RUANG LINGKUP PEKERJAAN:
Ruang lingkup utama pekerjaan adalah Jasa Penyusunan Kajian Penataan PKL, diantaranya meliputi:
1. Analisis Kriteria Lokasi PKL
Menyusun kriteria lokasi PKL dengan mempertimbangkan aspek aksesibilitas,
keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kenyamanan masyarakat, daya dukung
lingkungan, fungsi ruang publik, serta potensi pengembangan ekonomi
2. Identifikasi Data PKL
Melakukan identifikasi Data sekunder mengenai jumlah, sebaran, jenis usaha,
karakteristik usaha, serta lokasi eksisting PKL di 21 kecamatan Kabupaten Lumajang.
3. Penentuan Lokasi dan Zonasi PKL
Menetapkan lokasi binaan PKL, baik permanen maupun sementara, yang sesuai dengan
tata ruang wilayah dan rencana pembangunan daerah.
4. Analisis Tata Ruang dan Lingkungan
Melakukan kajian kesesuaian lokasi PKL terhadap RTRW dan RDTR Kabupaten Lumajang,
serta menilai dampak sosial-lingkungan dari aktivitas PKL.
5. Perumusan Strategi Penataan PKL
Menyusun strategi teknis penataan PKL yang mendukung terciptanya ketertiban,
kebersihan, keindahan, kenyamanan, serta keteraturan fungsi ruang publik.
6. Rekomendasi Kebijakan
Memberikan rekomendasi kebijakan penataan PKL yang aplikatif, adaptif, dan
berkelanjutan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten
Lumajang dalam penyusunan regulasi dan program.