Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan Gedung Rusunawa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10459674000
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,000,000
Winner (Pemenang): CV Surya Alam Semesta
NPWP: 08*2**2****27**0
RUP Code: 60374677
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
   Program     : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
   Kegiatan    : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                                                                        
   Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
   Pekerjaan   : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan Gedung Rusunawa
   Lokasi      : Kel.Tompokersan Kec.Lumajang Kab.Lumajang              
   Sumber Dana : Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
   Tahun       : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Lingkup Kegiatan                                                     
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas berpedoman pada
                                                                        
   ketentuan yang berlaku seperti Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK), serta
   Juknis Kegiatan dan Peraturan terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
   (SMKK). Lingkup kegiatan tersebut meliputi:                          
   1. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
     sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, spesifikasi, dan jadwal yang disepakati.
                                                                        
   2. Melakukan inspeksi berkala terhadap kualitas material, metode kerja, kesesuaian
     dimensi, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan.  
   3. Mengawasi penerapan SMKK oleh kontraktor pelaksana, termasuk identifikasi risiko
     dan penegakan protokol keselamatan di lokasi proyek.               
                                                                        
   4. Memverifikasi laporan kemajuan pekerjaan dari kontraktor, termasuk pengendalian
     biaya, ketepatan jadwal, dan kualitas hasil konstruksi.            
   5. Menyusun laporan pengawasan harian/ mingguan/ bulanan beserta dokumentasi
     visual perkembangan fisik pekerjaan untuk diserahkan kepada PA/PPK/PPTK/direksi
     teknis.                                                            
                                                                        
   6. Melakukan koordinasi rutin dengan kontraktor, perencana, PPTK/direksi teknik, dan
     pihak terkait lainnya guna menyelesaikan hambatan dan memastikan pencapaian
     target.                                                            
   7. Memeriksa dan merekomendasikan perubahan desain (bila diperlukan).
                                                                        
                                                                        
B. Data dan Fasilitas Penunjang                                         
                                                                        
   1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
     pendukung selain yang diberikan oleh PA/PPK/PPTK, termasuk melalui Kerangka
                                                                        
     Acuan Kerja (KAK) ini.                                             
     2. Informasi yang wajib disediakan untuk Konsultan Pengawas antara lain:
       a. Dokumen perencanaan teknis final (gambar, RAB, spesifikasi, dan jadwal);
                                                                        
       b. Dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan;                        
       c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);                        
       d. Berita Acara dan laporan progres kontraktor;                  
     3. Peraturan terkait pengawasan konstruksi, standar mutu, dan pedoman SMKK;Untuk
       melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi
       yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PA/PPK/PPTK termasuk
       melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                          
     4. Informasi Perencana antara lain:                                
                                                                        
     5. Daftar analis dan harga satuan pekerjaan;                       
     6. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                                
     7. Kerangka Kerja Acuan (KAK) perencanaan;                         
     8. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                                                                        
       perencanaan teknis konstruksi;                                   
     9. Informasi lainnya yang relevan Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.   
−