I. PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN
1. Umum
Sebagai bagian pekerjaan perencanaan yang diselenggarakan oleh Konsultan Perencana, untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk memecahkan masalah yang timbul. Konsultan
Perencana mendapatkan pengarahan dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Uraian Tugas Konsultan Perencana
Konsultan Perencana harus merinci sendiri kegiatannya yang secara garis besar sebagai berikut
:
a. Tahap Persiapan
Dokumen-dokumen yang menjelaskan tentang situasi, kondisi dan potensi dari tapak/site
yang diperuntukkan bagi bangunan dimaksud antara lain mengenai
Lokasi dan kedudukan tapak/site didalam tata zoning sesuai dengan rencana dan
lingkungannya.
b. Tahap Praperencanaan
Dokumen-dokumen yang menjelaskan tentang konsep dasar perencanaan dalam bentuk
rencana awal atau prarencana antara lain mengenai :
Konsep umum, konsep spesifik dan pendekatan ungkapan fisik, dengan tinjauan teknis
maupun filosofis.
Rencana tapak/site plan serta layout gedung/bangunan yang direncanakan serta
pengembangannya. Gambar denah dengan penjelasan dan keterangan mengenai fungsi
ukuran dan persyaratannya.
c. Tahap Pengembangan Perencanaan
Dokumen-dokumen yang menjelaskan pengembangan hasil perencanaan dalam bentuk
perencanaan yang disetujui oleh pihak pengguna dan pemilik bangunan, antara lain mengenai
:
Rencana tapak/site plan serta layout plan yang dilengkapi dengan ukuran dan keterangan-
keterangannya.
Denah yang lengkap dan terukur seluas yang dibutuhkan dengan masa dan lantai yang
ditentukan.
d. Tahap Perencanaan Detail
Sebagai arahan kejelasan dan gambar pelaksanaan tersebut dilengkapi Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS), yang merupakan satu kesatuan dokumen pelaksanaan. RKS memuat
antara lain :
Syarat-Syarat Umum dan Administrasi proses penunjukan langsung pembangunan fisik.
Spesifikasi bahan dan barang yang menyangkut merk/produksi pabrik, kualitas, tipe dll.
Teknis pelaksanaan dan tahapan setiap kegiatan/pekerjaan.
Berdasarkan gambar dan RKS, maka dihitung biaya pembangunannya yang merupakan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara terperinci menyangkut jenis pekerjaan, volume,
harga satuan dihitung menggunakan analisa SNI.
e. Tahap Penunjukan Langsung
Pada proses pelaksanaa pekerjaan fisik, konsultan perencana mempunyai kewajiban
membantu panitia pengadaan barang/jasa yaitu :
Memberi penjelasan pekerjaan kepada seluruh rekanan pelaksana pekerjaan yang
mengikuti pada saat rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Menyusun risalah rapat/berita acara penjelasan dan gambar perubahan apabila
diperlukan.
II. METODOLOGI
Pada hakikatnya garis besar proses perencanaan secara struktural dan arsitektural merupakan
usulan-usulan pokok yang mengubah sesuatu menjadi lebih baik sehingga mempunyai nilai tambah
yang meningkat yaitu ditinjau dari :
1. Konsep dasar arsitektur
2. Konsep dasar utilitas dan konsep dasar yang lain yaitu yang terkait dengan perencanaan ini.
III. DANA / BIAYA
Data dan informasi mengenai pembiayaan dapat disampaikan sebagai berikut :
Sumber Dana/Biaya untuk pekerjaan perencanaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU)
Tahun Anggaran 2025 Pos Mata Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Lumajang.
IV. JANGKA WAKTU PERENCANAAN
Jangka waktu perencanaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja Perencanaan.
Konsultan Perencana menyelesaikan seluruh tugasnya dengan menyerahkan dokumen pelaksanaan
yang berupa karya perencanaan meliputi :
1. Gambar cetakan (Blue Print) sebayak 3 (tiga) bendel.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), sebanyak 3 (tiga) bendel.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB), beserta lampiran analisa harga satuan, sebanyak 3 (tiga)
bendel.
V. PROGRAM KERJA DAN ALOKASI TENAGA
Untuk melaksanakan tugas perencanaan ini Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan proyek, baik kualitas maupun kapasitasnya sesuai dengan lingkup proyek
dan tingkat kekomplekan proyek, yaitu tenama dibidang keahlian masing-masing.
a. Tenaga Ahli :
1. Team Leader / Ahli Sipil, berpengalaman dan berpendidikan minimal S-1 Teknik Sipil
b. Tenaga Ahli Pendukung / Teknik :
1. Surveyor, berpengalaman dan berpendidikan minimal D-3
2. Drafter, berpengalaman dan berpendidikan minimal SLTA.
VI. LAPORAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah :
Laporan Akhir, yang terdiri dari :
1. Dokumen Gambar
2. RAB dan Analysa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan berisi
seluruh laporan termasuk summary report.