PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Jendral Sutoyo Nomor 04, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang,
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67315
Telepon (0334) 881446,
Laman dputr.lumajangkab.go.id, Pos-el dpu.tataruang@lumajangkab.go.id
Program : Program Pengembangan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
(Non Kecil dan Kecil)
Sub Kegiatan : Penyusunan Produk Hukum Daerah terkait
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Penyusunan Perbup Jasa
Konstruksi
Pagu Anggaran : Rp. 50.000.000,-
Jangka waktu pelaksanaan : 45 hari kalender
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
1. Tahap Persiapan:
Menjelaskan metodologi dan rencana kerja dari pelaksanaan kegiatan ini.
2. Tahap Pembentukan Tim penyusun:
Menyiapkan tim yang akan bekerja secara simultan dan sinergis sesuai
dengan tenaga ahli, tenaga pendukung serta identifikasi jenis kegiatan yang
direncanakan.
3. Tahap Pendataan dan informasi:
- Melakukan pendataan awal tentang jenis kegiatan yang akan
direncanakan, seperti mempelajari referensi sejenis, kondisi jasa
konstruksi di Kabupaten Lumajang, mendata segala kebutuhan dan
mempelajari dokumen lainnya yang akan dijadikan sebagai dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan;
- Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan penyusun harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
- Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
penyusunan diantaranya seperti: peraturan daerah tentang jasa konstruksi
yang telah disusun sebelumnya, referensi sejenis terkait peraturan bupati
tentang jasa konstruksi, dan kondisi jasa konstruksi di Kabupaten
Lumajang.
4. Tahap Pengolahan Data
- Melakukan koordinasi dengan OPD Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lumajang tentang peraturan bupati jasa konstruksi.
- Mengawasi ketetapan waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan serta laju
prestasi pekerjaan;
- Melakukan evaluasi atas hasil penyusunan laporan awal dan kajian
akademis;
- Pengolahan data;
- Pembuatan laporan draff peraturan bupati.