Pengawasan Peningkatan Jalan Pasrujambe - Tawonsongo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10364365000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,000,000
Winner (Pemenang): CV Kalea Tech
NPWP: 04*2**9****54**0
RUP Code: 60032517
Work Location: Jalan Pasrujambe - Tawonsongo - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PROGRAM           : PROGRAM PENYELENGGARAAN   JALAN                   
                                                                        
  KEGIATAN         : PENYELENGGARAAN  JALAN KABUPATEN/KOTA              
                                                                        
  SUB – KEGIATAN   : REKONSTRUKSI JALAN                                 
                                                                        
                                                                        
  PEKERJAAN        : PENGAWASAN  PENINGKATAN  JALAN                     
                                                                        
                    PASRUJAMBE  - TAWONSONGO                            
                                                                        
  SUMBER DANA      : DANA ALOKASI UMUM  (DAU)                           
                                                                        
                                                                        
  TH. ANGGARAN     : 2025                                               
1. LATAR BELAKANG.                                                      
        Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai
                                                                        
   peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan,
   politik serta pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini
   memprioritaskan pembangunan Jalan yang menuju akses obyek wisata, kawasan
   terpencil dan pinggiran serta wilayah yang mempunyai potensi ekonomi.
        Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
                                                                        
   kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar
   rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
   pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.        
        Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
                                                                        
   menempatkan tenaga - tenaga ahli dan trampil pengawasan dilapangan sesuai
   kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                                
        Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
   dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
   bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
                                                                        
   ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.                   
   Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
   intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
   berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan 
   Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
   kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
   diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.            
                                                                        
   Dengan butir – butir acuan reguler ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
   melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
   diharapkan oleh pemberi tugas.                                       
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
   Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan kualitas
   pekerjaan lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan
   pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah
   ditetapkan. Adapun sasaran pekerjaan utama adalah peningkatan Jalan sesuai jenis
                                                                        
   pekerjaan yang ditetapkan baik pekerjaan utama maupun pekerjaan penunjang.
                                                                        
4. NAMA  DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   / PPTK               
   Program        : Program Penyelenggaraan Jalan                       
                                                                        
   Kegiatan       : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota                
   Sub Kegiatan   : Rekonstruksi Jalan                                  
   Pekerjaan      : Pengawasan Peningkatan Jalan Pasrujambe - Tawonsongo
   Satuan Kerja   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang                 
                  Kabupaten Lumajang                                    
                                                                        
                                                                        
5. WAKTU  PELAKSANAAN                                                   
   Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (tiga) bulan atau 90
   (Sembilan puluh) hari kalender.