URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI JALAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN
PAKET 3
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG.
Drainase jalan merupakan salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan dalam
memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Pada umumnya saluran drainase
jalan raya adalah saluran terbuka dengan menggunakan gaya gravitasi untuk mengalirkan
air menuju outlet. Distribusi aliran dalam saluran drainase menuju outlet ini mengikuti
kontur jalan raya, sehingga air permukaan akan lebih mudah mengalir secara gravitasi.
Drainase jalan memiliki fungsi utama yaitu:
1. Mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan tetap
kering.
2. Membuang / mengalirkan air yang jatuh di permukaan jalan ke saluran pembuang,
3. Memperkecil kemungkinan rusaknya perkerasan jalan sebagai akibat terendamnya
perkerasan jalan oleh genangan air hujan,
4. Menampung air tanah dan air permukaan yang melimpas menuju jalan,
5. Membawa air menyeberang jalan melalui box culvert atau gorong – gorong dan
bangunan lainnya,
6. Sebagai pengendali air kepermukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah
becek, genangan air/banjir,
7. Menurunkan permukaan air tanah pada tingkat yang ideal,
8. Mengendalikan erosi tanah, kerusakan jalan dan bangunan yang ada, dan
9. Mengendalikan air hujan yang berlebihan sehingga tidak terjadi bencana banjir.
Kabupaten Lumajang sebagai daerah pertanian, pertambangan dan jasa mengalami
perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan
prasarana perkotaan yang dimilikinya. Untuk mendukung visi dan misi tersebut maka
Pemerintah Kabupaten Lumajang selalu berupaya untuk memberikan layanan yang
terbaik kepada warganya yang salah satu diantaranya pada sarana dan prasarana
transportasi terutama juga dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah Kabupaten
Lumajang.
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan pembangunan Drainase harus dilaksanakan
secara menyeluruh serta partisipasi dari masyarakat. Peningkatan pemahaman mengenai
drainase kepada pihak yang terlibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat perlu
dilakukan secara berkesinambungan agar penanganan drainase dapat dilakukan dengan
sebaik – baiknya. Pelaksanaan pembangunan drainase dan gorong – gorong yang berada
di Kabupaten Lumajang, meliputi perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, operasional
dan pemeliharaan, untuk itu dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan Pembangunan
Saluran Drainase maka Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum
memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan
tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan lebih matang yang
memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan
sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi yang lebih berkualitas untuk
mendukung geliat dan mobiliasi perekonomian masyarakat Lumajang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan
Pembangunan Saluran Drainase yang komprehensip dan aplikabel dengan karakter
desain yang menyatu dengan lingkungan.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik, tepat guna dan ramah lingkungan sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
khususnya masyarakat Kabupaten Lumajang.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase Paket 3
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Lumajang
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 60.000.000,00
(Enam Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN, dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2025
6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini 30 (Tiga puluh) hari kalender.