URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan Gedung Rusunawa
Lokasi : Kel.Tompokersan Kec.Lumajang Kab.Lumajang
Sumber Dana : Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
Tahun : 2025
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas berpedoman pada
ketentuan yang berlaku seperti Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK), serta
Juknis Kegiatan dan Peraturan terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK). Lingkup kegiatan tersebut meliputi:
1. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, spesifikasi, dan jadwal yang disepakati.
2. Melakukan inspeksi berkala terhadap kualitas material, metode kerja, kesesuaian
dimensi, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan.
3. Mengawasi penerapan SMKK oleh kontraktor pelaksana, termasuk identifikasi risiko
dan penegakan protokol keselamatan di lokasi proyek.
4. Memverifikasi laporan kemajuan pekerjaan dari kontraktor, termasuk pengendalian
biaya, ketepatan jadwal, dan kualitas hasil konstruksi.
5. Menyusun laporan pengawasan harian/ mingguan/ bulanan beserta dokumentasi
visual perkembangan fisik pekerjaan untuk diserahkan kepada PA/PPK/PPTK/direksi
teknis.
6. Melakukan koordinasi rutin dengan kontraktor, perencana, PPTK/direksi teknik, dan
pihak terkait lainnya guna menyelesaikan hambatan dan memastikan pencapaian
target.
7. Memeriksa dan merekomendasikan perubahan desain (bila diperlukan).
B. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
pendukung selain yang diberikan oleh PA/PPK/PPTK, termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi yang wajib disediakan untuk Konsultan Pengawas antara lain:
a. Dokumen perencanaan teknis final (gambar, RAB, spesifikasi, dan jadwal);
b. Dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan;
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
d. Berita Acara dan laporan progres kontraktor;
3. Peraturan terkait pengawasan konstruksi, standar mutu, dan pedoman SMKK;Untuk
melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PA/PPK/PPTK termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
4. Informasi Perencana antara lain:
5. Daftar analis dan harga satuan pekerjaan;
6. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
7. Kerangka Kerja Acuan (KAK) perencanaan;
8. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
perencanaan teknis konstruksi;
9. Informasi lainnya yang relevan Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
−