Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Gedung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10312206000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,500,000
Winner (Pemenang): CV Dua Putri Mulya Konsultan
NPWP: 05*0**2****27**0
RUP Code: 60215981
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Nama Program   : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
                                                                        
Nama Kegiatan  : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
                Kabupaten/Kota                                          
                                                                        
Sub Kegiatan   : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan
                Lainnya                                                 
                                                                        
Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pemeliharaan Rusunawa
Lokasi Kegiatan : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkup Kegiatan                                                        
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
    berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti, Norma, Standard, Pedoman dan
    Kriteria (NSPK) serta Juknis Kegiatan dan Peraturan terkait Sistem Manajemen
    Keselamatan Konstruksi (SMKK). Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
                                                                        
    1. Melaksanakan survey lapangan untuk mendapatkan data- data yang diperlukan
      pada lokasi-lokasi sasaran;                                       
    2. Dengan data-data yang sudah diperoleh, melakukan perencanaan teknis;
    3. Perencanaan teknis dimaksud adalah meliputi kajianstruktur, rekayasa teknik
      serta analisa biaya dalam proses pelaksanaannya, serta penentuan konstruksi dan
      dimensi serta volume pekerjaan;                                   
    4. Menyerahkan dokumen hasil perencanaan teknis (Gambar Rencana Anggaran
      Biaya, Jadwal Pelaksanaan, serta dokumen lainnya untuk masing-masing
      pekerjaan);                                                       
    5. Membuat laporan hasil perencanaan teknis kepada pemberi tugas pada akhir
      kegiatan;                                                         
    6. Membuat dokumentasi hasil survey dilapangan;                     
    7. Konsultan perencana harus berkoordinasi dengan pihak terkait guna
      mendapatkan output dan ketepatan sasaran dalam perencanaan yang dilakukan.
                                                                        
B. Data dan Fasilitas Penunjang                                         
    Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi
    yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PA/PPK/PPTK
    termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                    
    Informasi Perencana antara lain:                                    
    − Daftar analis dan harga satuan pekerjaan;                         
    − Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                                  
    − Kerangka Kerja Acuan (KAK) perencanaan;                           
    − Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
     perencanaan teknis konstruksi;                                     
    − Informasi lainnya yang relevan Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.