Pengawasan Teknis Rehabilitasi Dan Pembangunan Sarpras Paket II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10394841000
Date: 15 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,000,000
Winner (Pemenang): CV Asrimas Janaloka
NPWP: 09*1**3****23**0
RUP Code: 60541990
Work Location: SD NEGERI MOJO 02,SD NEGERI SUKOREJO 03,SD NEGERI ORO-ORO OMBO 05,SD NEGERI TEMPEH KIDUL 01,SD NEGERI PANDANWANGI 01,SD NEGERI JATISARI 02 - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                  
                                                                          
LINGKUP PEKERJAAN                                                         
                                                                          
      Adapun lingkup pekerjaan konsultan Pengawas adalah memberikan jasa layanan
                                                                          
      detail desain kepada Pihak Pemberi Tugas, dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN
      DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lumajang. Adapun tugas dan tanggung jawab  
                                                                          
      Konsultan Pengawas antara lain adalah sebagai berikut :             
                                                                          
      a. Konsultan Pengawas bertugas mengawasi mutu pekerjaan konstruksi baik
                                                                          
        dalam segi kesesuaian terhadap bestek maupun kesesuaian bahan serta
        kualitas suatu pekerjaan.                                         
                                                                          
      b. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Pengawas wajib melakukan    
                                                                          
        pengukuran kembali (MC 0) terhadap gambar perencanaan dengan kondisi riil
                                                                          
        di lapangan bersama kontraktor pelaksana dan PPK kegiatan terkait.
                                                                          
      c. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh kontraktor pelaksana,
        konsultan pengawas wajib melakukan pengukuran ulang terhadap volume
                                                                          
        pekerjaan yang telah dikerjakan (MC 100) dan bersedia melakukaan  
                                                                          
        pengukuran ulang terhadap volume pekerjaan terkait sewaktu – waktu apabila
        diperlukan.                                                       
                                                                          
      d. Konsultan Pengawas wajib memberikan segala pengetahuannya dalam  
                                                                          
        melakukan Pengawasan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik
                                                                          
        dari segi teknis, arsitektur maupun financial, berkaitan dengan alokasi
        anggaran.                                                         
                                                                          
      e. Konsultan Pengawas wajib menyerahkan hasil berupa laporan progres
                                                                          
        pekerjaan, buku direksi dan atau absensi, perubahan/back up volume
                                                                          
        pekerjaan jika diperlukan, as build drawing jika diperlukan, uraian dan syarat
        – syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga dokumen tersebut dapat dipakai
                                                                          
        sebagai dasar pemeriksaan tim PPHP (Panitia Pemerikasa Hasil Pekerjaan) .
                                                                          
      f. Konsultan Pengawas harus membuat perhitungan teknik konstruksi bangunan
                                                                          
        apabila diperlukan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
        dipertanggungjawabkan dan bisa dihadirkan sewaktu – waktu apabila 
        dibutuhkan pihak kepada Pemberi Tugas.                            
                                                                          
      g. Konsultan Pengawas berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya  
                                                                          
        terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini berdasarkan perjanjian yang
                                                                          
        ditetapkan dan disepakati.                                        
                                                                          
      h. Konsultan Pengawas berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang
        menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan yang diberikan.
                                                                          
      i. Konsultan Pengawas dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meminta bantuan
                                                                          
        Tim Teknis Proyek untuk memperoleh petunjuk dan masukan agar tercapai
                                                                          
        hasil yang optimal serta mendukung kelancaran pekerjaan           
                                                                          
      j. Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
        apabila progres pekerjaan konstruksi sudah mencapai 100% dan selesai
                                                                          
        dilakukan pemeriksaan oleh tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Lokasi Pekerjaan                                                          
                                                                          
      Lokasi pekerjaan pelaksanaan Pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan
      sarpras paket II adalah                                             
                                                                          
      1.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI PANDANWANGI 01               
                                                                          
      2.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI JATISARI 02                  
      3.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI TEMPEH KIDUL 01              
                                                                          
      4.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI TEMPEH KIDUL 02              
                                                                          
      5.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI ORO ORO OMBO 05              
      6.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI SUKOREJO 03                  
                                                                          
      7.  Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI MOJO 02