URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
Adapun lingkup pekerjaan konsultan Pengawas adalah memberikan jasa layanan
detail desain kepada Pihak Pemberi Tugas, dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lumajang. Adapun tugas dan tanggung jawab
Konsultan Pengawas antara lain adalah sebagai berikut :
a. Konsultan Pengawas bertugas mengawasi mutu pekerjaan konstruksi baik
dalam segi kesesuaian terhadap bestek maupun kesesuaian bahan serta
kualitas suatu pekerjaan.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Pengawas wajib melakukan
pengukuran kembali (MC 0) terhadap gambar perencanaan dengan kondisi riil
di lapangan bersama kontraktor pelaksana dan PPK kegiatan terkait.
c. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh kontraktor pelaksana,
konsultan pengawas wajib melakukan pengukuran ulang terhadap volume
pekerjaan yang telah dikerjakan (MC 100) dan bersedia melakukaan
pengukuran ulang terhadap volume pekerjaan terkait sewaktu – waktu apabila
diperlukan.
d. Konsultan Pengawas wajib memberikan segala pengetahuannya dalam
melakukan Pengawasan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik
dari segi teknis, arsitektur maupun financial, berkaitan dengan alokasi
anggaran.
e. Konsultan Pengawas wajib menyerahkan hasil berupa laporan progres
pekerjaan, buku direksi dan atau absensi, perubahan/back up volume
pekerjaan jika diperlukan, as build drawing jika diperlukan, uraian dan syarat
– syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga dokumen tersebut dapat dipakai
sebagai dasar pemeriksaan tim PPHP (Panitia Pemerikasa Hasil Pekerjaan) .
f. Konsultan Pengawas harus membuat perhitungan teknik konstruksi bangunan
apabila diperlukan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
dipertanggungjawabkan dan bisa dihadirkan sewaktu – waktu apabila
dibutuhkan pihak kepada Pemberi Tugas.
g. Konsultan Pengawas berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini berdasarkan perjanjian yang
ditetapkan dan disepakati.
h. Konsultan Pengawas berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang
menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan yang diberikan.
i. Konsultan Pengawas dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meminta bantuan
Tim Teknis Proyek untuk memperoleh petunjuk dan masukan agar tercapai
hasil yang optimal serta mendukung kelancaran pekerjaan
j. Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
apabila progres pekerjaan konstruksi sudah mencapai 100% dan selesai
dilakukan pemeriksaan oleh tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).
Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan pelaksanaan Pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan
sarpras paket II adalah
1. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI PANDANWANGI 01
2. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI JATISARI 02
3. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI TEMPEH KIDUL 01
4. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI TEMPEH KIDUL 02
5. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI ORO ORO OMBO 05
6. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI SUKOREJO 03
7. Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI MOJO 02