Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software Pengembangan Aplikasi Simpul

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10571571000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 111,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 109,215,120
Winner (Pemenang): Chotoni
NPWP: 08*8**0****57**0
RUP Code: 61402966
Work Location: DINKESP2KB - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DOKUMEN   SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN  LANGSUNG                  
                                                                        
 PAKET PENGADAAN    Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software          
                                                                        
 PPK                dr. Rosyidah                                        
 ID RUP             61402966                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS                             
                                                                        
                                                                        
 Nama  barang/merek/tipe    (Nama barang/pekerjaan)                     
 Spesifikasi mutu                                                       
                                                                        
 Daftar garansi yang melekat pada perangkat:                            
    1. Garansi Software minimal 1 tahun: Tersedia                       
    2. Garansi Pemeliharaan minimal 1 tahun: Tersedia                   
    3. Harga Software sudah termasuk biaya pajak dan biaya pengiriman   
      di lokasi yang telah ditentukan oleh user : Tersedia              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Spesifikasi teknis minimal:                                            
  Nomor    Parameter Teknis          Angka Minimal                      
  1      Pengembangan         1. Pemutakhiran dan Stabilisasi           
         Aplikasi Sistem        Sistem                                  
         Informasi Puskesmas    a. Melakukan update bahasa              
         Lumajang (SIMPUL)        pemrograman aplikasi                  
                                  SIMPUL dari Codeigniter               
                                  menjadi Express Js.                   
                                b. Melakukan perbaikan bugs             
                                  dan celah keamanan dalam              
                                  sistem.                               
                                                                        
                                c. Implementasi patch system            
                                  terbaru untuk meningkatkan            
                                  stabilitas dan keamanan               
                                  aplikasi.                             
                                                                        
                              2. Manajemen dan Proteksi Data            
                                a. Melakukan backup data                
                                  terenkripsi untuk seluruh             
                                  server SIMPUL.                        
                                b. Menjalankan proses backup            
                                  data secara berkala setiap            
                                  minggu untuk memastikan               
                                                                        
                                  ketersediaan data.                    
                                                                        
                              3. Pemulihan Sistem (Recovery)            
                                a. Menyediakan layanan                  
                                  restore system untuk                  
                                  seluruh komponen SIMPUL;              
                                b. Melakukan restore data               
                                  ketika terjadi gangguan               
                                  sistem yang mengakibatkan             
                                  kerusakan data.                       
                              4. Layanan Dukungan Teknis                
                                24/7                                    
                                a. Monitoring harian terhadap           
                                  seluruh fitur aplikasi melalui        
                                  jaringan internal dan                 
                                                                        
                                  eksternal;                            
                                b. Identifikasi dan analisis akar       
                                  masalah operasional                   
                                  aplikasi;                             
                                c. Respon dan penanganan                
                                  gangguan operasional                  
                                  aplikasi secara cepat dan             
                                  solutif (24/7 termasuk                
                                  weekend, kecuali libur                
                                  nasional);                            
                                d. Penanganan masalah                   
                                  realtime aplikasi.                    
                                                                        
                                e. Penyelesaian masalah                 
                                  interkoneksi antar modul              
                                  aplikasi.                             
                                                                        
                              5. Pengembangan Konfigurasi dan           
                                Keamanan                                
                                a. Layanan minor Change                 
                                  Request (CR) meliputi:                
                                  - Penambahan/update                   
                                    parameter input data                
                                                                        
                                    (Perubahan poli menjadi             
                                    Klaster).                           
                                  - Implementasi filter data            
                                    dan tabel.                          
                                                                        
                                  - Penambahan/modifikasi               
                                    field/kolom data.                   
                                  - Penyesuaian tata letak              
                                    tampilan.                           
                                                                        
                                  - Perubahan tampilan                  
                                    riwayat rekam medis                 
                                  - Perubahan tampilan                  
                                    odontogram                          
                                                                        
                                  - Penambahan  output                  
                                    rekam medis                         
                                  - Penambahan  output                  
                                    laporan sesuai dengan               
                                                                        
                                    klaster                             
                                                                        
                                b. Security patching melalui            
                                  periodic security test dan            
                                  penetration test;                     
                                c. Pengembangan fitur                   
                                  pendukung bisnis:                     
                                   - Pencarian data pasien              
                                     lebih efisien                      
                                                                        
                                   - Pendaftaran antrian                
                                     online H-1 pemeriksaan             
                                   - Perubahan alur                     
                                     pendaftaran pasien                 
                                                                        
                                     mengikuti cluster                  
                                     berdasarkan usia pasien            
                                   - Pemeriksaan skrining               
                                     pasien (33 Skrining                
                                                                        
                                     sesuai usia pasien)                
                                   - Integrasi dengan Satu              
                                     Sehat (18 Service)                 
                                   - Perubahan integrasi                
                                     dengan BPJS (M-Jkn,                
                                                                        
                                     Web Antrian,                       
                                     Pendaftaran, Kunjungan,            
                                     Rujukan)                           
                                   - Integrasi dengan                   
                                                                        
                                     Sisroute                           
                                   - Rujuk laborat dari                 
                                     semua cluster/ruang                
                                     pemeriksaan                        
                                                                        
                                   - Pengelompokan                      
                                     pemeriksaan pasien,                
                                     dokter dan perawat                 
                                     dapat melakukan                    
                                                                        
                                     pemeriksaan secara                 
                                     mandiri                            
                                   - Perubahan alur rujukan             
                                     internal dan eksternal             
                                                                        
                                     saat pemeriksaan pasien            
                                   - Penambahan fitur                   
                                     otomatis tersimpan/draft           
                                     pada pemeriksaan                   
                                                                        
                                     pasien                             
                                   - Perubahan alur                     
                                     pemeriksaan KIA,                   
                                     sebelumnya mengikuti               
                                                                        
                                     E-kohort sekarang                  
                                     mengikuti form                     
                                     kemenkes                           
                                   - Penambahan fitur                   
                                                                        
                                     pemeriksaan gigi dapat             
                                     dilakukan secara                   
                                     berulang pada gigi yang            
                                     sama                               
                                                                        
                                   - Penambahan menu nilai              
                                     rujukan dapat                      
                                     disesuaikan oleh                   
                                     masing-masing                      
                                                                        
                                     puskesmas pada laborat             
                                   - Integrasi dengan KFA               
                                     pada kode obat untuk               
                                     integrasi dengan Satu              
                                     Sehat                              
                                                                        
                                   - Perbaikan logika billing,          
                                     tagihan akan muncul                
                                     apabila pasien sudah               
                                     benar-benar selesai                
                                                                        
                                     dilayani oleh semua                
                                     ruang pemeriksaan                  
                                   - Perbaikan logika stok              
                                     obat pada farmasi                  
                                   - Penambahan fitur stok              
                                                                        
                                     opname                             
                                   - Perbaikan tampilan                 
                                     kartu stok pada apotik             
                                     dan gudang obat                    
                                                                        
                                   - Perbaikan integrasi UGD            
                                     dengan BPJS dan                    
                                     Sisroute                           
                                   - Perubahan alur input               
                                                                        
                                     data pasien pada UGD               
                                   - Perubahan gambar                   
                                     lokasi luka pada UGD               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Identifikasi prioritas PDN dan TKDN: (pilih salah satu)                
    1. Barang/jasa memiliki TKDN                                        
    2. Barang/jasa memiliki TKDN kurang dari 25%                        
    3. Barang/jasa tidak memiliki TKDN namun merupakan Produk           
      Dalam Negeri (barang yang diproduksi dan finishing di             
                                                                        
      Indonesia, apapun mereknya)                                       
    4. Barang impor                                                     
                                                                        
                     SPESIFIKASI JUMLAH                                 
        No  Uraian Pekerjaan   Satuan       Volume                      
        1.  Pengembangan        paket         1                         
            Aplikasi SIMPUL                                             
                                                                        
                      SPESIFIKASI WAKTU                                 
                                                                        
 Waktu pelaksanaan       paling lambat 30 hari kalender                 
                                                                        
                                                                        
 Kebutuhan waktu pelayanan                                              
                                                                        
 1. Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan        
    secara wajar oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti      
                                                                        
    Perjanjian, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan      
    oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
    bahan, dan cara kerja;                                              
                                                                        
                                                                        
 2. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas)   
    bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang       
    ditetapkan;                                                         
 3. Penyedia dikenakan sanksi apabila tidak menanggapi pesanan barang   
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;                     
                                                                        
                                                                        
 4. Penyedia mengirimkan barang dan melaksanakan layanan sesuai         
    spesifikasi selambat-lambatnya 25 hari kalender sampai dengan 15    
    Desember 2025;                                                      
                                                                        
                                                                        
 5. Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu  
    sebagaimana yang telah ditetapkan karena kesalahan Penyedia, dikenakan
    denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari total harga atau
    dari sebagian total harga sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis
                                                                        
    ini untuk setiap hari keterlambatan.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Lokasi kedatangan       Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk          
                         dan   Keluarga  Berencana  Kabupaten           
 barang                                                                 
                         Lumajang,  Jl. Jend. S.  Parman   13           
                         Lumajang - Kabupaten Lumajang - Jawa           
                         Timur                                          
                                                                        
                                                                        
                    SPESIFIKASI PELAYANAN                               
 Tingkat pelayanan barang/jasa                                          
                                                                        
   1. Ruang Lingkup Pengembangan Aplikasi SIMPUL dialokasikan untuk     
                                                                        
     Puskesmas ,Pustu/Polindes di Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini di   
     bebankan   pada  sumber  dana   : DAU   yang  Ditentukan           
     penggunaannya (DAU Earnmark) Tahun Anggaran 2025.                  
   2. Pemeliharaan dan Dukungan: Penyedia harus sanggup memberikan      
                                                                        
     jaminan  garansi dan  layanan  minimal  selama  1  tahun           
     berupa perbaikan, perawatan pada Aplikasi SIMPUL serta dukungan    
     teknis untuk masalah operasional;                                  
   3. Pengiriman: Penyedia bertanggung jawab atas pengiriman semua      
                                                                        
     barang  pesanan  ke  lokasi tujuan yaitu Dinas Kesehatan           
     Pengendalian Penduduk  dan  Keluarga Berencana Kabupaten           
     Lumajang  dan harus memastikan bahwa barang sampai dalam           
     kondisi baik.                                                      
                                                                        
   4. Jadwal: Penyedia mengirimkan barang dan melaksanakan layanan      
     sesuai spesifikasi selambat-lambatnya 25 hari kalender sejak Surat 
     Pesanan diterima oleh Penyedia, dikirim di hari kerja dan jam kerja.
                                                                        
                                                                        
     METODE  COMMISIONING  TEST  SAAT SERAH TERIMA  HASIL               
                         PEKERJAAN:                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Uji Pemeriksaan Fisik (Digital & Dokumen): Pejabat/Panitia         
     Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) akan melakukan pemeriksaan         
     terhadap seluruh aset digital dan dokumen yang diserahkan.         
     Pemeriksaan ini mencakup  Kelengkapan Paket Aplikasi, Kode         
                                                                        
     Sumber,  dan Dokumentasi. Penyedia wajib memperbaiki atau          
     mengganti seluruh bagian yang tidak sesuai apabila ditemukan:      
  -  Kode Sumber (Source Code) yang tidak lengkap, rusak, atau tidak    
     dapat dikompilasi/dibangun.                                        
  -  Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan aplikasi   
                                                                        
     yang berjalan, termasuk Dokumen Instalasi, Panduan Pengguna,       
     dan Spesifikasi Teknis;                                            
  -  Komponen  aplikasi yang hilang atau tidak sesuai dengan spesifikasi
     teknis, seperti file konfigurasi, skrip database, library pendukung,
                                                                        
     atau paket deployment.                                             
  2. Uji Fungsi  (Functional Test): Pejabat/Panitia Penerima Hasil      
     Pekerjaan (PPHP) melakukan serangkaian uji fungsi berdasarkan      
     skenario pengujian yang telah disepakati untuk memastikan bahwa    
                                                                        
     semua  fitur dan modul aplikasi berfungsi dengan benar sesuai      
     dengan Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak.                      
                                                                        
                                                                        
 Pemeliharaan                                                           
                                                                        
                                                                        
  1. Jadwal dan Ruang Lingkup Pemeliharaan Rutin: Penyedia wajib        
     menyediakan jadwal dan melaksanakan pemeliharaan rutin untuk       
     menjaga kinerja, keamanan, dan stabilitas Aplikasi SIMPUL. Ruang   
     lingkup pemeliharaan mencakup:                                     
                                                                        
  -  Pemeliharaan Korektif (Corrective Maintenance): Memperbaiki        
     bug/error yang ditemukan selama masa pemeliharaan.                 
  -  Pemeliharaan Preventif (Preventive Maintenance): Melakukan         
     penyesuaian kode, update library minor, dan optimalisasi database  
                                                                        
     untuk mencegah masalah.                                            
  -  Pemeliharaan  Adaptif  (Adaptive Maintenance): Melakukan           
     penyesuaian minor yang diperlukan agar aplikasi tetap kompatibel   
     dengan lingkungan teknologi yang berubah (contoh: update versi     
                                                                        
     PHP minor, kompatibilitas dengan browser versi terbaru).           
  -  Dukungan  Teknis: Penyedia harus menyediakan saluran dukungan      
     teknis (seperti email, nomor telepon, atau ticketing system) yang  
     dapat  dihubungi selama jam kerja untuk membantu   dalam           
                                                                        
     pemecahan masalah operasional.                                     
  2. Masa Garansi dan Pemeliharaan: Penyedia wajib memberikan masa      
     garansi pemeliharaan secara penuh (full maintenance) terhadap      
     seluruh fitur dan kode Aplikasi SIMPUL yang diserahkan.            
                                                                        
  -  Periode: Garansi berlaku selama 12 bulan sejak Berita Acara Serah  
     Terima Akhir (BAST) ditandatangani.                                
  -  Cakupan: Selama masa garansi, semua perbaikan bug, dukungan        
     teknis, dan pemeliharaan rutin yang termasuk dalam ruang lingkup   
                                                                        
     Point 1 dilakukan tanpa biaya tambahan.                            
  3. Penanganan di Luar Cakupan: Perbaikan yang disebabkan oleh         
     faktor eksternal (seperti modifikasi oleh pihak ketiga tanpa       
     sepengetahuan penyedia, force majeure, atau permintaan fitur baru) 
                                                                        
     tidak termasuk dalam cakupan garansi ini dan akan dibahas lebih    
     lanjut.                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Ditetapkan di Lumajang tanggal 8 September 2025                         
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen                                                
dr. ROSYIDAH                                                            
Pembina Tk. I/ IVb                                                      
NIP. 19711018 200604 2 009