URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN TALUD JALAN
PAKET 2
SUMBER DANA : OPSEN PKB DAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Jalan adalah transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya dan diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah
dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
kabel. Pembangunan jalan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar arus
barang dan penumpang secara cepat, mudah, dan menyenangkan. Selain itu,
pembangunan jalan juga dimaksudkan sebagai prasarana agar kendaraan angkutan
dapat mangangkut penumpang dan atau barang langsung ke tempat tujuan di kota –
kota yang dilalui atau dituju serta agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang
maupun penumpang dapat ditekan.
Pembangunan jalan harus dilakukan sebaik – baiknya karena jalan memiliki
peran yang sangat penting bagi kelancaran aktivitas masyarakat. Oleh karena itu,
pembangunan jalan harus memperhatikan berbagai aspek diantaranya kontur tanah.
Kontur tanah yang tidak rata dapat menimbulkan longsor sehingga mengakibatkan
terganggunya aktivitas masyarakat dan dalam jangka panjang bisa mengikis badan
jalan. Untuk menanggulangi hal tersebut maka perlu dibangun talud atau dinding
penahan. Talud bisa diartikan sebuah pasangan batu belah yang berfungsi sebagai
penahan tanah agar tidak longsor. Pembangunan talud memiliki tujuan sebagai
Penahan agar tidak longsor, menahan badan jalan dan mencegah dari bahaya erosi.
Kabupaten Lumajang sebagai salah satu daerah pertanian, pertambangan dan
jasa yang memiliki kontur tanah yang tidak rata. Beberapa kecamatan juga sering
mengalami longsor sehingga sangat perlu adanya pembangunan talud untuk
menanggulangi longsor tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan
pembangunan talud harus dilaksanakan secara menyeluruh serta partisipasi dari
masyarakat. Peningkatan pemahaman mengenai pembangunan talud kepada pihak
yang terlibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat, perlu dilakukan secara
berkesinambungan agar pembangunan talud dapat dilakukan dengan sebaik – baiknya.
Pelaksanaan pembangunan talud di Kabupaten Lumajang, meliputi perencanaan,
pengawasan, pelaksanaan, operasional dan pemeliharaan, untuk itu dalam rangka lebih
mengoptimalkan kegiatan pembangunan talud maka Pemerintah Kabupaten Lumajang
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memandang perlu adanya
perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di atas, dengan
harapan agar didapat hasil perencanaan lebih matang yang memenuhi persyaratan dan
kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan
pembangunan transportasi yang lebih berkualitas untuk mendukung geliat dan
mobiliasi perekonomian masyarakat Lumajang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan
Pembangunan Talud yang komprehensip dan aplikabel dengan karakter desain yang
menyatu dengan lingkungan.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik, tepat guna dan ramah lingkungan sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
khususnya masyarakat Kabupaten Lumajang.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Talud Jalan Paket 2
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 90.000.000,00
(Sembilan Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN, dibiayai Opsen PKB dan Dana Alokasi
Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini 30 (Tiga puluh) hari kalender.