Pengawasan Peningkatan Jalan Sumberwuluh - Gunung Sawur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10363394000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,000,000
Winner (Pemenang): Firma Jaya
NPWP: 00*7**8****08**0
RUP Code: 60389719
Work Location: Jalan Sumberwuluh - Gunung Sawur - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PROGRAM           : PENYELENGGARAAN  JALAN                            
                                                                        
  KEGIATAN          : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA              
                                                                        
  SUB – KEGIATAN    : REKONSTRUKSI JALAN                                
                                                                        
                                                                        
  PEKERJAAN         : PENGAWASAN PENINGKATAN  JALAN                     
                                                                        
                    SUMBERWULUH   – GUNUNG SAWUR                        
                                                                        
  SUMBER DANA       : DANA ALOKASI UMUM (DAU)                           
                                                                        
                                                                        
  TH. ANGGARAN      : 2025                                              
1. LATAR BELAKANG.                                                      
                                                                        
        Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan
   penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, politik serta
   pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini memprioritaskan
   pembangunan Jalan yang menuju akses obyek wisata, kawasan terpencil dan pinggiran
   serta wilayah yang mempunyai potensi ekonomi.                        
                                                                        
        Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
   kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar
   rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
   pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.        
                                                                        
        Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
   menempatkan tenaga - tenaga ahli dan trampil pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan
   dan kompleksitas pekerjaan.                                          
        Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
   segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
                                                                        
   jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
   kode tata laku profesi yang berlaku.                                 
   Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
   pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
                                                                        
   Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                             
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
   dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
   proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
                                                                        
   ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.                               
   Dengan butir – butir acuan reguler ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
   melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
   oleh pemberi tugas.                                                  
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
   Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan kualitas pekerjaan
   lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan pelaksanaan pekerjaan
   dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Adapun sasaran
                                                                        
   pekerjaan utama adalah peningkatan Jalan sesuai jenis pekerjaan yang ditetapkan baik
   pekerjaan utama maupun pekerjaan penunjang.                          
4. NAMA  DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   / PPTK               
   Program        : Penyelenggaraan Jalan                               
                                                                        
   Kegiatan       : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota                
   Sub Kegiatan   : Rekonstruksi Jalan                                  
   Pekerjaan      : Pengawasan Peningkatan Jalan Sumberwuluh – Gunung Sawur
   Satuan Kerja   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang                 
                  Kabupaten Lumajang                                    
                                                                        
                                                                        
5. WAKTU  PELAKSANAAN                                                   
   Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (tiga) bulan atau 90 (Sembilan
   puluh) hari kalender.