PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Jl. Cokrosoejono No. 6 Telp. (0334) 893787
L U M A J A N G - 67315
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN
TAHUN ANGGARAN : APBD 2025
Pekerjaan :
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Bangunan Jembatan Timbang
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menjaga bangunan pada komplek kawasan Jembatan Timbang Desa Lempeni
Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang agar tetap terjaga dengan baik dan sebagai salah satu akses
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, kebutuhan akan pemeliharaan dan perawatan
bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sangat diperlukan. Untuk
itu perlu dilakukan adanya kegiatan “Rehabilitasi Bangunan Jembatan Timbang” pada Badan Pajak
dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.
Penyedia jasa pengawasan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan Pengawsasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
Rehabilitasi Bangunan Jembatan Timbang .
B. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan iniadalah terselesaikannya pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
Rehabilitasi Bangunan Jembatan Timbang sehingga dapat diteruskan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik.
3. TARGET / SASARAN
Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultan
Pengasasan Rehabilitasi Bangunan Jembatan Timbang.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan:
a. OPD : BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
b. PPK : ENDHI SETYO ARIFIANTO, S.Sos, M.Si
c. Alamat : Jl. Cokrosujono No. 6 Lumajang
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran
2025 b. TOTAL PERKIRAAN BIAYA YANG
DIPERLUKAN
Rp. 10.800.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN
a. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Bangunan Jembatan
Timbang
b. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Bangunan Jembatan Timbang
berlokasi di Desa Madurejo Kecamatan Pasirian
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi
Pengawasan ini adalah 90 Hari Kalender.
8. TENAGA AHLI
1. Team Leader,berpendidikan Sarjana Teknik (S1)
2. Tenaga Teknik Inspekstor minimal tamatan S1/D3/D2/SMK
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Buku Direksi yang memuat semua kejadian perintah / petunjuk dan saran yang penting
dari Konsultan Pengawas ( dan selalu dimonitor oleh Kontraktor Pelaksana ) mengenai
Pelaksanaan Pekerjaan yang menimbulkan baik keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan maupun tidak terpilihnya syarat teknis.
2. Memantau Laporan Harian yang dibuat oleh pelaksana
3. Laporan Mingguan Pekerjaan sebagai resume laporan harian yang memuat tentang
kemajuan fisik pelaksanaan, jumlah tenaga yang dikerahkan dan jumlah peralatan yang
telah masuk lapangan.
4. Surat Perintah Kerja ( SPK ) Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
PemeriksaanPekerjaan Tambah Kurang, jika ada pekerjaan tambah kurang.
5. Konsultan Pengawas diminta untuk proyek menghasilkan keluaran yang lengkap
yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan. Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan
berhubungan dengan pengendalian pekerjaan juga menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas.
Lumajang, September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK
ENDHI SETYO ARIFIANTO, S.Sos, M.Si
NIP. 19750313 200212 1 005