
                 teknis spasial maupun aspek naratif, agar memenuhi standar dan
                 persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Selain
                                                                      
                 itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk membantu pemerintah
                 daerah dalam menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan
                 dokumen  pendukung, serta mendampingi dalam proses   
                 komunikasi dan klarifikasi selama evaluasi substansi 
                                                                      
                 berlangsung.                                         
                                                                      
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
                                                                      
                  - Tersusunnya dokumen RDTR Jatiroto yang lengkap dan
                    sesuai standar teknis, baik dari aspek spasial (peta dan basis
                    data geospasial) maupun naratif (naskah rencana), sesuai
                    dengan ketentuan yang berlaku.                    
                                                                      
                  - Terlaksananya proses pengajuan permohonan persetujuan
                    substansi ke Kementerian ATR/BPN secara administratif
                    dan substantif sesuai prosedur.                   
                  - Terselenggaranya pendampingan teknis dan fasilitasi
                                                                      
                    komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian
                    ATR/BPN,  termasuk dalam proses klarifikasi dan   
                    penyempurnaan dokumen.                            
                                                                      
                                                                      
4. Lokasi        Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang               
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
                                                                      
5. Lingkup       Lingkup pekerjaan Pendampingan Persub RDTR Jatiroto  
   Pekerjaan     meliputi:                                            
                  1. Review dan Penyempurnaan Dokumen RDTR;           
                  2. Penyusunann dan Pengunggahan Dokumen Pendukung;  
                                                                      
                  3. Fasilitasi Koordinasi dengan Instansi terkait; dan
                  4. Penyusunan Laporan dan Persiapan Penetapan RDTR. 
                                                                      
                                                                      
6. Keluaran      Keluaran dari pekerjaan Pendampingan Persub RDTR Jatiroto
                 meliputi:                                            
                  1. Laporan Akhir Hasil Pendampingan