Perencanaan Teknis Rehabilitasi Dan Pembangunan Sarpras Paket II (Silpa)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10460844000
Status: Ulang
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,000,000
Winner (Pemenang): CV Sosrobahu Raka Infra
NPWP: 09*6**4****18**0
RUP Code: 60657708
Work Location: sdn salak 01 - Lumajang (Kab.)|Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                  
                                                                          
LINGKUP PEKERJAAN                                                         
                                                                          
      Adapun lingkup pekerjaan konsultan perencana adalah memberikan jasa layanan
                                                                          
      detail desain kepada Pihak Pemberi Tugas, dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN
      DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lumajang. Adapun tugas dan tanggung jawab  
                                                                          
      Konsultan Perencana antara lain adalah sebagai berikut :            
                                                                          
      a. Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan bangunan sesuai 
                                                                          
        dengan lingkup pembangunan kawasan, berdasarkan permintaan dan tugas
        yang diberikan oleh Pemberi Tugas.                                
                                                                          
      b. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Perencana wajib mencari serta
                                                                          
        menghimpun data – data yang diperlukan sehubungan pekerjaan perencanaan
                                                                          
        yang telah diberikan. Data–data tersebut dibuat dan dilaporkan secara tertulis
        kepada Pemberi Tugas.                                             
                                                                          
      c. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam 
                                                                          
        membuat perencanaan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik dari
                                                                          
        segi teknis, arsitektur maupun financial, berkaitan dengan alokasi anggaran.
                                                                          
      d. Konsultan Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan
        gambar, uraian dan syarat – syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga
                                                                          
        dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh Calon Kontraktor
                                                                          
        Pelaksana dalam mengajukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan   
        pembangunan di lapangan.                                          
                                                                          
      e. Konsultan Perencana harus membuat perhitungan teknik konstruksi bangunan
                                                                          
        apabila diperlukan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
                                                                          
        dipertanggungjawabkan dan bisa dihadirkan sewaktu – waktu apabila 
        dibutuhkan pihak kepada Pemberi Tugas                             
                                                                          
      f. Konsultan Perencana wajib hadir dan memberikan penjelasan/ Aanwijzing
                                                                          
        Pekerjaan pelaksanaan, Peninjauan lapangan dan Penyamaan volume.  
      g. Konsultan Perencana berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya 
        terhadap pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini berdasarkan perjanjian yang
                                                                          
        ditetapkan dan disepakati.                                        
                                                                          
      h. Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang
                                                                          
        menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan yang diberikan.
                                                                          
      i. Konsultan Perencana dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meminta bantuan
        Tim Teknis Proyek untuk memperoleh petunjuk dan masukan agar tercapai
                                                                          
        hasil yang optimal serta mendukung kelancaran pekerjaan.          
                                                                          
      j. Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
                                                                          
        sampai dengan penyusunan produk selesai secara keseluruhan dan diterima
        dengan baik oleh pihak pemberi pekerjaan.                         
                                                                          
      k. Konsultan perencana berkewajiban merevisi produk perencanaan jika terdapat
                                                                          
        ketidak sesuaian antara desain dan pelaksanaan, berdasarkan petunjuk, saran
                                                                          
        dan perintah dari pemberi tugas.                                  
                                                                          
      l. Konsultan perencana bertanggung jawab penuh jika terdapat kegagalan
        struktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Lokasi Pekerjaan                                                          
                                                                          
      Lokasi pekerjaan pelaksanaan Perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan
                                                                          
      sarpras paket II (Silpa) adalah                                     
      1.  Rehabilitasi ruang kelas SDN KALIPENGGUNG 04                    
                                                                          
      2.  Rehabilitasi ruang kelas SDN KALIDILEM 03                       
                                                                          
      3.  Rehabilitasi ruang kelas SDN NOGOSARI 02                        
      4.  Rehabilitasi ruang kelas SDN KALIBOTO LOR 02                    
                                                                          
      5.  Rehabilitasi ruang kelas SDN BANYUPUTIH KIDUL 02                
                                                                          
      6.  Pembanngunan Ruang Kelas Baru SDN Salak 01