Penyusunan Ranperkada Dan Kajian Kebijakan Rdtr Pasirian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10362673000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,994,350
Winner (Pemenang): PT Total Cipta Persada
NPWP: 033299223606000
RUP Code: 60445683
Work Location: Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                      
        Penyusunan Ranperkada dan Kajian Kebijakan RDTR Pasirian      
                                                                      
1. Latar Belakang     Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
                 Ruang telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk
                 menyusun rencana umum dan rencana rinci tata ruang sebagai
                                                                      
                 pedoman dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian
                 penataan ruang. Kedudukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
                 adalah sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah
                 (RTRW) Kabupaten/Kota dan peraturan zonasi sebagai salah
                                                                      
                 satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata
                 Ruang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung
                 kemudahan perizinan dan pelaksanaan pembangunan karena
                 menjadi satu-satunya dasar yang digunakan dalam penerbitan
                                                                      
                 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2  
                 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pasal 6 mengamanatkan
                 bahwa untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
                                                                      
                 berusaha diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai
                 dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.              
                      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam  Pasal 24,      
                                                                      
                 mengamanatkan bahwa penyusunan rencana rinci Tata Ruang
                 berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
                 serta jangka waktu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
                 (RDTR) sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan. 
                                                                      
                      Berkaitan dengan hal tersebut diatas, guna percepatan
                 dalam perbaikan dan penyempurnaan substansi RDTR WP  
                 Pasirian setelah evaluasi substansi maka diperlukan adanya
                 penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada)
                                                                      
                 dan Kajian Kebijakan RDTR sesuai amanat Permen ATR/BPN No.
                 11 Tahun 2021 sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam hal
                 perizinan tata ruang.                                
                                                                      
                                                                      
2. Maksud dan    Penyusunan Ranperkada dan Kajian Kebijakan RDTR Pasirian
   Tujuan        mempunyai maksud untuk mewujudkan rencana detail tata
                 ruang yang mendukung terciptanya pembangunan wilayah 
                                                                      
                 perkotaan yang aman, produktif dan berkelanjutan.    
                                                                      
                 Tujuan dari kegiatan ini antara lain adalah tersusunnya Rencana
                 Detail Tata Ruang sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang
                                                                      
                 Wilayah Kabupaten Lumajang yang berfungsi sebagai perangkat
                 operasional guna mewujudkan pemnbangunan perkotaan yang
                 berkelanjutan.                                       
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini, yaitu:
                 - Melakukan penyusunan Ranperkada RDTR  Pasirian     
                                                                      
                   berdasarkan hasil laporan rencana RDTR yang telah disusun.
                 - Melakukan Penyusunan Kajian Kebijakan sebagai landasan
                   ilmiah penyusunan Ranperkada RDTR Pasirian.        
                                                                      
                                                                      
4. Lokasi        Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang               
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
5. Lingkup       Lingkup pekerjaan Penyusunan Ranperkada dan Kajian   
                                                                      
   Pekerjaan     Kebijakan RDTR Pasirian meliputi:                    
                  1. Pendalaman Kerangka Acuan Kerja (KAK), studi literatur,
                    pemantapan metodologi, dan penyusunan program kerja;
                  2. Melakukan Penyusunan Ranperkada RDTR Pasirian    
                                                                      
                    berdasarkan hasil laporan rencana RDTR yang telah disusun;
                    dan                                               
                  3. Melakukan Penyusunan Kajian Kebijakan sebagai landasan
                    ilmiah penyusunan dan pengesahan Ranperkada RDTR  
                                                                      
                    Pasirian                                          
                                                                      
                                                                      
6. Keluaran      Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Ranperkada dan Kajian
                 Kebijakan RDTR Pasirian meliputi:                    
                  1. Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Pasirian  
                  2. Kajian Kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR
                                                                      
                    Pasirian
Tenders also won by PT Total Cipta Persada
Authority
18 November 2015Belanja Modal Peralatan Dan Mesin – Pengadaan Alat Ukur UniversalPemerintah Kabupaten BulunganRp 9,865,500,000
22 March 2019Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Paket 1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 6,150,150,000
22 March 2019Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Paket 2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 6,150,150,000
22 March 2019Pengukuran ,Pemetaan Dan Informasi Bidang TanahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 5,257,440,000
20 February 2017Pengadaan Uav (Unmanned Aerial Vehicle)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 4,200,000,000
21 July 2017Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Provinsi Nusa Tenggara Barat Paket 2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 4,043,770,000
8 April 2021Pemeriksaan Mutu Pekerjaan Pengukuran Dan Pemetaan Bidang TanahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,960,000,000
9 March 2022Jasa Konsultansi Kajian Penyesuaian Njop Berbasis Harga PasarKota MalangRp 1,870,000,000
2 May 2018Pengadaan Pekerjaan Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kota Administrasi Jakarta Barat (Paket 2)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
2 May 2018Pengadaan Pekerjaan Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kota Administrasi Jakarta Barat (Paket 3)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000