URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Rusunawa
Lokasi : Kel.Tompokersan Kec.Lumajang Kab.Lumajang
Sumber Dana : Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
Tahun : 2025
A. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup tugas kontraktor pelaksana dalam kegiatan rehabilitasi Gedung rusunawa
mencakup seluruh tahapan pekerjaan fisik yang diperlukan untuk memulihkan, memperbaiki, dan
meningkatkan fungsi bangunan agar kembali layak digunakan sesuai peruntukannya, serta
berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti, Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) dan Peraturan terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
B. Data dan Fasilitas Penunjang
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung rusunawa, kontraktor pelaksana akan
menggunakan data dan informasi yang disediakan oleh PPK maupun hasil survei lapangan. Data
tersebut meliputi:
1. Data Teknis Bangunan
o Gambar rencana.
o Kondisi eksisting.
o Hasil survei lapangan dan dokumentasi foto kondisi aktual bangunan.
o Spesifikasi teknis dan standar mutu material yang digunakan dalam pekerjaan.
2. Data Administratif
o Dokumen perencanaan dan persetujuan pelaksanaan kegiatan.
o Dokumen kontrak kerja dan ketentuan pengadaan barang/jasa.
o Jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule).
Agar kegiatan rehabilitasi gedung dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai jadwal, maka
disediakan fasilitas penunjang yang mencakup:
1. Fasilitas dari Pengguna Jasa
o Akses lokasi pekerjaan dan izin penggunaan area kerja.
o Data teknis dan administratif kegiatan.
o Koordinasi lapangan melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pengawas lapangan.
2. Fasilitas dari Kontraktor Pelaksana
o Kantor lapangan (site office) dan gudang penyimpanan material.
o Peralatan kerja dan alat berat sesuai kebutuhan pekerjaan rehabilitasi.
o Tenaga kerja dan tenaga ahli sesuai kualifikasi bidang konstruksi.
o Perlengkapan keselamatan kerja (APD, rambu K3, dan sebagainya).
o Sarana kebersihan dan keamanan di area kegiatan.
o Kendaraan operasional untuk mobilisasi material dan personel.
3. Fasilitas Pendukung Lain
o Sumber daya listrik sementara untuk pelaksanaan pekerjaan.
o Sumber air kerja (sementara atau permanen) untuk kebutuhan konstruksi.
o Area penampungan limbah atau sisa material sementara.
−