URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN TALUD JALAN
PAKET 3
SUMBER DANA : OPSEN PKB DAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TH. ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Dinding penahan tanah (talud) adalah bangunan yang berguna untuk
memperbesar tingkat kestabilan tanah. Pada umumnya, dinding ini dibangun di
daerah-daerah yang kondisi tanahnya masih labil. Kebanyakan dinding penahan tanah
terbuat dari pasangan batu kali yang diperkuat campuran semen, pasir, dan air. Selain
itu, bahan baku untuk membuat konstruksi ini juga bisa berasal dari mortar, beton,
kayu, dan sebagainya.
Talud memiliki fungsi penting yaitu untuk menahan tanah yang terletak di
belakangnya, melindungi kondisi tanah di depannya, dan mencegah timbulnya
bahaya longsor. Penyebabnya bisa bermacam-macam seperti berat tanah, berat benda,
dan berat air yang terlampau berlebih. Sedangkan kegunaan talud secara khusus
antara lain sebagai pelindung area tebing, pemelihara sarana dan prasarana, serta
pemanfaatan ruang dari suatu pembangunan.
Melihat pentingnya keberadaan talud jalan maka dalam pelaksanaan
pembangunan talud yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli dan terampil pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan reguler ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
Dengan adanya pengawasan teknik ini diharapkan adanya peningkatan kualitas
pekerjaan lebih baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan. Adapun sasaran pekerjaan utama adalah pengawasan pembangunan turap /
talud / bronjong.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PPTK
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Talud Jalan Paket 3
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 3 (tiga) bulan atau 90
(Sembilan puluh) hari kalender.