PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSKESMAS SENDURO
Jl. Raya Senduro RT/RW : 01/17 Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,
Jawa Timur 67361, Telepon (0334) 610065, ,
Laman http://pkmsenduro.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el
puskesmassenduro@gmail.com
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN
PENYEDIAAN LAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP RUJUKAN
TINGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
OPERASIONAL PELAYANAN PUSKESMAS
PEKERJAAN
PEMBUATAN PAGAR PUSTU BEDAYU
LOKASI PEKERJAAN
PUSTU BEDAYU
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Pembangunan Pagar Pustu Bedayu Kabupaten Lumajang.
1.2 PEKERJAAN SIPIL
a. Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan.
b. Pekerjaan Tanah.
c. Pekerjaan Pasangan.
d. Pekerjaan Beton.
e. Pekerjaan Kayu dan Kaca.
f. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap.
g. Pekerjaan Lantai
h. Pekerjaan Pengecatan.
i. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci.
j. Pekerjaan Listrik
Pasal 2
TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR
2.1 TENAGA KERJA
a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
lapangan.
b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
1) Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
minimum 0 tahun.
2) Sarjana Muda Teknik/Diploma II Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada
bidang yang sesuai minimum 5 tahun.
3) STM Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 10
tahun.
c. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam pelaksanaan ( skilled labour ),
khususnya mandor yang mengatur tugas lapangan.
Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis pekerjaan dalam
artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan perburuhan yang
berlaku di Indonesia.
2.2 PERALATAN
Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :
2.2.1 Umum
a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
dan siap dipakai.
b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran
Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
theodolith atau alat yang lain, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat
diapakai sewaktu-waktu.
2.2.3 Pekerjaan Beton
Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :
a. Beton mollen
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin
Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.
2.3 DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER
Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.
Pasal 3
BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN
3.1 JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
54 Tahun 2010.
3.2 PEMAKAIAN MERK DAGANG
a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
ciri fisik yang sama.
b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.
c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
Berita Acara Rapat Lapangan.
3.3 PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
Rapat Lapangn yang pertama kali.
b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
pedoman mutu bahan.
c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.
d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN
a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
persyaratan untuk itu.
b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
Pengelola Proyek untuk diteliti.
c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
apapun hasil penelitian tersebut.
d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam AV dan PUBB.
e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
harus memberitahukannya.
3.5 PERIJINAN
a. Perijinan yang harus diurus oleh Kontraktor adalah IMB dan perijinan lain, sehubungan
dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.
b. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
3.5.1 Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran
a. Dikirim kepada Direksi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,
dilampiri data Site Manager/Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
3.5.2 Ijin Pengecoran
a. Dikirim kepada Direksi, selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran yang
bersifat khusus, antara lain : pondasi, balok/plat lantai 2.
b. Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
dengan menulis pada Buku Direksi.
c. Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih
memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
3.5.3 Pekerjaan Lembur
a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
dilaksanakan.
b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.
3.6 MUTU PEKERJAAN
a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
dari segi konstruksi maupun finishing.
b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
berikut :
1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
pekerjaan ini harus dibongkar.
2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
Aanwijzing.
c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
baik.
d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.
f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
Pasal 4
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
4.1 UMUM
Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
a. Perpres Nomor 54 tahun 2012
b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini.
c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.
d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983.
e. N.I.5 – Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) 1961.
f. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.
g. N.I.18 – Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI ) 1983.
h. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI ) 1984.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.
j. Peraturan Umum Instalasi Air Minum ( AVWI ).
k. Pedoman Plambing Indonesia 1979.
l. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
No. 31958 dan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
m. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ).
n. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
dengan permasalahan bangunan.
4.2 KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
mengikat :
a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.
b. SK. PPTK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
c. Surat Kesanggupan Kerja.
d. Surat Perintah Mulai Kerja.
e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.
f. Gambar Bestek.
g. RKS beserta lampiran-lampirannya.
h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).
j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
Pengelola Proyek.
k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
Teknis Proyek untuk dilaksanakan.
4.3 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
a. Berdasarkan pasal 1609, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kontraktor
bertanggungjawab selama 10 tahun fisik untuk segala kerusakan konstruksi yang
disebabkan penggunaan mutu bahan yang buruk atau pelaksanaan yang menyimpang
dari yang ada pada dokumen pelaksanaan atau sewaktu penyelenggaraan
seharusnya secara wajar Kontraktor mengetahui dengan jelas dan nyata terjadi hal
ikhwal yang seharusnya dijadikan alasan untuk mengadakan
perubahan/penyempurnaan, tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada Pengelola
Proyek.
b. Dengan berlakunya pasal 1609 Kitab Undang-undanbg Hukum Perdata tersebut,
maka batas waktu tanggung jawab Kontraktor selama 5 tahun, seperti yang tercantum
dalam Pasal 54.A V 1941 tidak diberlakukan.
Pasal 5
PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR
5.1 PENJELASAN GAMBAR
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
pada skala yang kecil.
b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.
c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
kepada Pengawas secara tertulis.
d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
untuk melaksanakannya.
e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
5.2 PENJELASAN RKS
a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.
b. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
c. Mengadakan atau membangun Direksi Keet, gudang dan barak kerja.
d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
e. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
kelancaran pekerjaan.
f. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.
g. Jalan masuk ke lokasi proyek.
h. Papan nama proyek.
6.2 PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN
a. Pagar pengaman terbuat daru bahan gedeg guling atau seng.
b. Pagar pengaman dipasang menutupi lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.
c. Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
6.3 KOORDINASI DAN ADMINISTRASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin dan
berkoordinasi dengan Pihak Proyek dan Pengawas.
b. Kontraktor wajib membuat foto, minimal dari 4 sisi, kondisi lapangan sebelum dipasang
Bouwplang, dan setelah dipasang bouwplang.
c. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dengan ukuran maupun bentuknya
akan ditentukan kemudian.
d. Kontraktor wajib mengurus ijin bangunan, yang secara administratif dan biaya ijin
bangunan tersebut menjadi beban Kontraktor.
e. Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan
dalam bentuk apapun di lingkungan proyek ini.
Pasal 7
PEKERJAAN PENGUKURAN, PASANG BOUWPLANG DAN STRIPING TANAH
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Achir Pelaksanaan
b. Pengukuran dan pasang bouwplang.
7.2 BAHAN-BAHAN DAN ALAT PENGUKURAN
a. Papan meranti 2/20 cm.
b. Kayu meranti 5/7/ cm untuk bouwplang.
c. Paku-paku.
d. Cat/meni untuk tanda peletakan centre line.
7.3 SYARAT PELAKSANAAN
7.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan, apabila belum bersih,
maka Kontraktor wajib untuk membersihkan.
7.3.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplang
a. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplang adalah Pihak
Proyek, Pengawas/Direksi, dan Kontraktor/Pelaksana.
b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out yang sesuai
dengan perencanaan.
c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolit atau prisma ukur menentukan letak sudut-
sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan asas bangunan.
d. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm
dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as ( sumbu-
sumbu ) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak
jelas, serta tidak mudah berubah-rubah.
e. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi bangunan tanah yang merupakan elevasi
0,00 m bangunan.
f. Hasil pengukuran bouwpalng harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
oleh Direksi.
g. Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
Pasal 8
RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
8.1 RENCANA KERJA
a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
sebuah ditempel di bangsal kerja.
b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
kepada pengelola proyek.
8.2 HAK BEKERJA DI LAPANGAN
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
8.3 PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
Pasal 9
PENJAGAAN
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
barang-barang pihak ketiga.
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
dalam biaya borongan tambahan.
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
petugas keamanan setempat.
Pasal 10
PEKERJAAN TANAH
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
10.2 Pekerjaan Galian
a. Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur septictank dan
peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gambar.
10.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan
a. Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
b. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.
10.2.2 Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan
a. Timbunan tanah di luar dengan ketinggian yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
10.3 BAHAN-BAHAN
10.3.1 Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
harus seijin Direksi.
10.3.2 Urugan Pasir/Tanah
a. Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
urugan itu sendiri.
b. Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.
c. Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
10.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
10.4.1 Pekerjaan Galian
a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
b. Apabila sampai kedalaman tertentu pada point a. belum mendapat tanah keras, maka
Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Dereksi
untuk mendapatakan pemecahan sebaik-baiknya.
c. Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
dalam, dan untuk mengembalikan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
d. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
e. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
pompa air untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
10.4.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan
a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.
c. Tanah bongkahan tidak dijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
tanah dan teruraikan akan terjadi penurunan lantai.
d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir di bawah lantai, Kontraktor harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
akibat konsolidasi urugan.
Pasal 11
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
11.1.1 Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali
a. Pasang aanstamping dibawah pondasi batu kali sebagai landasan pondasi, sesuai
dengan gambar rencana pondasi.
b. Pasang pondasi batu kali dengan campuran perekat :
- fc 12.5 mpa
Pasang pondasi batu kali dengan campuran tertentu yang telah ditentukan, dan telah
dicantumkan pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
11.1.2 Pasangan dinding roster dilaksanakan dengan mutu fc 5,2 mpa pada :
a. Semua tembok yang tertera pada gambar.
11.1.3 Pasangan dinding batu merah dan plesteran dengan campuran 1 pc : 4 psr
Pasangan batu merah/plesteran dengan spesi 1 pc : 4 psr, dilaksanakan untuk seluruh
dinding tembok/plesteran yang tidak disebutkan dalam 12.1.2. dan 12.1.3.
11.1.4 Benangan sudut dan acian
a. Benangan sudut dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksud diatas.
b. Acian dengan menggunakan air PC.
11.2 Bahan Bahan
11.2.1 Batu kali/gunung
a. Batu kali atau batu gunung bulat dengan ukuran 5/20, utuh tidak poros.
b. Apabila merupakan batu yang pecah harus bersudut runcing dan tajam.
11.2.2 Batu Batu Merah
a. Batu merah harus berkwalitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
b. Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
menunjukkan retak-retak.
c. Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya
berkurang akibat aus maksimum 1 cm.
11.2.3 Semen Portland
Semen portland harus mempergunakan Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau
lain yang sekwalitas dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk
pekerjan beton bertulang.
11.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
11.3.2 Pasangan pondasi batu kali
a. Setelah pasir urugan diatas tanah galian mencapai kepadatan yang disyaratkan, dan
tebalnya telah diukur sesuai dengan rencana, maka dapat dipasang aanstamping.
b. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu kali, sehingga merupakan
landasan yang utuh dan padat.
c. Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu pada aanstamping diisi pasir
urug dan diberi air hingga padat.
d. Pondasi batu kali dipasang diatas aanstamping dengan bentuk ukuran sesuai gambar.
e. Sebelum dipasang batu untuk pondasi harus di basahi dengan air secukupnya
sehingga dapat melekat dengan sempurna.
f. Untuk patokan bentuk pasangan batu pondasi harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g. Pasangan pondasi yang tampak di luar tanah, permukaan pondasi harus diberapen.
11.3.3 Pasangan Batu Merah
a. Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
batu merah yang utuh.
b. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
maximum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.
c. Semua voeg/siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
rapi.
d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
tembok.
e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
melekat dengan sempurna.
f. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari pada 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g. Pada ambang atas kosyen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m
dipasang rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut harus dipasang balok
latei dengan ukuran 12/20 cm dengan besi bertulang 4 Dia 12 dan sengkang Dia 8-20.
h. Untuk pasangan setelah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis dari
beton dengan ketentuan ukuran 11/11 cm dengan tulang pokok 4 Dia 12 sengkang Dia
8-20 sistim kerangka beton.
11.3.4 Plesteran
a. Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka permukaan
beton yang akan di plester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai dengan betel
dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen).
b. Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air/listrik
sudah terpasang.
c. Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram
dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus
selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 ( tujuh ) hari. Hal ini dilaksanakan untuk
mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
d. Semua pekerjaan, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah
selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
e. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm , dan tidak lebih tebal 2 cm,
selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
f. Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
g. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
11.3.5 Dinding Roster
a. Sebelum dipasang harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat melekat
dengan sempurna
b. Daerah yang akan dipasang dinding roster harus bersih dari kotoran
c. Roster yang dipakai tidak boleh ada cuil atau pecah bada siku-sikunya.
Pasal 12
PEKERJAAN BETON
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Beton Struktural dan praktis dengan mutu fc 15 mpa terdiri dari :
1. Sloof, kolom dan ringbalk.
2. Konsol-konsol beton.
3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural
b. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
12.2 BAHAN-BAHAN
12.2.1 Umum
Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
( tempat pengambilan ).
12.2.2 Semen Portland ( PC )
a. Jenis PC
1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.
2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.
b. Penyimpanan PC
1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.
3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.
12.2.3 Agregat Halus
a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
12.2.4 Agregat Kasar
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
melebihi maka agregat kasar harus dicuci.
e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak beton seperti zat reaktif alkali.
f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.
g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
12.2.5 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton/tulangan baja.
12.2.6 Baja Tulangan
a. Mutu Baja Tulangan
1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.
2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
b. Dimensi Besi Tulangan
1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.
2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.
3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
dikonversikan luas tulangan rencana.
4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
oleh Direksi.
5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.
c. Penyimpanan Besi Tulangan
Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
garam kuat.
12.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)
a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
harus seizin tertulis dari Direksi.
b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
hasil-hasil percobaannya.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
dalam adukan.
12.2.8 Bekisting
a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
pengecoran sampai selesai proses pengikatan.
d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
(perancah).
e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.
12.2.9 Mutu Beton dan Campuran
a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.
b. Mutu fc 15 MPa digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain :
pondasi, kolom-kolom konstruksi/praktis, balok-balok anak, ring, latei, portal, konsol,
plat lantai, listplank beton dan lain-lain yang tercantum dalam gambar.
c. Tuntunan mutu beton fc 15 MPa adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
sebagai campura volume minimal.
d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
dapat digunakan yang lebih tinggi.
e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
12.3.1 Lapisan Penutup Beton
a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
sesuai ketentuan menurut PBI 1971.
b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
12.3.2 Penulangan
a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan
1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemasangannya diizinkan oleh Direksi.
4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
merusak tulangan.
b. Pemasangan baja tulangan
1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
tidak berubah.
2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
c. Tulangan susut
Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
susut dengan besi beton dia 8-200 mm.
12.3.3 Bekisting
a. Umum
1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
ditentukan dalam gambar.
2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
mendapat tekanan spesi.
3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.
b. Kolom
1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
bertahap.
2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
unting-unting atau theodolith.
3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
12.3.4 Dimensi Beton
Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
ukuran dalam bekisting.
12.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual
a. Pengecoran
Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
b. Takaran Campuran Beton
Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
c. Pengadukan Campuran Beton
Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
(beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
rata/homogen.
d. Pengangkutan Campuran Beton
Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.
e. Penuangan adukan beton pada bekisting
Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.
12.3.6 Perawatan Beton
a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
(empat belas) hari.
12.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.
Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
baik.
Pasal 13
PEKERJAAN LAIN-LAIN
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi konstruksi kanopi parkir kendaraan, mulai dari persiapan, fabrikasi,
pemasangan, hingga penyelesaian akhir konstruksi struktur baja ringan berbahan pipa besi
untuk rangka utama. Pekerjaan mengikuti gambar yang berlaku.
13.2 BAHAN-BAHAN
a. Tiang dan rangka kaki menggunakan pipa besi 5/10 standar SNI. •
b. Rangka atap menggunakan pipa besi 4/6 standar SNI.
c. Plat dan pipa harus bebas dari karat, kotoran, dan oli sebelum dirangkai. •
d. Cat dasar antikarat dan finishing menggunakan cat enamel warna sesuai desain.
e. Penutup atap kanopi menggunakan alderon
13.6 Pemasangan Kanopi
a. Melakukan pekerjaan pemasangan kanopi sehingga diperoleh hasil yang memuaskan
b. Pemasangan kanopi dengan rangka besi hollow sesuai gambar dan atap alderon
sesuai gambar yang sesuai.
c. Pemasangan harus dilakukan oleh aplikator atau tenaga yang berpenglaman di
bidangnya
d. Pemotongan pipa dilakukan menggunakan mesin potong, ujung dipapas rapi.
e. Pengelasan menggunakan las listrik (SMAW) elektroda E6013 atau sejenis.
f. Semua sambungan las diperiksa visual dan tidak boleh ada cacat (porositas, retak,
undercut)
g. Setelah fabrikasi selesai, seluruh struktur diangkat dan dirakit di lapangan dengan alat
bantu dongkrak atau scaffolding.
h. Pemasangan struktur harus tegak lurus dan rata sesuai gambar kerja.
i. Lembaran alderon dipasang searah lereng atap, saling menindih min. 1 gelombang
pada sisi dan 20 cm pada ujung.
j. Alderon dipasang dengan sekrup roofing/self-drilling screw dan ring karet (neoprene),
jarak maksimal antar sekrup 50 cm.
k. Sekrup harus dipasang di puncak gelombang, dan tidak boleh miring.
13.6 Pengelasan
a. Las menggunakan sistem full weld pada semua sambungan utama
b. Ketebalan las minimal 5 mm. •
c. Sambungan las harus bersih dari percikan, dan dilap setelah pendinginan.
d. Las dilakukan oleh tukang las berpengalaman dan menggunakan APD lengkap.
13.6 Pengecatan
a. Seluruh struktur logam dibersihkan dari karat, oli, dan kotoran.
b. Aplikasikan cat dasar (primer) antikarat minimal 1 lapis.
c. Cat akhir menggunakan cat enamel warna pilihan, minimal 2 lapis dengan kuas atau
spray.
d. Area las dan bagian yang tergores saat pemasangan harus dicat ulang.