Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software (Aplikasi Database Pokmas)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10433809000
Status: Batal
Date: 30 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,951,750
RUP Code: 60746575
Work Location: Bappeda Kab. Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PENGADAAN  BELANJA MODAL ASET TIDAK BERWUJUD -          
                SOFTWARE (APLIKASI DATABASE POKMAS)                       
                                                                          
                                                                          
A. PELAKSANAAN DAN RUANG LINGKUP                                          
                                                                          
   Pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud - Software (Aplikasi
   Database Pokmas) ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
                                                                          
   Ruang lingkup kegiatan pengadaan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud - Software (Aplikasi
   Database Pokmas) mencakup:                                             
   1. Pengembangan sistem informasi pokok-pokok pikiran dewan (master data) akun
      superadmin                                                          
                                                                          
        Membuat kamus usulan                                             
                                                                          
        Membuat jadwal input pokok-pokok pikiran                         
        Manajemen pokok-pokok pikiran dewan                              
                                                                          
        Pelaporan usulan pokir DPRD secara keseluruhan.                  
   2. Pengembangan modul pengelolaan hibah, bansos dan BKK                
                                                                          
        Pengajuan calon penerima hibah, bansos, BKK                      
        Verifikasi teknis calon penerima oleh perangkat daerah teknis    
                                                                          
        Validasi oleh Bappeda dan BPKDP                                  
                                                                          
        Data penerima yang layak dan akan ditetapkan dalam SK penerima   
   3. Pengembangan akun anggota dewan (DPRD)                              
                                                                          
        Modul untuk melakukan input pokok-pokok pikiran DPRD.            
        Pelaporan rekapitulasi status pengajuan usulan.                  
                                                                          
   4. Pengembangan akun sekretariat dewan (setwan)                        
                                                                          
        Modul untuk melakukan validasi, dan memberikan rekomendasi terhadap usulan
         pokok pikiran DPRD, bisa menerima, menolak, dan mengembalikan.   
        Pelaporan kertas kerja hasil validasi pokir DPRD.                
                                                                          
  5.  Pengembangan akun perangkat daerah bappeda kabupaten                
        Modul untuk melakukan validasi usulan pokok pikiran DPRD, bisa menerima,
                                                                          
         menolak, dan mengembalikan.                                      
        Pelaporan kertas kerja hasil validasi pokir DPRD.                
                                                                          
        Modul untuk melakukan validasi calon penerima hibah dan bansos.  
        Pelaporan kertas kerja hasil validasi calon penerima hibah & bansos.
                                                                          
   6. Pengembangan akun perangkat daerah kabupaten                        
                                                                          
        Modul untuk melakukan verifikasiusulan pokok pikiran DPRD dan memberikan
         rekomendasi terhadap usulan pokok pikiran DPRD, bisa menerima, menolak, dan
         mengembalikan.                                                   
        Pelaporan kertas kerja hasil validasi pokir DPRD.                
        Modul untuk melakukan input data calon penerima dan verifikasi calon penerima
         hibah dan bansos.                                                
        Pelaporan kertas kerja hasil verifikasi calon penerima hibah dan bansos.
                                                                          
   7. Pengembangan akun TAPD Bappeda                                      
        Modul untuk memberikan pertimbangan terakhir, bisa menerima, menolak, atau
                                                                          
         mengembalikan.                                                   
        Pelaporan kertas kerja verifikasi pokir DPRD.                    
                                                                          
   8. Pengembangan akun BPKD                                              
        Modul untuk validasi data calon penerima hibah dan bansos yang layak
                                                                          
        Pelaporan kertas kerja validasi calon penerima hibah dan bansos. 
                                                                          
   9. Pengembangan modul manajemen data dan keamanan sistem               
        Pengelolaan hak akses pengguna sesuai peran dan kewenangan.      
                                                                          
        Backup data, proteksi keamanan, dan audit sistem.                
   10. Pengembangan modul manajemen data dan keamanan sistem              
                                                                          
   11. Pelatihan dan pendampingan penggunaan aplikasi                     
        Sosialisasi dan pelatihan bagi user.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. HASIL PEKERJAAN                                                        
    Keluaran dari pengadaan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud - Software (Aplikasi Database
    Pokmas) ini adalah :                                                  
                                                                          
    1. Sistem Informasi Pokok Pikiran Modul Superadmin                    
         Tersedianya menu input dan validasi data kamus usulan.          
                                                                          
         Tersedianya menu pembuatan jadwal input pokok-pokok pikiran.    
                                                                          
         Tersedianya menu user.                                          
         Tersedianya menu hak akses                                      
                                                                          
         Laporan data kamus usulan, jadwal input, dan pokok-pokok pikiran dewan
         Laporan data penerima hibah dan bansos                          
                                                                          
    2. Fitur Pengajuan Pokok-Pokok Pikiran Modul Dewan                    
                                                                          
         Menu input pokok-pokok pikiran dewan.                           
         Mekanisme pengajuan usulan dan edit dataserta notifikasi otomatis status
          pengajuaan usulan.                                              
                                                                          
         Cetak Laporan monitor status pengajuan usulan.                  
                                                                          
    3. Fitur Validasi Modul Validasi Sekretariat DPRD                     
         Modul untuk melakukan validasi dapat memberikan rekomendasi terhadap usulan
          pokok pikiran DPRD serta menerima, menolak, atau mengembalikan usulan
                                                                          
         Mekanisme notifikasi otomatis berjalan secara otomatis.         
         Cetak Laporankertas kerja hasil validasi pokok pikiran DPRD.    
    4. Fitur Validasi Modul Validasi Perangkat Daerah Bappeda             
         Modul untuk melakukan validasi usulan pokok pikiran DPRD serta dapat menerima,
          menolak, atau mengembalikan                                     
                                                                          
         Mekanisme persetujuan dan notifikasi otomatis berjalan secara otomatis.
         Cetak Laporan kertas kerja hasil validasi pokok pikiran DPRD.   
                                                                          
    5. Fitur Verifikasi Modul Verifikasi Perangkat Daerah Kabupaten       
                                                                          
         Modul untuk melakukan verifikasi usulan pokok pikiran DPRD dan memberikan
          rekomendasi serta dapat menerima, menolak, atau mengembalikan usulan.
         Mekanisme persetujuan dan notifikasi otomatis berjalan secara otomatis.
                                                                          
         Cetak Laporankertas kerja hasil verifikasi pokok pikiran DPRD.  
                                                                          
    6. Fitur Verfikasi Modul Verifikasi TAPD Bappeda                      
         Modul untuk memberikan pertimbangan terakhir (menerima, menolak, atau
          mengembalikan)                                                  
                                                                          
         Mekanisme persetujuan dan notifikasi berjalan secara otomatis.  
         Cetak Laporan.                                                  
                                                                          
    7. Manajemen Data dan Keamanan Sistem                                 
                                                                          
         Pengaturan hak akses pengguna sesuai peran dan kewenangan.      
         Sistem dilengkapi dengan backup data, proteksi keamanan, serta audit untuk
          menjaga keandalan data.                                         
                                                                          
    8. Modul Hibah                                                        
         Mekanisme input data calon penerima hibah                       
                                                                          
         Mekanisme verifikasi calon penerima hibah oleh perangkat daerah 
                                                                          
         Cetak laporan kertas kerja usulan calon penerima bansos hingga daftar penerima
          bansos yang layak                                               
    9. Modul Bansos                                                       
                                                                          
         Mekanisme input data calon penerima bansos                      
                                                                          
         Mekanisme verifikasi calon penerima bansos oleh perangkat daerah
         Cetak laporan kertas kerja usulan calon penerima bansos hingga daftar penerima
          bansos yang layak                                               
                                                                          
    10. Modul Bantuan Keuangan Khusus (BKK)                               
         Cetak laporan database desa penerima BKK                        
                                                                          
    11. Dokumentasi Teknis dan Panduan Pengguna                           
                                                                          
         Buku panduan penggunaan aplikasi untuk petugas dan pelaku usaha.
         Dokumentasi teknis pengembangan, pemeliharaan, dan manajemen sistem.
                                                                          
    12. Laporan Pengujian dan Uji Coba Aplikasi                           
         Laporan hasil uji fungsionalitas, keamanan dan performa aplikasi.
                                                                          
         Laporan uji coba oleh pengguna (user acceptance test).          
    13. Pelatihan dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi                    
         Pelatihan bagi petugas dan pelaku usaha terkait penggunaan aplikasi
                                                                          
    14. Surat Pernyataan pemeliharaan software website (masa garansi) minimal selama 3 (tiga)
       bulan terhitung sejak BAST diterbitkan.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Lumajang, September 2025                 
                                                                          
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada      
                                 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah     
                                 Kabupaten Lumajang                       
                                                                          
                                 ttd                                      
                                                                          
                                                                          
                                 Ir. HAIRIL DIANI, M.Si.                  
                                 NIP. 19660922199202 1 001