SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Rehabilitasi Gedung Puskesmas Gucialit
1.2 PEKERJAAN SIPIL
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
Pasal 2
TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR
2.1 TENAGA KERJA
a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
lapangan.
b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
minimum 3 tahun.
2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
bidang yang sesuai minimum 7,5 tahun.
3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 15
tahun.
c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.
d. Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
2.2 PERALATAN
Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :
2.2.1 Umum
a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
dan siap dipakai.
b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran
Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
Ukur, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat diapakai sewaktu-waktu.
2.2.3 Pekerjaan Beton
Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :
a. Beton mollen
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin
Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.
2.3 DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER
Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.
Pasal 3
BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN
3.1 JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
54 Tahun 2010.
3.2 PEMAKAIAN MERK DAGANG
a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
ciri fisik yang sama.
b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.
c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
Berita Acara Rapat Lapangan.
3.3 PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
Rapat Lapangn yang pertama kali.
b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
pedoman mutu bahan.
c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.
d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN
a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
persyaratan untuk itu.
b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
Pengelola Proyek untuk diteliti.
c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
apapun hasil penelitian tersebut.
d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam AV dan PUBB.
e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
harus memberitahukannya.
3.4.1 Pekerjaan Lembur
a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
dilaksanakan.
b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.
3.5 MUTU PEKERJAAN
a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
dari segi konstruksi maupun finishing.
b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
berikut :
1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
pekerjaan ini harus dibongkar.
2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
Aanwijzing.
c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
baik.
d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.
f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
Pasal 4
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
4.1 UMUM
Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
a. Perpres Nomor 54 tahun 2012
b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini.
c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.
d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983. .
e. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.
f. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
dengan permasalahan bangunan.
4.2 KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
mengikat :
a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.
b. SK. PPK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
c. Surat Kesanggupan Kerja.
d. Surat Perintah Mulai Kerja.
e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.
f. Gambar Bestek.
g. RKS beserta lampiran-lampirannya.
h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).
j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
Pengelola Proyek.
k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
Teknis Proyek untuk dilaksanakan.
Pasal 5
PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR
5.1 PENJELASAN GAMBAR
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
pada skala yang kecil.
b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.
c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
kepada Pengawas secara tertulis.
d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
untuk melaksanakannya.
e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
5.2 PENJELASAN RKS
a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
b. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
c. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
kelancaran pekerjaan.
d. Jalan masuk ke lokasi proyek.
e. Papan nama proyek.
Pasal 7
DIREKSIKEET DAN BANGSAL KERJA
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Kontraktor diwajibkan membuat gudang yang tertutup dan dapat dikunci dengan aman
dan terlindung terhadap hujan dan panas, untuk menempatkan seperti P.C. dan alat
penting dan sebagainya.
b. Kontraktor juga harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lainnya yang tidak langsung dikerjakan di
lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.
7.2 BAHAN DIREKSIKEET
a. Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm
b. Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7
c. Penutup atap seng BJLS 30
d. Kunci pintu kuda terbang
7.3 SYARAT PELAKSANAAN
a. Direksi keet didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, diusahakan dekat dengan
pintu masuk.
b. Pemanfaatan bangsal pengawas seteleh pekerjaan ini selesai ditentukan kemudian
oleh Pihak Proyek.
c. Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
jawab dan beban Kontraktor.
Pasal 9
RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.1 RENCANA KERJA
a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
sebuah ditempel di bangsal kerja.
b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
kepada pengelola proyek.
9.2 HAK BEKERJA DI LAPANGAN
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
9.3 PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
Pasal 10
PENJAGAAN
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
barang-barang pihak ketiga.
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
dalam biaya borongan tambahan.
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
petugas keamanan setempat.
Pasal 11
PEKERJAAN TANAH
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
11.2 Pekerjaan Galian
a. Galian tanah saluran-saluran instalasi air serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam
gambar.
11.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan
a. Urugan tanah bekas lubang galian
.
11.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
11.3.1 Pekerjaan Galian
a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
b. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
11.3.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan
a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.
c. Pengurugan Tanah Kembali dari Hasil Galian Tsb.
Pasal 13
PEKERJAAN BETON
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. praktis dengan mutu k-175 terdiri dari :
1. Sloof, kolom dan ringbalk.
2. Konsol-konsol beton.
3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural
b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.
c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
13.2 BAHAN-BAHAN
13.2.1 Umum
Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
( tempat pengambilan ).
13.2.2 Semen Portland ( PC )
a. Jenis PC
1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.
2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.
b. Penyimpanan PC
1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.
3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.
13.2.3 Agregat Halus
a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
13.2.4 Agregat Kasar
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
melebihi maka agregat kasar harus dicuci.
e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak beton seperti zat reaktif alkali.
f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.
g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
13.2.5 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton/tulangan baja.
13.2.6 Baja Tulangan
a. Mutu Baja Tulangan
1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.
2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
b. Dimensi Besi Tulangan
1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.
2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.
3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
dikonversikan luas tulangan rencana.
4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
oleh Direksi.
5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.
c. Penyimpanan Besi Tulangan
Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
garam kuat.
13.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)
a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
harus seizin tertulis dari Direksi.
b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
hasil-hasil percobaannya.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
dalam adukan.
13.2.8 Bekisting
a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
pengecoran sampai selesai proses pengikatan.
d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
(perancah).
e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.
13.2.9 Mutu Beton dan Campuran
a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.
b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : Balok latei,
yang tercantum dalam gambar.
c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
sebagai campura volume minimal.
d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
dapat digunakan yang lebih tinggi.
e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
13.3.1 Lapisan Penutup Beton
a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
sesuai ketentuan menurut PBI 1971.
b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
13.3.2 Penulangan
a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan
1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemasangannya diizinkan oleh Direksi.
4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
merusak tulangan.
b. Pemasangan baja tulangan
1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
tidak berubah.
2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
c. Tulangan susut
Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
susut dengan besi beton dia 8-200 mm.
13.3.3 Bekisting
a. Umum
1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
ditentukan dalam gambar.
2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
mendapat tekanan spesi.
3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.
b. Kolom
1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
bertahap.
2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
unting-unting atau theodolith.
3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
13.3.4 Dimensi Beton
Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
ukuran dalam bekisting.
13.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual
a. Pengecoran
Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
b. Takaran Campuran Beton
Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
c. Pengadukan Campuran Beton
Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
(beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
rata/homogen.
d. Pengangkutan Campuran Beton
Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.
e. Penuangan adukan beton pada bekisting
Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.
13.3.6 Perawatan Beton
a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
(empat belas) hari.
13.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.
Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
baik.
Pasal 14
PELAPIS DINDING
14.1 LINGKUP PEKERJAAN
14.1.1 Pelapis Dinding
a. Pemasangan pelapis dinding Ruangan ukuran 25 x 50 cm, warna ditentukan
kemudian.
b. Pemasangan pelapis dinding keramik 25 x 50 cm setinggi 1.50 m untuk ruangan
Pelayanan dalam dan setinggi 2.30 m di ruangan Poli atau sesuai dengan gambar
rencana.
14.2 BAHAN-BAHAN
14.2.1 Umum
a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan
b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
kemudian oleh Pemimpin Proyek.
c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.
14.2.2 Pekerjaan Keramik
a. Untuk semua bahan lantai Dinding keramik ukuran 25 x 50 cm, menggunakan merk
sekwalitas dengan mutu klas I.
14.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
14.3.1 Umum
a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.
d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
14.3.2 Spesi Pemasangan
a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 2 Pasir.
14.3.3 Pasang Keramik Dinding
a. Sebelum keramik dipasang dindingnya harus diplester terlebih dahulu dengan
campuran yang sama dengan perekat. Kecuali untuk bak mandi dilapisi dengan plester
1 PC : 2 Pasir.
b. Bahan perekat harus padat, apabila keramik diketuk dengan jari akan terdengar suara
yang nyaring dan sama.
Pasal 16
PEKERJAAN PINTU/JENDELA
16.1 LINGKUP PEKERJAAN
16.1.1 Pekerjaan Kusen
a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu/jendela dan bouven licht.
b. Pembuatan dan pasang daun pintu lapis teakwood dan daun jendela kaca.
c. Pembuatan dan pasang daun pintu teakwood lapis alumunium.
16.2 BAHAN-BAHAN
16.2.1 Kayu
a. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu, jendela, daun pintu dan daun jendela
digunakan kayu KAMPER kering, kwalitas 1.
16.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.
c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.
d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.
16.3.1 Pekerjaan daun pintu
a. Sisi kayu slimar harus diserut sampai halus.
b. Sambungan digunakan dengan pasak kayu.
c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 3 engsel.
Pasa 17
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
17.1 LIGKUP PEKERJAAN
17.1.1 Rangka Atap
a. Pemasangan Rangka Atap Kanopi Baja Ringan c75 tebal 0.75mm
17.1.2 BAHAN BAHAN
a. Baja Ringan
Semua bahan bahan untuk pekerjaan Kanopi berkualitas baik
17.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN
a. Kuda kuda, nok,gording, balok tembok
1. Pemasangan harus sesuai dengan gambar kerja, termasuk perletakan Kanopi Baja
Ringan dan semua detail sambungan.
2. Pastikan sudut kemiringan atap sesuai dengan desain untuk mencegah kebocoran.
Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
mendapatkan bidang atap yang rata.
b. reng
1. Kaso Baja Ringan R.32 tebal 0,45 mm betul – betul lurus tidak melengkung
berkualitas baik, ukuran sesuai gambar.
17.1.4 Penutup Atap
Penutup atap Aluminium Gelombang 95cm x 180cm;
17.1.5 BAHAN NAHAN
Aluminium Gelombang
17.1.6 Aluminium Gelombang yang digunakan adalah Aluminium Gelombang keluaran pabrik
yang berkualitas baik dan memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ).
17.1.7 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Penutup Atap Genteng
1. Sebelum bahan penutup atap didatangkan Kontraktor wajib mengajukan contoh
terlebih dahulu, kepada Pemimpin Kegiatan atau Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.
3. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
yang baru.
4. Penutup atap yang dipasang harus menggunakan satu pabrik dan tidak boleh ada
campuran dari lain pabrik.
5. Pemasangan bubungan digunakan campuran 1 pc : 3 ps, dan dikerjakan sedemikian
rupa hingga kelihatan lurus dan rata.
b. Penutup Atap Asbes Gelombang
1. Sebelum pemasangan asbes gelombang dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atapnya.
2. Asbes gelombang yang pecah atau retak tidak dibenarkan untuk dipasang, dan
harus diganti dengan yang baru.
3. Pemasangan asbes gelombang agar diperkuat dengan paku kait khusus untuk asbes,
dan tidak dibenarkan dengan memakai paku yang lain.
Pasal 19
ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI, BESI DAN KACA
19.1 LINGKUP PEKERJAAN
19.1.1 Pekerjaan Pintu.
a. Pemasangan Rel Pintu Dorong
.
19.2 BAHAN – BAHAN
19.2.1 Pekerjaan Daun Pintu dan Daun Jendela
a. Rell Pintu Dorong
b. Kunci tanam memakai Kunci berkualitas baik
19.2.2 Bahan Kaca
a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak bergelombang buatan dalam
negeri.
b. Kaca digunakan kaca polos 6 mm untuk Pintu dan Jendela Kaca Mati Untuk Loket kaca
polos dengan tebal 5 mm .
19.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
19.3.1 Daun Pintu Dan Daun Jendela
Rell Gantung Harus Terpasanga Dengan Kuat, Pemasangan kunci dan lain-lain harus
rata pada permukaan pintu
19.3.2 Kaca
a. Pemasangan kaca pada daun pintu Alumunium harus menggunakan Sealant
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
20.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
lain :
a. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
20.2 BAHAN-BAHAN
Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
20.2.1 Cat Kayu
a. Cat penutup yang dipakai adalah cat yang setara merk Mowilex Interior dan exterior dan
berkualitas baik.
20.2.2 Cat tembok
a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk MOWILEX dan
berkualitas baik.
b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk MOWILEX dan
berkualitas baik.
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
20.3.1 Pengecatan tembok/plafon
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
sudah kering.
b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari dari debu yang menempel.
d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.