Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi Poktan Harapan Tani Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun, Poktan Suka Maju Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun, Poktan Kembang Tirto I Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10478283000
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,000,000
Winner (Pemenang): CV Civindo
NPWP: 09*9**8****04**0
RUP Code: 60452970
Work Location: Poktan Harapan Tani Desa Darungan Kec. Yosowilangun - Lumajang (Kab.)|Poktan Kembang Tirto I Desa Kaliwungu Kec. Tempeh - Lumajang (Kab.)|Poktan Suka Maju Desa Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                       
  PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI JARINGAN IRIGASI POKTAN HARAPAN  
  TANI DESA DARUNGAN KECAMATAN YOSOWILANGUN, POKTAN SUKA MAJU DESA     
                                                                       
YOSOWILANGUN LOR KECAMATAN YOSOWILANGUN, POKTAN KEMBANG TIRTO I DESA   
                                                                       
           KALIWUNGU KECAMATAN TEMPEH KABUPATEN LUMAJANG               
                                                                       
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan                                                  
    • Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan
      memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi, penjadwalan,
      urutan pekerjaan yang berkaitan.                                 
                                                                       
    • Pengawasan yang bersifat full time oleh konsultan, dimana pemeriksaan dan
      instruksi untuk mengatasi masalah yang timbul dapat segera dilakukan.
    • Didalam rapat-rapat antara pemborong dan konsultan, akan dibahas secara
      khusus hal- hal yang mungkin akan terjadi selama konstruksi beserta solusinya.
    • Komunikasi yang baik antara Inspektur dari Konsultan dengan Pelaksana dari
                                                                       
      Kontraktor, sedemikian sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
      waktu pelaksanaan sesuai jadwal.                                 
    • Pemeriksaan oleh Inspector menggunakan Check-list.               
                                                                       
 2. Tugas dan Tanggung jawab Pengawas                                  
     1) Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                   
                                                                       
        a) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi
           yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas pencapaian sasaran
                                                                       
           konstruksi, penyediaan dan penggunaan material dan peralatan.
        b) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu
           kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar
           berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.      
        c) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh pekerjaan dan semua
           instrumen yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.             
        d) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan
           untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai
           dengan spesifikasinya.                                      
                                                                       
        e) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-
           peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan
           menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-
           benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.               
        f) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
           pekerjaan meliputi :                                        
           •  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                       
              kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.       
           •  Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan 
              waktu dan biaya konstruksi.                              
                                                                       
           •  Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di     
              lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
              selama pekerjaan konstruksi.                             
           •  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan 
              membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
              dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
              mingguan dan bulanan pekejaan konstruksi yang dibuat oleh
              Kontraktor.                                              
           •  Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
              di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
                                                                       
           •  Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan
              cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.          
           •  Membantu PPK maupun Kontraktor dalam penyusunan Dokumen  
                                                                       
              yang antara lain terdiri atas :                          
              -  Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua           
              -  Gambar situasi dan/atau gambar-gambar yang sesuai dengan
                 pelaksanaan di lapangan (as built drawing).           
           •  Mempersiapkan serta menyampaikan kepada PPK untuk mendapat
              persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-sama
              dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan, Perintah
              terhadap                                                 
              setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan    
              penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh PA atau
              pejabat yang dikuasakan                                  
                                                                       
           •  Membantu PPK dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap
              perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan      
              rekomendasi- rekomendasi yang diperlukan.                
           •  Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang
                                                                       
              mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan  
              rekomendasi cara penyelesaiannya.                        
           •  Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau
              perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan
              rekomendasi mengenai hal tersebut kepada PPK.            
                                                                       
           •  Membantu PPK dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang
              mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan pendapat 
              terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor
              dengan menyusun laporan - laporan analisa sebagai dasar  
              pertimbangan.                                            
                                                                       
                                                                       
     2) Keluaran (Out Put)                                             
       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
       Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang
       minimal meliputi :                                              
       1. Laporan Pendahuluan, meliputi antara lain :                  
                                                                       
          • Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
          • Dokumentasi 0% pekerjaan                                   
                                                                       
       2. Laporan Akhir, meliputi antara lain :                        
          • Laporan Pendahuluan                                        
          • Laporan Mingguan dan Bulanan                               
          • Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
            Pekerjaan Tambah Kurang, jika ada.                         
          • Laporan Rapat di lapangan (site meeting), jika ada         
                                                                       
          • As Built Drawings                                          
          • Dokumentasi, minimal 25%, 50%, 75% dan 100% pekerjaan serta
            dokumentasi hal-hal urgen di lapangan.                     
       Masing-masing laporan dibuat dalam minimal 3 (Tiga) rangkap.