Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Kajian (Penyusunan Naskah Akademik Perda Perindustrian)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10511404000
Date: 26 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 56,885,200
Winner (Pemenang): Kencana Mandiri Konsultan
NPWP: 01*9**7****08**0
RUP Code: 60897820
Work Location: Jl. Letkol Slamet Wardoyo No. 43-45 Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                         
        Lingkup pekerjaan penyusunan Naskah Akademik Ranperda Perindustrian Kabupaten Lumajang
   meliputi:                                                             
                                                                         
   1. Perumusan Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis              
     Menguraikan dasar pemikiran yang melatarbelakangi penyusunan Ranperda. Landasan filosofis
     menjelaskan nilai-nilai yang mendasari pentingnya pengaturan sektor industri. Landasan sosiologis
                                                                         
     menggambarkan kondisi nyata masyarakat dan pelaku industri di daerah, termasuk kebutuhan
     pengembangan IKM dan industri unggulan lokal. Sedangkan landasan yuridis menelaah berbagai
     peraturan perundang-undangan yang relevan, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna
     memastikan sinkronisasi dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi   
                                                                         
   2. Kajian Teoritis dan Praktik Empiris                                
     Tinjauan konsep dan teori tentang pembangunan industri serta praktik pengelolaan sektor industri.
                                                                         
     Selain itu, bagian ini memuat hasil kajian empiris mengenai potensi, kondisi, tantangan, dan peluang
     industri di Kabupaten, disertai benchmarking dengan daerah lain yang telah memiliki regulasi
     perindustrian.                                                      
                                                                         
   3. Perumusan Jangkauan dan Arah Pengaturan                            
     Memuat tujuan pembentukan Ranperda, sasaran yang ingin dicapai, serta ruang lingkup materi
                                                                         
     muatan yang akan diatur. Pada bagian ini dirumuskan substansi pokok Ranperda yang meliputi
     pengembangan industri daerah, pemberdayaan IKM, fasilitasi infrastruktur, dukungan teknologi, dan
     kemitraan usaha. Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk mengatur aspek perizinan berusaha di
     bidang perindustrian agar selaras dengan ketentuan nasional dan memberikan kepastian hukum
     bagi pelaku industri. Pengaturan tentang pelaporan usaha industri diperlukan untuk memastikan
     ketersediaan data industri yang akurat sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan
                                                                         
     kebijakan. Selanjutnya, mekanisme pengawasan dan pembinaan diatur guna menjamin kepatuhan
     terhadap peraturan perundang-undangan, mendorong praktik industri yang sehat, serta melindungi
     kepentingan masyarakat dan lingkungan                               
                                                                         
   4. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Ranperda                       
     Menyusun dokumen Naskah Akademik yang valid, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan
                                                                         
     secara akademik, serta merumuskan draf Ranperda Perindustrian sebagai produk akhir dari kegiatan
     ini.