URAIAN SINGKAT
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
REHABILITASI JALAN
PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE
JALAN SENDURO - KANDANGAN
Tahun Anggaran
2 0 2 5
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Jendral Sutoyo No. 04 Telp. (0334) 881446
L U M A J A N G
1. LATAR BELAKANG
Drainase merupakan salah satu fasilitas dasar yang dirancang sebagai sistem
guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan kompenen penting dalam
perencanaan kota (perencanaan infrastruktur khususnya).
Drainase juga dapat diartikan sebagai usaha untuk mengontrol kualitas air tanah
dalam kaitannya dengan salinitas, dimana drainase merupakan salah satu cara
pembuangan kelebihan air yang tidak di inginkan pada suatu daerah, serta cara-cara
penaggulangan akibat yang ditimbulkan oleh kelebihan air tersebut.
Dari sudut pandang yang lain, drainase adalah salah satu unsur dari perasana
umum yang dibutuhkan masyarakat kota dalam rangka menuju kehidupan kota yang
aman, nyaman, bersih, dan sehat.
Dalam pelaksanaan pembangunan drainase yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana
dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli dan trampil pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan
kualitas pekerjaan lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan. Adapun sasaran pekerjaan utama adalah Pembangunan Saluran
Drainase.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Saluran Drainase
Jalan Senduro - Kandangan
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (Tiga) bulan atau 90
(Sembilan Puluh) hari kalender.