U R A I A N S I N G K A T
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PENGELOLAAN LEGER JALAN
PEKERJAAN
KONSULTAN LEGER JALAN PAKET 1
Tahun Anggaran
2 0 2 5
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Jendral Sutoyo No. 04 Telp. (0334) 881446
L U M A J A N G
KONSULTAN LEGER JALAN PAKET 1
1. Latar Belakang : Leger Jalan merupakan dokumen yang memuat data mengenai perkembangan
suatu ruas jalan. Dalam membantu kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan
penyelenggaraan jalan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan sistem
informasi tentang jalan tersebut, yang memuat tentang sejarah dari pembangunan,
dimensi fasilitas, kondisi, dan data - data lain yang akan diperlukan untuk
maksud pengelolaan jalan.
Untuk dapat melaksanakan maksud di atas, maka pada tahun 2024 dilakukan
pekerjaan penyusunan dokumen leger jalan melalui paket Konsultan Leger Jalan
yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri No. 78/PRT/M/2005
tentang Leger Jalan, yang memuat tata cara pelaksanaan penyusunan leger jalan.
Hasil penyusunan leger jalan Kabupaten Lumajang ini nantinya akan
dimanfaatkan sebagai masukan untuk menyusun rencana dan program
penyelenggaraan jalan dan jembatan.
2. Maksud dan : Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan suatu ruas jalan
Tujuan yang mencakup aspek teknis, pembiayaan, bangunan pelengkap, perlengkapan
jalan, bangunan utilitas dan pemanfaatannya.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tertib
penyelenggaraan jalan dengan mewujudkan dokumen yang lengkap, akurat,
mutakhir dan mudah diperoleh.
3. Sasaran : Sasaran pengadaan jasa konsultansi penyusunan leger ini, adalah tercapainya
hasil pendataan tersebut sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga
membentuk kumpulan dokumen berupa leger jalan dan jembatan yang datanya
dapat digunakan sebagai masukan untuk penyusunan program dan rencana
penyelenggaraan jalan.
b. Jangka Waktu : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Leger Jalan adalah 30 ( Tiga
Pelaksanaan Puluh) hari kalender