1. Latar Belakang
Dalam rangka menjaga fasilitas bangunan agar tetap terjaga dengan baik,
kebutuhan akan rehabilitasi/pemeliharaan bangunan pada Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sangat diperlukan. Untuk itu perlu dilakukan adanya
kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
sebelum pelaksanaan konstruksi tahun anggaran 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu melakukan Pekerjaan “Pengawasan Rehab Gedung MPP
Pemasangan Teralis dan Rehabilitasi Toilet Pemohon MPP” di Lumajang.
2. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini,
adalah untuk:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada
Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya;
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya;
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan
mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam
dokumen kontrak dalam penerapan di lapangan;
3. Tujuan
Tujuan utama Pengawasan Rehab Gedung MPP Pemasangan Teralis yang ada di
Lumajang adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
4. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Penyedia yang berminat pada pekerjaan “Pengawasan Rehab Gedung MPP Pemasangan
Teralis” harus mempunyai :
1. Akta Perusahaan
2. SBU Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(RK 001)
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
4. SIUP / NIB
5. NPWP
6. Rekening Koran