URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah tersedianya layanan jasa
konsultansi untuk membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan Pembangunan
fisik/konstruksi meliputi:
a) Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang cukup.
b) Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang kompeten.
c) Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang efektif.
d) Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam
Pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga
pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
e) Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang
sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
f) Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang
sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
g) Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
h) [16.01, 13/11/2025] Inspektorat Tikaa: Maksud dari Pekerjaan Pengawasan
Konstruksi ini adalah tersedianya layanan jasa konsultansi untuk membantu
Pengguna Jasa dalam pengawasan Pembangunan fisik/konstruksi meliputi:
i)
j) a. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang cukup.
k)
l) b. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang kompeten.
m)
n) c. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
efektif.
o)
p) d. Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen dalam Pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
q)
r) e. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala
teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan
dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
s) [16.01, 13/11/2025] Inspektorat Tikaa: f. Mengendalikan semua kegiatan dan
meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
t)
u) g. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
v)
w) h. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu.Pengedalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu.