RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat-Bantuan Peralatan Perak:
1. Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang
a. Melaksanakan pengadaan mesin dan peralatan produksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengujian dan Pemeriksaan Kualitas Barang (Uji Fungsi)
a. Melakukan pemeriksaan fisik dan uji fungsi atas mesin dan peralatan yang
diserahkan.
b. Memastikan seluruh peralatan dalam kondisi baik, berfungsi optimal, dan
sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Distribusi dan Penyerahan Bantuan kepada Penerima Manfaat
a. Melaksanakan pendistribusian bantuan mesin dan peralatan ke lokasi
penerima manfaat yang telah ditetapkan.
b. Melakukan berita acara serah terima barang serta dokumentasi penyaluran
bantuan.