URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Perencanaan pembangunan daerah merupakan sebuah
proses yang menuntut adanya instrumen perencanaan yang
terukur, sistematis, serta memiliki keterkaitan yang erat dengan
arah kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun
daerah. Dalam kerangka tersebut, Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Pendek hadir sebagai salah
satu instrumen penting yang berfungsi sebagai panduan
operasional dalam mengarahkan pemanfaatan ruang pada
horizon waktu tahunan hingga menengah-pendek. Keberadaan
dokumen ini sangat strategis karena mampu menjembatani
antara dokumen rencana tata ruang jangka panjang, seperti
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dokumen
perencanaan pembangunan menengah yaitu Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan
kebutuhan riil pembangunan yang bersifat lebih dinamis, aktual,
dan kontekstual.
Konteks pembangunan daerah saat ini dihadapkan pada
dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebijakan fiskal
tahunan yang senantiasa berubah. Dengan adanya SPPR Jangka
Pendek, pemerintah daerah memperoleh instrumen yang dapat
digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program
pembangunan yang dilaksanakan tetap relevan dan adaptif
terhadap perubahan tersebut, tanpa meninggalkan koridor
rencana tata ruang jangka panjang yang telah disusun. Dengan
demikian, SPPR Jangka Pendek bukan hanya sebatas dokumen
teknokratis, tetapi juga merupakan alat navigasi strategis bagi
pemerintah daerah dalam mengelola ruang dan mengoptimalkan
pemanfaatannya.
Dalam kerangka penguatan tata kelola ruang, pemerintah
nasional telah menekankan pentingnya prinsip efektivitas,
keberlanjutan, serta keterpaduan antar sektor. Prinsip-prinsip
tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat
dilakukan secara sektoral dan parsial, melainkan harus
terintegrasi, lintas sektor, serta memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan. Penyusunan Dokumen SPPR
Jangka Pendek dengan demikian tidak hanya dimaksudkan
sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, tetapi lebih
jauh merupakan instrumen strategis untuk memastikan
pembangunan yang berkelanjutan, terkendali, serta selaras
dengan kebijakan nasional.
Sejalan dengan arahan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang, penyusunan SPPR Jangka Pendek
juga merupakan langkah nyata untuk merespons tantangan
aktual yang dihadapi daerah. Beberapa isu krusial yang perlu
diantisipasi antara lain: percepatan pembangunan infrastruktur
strategis, peningkatan konektivitas antar wilayah, pengendalian
alih fungsi lahan pertanian dan kawasan lindung, mitigasi risiko
bencana alam, hingga upaya peningkatan kualitas lingkungan
hidup. Tantangan-tantangan tersebut menuntut adanya
perencanaan yang responsif, fleksibel, dan mampu
diimplementasikan secara operasional dalam jangka pendek.
Dengan latar belakang tersebut, penyusunan Dokumen
SPPR Jangka Pendek Tahun Anggaran 2025 menjadi suatu
keharusan dan kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah.
Dokumen ini diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan
pembangunan daerah yang berkelanjutan, berdaya saing,
inklusif, dan adaptif terhadap dinamika perubahan global
maupun nasional. Lebih dari itu, SPPR Jangka Pendek diharapkan
dapat menjadi instrumen yang menegaskan komitmen
pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang yang
lebih baik, mendorong pertumbuhan ekonomi yang terarah, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
2. Maksud dan Penyusunan Dokumen SPPR Jangka Pendek Tahun Anggaran
Tujuan 2025 dimaksudkan sebagai upaya untuk menghadirkan
instrumen perencanaan yang operasional, aplikatif, serta mampu
menjembatani antara arahan rencana tata ruang jangka panjang
dengan kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka waktu
dekat. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi
pemerintah daerah dalam mengarahkan pemanfaatan ruang
yang lebih terukur, efektif, dan sesuai dengan daya dukung
lingkungan serta potensi wilayah yang dimiliki.
Tujuan dari penyusunan SPPR Jangka Pendek Tahun 2025 adalah
untuk memastikan keterpaduan antara kebijakan penataan
ruang dengan program pembangunan daerah, sehingga setiap
kegiatan pembangunan yang direncanakan dapat selaras dengan
RTRW, kebijakan sektoral, dan prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, dokumen ini bertujuan untuk memfasilitasi
sinkronisasi lintas sektor, memberikan kepastian arah
pembangunan kepada para pemangku kepentingan, serta
mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,
aman, produktif, dan adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi,
maupun lingkungan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini yaitu
tersusunnya dokumen strategis yang dapat digunakan sebagai
acuan operasional dalam mengarahkan pemanfaatan ruang pada
periode tahunan secara lebih terintegrasi dan terukur. Dokumen
ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam penyusunan
prioritas pembangunan daerah yang berbasis tata ruang,
sehingga setiap program pembangunan memiliki keterkaitan
yang jelas dengan arahan RTRW dan kebijakan nasional.
Secara lebih rinci, sasaran yang ingin dicapai meliputi:
- Tersusunnya dokumen SPPR Jangka Pendek Tahun 2025;
- Terwujudnya integrasi antara perencanaan ruang dengan
perencanaan pembangunan daerah;
- Tersedianya panduan teknis bagi perangkat daerah dalam
melaksanakan program dan kegiatan pembangunan;
- Meningkatnya sinkronisasi lintas sektor dan lintas wilayah;
dan
- Tercapainya efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Lokasi Kabupaten Lumajang
Pekerjaan
5. Lingkup Lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen SPPR Jangka Pendek
Pekerjaan
Tahun Anggaran 2025, meliputi:
1. Pengumpulan dan Telaah Dokumen rencana program terkait
lintas sektor;
2. Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program
pemanfaatan ruang jangka menengah
3. Penilaian prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka
pendek; dan
4. Usulan prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka
pendek.
12. Keluaran Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Dokumen SPPR Jangka
Pendek Tahun Anggaran 2025, meliputi:
1. Laporan Akhir Penyusunan Dokumen SPPR Jangka Pendek
Tahun Anggaran 2025;
2. Buku Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
3. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.