Rehabilitasi Gedung Kantor Dinsos P3a

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10413294000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 185,300,000
Winner (Pemenang): CV Nihaya Abadi
NPWP: 00*3**1****25**0
RUP Code: 60743152
Work Location: Dinsos P3A - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Program       : Program  Penunjang   Urusan  Pemerintah  Daerah         
                  Kabupaten/Kota                                          
  Kegiatan      : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan       
                  Pemerintah Daerah                                       
                                                                          
  Sub Kegiatan  : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan             
                 Bangunan Lainnya                                         
  Pekerjaan     : Rehab Gedung Kantor Utama                               
  Lokasi        : Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan    
                  Anak                                                    
                                                                          
   Sumber Dana  : DAU                                                     
   Tahun        : 2025                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                          
       Sistem pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan gedung seharusnya sudah
   dipertimbangkan sejak proses desain dan dilakukan pemeriksaan serta evaluasi
                                                                          
   rutin yang terukur dan tercatat. Adapun umur ekonomis struktur dan fisik
   bangunan  akan   dapat dipertahankan sesuai rencana apabila konstruksi 
                                                                          
   sesuai dengan persyaratan teknis dan penghunian sesuai  dengan         
                                                                          
   persyaratan administrative. Bangunan Gedung Kantor harus memenuhi      
   persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, sehingga gedung layak fungsi.
                                                                          
   Selain itu, harus sangat diperhatikan kondisi bangunan gedung Kantor baik dari
   segi arsitektur, struktur, utilitas, aksesibilitas, mekanikal elektrikal, tata bangunan
                                                                          
   dan lingkungan serta keandalan bangunan yang menjamin keselamatan,     
                                                                          
   kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi karyawannya.                  
       Dalam pemanfaatannya, kondisi bangunan gedung Kantor akan mengalami
                                                                          
   degradasi, deteriorasi, kemerosotan/ kerusakan, oleh karena itu sangat perlu
   dilakukan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan rehabilitasi untuk menjaga supaya
                                                                          
   bangunan gedung tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat mencapai
   umur layan yang direncanakan.                                          
B. Data dan Fasilitas Penunjang                                           
                                                                          
   Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Rehab Gedung Kantor Utama, kontraktor
                                                                          
   pelaksana akan menggunakan data dan informasi yang disediakan oleh PPK 
   maupun hasil survei lapangan. Data tersebut meliputi:                  
                                                                          
                                                                          
  1. Data Teknis Bangunan                                                 
                                                                          
     o  Gambar rencana.                                                   
     o  Kondisi eksisting.                                                
                                                                          
     o  Hasil survei lapangan dan dokumentasi foto kondisi aktual bangunan.
     o  Spesifikasi teknis dan standar mutu material yang digunakan dalam 
                                                                          
        pekerjaan.                                                        
  2. Data Administratif                                                   
                                                                          
     o  Dokumen perencanaan dan persetujuan pelaksanaan kegiatan.         
                                                                          
     o  Dokumen kontrak kerja dan ketentuan pengadaan barang/jasa.        
     o  Jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule).                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Agar kegiatan rehabilitasi gedung dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai
   jadwal, maka disediakan fasilitas penunjang yang mencakup:             
                                                                          
                                                                          
  1. Fasilitas dari Pengguna Jasa                                         
                                                                          
     o  Akses lokasi pekerjaan dan izin penggunaan area kerja.            
     o  Data teknis dan administratif kegiatan.                           
                                                                          
     o  Koordinasi lapangan melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan dan 
        pengawas lapangan.                                                
                                                                          
  2. Fasilitas dari Kontraktor Pelaksana                                  
                                                                          
     o  Kantor lapangan (site office) dan gudang penyimpanan material.    
     o  Peralatan kerja dan alat berat sesuai kebutuhan pekerjaan rehabilitasi.
                                                                          
     o  Tenaga kerja dan tenaga ahli sesuai kualifikasi bidang konstruksi.
     o  Perlengkapan keselamatan kerja (APD, rambu K3, dan sebagainya).   
                                                                          
     o  Sarana kebersihan dan keamanan di area kegiatan.                  
                                                                          
     o  Kendaraan operasional untuk mobilisasi material dan personel.     
  3. Fasilitas Pendukung Lain                                             
                                                                          
     o  Sumber daya listrik sementara untuk pelaksanaan pekerjaan.        
     o  Sumber air kerja (sementara atau permanen) untuk kebutuhan konstruksi.
                                                                          
     o  Area penampungan limbah atau sisa material sementara.