,Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Senduro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10337063000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Kecamatan Senduro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,000,000
Winner (Pemenang): CV Transformasi Rahayu
NPWP: 803806389609000
RUP Code: 60387239
Work Location: Kecamatan Senduro - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  LUMAJANG                    
                                                                         
                         KECAMATAN      SENDURO                          
                      Jl. Raya Senduro No. 97 Desa Senduro, Kecamatan Senduro
                            Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67361         
                                  Telepon (0334) 610643,                 
                   Laman senduro.lumajangkab.go.id, Pos-el kecamatansenduro97@gmail.go.id
                                                                         
                 KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                         
  PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                   bangunan lainnya Kecamatan Senduro                    
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG    Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                                                                         
                     bangunan lainnya dilaksanakan di Kecamatan Senduro. Gedung
                                                                         
                     Kantor Kecamatan Senduro memerlukan rehabilitasi karena
                     telah terjadi keruntuhan plafond dan kerusakan sebagian rangka
                                                                         
                     atap serta kerusakan penutup lantai.                
                                                                         
                                                                         
                     Untuk mendapatkan hal yang dibutuhkan dalam kegiatan ini,
                                                                         
                     baik kebutuhan penanganan pekerjaan maupun ketepatan
                                                                         
                     sasaran di lokasi/lapangan maka dibutuhkan suatu dokumen
                     Perencanaan Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung
                                                                         
                     Kantor dan bangunan lainnya yang merupakan pedoman untuk
                                                                         
                     pelaksanaan fisik di lokasi/lapangan. Oleh karena itu untuk
                     mendapatkan dokumen tersebut perlu adanya Penyedia Jasa
                                                                         
                     Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung
                                                                         
                     Kantor dan bangunan lainnya Kecamatan Senduro. Dimana
                                                                         
                     penyedia jasa yang akan membuat dokumen perencanaan / DED
                     sebagai pedoman pihak pemilik kegiatan didalam melaksanakan
                                                                         
                     kegiatan yang telah ditetapkan dalam program OPD. Rangkaian
                                                                         
                     pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa Konsultansi
                     Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                                                                         
                     bangunan lainnya Kecamatan Senduro mulai survey lapangan,
                                                                         
                     menyusun uraian pekerjaan, dan Dokumen Administrasi teknis
                     lainnya. Sehingga nantinya dokumen ini akan dijadikan dasar
                                                                         
                     pemilik kegiatan untuk menyeleksi didalam pengadaan Jasa
                                                                         
                     Konsultansi.                                        
                                                                         
                                                                         
                     Secara umum permasalahan yang akan dihadapi terkait dengan
                                                                         
                     kebutuhan jasa ini adalah bila didalam melaksanakan kegiatan
                     tidak didasarkan dokumen perencanaan yang baik maka 
                     kegiatan tersebut tidak akan tepat sasaran, tepat kebutuhan dan
                                                                         
                     penggunaan dana yang sudah teranggarkan akan sulit untuk
                                                                         
                     dipertanggungjawabkan akibat dari tidak efisiensi dan efektifitas
                                                                         
                     akuntabiltas kegiatan yang dimaksud.                
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                           
                                                                         
                       Maksud pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan untuk
                                                                         
                       mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang sesuai dengan
                       kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan pada sasaran fisik/
                                                                         
                       penanganan di lapangan.                           
                                                                         
                                                                         
                     b. Tujuan                                           
                                                                         
                       Tujuan diadakannya pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan
                                                                         
                       untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang dapat  
                       dijadikan dasar/pedoman pihak jasa penyedia konstruksi
                                                                         
                       didalam melaksanakan pekerjaan fisik sehingga didapatkan
                                                                         
                       output kegiatan yang baik dan sesuai yang diharapkan.
                                                                         
                                                                         
3. TARGET/SASARAN    Target/ sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa
                                                                         
                     konsultansi perencanaan adalah :                    
                                                                         
                     - Konsultan perencana yang baik dan berkompetensi sesuai
                       kualifikasi yang diperlukan                       
                                                                         
                     - Pelaksanaan perencanaan yang tepat waktu          
                                                                         
                     - Hasil/ produk perencanaan teknis yang sesuai dengan
                       kebutuhan sasaran fisik                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
4. LOKASI PEKERJAAN  Perencanaan rehabilitasi untuk bangunan gedung kantor
                     Kecamatan yang berlokasi di Kecamatan Senduro       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5. NAMA ORGANISASI   Nama organisasi                                     
   PENGADAAN BARANG/                                                     
                     a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang   
   JASA                                                                  
                     b. OPD : KEACAMATAN SENDURO                         
                     c. PPK  : Drs. PUJIANTO                             
                                                                         
                                                                         
6. SUMBER DANA DAN   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
                                                                         
   PERKIRAAN BIAYA                                                       
                       jasa konsultansi perencanaan ini dari Dana Alokasi Umum
                       (DAU) Tahun 2025 ;                                
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 15.000.000,- (Lima
                                                                         
                       Belas Juta Rupiah) ;                              
                     c. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti dan
                                                                         
                       berpedoman pada Petunjuk Operasional yang dikeluarkan
                                                                         
                       oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 ;   
                                                                         
                     d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya
                       tetap dan pasti ;                                 
                                                                         
                     e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat
                                                                         
                       perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Pejabat
                       Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan perencana ;  
                                                                         
                     f. Biaya pekerjaan perencanaan dan tata cara pembayaran
                                                                         
                       diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
                       pengadaan konsultan perencanaan sesuai pereturan yang
                                                                         
                       berlaku, yaitu meliputi komponen sebagai berikut :
                                                                         
                       o  Biaya Personil                                 
                       o  Biaya Non Personil                             
                                                                         
                       o  Pajak dan pengeluaran sejenisnya               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada
                     prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yaitu setelah
                                                                         
                     pekerjaan 100%.                                     
                                                                         
                                                                         
7. RUANG LINGKUP     a. Ruang lingkup pekerjaan/ pengadaan jasa konsultan
                                                                         
   PENGADAAN/LOKASI                                                      
                       Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor
   DAN DATA DAN                                                          
                       dan bangunan lainnya Kecamatan Senduro dibagi menjadi
   FASILITAS PENUNJANG                                                   
                       beberapa tahapan yaitu:                           
                        1. Tahap Persiapan                               
                          Melakukan persiapan pekerjaan antara lain: penyiapan
                          studi, metode dan pendekatan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                         
                          rencana kerja, persiapan survey, dan studi awal lokasi.
                                                                         
                                                                         
                        2. Tahap Pembentukan Tim penyusun                
                                                                         
                          Menyiapkan tim yang akan bekerja secara simultan dan
                                                                         
                          sinergis sesuai dengan tenaga ahli, tenaga pendukung
                                                                         
                          serta identifikasi jenis kegiatan yang direncanakan.
                                                                         
                                                                         
                        3. Tahap Pendataan dan informasi                 
                                                                         
                           Melakukan pendataan awal tentang jenis kegiatan
                            yang akan direncanakan, seperti prasurvey lapangan,
                                                                         
                            mendata segala kebutuhan fisik lapangan semaksimal
                            mungkin dengan pengguna sasaran.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           Untuk  melaksanakan tugasnya, konsultan      
                                                                         
                            perencanaan harus mencari sendiri informasi yang
                            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                                                                         
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui
                                                                         
                            Kerangka Acuan Kerja ini.                    
                           Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
                                                                         
                            diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
                                                                         
                            mengenai Kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-
                            batas dan topografi, kemiringan saluran dan arah
                                                                         
                            aliran serta komunikasi dengan masyarakat setempat
                                                                         
                            / sosialisasi (selaku pemanfaat langsung).   
                                                                         
                                                                         
                     b. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dilaksanakan
                                                                         
                       dengan cara Pengadaan Barang dan Jasa dengan Metode
                                                                         
                       Pengadaan Langsung dengan dasar Peraturan Presiden No
                       12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa   
                                                                         
                       Pemerintah.                                       
                                                                         
                                                                         
8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa
                                                                         
   YANG DIPERLUKAN                                                       
                     konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan
                     Senduro adalah 30 hari kalender.                    
                                                                         
                                                                         
9. TENAGA AHLI YANG  Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan jasa konsultansi
                                                                         
   DIPERLUKAN                                                            
                     Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                     bangunan lainnya Kecamatan Senduro meliputi :       
                                                                         
                                                                         
                     1. Tenaga Ahli                                      
                                                                         
                       Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
                       menyediakan Tenaga Profesional yang memenuhi ketentuan
                                                                         
                       dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan
                                                                         
                       Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
                       kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.   
                                                                         
                       Tenaga Profesional yang dilibatkan adalah tenaga ahli
                                                                         
                       yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing,
                       yaitu terdiri dari :                              
                                                                         
                       a. Team Leader (S1 Sipil/ Arsitek) : 1 orang      
                         Ber SKA dengan pengalaman minimal 1 tahun       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     2. Tenaga Pendukung                                 
                                                                         
                       Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana 
                       juga harus menyediakan Tenaga Pendukung yang      
                                                                         
                       memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa 
                                                                         
                       Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,   
                       baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
                                                                         
                       kompleksitas pekerjaan;                           
                                                                         
                       Tenaga Pendukung yang dilibatkan adalah tenaga    
                       pendukung yang cukup berpengalaman di bidangnya   
                                                                         
                       masing-masing, yaitu terdiri dari :               
                                                                         
                       a. Drafter (S1/ D3) : 1 orang                     
                         Dengan pengalaman minimal 1 tahun               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
10. KUALIFIKASI PENYEDIA Kualifikaai Penyedia untuk paket Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                         
                     Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                     bangunan lainnya Kecamatan Senduro adalah sebagai berikut :
                                                                         
                     Bidang Jasa Arsitektural                            
                                                                         
                     Kualifikasi : Kecil                                 
                     KBLI : 71101                                        
                                                                         
                     Sub Klasifikasi : Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan
                                                                         
                     Non Hunian                                          
                                                                         
                                                                         
11. PENDEKATAAN DAN  Pendekatan dan metodologi untuk menyelesaikan masalah
   METODOLOGI                                                            
                     terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi perencanaan maka
                     didalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana   
                                                                         
                     hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :   
                                                                         
                     b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan  
                        Perencanaan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
                                                                         
                        Kerjan (KAK) harus memperhatikan kriteria umum bangunan
                                                                         
                        disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
                                                                         
                        yaitu :                                          
                         Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan   
                                                                         
                          fungsinya.                                     
                                                                         
                         Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan   
                          lingkungan.                                    
                                                                         
                     b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                        kesesuaian material, tetapi pada kemampuan mengadakan
                                                                         
                        sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan.
                                                                         
                     c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja,
                                                                         
                        biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
                        umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.  
                                                                         
                     d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa 
                                                                         
                        sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
                        pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.        
                                                                         
                     e. Pemeliharaan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
                                                                         
                        lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan  
                        lingkungan di sekitarnya.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
12. LAPORAN          Jenis laporan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini:
                     1. Dokumen Perencanaan                              
                                                                         
                        Dokumen perencanaan merupakan dokumen yang berisi
                                                                         
                        kelengkapan lelang sebanyak 3 (tiga) buku termasuk 1
                                                                         
                        (satu) asli yang berisikan:                      
                                                                         
                                                                         
                        a. Gambar perencanaan                            
                                                                         
                        b. RAB dan lampirannya (analisa, back up volume) 
                        c. RKS (Rencana Kerja dan Syarat)                
                                                                         
                        d. Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
                                                                         
                                                                         
                     2. Dokumentasi foto                                 
                                                                         
                        Dokumen yang berisi foto kondisi bangunan / existing
                                                                         
                        sebanyak 3 (tiga) bendel.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Lumajang, 19 Agustus 2025           
                                                                         
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Drs. PUJIANTO                   
                                     NIP. 19681114 199003 1 004