Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharan Gedung Kantor Inspektorat Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10584756000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Inspektorat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,061,250
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,875,000
Winner (Pemenang): Mega Galaksi Konsulindo
NPWP: 07*1**8****52**0
RUP Code: 60354138
Work Location: Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah tersedianya layanan jasa
                                                                           
konsultansi untuk membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan Pembangunan      
fisik/konstruksi meliputi:                                                 
                                                                           
a) Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang cukup.                          
                                                                           
b) Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang kompeten.                       
c) Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang efektif.
                                                                           
d) Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam
   Pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi yang
                                                                           
   dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga
                                                                           
   pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
   kualifikasinya.                                                         
                                                                           
e) Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang
   sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
                                                                           
   yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.                               
                                                                           
f) Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang
   sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
                                                                           
   yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.                               
g) Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa      
                                                                           
   pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                           
   Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
   tercantum dalam dokumen kontrak.                                        
                                                                           
       h) [16.01, 13/11/2025] Inspektorat Tikaa: Maksud dari Pekerjaan Pengawasan
          Konstruksi ini adalah tersedianya layanan jasa konsultansi untuk membantu
                                                                           
          Pengguna Jasa dalam pengawasan Pembangunan fisik/konstruksi meliputi:
       i)                                                                  
                                                                           
       j) a. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang cukup.                
                                                                           
       k)                                                                  
       l) b. Tersedianya jumlah tenaga pengawas yang kompeten.             
                                                                           
       m)                                                                  
       n) c. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
                                                                           
          efektif.                                                         
                                                                           
       o)                                                                  
       p) d. Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat     
                                                                           
          Komitmen dalam Pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan  
          pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                           
          (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang  
                                                                           
          bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
       q)                                                                  
                                                                           
       r) e. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala 
                                                                           
          teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan
          dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
                                                                           
       s) [16.01, 13/11/2025] Inspektorat Tikaa: f. Mengendalikan semua kegiatan dan
          meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
                                                                           
          Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
                                                                           
          persyaratan spesifikasinya.                                      
       t)                                                                  
                                                                           
       u) g. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa  
          bahwa  pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang     
                                                                           
          dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan
                                                                           
          spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
       v)                                                                  
                                                                           
       w) h. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
          pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
                                                                           
          spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
                                                                           
          waktu.Pengedalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
          hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
                                                                           
          dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
          tepat waktu.