URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB – KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN
PADANG – KALISEMUT
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG.
Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan,
politik serta pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini
memprioritaskan pembangunan Jalan yang menuju akses obyek wisata, kawasan
terpencil dan pinggiran serta wilayah yang mempunyai potensi ekonomi.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga - tenaga ahli dan trampil pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan reguler ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan kualitas
pekerjaan lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan. Adapun sasaran pekerjaan utama adalah peningkatan Jalan sesuai jenis
pekerjaan yang ditetapkan baik pekerjaan utama maupun pekerjaan penunjang.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPTK
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Jalan Padang – Kalisemut
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (tiga) bulan atau 90
(Sembilan puluh) hari kalender.