Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat - Bantuan Peralatan Perak

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10472498000
Status: Gagal
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,147,739
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,991,695
RUP Code: 61080782
Work Location: Jl. Letkol Slamet Wardoyo No. 43 -45 Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP   PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Ruang lingkup pekerjaan dalam Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk     
                                                                       
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat-Bantuan Peralatan Perak:           
1. Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang                                 
                                                                       
  a. Melaksanakan pengadaan mesin dan peralatan produksi sesuai dengan 
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.              
2. Pengujian dan Pemeriksaan Kualitas Barang (Uji Fungsi)              
                                                                       
   a. Melakukan pemeriksaan fisik dan uji fungsi atas mesin dan peralatan yang
     diserahkan.                                                       
                                                                       
   b. Memastikan seluruh peralatan dalam kondisi baik, berfungsi optimal, dan
     sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.                  
3. Distribusi dan Penyerahan Bantuan kepada Penerima Manfaat           
                                                                       
   a. Melaksanakan pendistribusian bantuan mesin dan peralatan ke lokasi
     penerima manfaat yang telah ditetapkan.                           
                                                                       
   b. Melakukan berita acara serah terima barang serta dokumentasi penyaluran
     bantuan.