URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Rehab Gedung Kantor Utama
Lokasi : Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak
Sumber Dana : DAU
Tahun : 2025
A. Lingkup Kegiatan
Sistem pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan gedung seharusnya sudah
dipertimbangkan sejak proses desain dan dilakukan pemeriksaan serta evaluasi
rutin yang terukur dan tercatat. Adapun umur ekonomis struktur dan fisik
bangunan akan dapat dipertahankan sesuai rencana apabila konstruksi
sesuai dengan persyaratan teknis dan penghunian sesuai dengan
persyaratan administrative. Bangunan Gedung Kantor harus memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, sehingga gedung layak fungsi.
Selain itu, harus sangat diperhatikan kondisi bangunan gedung Kantor baik dari
segi arsitektur, struktur, utilitas, aksesibilitas, mekanikal elektrikal, tata bangunan
dan lingkungan serta keandalan bangunan yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi karyawannya.
Dalam pemanfaatannya, kondisi bangunan gedung Kantor akan mengalami
degradasi, deteriorasi, kemerosotan/ kerusakan, oleh karena itu sangat perlu
dilakukan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan rehabilitasi untuk menjaga supaya
bangunan gedung tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat mencapai
umur layan yang direncanakan.
B. Data dan Fasilitas Penunjang
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Rehab Gedung Kantor Utama, kontraktor
pelaksana akan menggunakan data dan informasi yang disediakan oleh PPK
maupun hasil survei lapangan. Data tersebut meliputi:
1. Data Teknis Bangunan
o Gambar rencana.
o Kondisi eksisting.
o Hasil survei lapangan dan dokumentasi foto kondisi aktual bangunan.
o Spesifikasi teknis dan standar mutu material yang digunakan dalam
pekerjaan.
2. Data Administratif
o Dokumen perencanaan dan persetujuan pelaksanaan kegiatan.
o Dokumen kontrak kerja dan ketentuan pengadaan barang/jasa.
o Jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule).
Agar kegiatan rehabilitasi gedung dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai
jadwal, maka disediakan fasilitas penunjang yang mencakup:
1. Fasilitas dari Pengguna Jasa
o Akses lokasi pekerjaan dan izin penggunaan area kerja.
o Data teknis dan administratif kegiatan.
o Koordinasi lapangan melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan dan
pengawas lapangan.
2. Fasilitas dari Kontraktor Pelaksana
o Kantor lapangan (site office) dan gudang penyimpanan material.
o Peralatan kerja dan alat berat sesuai kebutuhan pekerjaan rehabilitasi.
o Tenaga kerja dan tenaga ahli sesuai kualifikasi bidang konstruksi.
o Perlengkapan keselamatan kerja (APD, rambu K3, dan sebagainya).
o Sarana kebersihan dan keamanan di area kegiatan.
o Kendaraan operasional untuk mobilisasi material dan personel.
3. Fasilitas Pendukung Lain
o Sumber daya listrik sementara untuk pelaksanaan pekerjaan.
o Sumber air kerja (sementara atau permanen) untuk kebutuhan konstruksi.
o Area penampungan limbah atau sisa material sementara.