PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
KECAMATAN SENDURO
Jl. Raya Senduro No. 97 Desa Senduro, Kecamatan Senduro
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67361
Telepon (0334) 610643,
Laman senduro.lumajangkab.go.id, Pos-el kecamatansenduro97@gmail.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
bangunan lainnya Kecamatan Senduro
1. LATAR BELAKANG Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
bangunan lainnya dilaksanakan di Kecamatan Senduro. Gedung
Kantor Kecamatan Senduro memerlukan rehabilitasi karena
telah terjadi keruntuhan plafond dan kerusakan sebagian rangka
atap serta kerusakan penutup lantai.
Untuk mendapatkan hal yang dibutuhkan dalam kegiatan ini,
baik kebutuhan penanganan pekerjaan maupun ketepatan
sasaran di lokasi/lapangan maka dibutuhkan suatu dokumen
Perencanaan Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung
Kantor dan bangunan lainnya yang merupakan pedoman untuk
pelaksanaan fisik di lokasi/lapangan. Oleh karena itu untuk
mendapatkan dokumen tersebut perlu adanya Penyedia Jasa
Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung
Kantor dan bangunan lainnya Kecamatan Senduro. Dimana
penyedia jasa yang akan membuat dokumen perencanaan / DED
sebagai pedoman pihak pemilik kegiatan didalam melaksanakan
kegiatan yang telah ditetapkan dalam program OPD. Rangkaian
pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
bangunan lainnya Kecamatan Senduro mulai survey lapangan,
menyusun uraian pekerjaan, dan Dokumen Administrasi teknis
lainnya. Sehingga nantinya dokumen ini akan dijadikan dasar
pemilik kegiatan untuk menyeleksi didalam pengadaan Jasa
Konsultansi.
Secara umum permasalahan yang akan dihadapi terkait dengan
kebutuhan jasa ini adalah bila didalam melaksanakan kegiatan
tidak didasarkan dokumen perencanaan yang baik maka
kegiatan tersebut tidak akan tepat sasaran, tepat kebutuhan dan
penggunaan dana yang sudah teranggarkan akan sulit untuk
dipertanggungjawabkan akibat dari tidak efisiensi dan efektifitas
akuntabiltas kegiatan yang dimaksud.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan untuk
mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang sesuai dengan
kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan pada sasaran fisik/
penanganan di lapangan.
b. Tujuan
Tujuan diadakannya pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan
untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang dapat
dijadikan dasar/pedoman pihak jasa penyedia konstruksi
didalam melaksanakan pekerjaan fisik sehingga didapatkan
output kegiatan yang baik dan sesuai yang diharapkan.
3. TARGET/SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa
konsultansi perencanaan adalah :
- Konsultan perencana yang baik dan berkompetensi sesuai
kualifikasi yang diperlukan
- Pelaksanaan perencanaan yang tepat waktu
- Hasil/ produk perencanaan teknis yang sesuai dengan
kebutuhan sasaran fisik
4. LOKASI PEKERJAAN Perencanaan rehabilitasi untuk bangunan gedung kantor
Kecamatan yang berlokasi di Kecamatan Senduro
5. NAMA ORGANISASI Nama organisasi
PENGADAAN BARANG/
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang
JASA
b. OPD : KEACAMATAN SENDURO
c. PPK : Drs. PUJIANTO
6. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN BIAYA
jasa konsultansi perencanaan ini dari Dana Alokasi Umum
(DAU) Tahun 2025 ;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 15.000.000,- (Lima
Belas Juta Rupiah) ;
c. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti dan
berpedoman pada Petunjuk Operasional yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 ;
d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya
tetap dan pasti ;
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat
perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan perencana ;
f. Biaya pekerjaan perencanaan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan konsultan perencanaan sesuai pereturan yang
berlaku, yaitu meliputi komponen sebagai berikut :
o Biaya Personil
o Biaya Non Personil
o Pajak dan pengeluaran sejenisnya
Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yaitu setelah
pekerjaan 100%.
7. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan/ pengadaan jasa konsultan
PENGADAAN/LOKASI
Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor
DAN DATA DAN
dan bangunan lainnya Kecamatan Senduro dibagi menjadi
FASILITAS PENUNJANG
beberapa tahapan yaitu:
1. Tahap Persiapan
Melakukan persiapan pekerjaan antara lain: penyiapan
studi, metode dan pendekatan pelaksanaan pekerjaan,
rencana kerja, persiapan survey, dan studi awal lokasi.
2. Tahap Pembentukan Tim penyusun
Menyiapkan tim yang akan bekerja secara simultan dan
sinergis sesuai dengan tenaga ahli, tenaga pendukung
serta identifikasi jenis kegiatan yang direncanakan.
3. Tahap Pendataan dan informasi
Melakukan pendataan awal tentang jenis kegiatan
yang akan direncanakan, seperti prasurvey lapangan,
mendata segala kebutuhan fisik lapangan semaksimal
mungkin dengan pengguna sasaran.
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan
perencanaan harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
mengenai Kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-
batas dan topografi, kemiringan saluran dan arah
aliran serta komunikasi dengan masyarakat setempat
/ sosialisasi (selaku pemanfaat langsung).
b. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dilaksanakan
dengan cara Pengadaan Barang dan Jasa dengan Metode
Pengadaan Langsung dengan dasar Peraturan Presiden No
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa
YANG DIPERLUKAN
konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan
Senduro adalah 30 hari kalender.
9. TENAGA AHLI YANG Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan jasa konsultansi
DIPERLUKAN
Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
bangunan lainnya Kecamatan Senduro meliputi :
1. Tenaga Ahli
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga Profesional yang memenuhi ketentuan
dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga Profesional yang dilibatkan adalah tenaga ahli
yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing,
yaitu terdiri dari :
a. Team Leader (S1 Sipil/ Arsitek) : 1 orang
Ber SKA dengan pengalaman minimal 1 tahun
2. Tenaga Pendukung
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana
juga harus menyediakan Tenaga Pendukung yang
memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,
baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan;
Tenaga Pendukung yang dilibatkan adalah tenaga
pendukung yang cukup berpengalaman di bidangnya
masing-masing, yaitu terdiri dari :
a. Drafter (S1/ D3) : 1 orang
Dengan pengalaman minimal 1 tahun
10. KUALIFIKASI PENYEDIA Kualifikaai Penyedia untuk paket Jasa Konsultansi Perencanaan
Perencanaan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan
bangunan lainnya Kecamatan Senduro adalah sebagai berikut :
Bidang Jasa Arsitektural
Kualifikasi : Kecil
KBLI : 71101
Sub Klasifikasi : Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian
11. PENDEKATAAN DAN Pendekatan dan metodologi untuk menyelesaikan masalah
METODOLOGI
terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi perencanaan maka
didalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan
Perencanaan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
Kerjan (KAK) harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
yaitu :
Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan
lingkungan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kesesuaian material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja,
biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Pemeliharaan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya.
12. LAPORAN Jenis laporan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini:
1. Dokumen Perencanaan
Dokumen perencanaan merupakan dokumen yang berisi
kelengkapan lelang sebanyak 3 (tiga) buku termasuk 1
(satu) asli yang berisikan:
a. Gambar perencanaan
b. RAB dan lampirannya (analisa, back up volume)
c. RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
d. Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
2. Dokumentasi foto
Dokumen yang berisi foto kondisi bangunan / existing
sebanyak 3 (tiga) bendel.
Lumajang, 19 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Drs. PUJIANTO
NIP. 19681114 199003 1 004