Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud (Pelaksanaan Rehab Gedung Puskesmas)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10474167000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Gucialit
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,000,000
Winner (Pemenang): CV Lintang Sewu
NPWP: 014258297625000
RUP Code: 60965441
Work Location: Puskesmas Gucialit - Lumajang (Kab.)
Participants: 2
Attachment
SYARAT-SYARAT TEKNIS                              
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                       LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                      
1.1  PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN                                 
      Rehabilitasi Gedung Puskesmas Gucialit                          
                                                                      
1.2  PEKERJAAN SIPIL                                                  
      a. Pekerjaan Persiapan                                          
      b. Pekerjaan Struktur                                           
      c. Pekerjaan Arsitektur                                         
                            Pasal 2                                   
             TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR                
                                                                      
2.1  TENAGA KERJA                                                     
      a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
        lapangan.                                                     
      b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
        1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
          minimum 3 tahun.                                            
        2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
          bidang yang sesuai minimum 7,5 tahun.                       
        3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 15
          tahun.                                                      
      c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
        khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.                
      d. Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
        pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
        ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.               
2.2  PERALATAN                                                        
      Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :    
2.2.1 Umum                                                            
      a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
        dan siap dipakai.                                             
      b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
        operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran                                            
      Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
      Ukur, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat diapakai sewaktu-waktu.
                                                                      
2.2.3 Pekerjaan Beton                                                 
      Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :                     
      a. Beton mollen                                                 
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin                                      
      Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
      mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.                       
                                                                      
2.3  DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER                             
      Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
      penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.   
                            Pasal 3                                   
               BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN                    
                                                                      
3.1  JENIS DAN MUTU BAHAN                                             
      a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
        54 Tahun 2010.                                                
                                                                      
                                                                      
3.2  PEMAKAIAN MERK DAGANG                                            
      a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
        dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
        ciri fisik yang sama.                                         
      b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
        didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
        mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.                  
      c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
        membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
      d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
        distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
        Berita Acara Rapat Lapangan.                                  
3.3  PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                
      a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
        yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
        Rapat Lapangn yang pertama kali.                              
      b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
        pedoman mutu bahan.                                           
      c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
        datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
        mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.                           
      d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
        oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
        dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.          
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN                                                 
      a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
        yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
        persyaratan untuk itu.                                        
      b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
        dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
        Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
        Pengelola Proyek untuk diteliti.                              
      c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
        Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
        apapun hasil penelitian tersebut.                             
      d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dalam AV dan PUBB.                                 
      e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
        harus memberitahukannya.                                      
3.4.1 Pekerjaan Lembur                                                
      a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
        Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
        dilaksanakan.                                                 
      b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
        Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
        pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.   
3.5 MUTU PEKERJAAN                                                    
      a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
        dari segi konstruksi maupun finishing.                        
      b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
        dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
        berikut :                                                     
        1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
         ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
         pekerjaan ini harus dibongkar.                               
        2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
         Aanwijzing.                                                  
      c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
        pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
        memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
        baik.                                                         
      d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
      e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
        pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.                   
      f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
        tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
        kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
        meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
        perencanaannya.                                               
                            Pasal 4                                   
      PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB           
                         KONTRAKTOR                                   
4.1  UMUM                                                             
      Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
      dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
      hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
      pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
      a. Perpres Nomor 54 tahun 2012                                  
      b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
        28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
        ketentuan lain dalam RKS ini.                                 
      c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.    
      d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983. .
      e. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.             
      f. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
        dengan permasalahan bangunan.                                 
4.2  KHUSUS                                                           
      Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
      mengikat :                                                      
      a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.                 
      b. SK. PPK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).             
      c. Surat Kesanggupan Kerja.                                     
      d. Surat Perintah Mulai Kerja.                                  
      e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.                
      f. Gambar Bestek.                                               
      g. RKS beserta lampiran-lampirannya.                            
      h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
      i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).              
      j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
        Pengelola Proyek.                                             
      k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
        Teknis Proyek untuk dilaksanakan.                             
                            Pasal 5                                   
                  PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR                        
5.1  PENJELASAN GAMBAR                                                
      a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
        harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
        pada skala yang kecil.                                        
      b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
        ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.                    
      c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
        konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
        kepada Pengawas secara tertulis.                              
      d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
        lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
        dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
        persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
        ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
        untuk melaksanakannya.                                        
      e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
        tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.        
5.2  PENJELASAN RKS                                                   
      a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
      b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
        pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
        Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
        dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
      c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
        yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
      d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
        RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
        tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.    
                            Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                             
6.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
      b. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
      c. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
        kelancaran pekerjaan.                                         
      d. Jalan masuk ke lokasi proyek.                                
      e. Papan nama proyek.                                           
                            Pasal 7                                   
                  DIREKSIKEET DAN BANGSAL KERJA                       
7.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Kontraktor diwajibkan membuat gudang yang tertutup dan dapat dikunci dengan aman
        dan terlindung terhadap hujan dan panas, untuk menempatkan seperti P.C. dan alat
        penting dan sebagainya.                                       
      b. Kontraktor juga harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
        melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lainnya yang tidak langsung dikerjakan di
        lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.              
7.2  BAHAN DIREKSIKEET                                                
      a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm             
      b. Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7                        
      c. Penutup atap seng BJLS 30                                    
      d. Kunci pintu kuda terbang                                     
                                                                      
7.3  SYARAT PELAKSANAAN                                               
      a. Direksi keet didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, diusahakan dekat dengan
        pintu masuk.                                                  
      b. Pemanfaatan bangsal pengawas seteleh pekerjaan ini selesai ditentukan kemudian
        oleh Pihak Proyek.                                            
      c. Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
        jawab dan beban Kontraktor.                                   
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 9                                   
             RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                  
9.1  RENCANA KERJA                                                    
      a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
        kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
        menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
        kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
        sebuah ditempel di bangsal kerja.                             
      b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
        menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
        sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
      c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
        pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
        kepada pengelola proyek.                                      
9.2  HAK BEKERJA DI LAPANGAN                                          
      Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
      waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
      kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
      sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.                
9.3  PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK                  
      a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
        maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
        dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
      b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
        akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
      c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
        yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
        memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
      d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
        kebakaran dan keamanan kerja lainnya.                         
                           Pasal 10                                   
                          PENJAGAAN                                   
                                                                      
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
  bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
  barang-barang pihak ketiga.                                         
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
  dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
  dalam biaya borongan tambahan.                                      
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
  petugas keamanan setempat.                                          
                           Pasal 11                                   
                       PEKERJAAN TANAH                                
11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
11.2 Pekerjaan Galian                                                 
      a. Galian tanah saluran-saluran instalasi air serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam
        gambar.                                                       
                                                                      
11.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan                                 
      a. Urugan tanah bekas lubang galian                             
.                                                                     
11.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
11.3.1 Pekerjaan Galian                                               
      a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
      b. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
        kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
11.3.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan                                      
      a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
        ketebalan tiap lapisan  25 cm dan dipadatkan dengan stamper. 
      b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
        bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.                        
      c. Pengurugan Tanah Kembali dari Hasil Galian Tsb.              
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 13                                   
                       PEKERJAAN BETON                                
13.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. praktis dengan mutu k-175 terdiri dari :                     
        1. Sloof, kolom dan ringbalk.                                 
                                                                      
        2. Konsol-konsol beton.                                       
        3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural                
      b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.        
      c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.           
13.2 BAHAN-BAHAN                                                      
13.2.1 Umum                                                           
      Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
      mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
      ( tempat pengambilan ).                                         
13.2.2 Semen Portland ( PC )                                          
      a. Jenis PC                                                     
        1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
         Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
         yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.         
        2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
         Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
         harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.  
      b. Penyimpanan PC                                               
        1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
         baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
        2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
         diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.          
        3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
         penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
         datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.             
13.2.3 Agregat Halus                                                  
      a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
        alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
      b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
      c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
        berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.               
      d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                         
13.2.4 Agregat Kasar                                                  
      a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
        yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
      b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
      c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
      d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
        melebihi maka agregat kasar harus dicuci.                     
      e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
        merusak beton seperti zat reaktif alkali.                     
      f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.  
      g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
        bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
        jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
13.2.5 Air                                                            
      Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
      dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
      yang dapat merusak beton/tulangan baja.                         
13.2.6 Baja Tulangan                                                  
      a. Mutu Baja Tulangan                                           
        1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
         tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.                                
        2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
         memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
      b. Dimensi Besi Tulangan                                        
        1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.           
        2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.         
                                                                      
        3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
         dikonversikan luas tulangan rencana.                         
        4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
         oleh Direksi.                                                
        5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
         boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
        6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
         sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.  
      c. Penyimpanan Besi Tulangan                                    
        Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
        diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
        macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
        garam kuat.                                                   
13.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)                                   
      a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
        harus seizin tertulis dari Direksi.                           
      b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
        mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
        bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
        hasil-hasil percobaannya.                                     
      c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
        bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
      d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
        dalam adukan.                                                 
13.2.8 Bekisting                                                      
      a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
      b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
        minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
      c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
        penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
        pengecoran sampai selesai proses pengikatan.                  
      d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
        minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
        (perancah).                                                   
      e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.            
13.2.9 Mutu Beton dan Campuran                                        
      a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
        yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
        dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
        kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
        laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.             
      b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : Balok latei,
        yang tercantum dalam gambar.                                  
      c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
        campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
        sebagai campura volume minimal.                               
      d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
        terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
        dapat digunakan yang lebih tinggi.                            
      e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
        dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
13.3.1 Lapisan Penutup Beton                                          
      a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
        sesuai ketentuan menurut PBI 1971.                            
      b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
        dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
        dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
13.3.2 Penulangan                                                     
      a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan                    
        1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
         kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
        2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
        3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
         pemasangannya diizinkan oleh Direksi.                        
        4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
         merusak tulangan.                                            
      b. Pemasangan baja tulangan                                     
        1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
         gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
         tidak berubah.                                               
        2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
         beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
         jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
      c. Tulangan susut                                               
        Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
        apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
        susut dengan besi beton dia 8-200 mm.                         
13.3.3 Bekisting                                                      
      a. Umum                                                         
        1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
         ditentukan dalam gambar.                                     
        2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
         mendapat tekanan spesi.                                      
        3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
         kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.    
      b. Kolom                                                        
        1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
         bertahap.                                                    
        2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
         unting-unting atau theodolith.                               
        3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
         yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
      Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
      yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
      memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
13.3.4 Dimensi Beton                                                  
      Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
      ukuran dalam bekisting.                                         
13.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual                    
      a. Pengecoran                                                   
        Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
        harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
                                                                      
      b. Takaran Campuran Beton                                       
        Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
        harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
        dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
      c. Pengadukan Campuran Beton                                    
        Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
        (beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
        rata/homogen.                                                 
                                                                      
      d. Pengangkutan Campuran Beton                                  
        Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
        ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
        homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.                
      e. Penuangan adukan beton pada bekisting                        
                                                                      
        Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
        Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
        campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
        bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.               
13.3.6 Perawatan Beton                                                
      a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
        getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
      b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
        merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
        (empat belas) hari.                                           
13.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.                         
      Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
      merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
      adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
      Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
      baik.                                                           
                           Pasal 14                                   
                        PELAPIS DINDING                               
                                                                      
14.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                      
14.1.1 Pelapis Dinding                                                
      a. Pemasangan pelapis dinding Ruangan ukuran 25 x 50 cm, warna ditentukan
        kemudian.                                                     
      b. Pemasangan pelapis dinding keramik 25 x 50 cm setinggi 1.50 m untuk ruangan
        Pelayanan dalam dan setinggi 2.30 m di ruangan Poli atau sesuai dengan gambar
        rencana.                                                      
14.2 BAHAN-BAHAN                                                      
14.2.1 Umum                                                           
      a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
        dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan           
      b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
        kemudian oleh Pemimpin Proyek.                                
      c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.  
14.2.2 Pekerjaan Keramik                                              
      a. Untuk semua bahan lantai Dinding keramik ukuran 25 x 50 cm, menggunakan merk
        sekwalitas dengan mutu klas I.                                
                                                                      
14.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
14.3.1 Umum                                                           
      a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
        pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
      b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
      c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.              
      d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
        menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
      e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
14.3.2 Spesi Pemasangan                                               
      a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 2 Pasir.
14.3.3 Pasang Keramik Dinding                                         
      a. Sebelum keramik dipasang dindingnya harus diplester terlebih dahulu dengan
        campuran yang sama dengan perekat. Kecuali untuk bak mandi dilapisi dengan plester
        1 PC : 2 Pasir.                                               
      b. Bahan perekat harus padat, apabila keramik diketuk dengan jari akan terdengar suara
        yang nyaring dan sama.                                        
                           Pasal 16                                   
                    PEKERJAAN PINTU/JENDELA                           
                                                                      
                                                                      
16.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
16.1.1 Pekerjaan Kusen                                                
      a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu/jendela dan bouven licht.
      b. Pembuatan dan pasang daun pintu lapis teakwood dan daun jendela kaca.
      c. Pembuatan dan pasang daun pintu teakwood lapis alumunium.    
16.2 BAHAN-BAHAN                                                      
16.2.1 Kayu                                                           
      a. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu, jendela, daun pintu dan daun jendela
        digunakan kayu KAMPER kering, kwalitas 1.                     
16.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
      a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
      b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.    
      c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
        bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
        kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.                
      d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.                     
16.3.1 Pekerjaan daun pintu                                           
      a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus.                 
      b. Sambungan digunakan dengan pasak kayu.                       
      c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 3 engsel.
                                                                      
                           Pasa 17                                    
             PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP                   
                                                                      
17.1 LIGKUP PEKERJAAN                                                 
17.1.1 Rangka Atap                                                    
     a. Pemasangan Rangka Atap Kanopi Baja Ringan c75 tebal 0.75mm    
17.1.2 BAHAN BAHAN                                                    
      a. Baja Ringan                                                  
        Semua bahan bahan untuk pekerjaan Kanopi berkualitas baik     
                                                                      
17.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN                                      
      a. Kuda kuda, nok,gording, balok tembok                         
     1. Pemasangan harus sesuai dengan gambar kerja, termasuk perletakan Kanopi Baja
       Ringan dan semua detail sambungan.                             
     2. Pastikan sudut kemiringan atap sesuai dengan desain untuk mencegah kebocoran.
       Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
       mendapatkan bidang atap yang rata.                             
     b. reng                                                          
       1. Kaso Baja Ringan R.32 tebal 0,45 mm betul – betul lurus tidak melengkung
         berkualitas baik, ukuran sesuai gambar.                      
17.1.4 Penutup Atap                                                   
     Penutup atap Aluminium Gelombang 95cm x 180cm;                   
                                                                      
17.1.5 BAHAN NAHAN                                                    
     Aluminium Gelombang                                              
17.1.6 Aluminium Gelombang yang digunakan adalah Aluminium Gelombang keluaran pabrik
     yang berkualitas baik dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
17.1.7 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
     a. Penutup Atap Genteng                                          
       1. Sebelum bahan penutup atap didatangkan Kontraktor wajib mengajukan contoh
         terlebih dahulu, kepada Pemimpin Kegiatan atau Direksi untuk mendapatkan
         persetujuan.                                                 
       2. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
         kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.    
       3. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
         yang baru.                                                   
       4. Penutup atap yang dipasang harus menggunakan satu pabrik dan tidak boleh ada
         campuran dari lain pabrik.                                   
       5. Pemasangan bubungan digunakan campuran 1 pc : 3 ps, dan dikerjakan sedemikian
         rupa hingga kelihatan lurus dan rata.                        
     b. Penutup Atap Asbes Gelombang                                  
       1. Sebelum pemasangan asbes gelombang dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
         kerataan rangka atapnya.                                     
       2. Asbes gelombang yang pecah atau retak tidak dibenarkan untuk dipasang, dan
         harus diganti dengan yang baru.                              
       3. Pemasangan asbes gelombang agar diperkuat dengan paku kait khusus untuk asbes,
         dan tidak dibenarkan dengan memakai paku yang lain.          
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 19                                   
             ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI, BESI DAN KACA               
                                                                      
19.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
19.1.1 Pekerjaan Pintu.                                               
     a. Pemasangan Rel Pintu Dorong                                   
.                                                                     
19.2 BAHAN – BAHAN                                                    
19.2.1 Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela                          
     a. Rell Pintu Dorong                                             
     b. Kunci tanam memakai Kunci berkualitas baik                    
                                                                      
19.2.2 Bahan Kaca                                                     
     a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak bergelombang buatan dalam
       negeri.                                                        
     b. Kaca digunakan kaca polos 6 mm untuk Pintu dan Jendela Kaca Mati Untuk Loket kaca
       polos dengan tebal 5 mm .                                      
19.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                      
19.3.1 Daun Pintu Dan Daun Jendela                                    
       Rell Gantung Harus Terpasanga Dengan Kuat, Pemasangan kunci dan lain-lain harus
       rata pada permukaan pintu                                      
19.3.2 Kaca                                                           
     a. Pemasangan kaca pada daun pintu Alumunium harus menggunakan Sealant
                                                                      
                           Pasal 20                                   
                     PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                      
20.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
     lain :                                                           
     a. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
20.2 BAHAN-BAHAN                                                      
     Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
                                                                      
20.2.1 Cat Kayu                                                       
     a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk Mowilex Interior dan exterior dan
       berkualitas baik.                                              
20.2.2 Cat tembok                                                     
     a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk MOWILEX dan
       berkualitas baik.                                              
     b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk MOWILEX dan
       berkualitas baik.                                              
                                                                      
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
20.3.1 Pengecatan tembok/plafon                                       
     a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
       sudah kering.                                                  
                                                                      
     b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
       dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
       plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
     c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
       dibersihkan dari dari debu yang menempel.                      
     d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
       roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
     e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
       nomor pencampuran yang sama dari pabrik.                       
     f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
       bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
     g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
Tenders also won by CV Lintang Sewu
Authority
23 March 2017Rehabilitasi Di. Gedangmas Kecamatan RanduagungLpse LumajangRp 500,000,000
21 March 2018Peningkatan Ji. Sempu IIKab. LumajangRp 375,000,000
6 June 2014Rehabilitasi Jaringan Irigasi GogosanPemerintah Daerah Kabupaten LumajangRp 337,700,000
20 May 2019Rehabilitasi J.I. TabonPemerintah Daerah Kabupaten LumajangRp 300,000,000
24 October 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan)Kab. LumajangRp 199,800,000
13 November 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung KantorKab. LumajangRp 9,999,775