URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANAAN
Konsultan perencanaan harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan perencanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah
sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Mengidentifikasi dan menyesuaikan kondisi lapangan dengan kebutuhan kegiatan
2. Membuat desain bangunan yang meliputi gambar kerja, rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS),
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis perencanaan
1. Menyusun rencana anggaran biaya (RAB) proyek secara detail.
2. Membuat time schedule atau jadwal pelaksanaan pekerjaan yang realistis dan
terperinci.
3. Berkoordinasi dengan pemilik proyek, kontraktor, dan pihak terkait lainnya untuk
kelancaran proyek.
4. Bertanggung jawab terhadap desain dan perhitungan struktur bangunan, serta
melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan atau penyimpangan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
D. Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Mengumpulkan data primer dan sekunder yang relevan dengan proyek, termasuk
data lapangan, kondisi eksisting, dan data lain yang dibutuhkan untuk
perencanaan.
3. Menganalisis data yang terkumpul untuk memahami kondisi lapangan, kebutuhan
proyek, dan potensi masalah yang mungkin timbul.
4. Merumuskan konsep perencanaan yang sesuai dengan tujuan proyek, kebutuhan
pengguna, dan peraturan yang berlaku.
5. Membuat gambar-gambar teknis yang detail, seperti denah, potongan, tampak,
detail, dan rencana utilitas.
6. Menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek untuk memperkirakan total
biaya yang dibutuhkan.
7. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau spesifikasi teknis yang
akan menjadi panduan dalam pelaksanaan proyek.
8. Membuat laporan perencanaan yang mencakup seluruh tahapan perencanaan,
termasuk laporan pendahuluan, laporan antara (jika diperlukan), dan laporan akhir
E. Dokumen
1. Laporan Pendahuluan: Laporan yang berisi gambaran umum proyek, tujuan,
ruang lingkup, metodologi, dan rencana kerja.
2. Laporan Antara (Interim Report): Laporan yang berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan hasil sementara yang telah dicapai.
3. Laporan Akhir: Laporan yang berisi seluruh hasil perencanaan, termasuk gambar-
gambar, perhitungan biaya, RKS, dan rekomendasi untuk pelaksanaan proyek.
4. Dokumen PerencanaanMeliputi gambar rancangan, RAB, Analisa harga dan lain-
lain.