URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB – KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN
WONOAYU – WATES WETAN
SUMBER DANA : SILPA DAU TAHUN 2024
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG.
Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, politik serta
pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini memprioritaskan
pembangunan Jalan yang menuju akses obyek wisata, kawasan terpencil dan pinggiran
serta wilayah yang mempunyai potensi ekonomi.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga - tenaga ahli dan trampil pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan reguler ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan kualitas pekerjaan
lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan pelaksanaan pekerjaan
dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Adapun sasaran
pekerjaan utama adalah peningkatan Jalan sesuai jenis pekerjaan yang ditetapkan baik
pekerjaan utama maupun pekerjaan penunjang.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPTK
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Jalan Wonoayu – Wates Wetan
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (tiga) bulan atau 90 (Sembilan
puluh) hari kalender.