URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI JEMBATAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI JEMBATAN
PAKET 1
SUMBER DANA : INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN
KINERJA TAHUN SEBELUMNYA DAN DANA
ALOKASI UMUM (DAU)
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Jembatan merupakan struktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang atau
rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Jembatan dibangun untuk
penyeberangan pejalan kaki, kendaraan atau kereta api di atas halangan. Jembatan
juga merupakan bagian dari infrastruktur transportasi darat yang sangat vital dalam
aliran perjalanan (traffic flows). Jembatan sering menjadi komponen kritis dari suatu
ruas jalan, karena sebagai penentu beban maksimum kendaraan yang melewati ruas
jalan tersebut. Jembatan juga sebagai sarana penting dalam menunjang kelancaran
kegiatan sosial ekonomi dalam masyarakat, selain berperan dalam menunjang
kelancaran kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang perkembangan fisik
didaerah yang bersangkutan.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga - tenaga ahli dan trampil pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan reguler ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan kualitas
pekerjaan lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan. Adapun sasaran pekerjaan utama adalah Rehabilitasi Jembatan Paket 1.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPTK
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jembatan
Pekerjaan : Pengawasan Rehabilitasi Jembatan Paket 1
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (tiga) bulan atau 90
(Sembilan puluh) hari kalender.