Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya (Jasa Konsultan Perencanaan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10297626000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,250,000
Winner (Pemenang): CV Prisma Design Konsultan
NPWP: 07*0**0****26**0
RUP Code: 60110618
Work Location: DPMPTSP - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
I.  PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN                                          
     1. Umum                                                              
                                                                          
       Sebagai bagian pekerjaan perencanaan yang diselenggarakan oleh Konsultan Perencana, untuk
       menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk memecahkan masalah yang timbul. Konsultan
       Perencana mendapatkan pengarahan dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
     2. Uraian Tugas Konsultan Perencana                                  
       Konsultan Perencana harus merinci sendiri kegiatannya yang secara garis besar sebagai berikut
       :                                                                  
                                                                          
       a. Tahap Persiapan                                                 
                                                                          
         Dokumen-dokumen yang menjelaskan tentang situasi, kondisi dan potensi dari tapak/site
         yang diperuntukkan bagi bangunan dimaksud antara lain mengenai   
          Lokasi dan kedudukan tapak/site didalam tata zoning sesuai dengan rencana dan
           lingkungannya.                                                 
                                                                          
       b. Tahap Praperencanaan                                            
         Dokumen-dokumen yang menjelaskan tentang konsep dasar perencanaan dalam bentuk
         rencana awal atau prarencana antara lain mengenai :              
          Konsep umum, konsep spesifik dan pendekatan ungkapan fisik, dengan tinjauan teknis
           maupun filosofis.                                              
          Rencana tapak/site plan serta layout gedung/bangunan yang direncanakan serta
           pengembangannya. Gambar denah dengan penjelasan dan keterangan mengenai fungsi
           ukuran dan persyaratannya.                                     
                                                                          
       c. Tahap Pengembangan Perencanaan                                  
                                                                          
         Dokumen-dokumen yang menjelaskan pengembangan hasil perencanaan dalam bentuk
         perencanaan yang disetujui oleh pihak pengguna dan pemilik bangunan, antara lain mengenai
         :                                                                
          Rencana tapak/site plan serta layout plan yang dilengkapi dengan ukuran dan keterangan-
           keterangannya.                                                 
          Denah yang lengkap dan terukur seluas yang dibutuhkan dengan masa dan lantai yang
           ditentukan.                                                    
                                                                          
       d. Tahap Perencanaan Detail                                        
                                                                          
         Sebagai arahan kejelasan dan gambar pelaksanaan tersebut dilengkapi Rencana Kerja dan
         Syarat-Syarat (RKS), yang merupakan satu kesatuan dokumen pelaksanaan. RKS memuat
         antara lain :                                                    
          Syarat-Syarat Umum dan Administrasi proses penunjukan langsung pembangunan fisik.
          Spesifikasi bahan dan barang yang menyangkut merk/produksi pabrik, kualitas, tipe dll.
          Teknis pelaksanaan dan tahapan setiap kegiatan/pekerjaan.      
         Berdasarkan gambar dan RKS, maka dihitung biaya pembangunannya yang merupakan
         Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara terperinci menyangkut jenis pekerjaan, volume,
         harga satuan dihitung menggunakan analisa SNI.                   
       e. Tahap Penunjukan Langsung                                       
         Pada proses pelaksanaa pekerjaan fisik, konsultan perencana mempunyai kewajiban
         membantu panitia pengadaan barang/jasa yaitu :                   
          Memberi penjelasan pekerjaan kepada seluruh rekanan pelaksana pekerjaan yang
           mengikuti pada saat rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).   
          Menyusun risalah rapat/berita acara penjelasan dan gambar perubahan apabila
           diperlukan.                                                    
                                                                          
II.  METODOLOGI                                                           
                                                                          
     Pada hakikatnya garis besar proses perencanaan secara struktural dan arsitektural merupakan
     usulan-usulan pokok yang mengubah sesuatu menjadi lebih baik sehingga mempunyai nilai tambah
     yang meningkat yaitu ditinjau dari :                                 
     1. Konsep dasar arsitektur                                           
     2. Konsep dasar utilitas dan konsep dasar yang lain yaitu yang terkait dengan perencanaan ini.
III. DANA / BIAYA                                                         
     Data dan informasi mengenai pembiayaan dapat disampaikan sebagai berikut :
     Sumber Dana/Biaya untuk pekerjaan perencanaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU)
     Tahun Anggaran 2025 Pos Mata Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
     Pintu Kabupaten Lumajang.                                            
                                                                          
IV.  JANGKA WAKTU  PERENCANAAN                                            
                                                                          
     Jangka waktu perencanaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
     Surat Perintah Mulai Kerja Perencanaan.                              
     Konsultan Perencana menyelesaikan seluruh tugasnya dengan menyerahkan dokumen pelaksanaan
     yang berupa karya perencanaan meliputi :                             
     1. Gambar cetakan (Blue Print) sebayak 3 (tiga) bendel.              
     2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), sebanyak 3 (tiga) bendel.  
     3. Rencana Anggaran Biaya (RAB), beserta lampiran analisa harga satuan, sebanyak 3 (tiga)
       bendel.                                                            
V.   PROGRAM  KERJA DAN ALOKASI TENAGA                                    
     Untuk melaksanakan tugas perencanaan ini Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
     memenuhi kebutuhan proyek, baik kualitas maupun kapasitasnya sesuai dengan lingkup proyek
     dan tingkat kekomplekan proyek, yaitu tenama dibidang keahlian masing-masing.
     a. Tenaga Ahli :                                                     
                                                                          
       1. Team Leader / Ahli Sipil, berpengalaman dan berpendidikan minimal S-1 Teknik Sipil
                                                                          
     b. Tenaga Ahli Pendukung / Teknik :                                  
       1. Surveyor, berpengalaman dan berpendidikan minimal D-3           
       2. Drafter, berpengalaman dan berpendidikan minimal SLTA.          
                                                                          
VI.  LAPORAN                                                              
                                                                          
     Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah :
     Laporan Akhir, yang terdiri dari :                                   
     1. Dokumen Gambar                                                    
     2. RAB dan Analysa                                                   
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan berisi
     seluruh laporan termasuk summary report.