Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10629417000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Senduro
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 115,341,265
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 115,340,000
Winner (Pemenang): CV Adka Jaya
NPWP: 08*3**0****25**0
RUP Code: 60285846
Work Location: Puskesmas Senduro - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  LUMAJANG                   
              DINAS    KESEHATAN       PENGENDALIAN                   
                                                                      
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA      BERENCANA               
                  UPTD    PUSKESMAS       SENDURO                     
                                                                      
               Jl. Raya Senduro RT/RW : 01/17 Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,
                         Jawa Timur 67361, Telepon (0334) 610065, ,   
               Laman http://pkmsenduro.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el
                          puskesmassenduro@gmail.com                  
                                                                      
                           BAB III                                    
                    SYARAT-SYARAT TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                       LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                      
1.1  PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN                                 
      Rehab Gedung Puskesmas Senduro Kabupaten Lumajang               
                                                                      
1.2  PEKERJAAN SIPIL                                                  
      a. Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan.                           
      b. Pekerjaan Tanah.                                             
      c. Pekerjaan Pasangan.                                          
      d. Pekerjaan Beton.                                             
      e. Pekerjaan Kayu dan Kaca.                                     
      f. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap.                           
      g. Pekerjaan Lantai                                             
      h. Pekerjaan Pengecatan.                                        
      i. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci.                     
      j. Pekerjaan Listrik                                            
                            Pasal 2                                   
             TENAGA, PERALATAN DAN DOMISILI KONTRAKTOR                
2.1  TENAGA KERJA                                                     
      a. Semua tenaga kerja dipimpin oleh Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
        lapangan.                                                     
      b. Klasifikasi Site Manager/Penanggung jawab adalah sebagai berikut :
        1) Memiliki ijazah dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimum 0
          tahun;                                                      
        2) Memiliki SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (Jenjang 6)
          atau Pelaksana lapangan Pekerjaan Gedung Madya (Jenjang 5), atau SKK
          pelaksanaan lapangan pekerjaan Gedung (Jenjang 4)           
      c. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis
        pekerjaan dalam artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-
        ketentuan perburuan yang berlaku di Indonesia.                
Tenaga Kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai dengan jenis pekerjaan dalam
artian tingkat keahlian, pengalaman serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan perburuhan yang
berlaku di Indonesia.                                                 
2.2  PERALATAN                                                        
      Alat-alat minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah :    
2.2.1 Umum                                                            
      a. Alat-alat untuk melaksanakan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik
        dan siap dipakai.                                             
      b. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanisme/mesin harap disiapkan tenaga
        operator yang mampu memperbaiki apabila mengalami gangguan operasional.
2.2.2 Pekerjaan Pengukuran                                            
      Untuk keperluan menentukan dan memeriksa letak, Kontraktor harus menyediakan alat
      theodolith atau alat yang lain, termasuk perlengkapannya dalam keadaan baik dan dapat
      diapakai sewaktu-waktu.                                         
                                                                      
2.2.3 Pekerjaan Beton                                                 
      Peralatan pekerjaan beton, minimal berupa :                     
      a. Beton mollen                                                 
2.2.4 Pekerjaan Keramik/porselin                                      
      Pekerjaan pemotongan keramik/porselen harus menggunakan mesin potong, sehingga
      mendapatkan potongan yang rapi dan lurus.                       
                                                                      
2.3  DOMISILI KONTRAKTOR DAN SITE MANAGER                             
      Kontraktor harus memberikan alamat yang jelas tentang domisili kantor dan
      penanggungjawab pelaksanaan secara jelas dan mudah dihubungi.   
                            Pasal 3                                   
               BAHAN, MUTU PEKERJAAN DAN PERIJINAN                    
3.1  JENIS DAN MUTU BAHAN                                             
      a. Jenis dan bahan diutamakan produksi dalam Negeri seperti diatur dalam Perpres No.
        54 Tahun 2010.                                                
                                                                      
3.2  PEMAKAIAN MERK DAGANG                                            
      a. Dalam RKS ini apabila hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya dapat
        dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standard mutu dan
        ciri fisik yang sama.                                         
      b. Apabila merk atau spesifikasi yang ditentukan dalam RKS tidak ada di pasaran dan
        didalam Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak dirubah., maka Kontraktor dapat
        mengusulkan merk atau spesifikasi yang lain.                  
      c. Usulan perubahan pemakain merk dagang secara tertulis, sepanjang Kontraktor dapat
        membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang dituntut RKS.
      d. Persetujuan perubahan merk atau spesifikasi disertai dengan pernyataan dari 3
        distributor setempat dan untuk menggunakannya harus ada persetujuan tertulis dalam
        Berita Acara Rapat Lapangan.                                  
3.3  PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                
      a. Secepatnya Kontraktor melalui Site Manager/Pelaksana mengajukan contoh bahan
        yang akan didatangkan disesuaikan dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada saat
        Rapat Lapangn yang pertama kali.                              
      b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksi Keet sebagai
        pedoman mutu bahan.                                           
      c. Apabila tanpa mengajukan contoh atau mengajukan contoh bersamaan dengan
        datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
        mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.                           
      d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan, tetapi ditolak
        oleh Pengawas/Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya
        dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.          
3.4 PEMERIKSAAN BAHAN                                                 
      a. Secara umum Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan bangunan
        yang dipergunakan Kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak memenuhi
        persyaratan untuk itu.                                        
      b. Apabila Pengawas/Direksi merasa perlu untuk memeriksakan bahan bangunan yang
        dipergunakan spesifikasinya, maka Pengawas berhak mengirimkan kepada Balai
        Penelitian Bahan-Bahan Bangunan atau lembaga lain yang ditetapkan bersama
        Pengelola Proyek untuk diteliti.                              
      c. Semua biaya untuk pengujian bahan bangunan atas perintah Pengawas
        Lapangan/Direksi, Laboratorium bahan yang ditunjuk menjadi tanggungan Kontraktor,
        apapun hasil penelitian tersebut.                             
      d. Semua bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dalam AV dan PUBB.                                 
      e. Pengawas/Direksi berwenang minta keterangan mengenai asal bahan dan Kontraktor
        harus memberitahukannya.                                      
3.5  PERIJINAN                                                        
      a. Perijinan yang harus diurus oleh Kontraktor adalah IMB dan perijinan lain, sehubungan
        dengan proses pendirian bangunan dan perlengkapannya.         
      b. Perijinan yang secara administratif diperlukan dalam pelaksanaan antara lain :
3.5.1 Ijin memulai pekerjaan dan pengukuran                           
      a. Dikirim kepada Direksi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,
        dilampiri data Site Manager/Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
3.5.2 Ijin Pengecoran                                                 
      a. Dikirim kepada Direksi, selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran yang
        bersifat khusus, antara lain : pondasi, balok/plat lantai 2.  
      b. Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
        dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
        dengan menulis pada Buku Direksi.                             
      c. Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih
        memerlukan perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
3.5.3 Pekerjaan Lembur                                                
      a. Apabila Kontraktor bekerja diluar jam kerja (lembur) diharuskan membuat Surat
        Pemberitahuan kepada Pengawas, maximum 1 hari sebelum pekerjaan lembur
        dilaksanakan.                                                 
      b. Apabila tanpa pemberitahuan, Kontraktor melakukan kerja lembur, maka Pengawas
        Lapangan akan memberikan teguran secara tertulis dan melaksanakan pembongkaran
        pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur termaksud.   
3.6 MUTU PEKERJAAN                                                    
      a. Mutu pekerjaan yang dituntut minimal adalah memenuhi kriteria yang baik, dipandang
        dari segi konstruksi maupun finishing.                        
      b. Apabila tidak memenuhi kriteria mutu dituntut, maka akan dilakukan perbaikan sampai
        dengan pembongkaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan acuan sebagai
        berikut :                                                     
        1. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
         ditolak oleh Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan. Selanjutnya
         pekerjaan ini harus dibongkar.                               
        2. Tidak memenuhi standar yang ditentukan pada gambar, RKS maupun Berita Acara
         Aanwijzing.                                                  
      c. Pekerjaan yang dibongkar, selambat-lambatnya +24 jam sesudah perintah
        pembongkaran yang telah ditentukan oleh Pengawas, kontraktor diharuskan
        memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak
        baik.                                                         
      d. Ongkos perbaikan atau pembuatan baru ini tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
      e. Tidak ada hak Kontraktor untuk minta perpanjangan waktu karena melakukan
        pekerjaan tersebut dalam ayat 1, pasal ini.                   
      f. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar rencana yang
        tidak jelas, maka Kontraktor diwajibkan menanyakan atau membuat shop drawing
        kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk menyamakan pendapat apabila perlu
        meminta Konsultan Perencana, untuk mendapat jawaban yang pasti tentang
        perencanaannya.                                               
                            Pasal 4                                   
      PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN DAN TANGGUNG JAWAB           
                         KONTRAKTOR                                   
4.1  UMUM                                                             
      Peraturan Teknik yang dipergunakan adalah pedoman pelaksanaan yang digunakan
      dalam peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan
      hal lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan harus ditaati oleh kontraktor selama
      pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan adalah :
      a. Perpres Nomor 54 tahun 2012                                  
      b. Algemene Voorwarden ( AV. ) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal
        28 Mei 1941 Nomor 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada
        ketentuan lain dalam RKS ini.                                 
      c. N.I.2 – Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.    
      d. N.I.3 – Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ) 1983.
      e. N.I.5 – Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) 1961.   
      f. N.I.8 – Peraturan Semen Portland Indonesia 1973.             
      g. N.I.18 – Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI ) 1983.
      h. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI ) 1984.
      i. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.              
      j. Peraturan Umum Instalasi Air Minum ( AVWI ).                 
      k. Pedoman Plambing Indonesia 1979.                             
      l. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
        No. 31958 dan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
      m. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ).       
      n. Peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berkaitan
        dengan permasalahan bangunan.                                 
4.2  KHUSUS                                                           
      Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 14, maka berlaku dan
      mengikat :                                                      
      a. Berita Acara Pengumuman Pemenang Pelelangan.                 
      b. SK. PPTK tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).            
      c. Surat Kesanggupan Kerja.                                     
      d. Surat Perintah Mulai Kerja.                                  
      e. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.                
      f. Gambar Bestek.                                               
      g. RKS beserta lampiran-lampirannya.                            
      h. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing beserta lampirannya.
      i. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (jika ada).              
      j. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Pengawas dan
        Pengelola Proyek.                                             
      k. Shop Drawing yang diajukan Kontraktor yang disetujui Pengawas dan/atau Pengelola
        Teknis Proyek untuk dilaksanakan.                             
4.3  TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                        
      a. Berdasarkan pasal 1609, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kontraktor
        bertanggungjawab selama 10 tahun fisik untuk segala kerusakan konstruksi yang
        disebabkan penggunaan mutu bahan yang buruk atau pelaksanaan yang menyimpang
        dari yang ada pada dokumen pelaksanaan atau sewaktu penyelenggaraan
        seharusnya secara wajar Kontraktor mengetahui dengan jelas dan nyata terjadi hal
        ikhwal yang seharusnya dijadikan alasan untuk mengadakan      
        perubahan/penyempurnaan, tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada Pengelola
        Proyek.                                                       
      b. Dengan berlakunya pasal 1609 Kitab Undang-undanbg Hukum Perdata tersebut,
        maka batas waktu tanggung jawab Kontraktor selama 5 tahun, seperti yang tercantum
        dalam Pasal 54.A V 1941 tidak diberlakukan.                   
                            Pasal 5                                   
                  PENJELASAN R.K.S. DAN GAMBAR                        
5.1  PENJELASAN GAMBAR                                                
      a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
        harus diikuti adalah gambar detail. Dalam hal ini skala yang besar lebih mengikat dari
        pada skala yang kecil.                                        
      b. Apabila ukuran skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda, maka
        ukuran yang tertulis dalam gambar berlaku.                    
      c. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
        konstruksi maupun ukurannya, maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
        kepada Pengawas secara tertulis.                              
      d. Dalam hal terjadi perbedaan gambar detail/gambar rencana dengan keadaan di
        lapangan, Kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( shop drawing ) yang sesuai
        dengan Kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan dengan
        persetujuan tertulis dari Pengawas. Di dalam semua hal bila terjadi pengambilan
        ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor terikat
        untuk melaksanakannya.                                        
      e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedang dalam RKS
        tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.        
5.2  PENJELASAN RKS                                                   
      a. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan catatan
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan dari gambar kerja dan RKS.
      b. Apabila pada Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan tidak ada
        perubahan/penambahan/pengurangan/penetapan tentang RKS dan gambar
        pelaksanaan, sedang pada RKS atau gambar menimbulkan keragu-raguan maka
        Kontraktor pada saat Rapat Penjelasan wajib menanyakan kebenarannya. Sehingga
        dapat ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
      c. Apabila didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, tidak ditetapkan lain, maka
        yang tercantum pada RKS atau gambar pelaksanaan tetap berlaku.
      d. Apabila terjadi perbedaan antara Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dengan
        RKS atau gambar pelaksanaannya, maka yang harus dilaksanakan adalah yang
        tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.    
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                             
6.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.           
      b. Mengadakan komunikasi dengan instansi terkait, dalam rencana Pembangunan.
      c. Mengadakan atau membangun Direksi Keet, gudang dan barak kerja.
      d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
      e. Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
        kelancaran pekerjaan.                                         
      f. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.                  
      g. Jalan masuk ke lokasi proyek.                                
      h. Papan nama proyek.                                           
6.2  PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN                                         
      a. Pagar pengaman terbuat daru bahan gedeg guling atau seng.    
      b. Pagar pengaman dipasang menutupi lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
        yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.     
      c. Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
6.3  KOORDINASI DAN ADMINISTRASI                                      
      a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Kontraktor mengadakan persiapan ijin dan
        berkoordinasi dengan Pihak Proyek dan Pengawas.               
      b. Kontraktor wajib membuat foto, minimal dari 4 sisi, kondisi lapangan sebelum dipasang
        Bouwplang, dan setelah dipasang bouwplang.                    
      c. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek dengan ukuran maupun bentuknya
        akan ditentukan kemudian.                                     
      d. Kontraktor wajib mengurus ijin bangunan, yang secara administratif dan biaya ijin
        bangunan tersebut menjadi beban Kontraktor.                   
      e. Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame penggunaan bahan
        dalam bentuk apapun di lingkungan proyek ini.                 
                                                                      
                            Pasal 7                                   
     PEKERJAAN PENGUKURAN, PASANG BOUWPLANG DAN STRIPING TANAH        
                                                                      
7.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Achir Pelaksanaan             
      b. Pengukuran dan pasang bouwplang.                             
7.2  BAHAN-BAHAN DAN ALAT PENGUKURAN                                  
      a. Theodolit lengkap untuk pengukuran                           
      b. Papan meranti 2/20 cm.                                       
      c. Kayu meranti 5/7/ cm untuk bouwplang.                        
      d. Paku-paku.                                                   
      e. Cat/meni untuk tanda peletakan centre line.                  
7.3  SYARAT PELAKSANAAN                                               
7.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                    
      Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari tanaman/tumbuhan, apabila belum bersih,
      maka Kontraktor wajib untuk membersihkan.                       
                                                                      
7.3.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplang                       
      a. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplang adalah Pihak
        Proyek, Pengawas/Direksi, dan Kontraktor/Pelaksana.           
      b. Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar lay out yang sesuai
        dengan perencanaan.                                           
      c. Alat ukur yang digunakan adalah theodolit atau prisma ukur menentukan letak sudut-
        sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan asas bangunan.
      d. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm
        dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as ( sumbu-
        sumbu ) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak
        jelas, serta tidak mudah berubah-rubah.                       
      e. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi bangunan tanah yang merupakan elevasi
         0,00 m bangunan.                                            
      f. Hasil pengukuran bouwpalng harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui
        oleh Direksi.                                                 
      g. Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
        menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.                 
                            Pasal 8                                   
             RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                  
                                                                      
8.1  RENCANA KERJA                                                    
      a. Rencana kerja dibuat oleh Kontraktor berupa chart, yang memuat prestasi rencana
        kerja dalam prosen, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas, serta Kontraktor wajib
        menggandakannya sebanyak 4 ( empat ) copy yang masing-masing diserahkan
        kepada pengelola Teknis Proyek, Pengelola Administrasi Proyek, Pengawas dan
        sebuah ditempel di bangsal kerja.                             
      b. Selanjutnya Kontraktor harus berusaha mengikuti Rencana Kerja Tersebut yang
        menjadi dasar bagi Pengelola Proyek untuk menilai prestasi kontraktor dan segala
        sesuatu persoalan yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
      c. Pelaksana diharuskan membuat Rencana Kerja Mingguan pada setiap tahap
        pengerjaan, paling tidak 3 hari sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan tersebut
        kepada pengelola proyek.                                      
8.2  HAK BEKERJA DI LAPANGAN                                          
      Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor selama
      waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap
      kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pengelola Proyek
      sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.                
8.3  PEMBAGIAN HALAMAN UNTUK BEKERJA DAN JALAN MASUK                  
      a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (Direksikeet dan Gudang)
        maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih
        dahulu kepada Pengelola Proyek tentang penggunaan halaman ini.
      b. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
        akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor.
      c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
        yang disebabkan adanya pembangunan ini Kontraktor berkewajiban untuk
        memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
      d. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Proyek alat-alat pengaman terhadap
        kebakaran dan keamanan kerja lainnya.                         
                            Pasal 9                                   
                          PENJAGAAN                                   
a. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh halaman pekerjaan
  bangunan baik selama maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan. Hal ini berlaku pula bagi
  barang-barang pihak ketiga.                                         
b. Barang-barang dan bahan bangunan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
  dipasang, tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan
  dalam biaya borongan tambahan.                                      
c. Kontraktor diharuskan melaporkan personil yang tinggal di Proyek di luar Jam Kerja pada
  petugas keamanan setempat.                                          
                           Pasal 10                                   
                       PEKERJAAN TANAH                                
                                                                      
10.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
10.2 Pekerjaan Galian                                                 
      a. Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur septictank dan
        peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gambar.  
10.2.1 Pekerjaan Urugan pada Bangunan                                 
      a. Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
      b. Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.                     
                                                                      
10.2.2 Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan                       
      a. Timbunan tanah di luar dengan ketinggian yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
10.3 BAHAN-BAHAN                                                      
10.3.1 Umum                                                           
      Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
      harus seijin Direksi.                                           
                                                                      
10.3.2 Urugan Pasir/Tanah                                             
      a. Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
        organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
        urugan itu sendiri.                                           
      b. Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.               
      c. Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
10.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
10.4.1 Pekerjaan Galian                                               
      a. Kedalaman galian pondasi batu kali minimal sesuai gambar yang telah ditentukan.
      b. Apabila sampai kedalaman tertentu pada point a. belum mendapat tanah keras, maka
        Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan Dereksi
        untuk mendapatakan pemecahan sebaik-baiknya.                  
      c. Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
        dalam, dan untuk mengembalikan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
        dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
        menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
      d. Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
        kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi pondasi.
      e. Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
        galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
        pompa air untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.      
10.4.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan                                      
      a. Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
        ketebalan tiap lapisan  25 cm dan dipadatkan dengan stamper. 
      b. Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
        bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.                        
      c. Tanah bongkahan tidak dijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
        tanah dan teruraikan akan terjadi penurunan lantai.           
      d. Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir di bawah lantai, Kontraktor harus
        memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
        akibat konsolidasi urugan.                                    
                           Pasal 11                                   
                PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                      
11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                      
11.1.1 Pasangan batu merah dan plesteran trasram dilaksanakan dengan mutu fc 2.4 mpa
      pada :                                                          
      a. Semua tembok kamar mandi/wc dan urinoir setinggi 1,50 m dari lantai.
      b. Pasangan batu merah untuk bak air pada kamar mandi/wc, septictank.
      c. Tempat-tempat lain yang senantiasa berhubungan dengan air dan yang dianggap
        perlu oleh Direksi.                                           
11.1.2 Pasangan dinding batu merah dan plesteran dengan campuran 1 pc : 5 psr
      Pasangan batu merah/plesteran dengan spesi 1 pc : 5 psr, dilaksanakan untuk seluruh
      dinding tembok/plesteran yang tidak disebutkan dalam 12.1.2. dan 12.1.3.
11.1.3 Benangan sudut dan acian                                       
      a. Benangan sudut dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
        sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksud diatas.         
      b. Acian dengan menggunakan air PC.                             
                                                                      
11.2 Bahan Bahan                                                      
11.2.1 Batu Batu Merah                                                
      a. Batu merah harus berkwalitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
      b. Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
        menunjukkan retak-retak.                                      
      c. Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
        panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya
        berkurang akibat aus maksimum 1 cm.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
11.2.2 Semen Portland                                                 
      Semen portland harus mempergunakan Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau
      lain yang sekwalitas dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk
      pekerjan beton bertulang.                                       
11.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
11.3.2 Pasangan Batu Merah                                            
      a. Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
        batu merah yang utuh.                                         
      b. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
        tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
        maximum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.               
      c. Semua voeg/siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
        rapi.                                                         
      d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
        tembok.                                                       
      e. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
        melekat dengan sempurna.                                      
      f. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
        atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari pada 8
        meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
        berakibat pasang tidak rata.                                  
      g. Pada ambang atas kosyen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m
        dipasang rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut harus dipasang balok
        latei dengan ukuran 12/20 cm dengan besi bertulang 4 Dia 12 dan sengkang Dia 8-20.
      h. Untuk pasangan setelah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
        adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis dari
        beton dengan ketentuan ukuran 11/11 cm dengan tulang pokok 4 Dia 12 sengkang Dia
        8-20 sistim kerangka beton.                                   
11.3.3 Plesteran                                                      
      a. Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka permukaan
        beton yang akan di plester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai dengan betel
        dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen).       
      b. Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air/listrik
        sudah terpasang.                                              
      c. Seluruh permukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi/disiram
        dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata, serta dinding yang telah diplester harus
        selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 ( tujuh ) hari. Hal ini dilaksanakan untuk
        mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.              
      d. Semua pekerjaan, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
        harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah
        selesai harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
      e. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm , dan tidak lebih tebal 2 cm,
        selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
      f. Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
        listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
      g. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
        dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
                           Pasal 12                                   
                       PEKERJAAN BETON                                
12.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
      a. Beton Struktural dan praktis dengan mutu fc 15 mpa terdiri dari :
        1. Sloof, kolom dan ringbalk.                                 
        2. Konsol-konsol beton.                                       
        3. Lain-lain yang ditentukan secara struktural                
      b. Beton rabat lantai kerja maupun dasar lantai keramik.        
      c. Beton Konstruksi sesuai dengan Gambar Perencanaan.           
12.2 BAHAN-BAHAN                                                      
12.2.1 Umum                                                           
      Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus/kasar, kontraktor harus
      mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber
      ( tempat pengambilan ).                                         
12.2.2 Semen Portland ( PC )                                          
      a. Jenis PC                                                     
        1. Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen Portland
         Indonesia 1972 ( NI 8 ) yaitu Semen Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atau lain
         yang sekualitas dengan persetujuan tertulis Direksi.         
        2. Satu komponen tidak boleh dikerjakan dengan lebih dari satu macam merk semen.
         Untuk maksud penggunaan merk yang berbeda dengan yang sudah dilaksanakan
         harus diadakan test ulang sesuai dengan prosedur untuk itu.  
      b. Penyimpanan PC                                               
        1. Semen portland harus sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi/kwalitas asli yang
         baik serta terbungkus kantong-kantong semen asli dari pabrik.
        2. Agar kwalitas tidak berubah, semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
         diatas tanah setinggi 30 cm dan berventilasi cukup.          
        3. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis,
         penyimpanan dari pengiriman tiap hari hendaknya terpisah agar semen yang
         datang lebih dulu, akan dipergunakan lebih dulu.             
12.2.3 Agregat Halus                                                  
      a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir atau pasir buatan yang dihasilkan oleh
        alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.3. pbi 1971 ( NI-2).
      b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat kekal.
      c. Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5% (terhadap
        berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.               
      d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                         
12.2.4 Agregat Kasar                                                  
      a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun buatan
        yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi pasal 3.4 PBI 1971(NI-2).
      b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta kekal.
      c. Bila mengandung butir-butir yang pisah jumlah beratnya tidak boleh melampaui 20 %.
      d. Agregat juga tidak boleh kotor dengan dengan kandungan lumpur maximum 1%, bila
        melebihi maka agregat kasar harus dicuci.                     
      e. Selain tak boleh mengandung lumpur juga tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
        merusak beton seperti zat reaktif alkali.                     
      f. Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat PBI 1971.  
      g. Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara
        bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari
        jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
12.2.5 Air                                                            
      Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat diminum)
      dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan bahan-bahan lain
      yang dapat merusak beton/tulangan baja.                         
12.2.6 Baja Tulangan                                                  
      a. Mutu Baja Tulangan                                           
        1. Baja Tulangan yang dipakai harus dari baja mutu U-24 menurut PBI 1971 dengan
         tegangan ijin + 1.400 kg/cm2.                                
        2. Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
         memeriksakan ke lembaga penerbitan bahan yang diakui atas biaya Kontraktor.
      b. Dimensi Besi Tulangan                                        
        1. Ukuran baja tulangan harus seperti dalam gambar.           
        2. Jenis baja dapat digunakan baja polos atau deform.         
        3. untuk tulangan pelat dapat digunakan wiremesh, dengan tipe wiremesh dapat
         dikonversikan luas tulangan rencana.                         
        4. Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
         oleh Direksi.                                                
        5. Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
         boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
        6. Segala biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar,
         sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan Kontraktor.  
                                                                      
      c. Penyimpanan Besi Tulangan                                    
        Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
        diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
        macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh
        garam kuat.                                                   
                                                                      
12.2.7 Bahan Pembantu (bahan kimia)                                   
      a. Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat
        harus seizin tertulis dari Direksi.                           
      b. Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia, maka Kontraktor harus
        mengajukan permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-
        bukti manfaat yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan
        hasil-hasil percobaannya.                                     
      c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan selama bahan –
        bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
      d. Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
        dalam adukan.                                                 
12.2.8 Bekisting                                                      
      a. Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971 pasal 5.1
      b. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
        minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
      c. Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
        penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada
        pengecoran sampai selesai proses pengikatan.                  
      d. Penyangga struktur lantai (balok, lantai, dll.) dapat digunakan kayu dengan ukuran
        minimal 5/7 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara tanah dan penyangga
        (perancah).                                                   
      e. Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.            
12.2.9 Mutu Beton dan Campuran                                        
      a. Mutu beton adalah K-175 dengan tegangan ijin 60 kg/cm2 untuk pekerjaan konstruksi
        yang harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971
        dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan keharusan untuk memeriksa
        kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan benda-benda uji melalui
        laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.             
      b. Mutu K-175 digunakan untuk bagian-bagian konstruksi beton, antara lain : pondasi,
        kolom-kolom konstruksi/praktis, balok-balok anak, ring, latei, portal, konsol, plat lantai,
        listplank beton dan lain-lain yang tercantum dalam gambar.    
      c. Tuntunan mutu beton K-175 adalah persyaratan tegangan, sedang persyaratan
        campuran pada bagian-bagian struktur beton digunakan 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil
        sebagai campura volume minimal.                               
      d. Apabila rencana campuran 1PC : 2 Pasir : 3 Kerikil, tegangan yang diinginkan tidak
        terpenuhi, maka dengan berdasarkan percobaan pendahuluan perbandingan volume
        dapat digunakan yang lebih tinggi.                            
      e. Untuk pekerjaan beton bertulang seperti, lantai kerja untuk pondasi beton, beton rabat
        dan beton tumbuk digunakan campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
12.3.1 Lapisan Penutup Beton                                          
      a. Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
        sesuai ketentuan menurut PBI 1971.                            
      b. Untuk mendapatkan ketebalan lapisan penutup beton yang seragam maka harus
        dibuat beton ganjalan tulang/beton persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
        dengan mutu perekat yang sama dengan mutu suatu batas yang dicor.
12.3.2 Penulangan                                                     
      a. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan                    
        1. Kontraktor harus membuat detail pemotongan baja tulangan dengan berpedoman
         kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
        2. Gambar-gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
        3. Baja tulangan dibengkokkan atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
         pemasangannya diizinkan oleh Direksi.                        
        4. Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara-cara yang
         merusak tulangan.                                            
      b. Pemasangan baja tulangan                                     
        1. Tulangan harus dipasang dengan bentuk dan jarak-jarak yang terdapat pada
         gambar beton, sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran letaknya
         tidak berubah.                                               
        2. Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-
         beton ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan
         jumlah minimum 4 buah tiap-tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
      c. Tulangan susut                                               
        Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gambar,
        apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulang
        susut dengan besi beton dia 8-200 mm.                         
12.3.3 Bekisting                                                      
      a. Umum                                                         
        1. Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
         ditentukan dalam gambar.                                     
        2. Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
         mendapat tekanan spesi.                                      
        3. Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari kotoran, serbuk gergaji
         kawat ikat, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh.    
      b. Kolom                                                        
        1. Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk batu kolom atau dengan cara pengecoran
         bertahap.                                                    
        2. Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
         unting-unting atau theodolith.                               
        3. Hubungan horisontal antara kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
         yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
      Untuk menghindari ini, Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut zone-zone
      yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu istirahat dapat
      memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang dimaksud.
12.3.4 Dimensi Beton                                                  
      Dimensi beton adalah ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan
      ukuran dalam bekisting.                                         
                                                                      
12.3.5 Pelaksanaan Pengecoran dengan Sistem Manual                    
      a. Pengecoran                                                   
        Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, dan pemadatan dan perawatan beton,
        harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 s/d 6.6
      b. Takaran Campuran Beton                                       
        Pengadukan penakaran campuran beton pada pembuatan beton dengan cara manual,
        harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya, yang merupakan sama
        dengan atau satu kelipatan satu zak semen. Hal ini akan diatur oleh Direksi.
      c. Pengadukan Campuran Beton                                    
        Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
        (beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian adukan dilakukan bila adukan sudah
        rata/homogen.                                                 
                                                                      
      d. Pengangkutan Campuran Beton                                  
        Pengangkutan beton dari molen sampai cetakan harus hati-hati, dapat dipergunakan
        ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang sudah
        homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.                
      e. Penuangan adukan beton pada bekisting                        
        Penuangan adukan beton pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
        Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi penguraian
        campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang pada
        bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.               
                                                                      
12.3.6 Perawatan Beton                                                
      a. Pada konstruksi beton yang baru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
        getaran dsb. Yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
      b. Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan /atau tidak
        merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
        (empat belas) hari.                                           
12.3.7 Penyambungan dengan beton lama/tembok.                         
      Bidang-bidang beton yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
      merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
      adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru.
      Cara seperti ini adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang
      baik.                                                           
                                                                      
                           Pasal 13                                   
                 PEKERJAAN LANTAI/PELAPIS DINDING                     
                                                                      
13.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
13.1.1 Pasang Lantai                                                  
      a. Pemasangan lantai keramik 25x25, 30 x 30, 60 x 60 cm untuk seluruh bagian dalam
        ruangan/bangunan sesuai gambar teknis                         
      b. Pemasangan lantai keramik dinding 25x40 cm untuk bangunan sesuai dengan gambar
        rencana.                                                      
13.2 BAHAN-BAHAN                                                      
13.2.1 Umum                                                           
      a. Sebelum mendatangkan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih
        dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan           
      b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan
        kemudian oleh Pemimpin Proyek.                                
      c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/Direksi secara tertulis.  
13.2.2 Pekerjaan Keramik                                              
      a. Untuk semua bahan lantai keramik ukuran menggunakan merk sekwalitas dengan
        mutu klas I.                                                  
13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
13.3.1 Umum                                                           
      a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 ( tiga ) hari atrau setelah
        pasangan lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan direksi/pengawas.
      b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
      c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.              
      d. Pada daerah tepi yang memerlukan potongan-potongan, maka potongan harus
        menggunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
      e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
13.3.2 Spesi Pemasangan                                               
      a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 3 Pasir.
      b. Kecuali pada kamar mandi/WC pemasangan lantai keramik dengan perekat 1 PC : 2
        Pasir.                                                        
                                                                      
13.3.3 Pemasangan Lantai Keramik                                      
      1. Lantai Dasar                                                 
        a. Sebagai dasar lantai keramik adalah sebesar tebal 5 cm.    
        b. Pekerjaan pasangan Patlagh batu merah dibawah keramik dilaksanakan setelah
         pengurukan dengan pasir urug benar-benar telah rata dan padat.
        c. Setelah pasangan Patlagh cukup kuat, maka pelaksanaan pemasangan lantai
         keramik dapat dilakukan sesuai dengan rencana dan aturan yang telah ditentukan.
                                                                      
                              Pasal 14                                
                           PEKERJAAN KAYU                             
14.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan Kusen Pintu                                            
14.2 SYARAT-SYARAT UMUM                                               
       Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
     sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
     merusak atau mengurangi nilai konstruksi bangunan.               
14.3 MUTU KAYU                                                        
     Bangunan ini menggunakan kayu lama dipakai kembali ialah kayu yang memenuhi syarat-
  syarat :                                                            
                                                                      
     a. Kadar lengas kayu < 30 %                                      
     b. Besar mata kayu tidak melebihi 1/ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
                           4                                          
     c. Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/ tinggi balok
                                             10                       
     d. Miring arah serat tangensial tidah boleh lebih besar dari 1/ ;
                                          7                           
     e. Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/ tebal kayu. Dan retak-retak
                                          3                           
       menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/ tebal kayu.   
                                    4                                 
14.4. SAMBUNGAN DENGAN BAUT                                           
     a. Alat penyambung baut harus dibuat dari baja St. 37 atau dari besi yang mempunyai
       kekuatan paling sedikit seperti St. 37 ;                       
     b. Lobang baut harus dibuat secukupnya saja dan kelonggaran tidak boleh lebih dari 1,3
       mm ;                                                           
     c. Garis tengah baut paling kecil harus 10 mm (3/4”) sedang untuk sambungan. Baik
       bertampang satu maupun maupun bertampang dua, untuk tebal kayu lebih besar dari 8
       cm harus dipakai baut dengan garis tengan < 12.7 mm ;          
     d. Baut harus disertai pelat ikatan (ring) diameternya/lebar minimum 0,3 d dan maksimum
       5 mm. Atau jika tidak mempunyai bentuk persegi empat lebarnya 3 d, dimana d = garis
       tengah baut.                                                   
14.5. SAMBUNGAN DENGAN PAKU                                           
     a. Paku yang dipergunakan dapat mempunyai tampang melintang yang berbentuk bulat,
       persegi atau beralur lurus ;                                   
     b. Ujung paku yang keluar dari sambungan sebaiknya dibengkokan tegak lurus arah serat,
       asal pembengkokan tersebut tidak akan merusak kayu.            
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 15                                   
                    PEKERJAAN PINTU/JENDELA                           
15.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
15.1.1 Pekerjaan Kusen                                                
      a. Pembuatan dan pemasangan kusen pintu kayu dan alumunium      
      b. Pembuatan dan pasang daun besi dan aluminium                 
                                                                      
                                                                      
15.2 BAHAN-BAHAN                                                      
15.2.1 Kayu                                                           
      a. Semua bahan-bahan untuk daun pintu dan digunakan aluminium dan plat baja sesuai
        dengan gambar.                                                
      b. Semua bahan-bahan untuk kusen pintu dan kusen jendela yang digunakan kayu kelas
        1 ukuran 6x12 dan alumunium menyesuaikan gambar.              
                                                                      
15.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
      a. Bentuk, jumlah, dan ukuran Kusen disesuaikan dengan gambar rencana.
      b. Semua pekerjaan kusen harus dibuat halus, rata, dan siku.    
      c. Setelah kusen selesai dikerjakan, sebelum dipasang harus diperkuat sementara, agar
        bentuk, sudut-sudut kusen tidak berubah apabila diangkut ke lokasi. Penambatan
        kusen dengan dinding/kolom menggunakan angkur.                
      d. Sudut-sudut slimar harus disambung rapi.                     
                                                                      
15.3.1 Pekerjaan daun pintu                                           
      a. Sisi slimar harus halus.                                     
      b. Sambungan harus rapi pasa tiap pasangannya                   
      c. Slimar daun pintu dipasang pada kusennya menggunakan 2 engsel.
                           Pasa 16                                    
             PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP                   
                                                                      
16.1 LIGKUP PEKERJAAN                                                 
16.1.1 Rangka Atap                                                    
     a. Pemasangan Kuda - kuda, pemasangan nok , gording,serta penasangan usuk
       menggunakan baja ringan.                                       
16.1.2 BAHAN BAHAN                                                    
      a. Galvalum                                                     
        Semua bahan bahan untuk pekerjaan kuda - kuda, nok, gording, serta usuk
        menggunakan galvalum.                                         
                                                                      
16.1.3 SYARAT–SYARAT PELAKSANAAN                                      
      a. Kuda kuda, nok,gording                                       
       1. Kayu untuk kuda - kuda , nok, gording serta ukuran sesuai gambar rencana.
       2. Pekerjaan rangka atap/kap harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga
         mendapatkan bidang atap yang rata.                           
       3. Sebelum sambungan – sambungan balok kayu kap dimatikan, semua bidang kayu
         yang disambung secara teknis dan rapi harus dimeni terlebih dahulu.
       4. Sambungan Paku harus pada bagian lengkung yang tinggi pada atap tidak pada
         bagian lengkung yang rendah                                  
                                                                      
16.1.4 Penutup Atap                                                   
     Penutup atap UPVC double layer                                   
                                                                      
16.1.5 BAHAN NAHAN                                                    
     a. Penutup atap model APVC                                       
       Genteng yang digunakan adalah genteng model UPVC yang berkualitas baik dan
       memenuhi Standart Nasional Indonesia ( SNI ) Mutu I, dengan tidak ada bekas lobang.
16.1.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
     a. Penutup Atap UPVC                                             
       1. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus dicek kemiringan dan
         kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.    
       2. Bahan penutup atap yang retak atau cacat tidak boleh dipasang, dan harus diganti
         yang baru.                                                   
       3. Pemasangan baut harus diperhatikan berada di sisi lengkung atas pada upvc agar
         tidak terjadi rembesan jika di baut pada sisi lengkung yang bawah.
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 17                                   
               PEKERJAAN LANGIT – LANGIT DAN PARTISI                  
                                                                      
17.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                               
17.1.1 Rangka Plafon                                                  
     a. Pemasangan penggantung langit-langit sesuai dengan ukuran plafon yang
       direncanakan.                                                  
     b. Pemasangan dinding partisi sesuaikan dengan lokasi dan gambar perencanaan
17.1.2 Penutup plafond dan partisi                                    
     a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
       rencana.                                                       
     b. Pemasangan harus sesuai dan tidak boleh ada keretakan pada bagian plafond
17.2 BAHAN – BAHAN                                                    
17.2.1 Bahan Penggantung Plafon dan partisi                           
     a. Semua penggantung langit-langit harus sesuai spesifikasi yaitu hollow 40x40mm
                                                                      
17.2.2 Bahan Platfon dan partisi                                      
     a. GRC datar dengan ukuran tebal 4 mm atau sekwalitas untuk kegiatan luar dan dalam
       gedung.                                                        
17.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
17.3.1 Penggantung Plafond dan partisi                                
     a. Untuk mendapatkan bidang yang rapi dan rata, maka bidang hollow bagian bawah
       penggantung harus rata.                                        
     b. Tiap sambungan persilangan harus diberi klos-klos tumpuan dari hollow 40x40, panjang
     c. Permukaan rangka plafon harus rata.                           
                                                                      
17.3.2 Pemasangan platfond                                            
     a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
       plafon dapat dilaksanakan.                                     
     b. Pemasangan plafon diberi naat 5 mm.                           
     c. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila ujung yang tidak rata harus
       diratakan terlebih dahulu.                                     
                                                                      
                           Pasal 18                                   
                     PEKERJAAN PENGECATAN                             
21.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
     lain :                                                           
     a. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam dan luar serta langit-langit.
                                                                      
21.2 BAHAN-BAHAN                                                      
     Secara umum untuk setiap warna pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek.
                                                                      
18.2.1 Cat tembok                                                     
     a. Cat penutup tembok dalam menggunakan cat yang setara merk decolith dan berkualitas
       baik.                                                          
     b. Cat penutup tembok luar menggunakan cat yang setara merk decolith dan berkualitas
       baik.                                                          
                                                                      
                                                                      
21.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
18.3.1 Pengecatan tembok/plafon dan partisi                           
     a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
       sudah kering.                                                  
     b. Permukaan permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
       dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
       plameuran tembok dengan bahan yang telah disetujui Direksi sampai rata dan halus.
     c. Setelah plameuran betul-betul kering, maka plameuran diamplas sampai halus dan
       dibersihkan dari dari debu yang menempel.                      
     d. Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
       roller setidak-tidaknya 3 ( tiga ) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
     e. Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor harus menggunakan kaleng-kaleng dengan
       nomor pencampuran yang sama dari pabrik.                       
     f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
       bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
     g. Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
                           Pasal 20                                   
                   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
                                                                      
20.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
20.1.1 Umum                                                           
     a. Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi.   
     b. Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
       sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.                 
     c. Pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan selama dalam masa pemeliharaan.
20.1.2 Pemasangan sistim distribusi daya listrik                      
     a. Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.                  
     b. Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera pada
       gambar rencana.                                                
     c. Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
       dinyatakan dalam gambar dan RKS.                               
     d. Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.               
20.1.3 Pemasangan instalasi penerangan dan tembaga                    
     a. Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis , type dan ukuran serta cara pemasangan
       sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.                 
     b. Pemasangan pemasangan armateur armateur lampu, kota kotak lampu, saklar saklar
       dan stop kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar/RKS.
     c. Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata menurut gambar/RKS harus dipasang.
20.2 BAHAN BAHAN                                                      
20.2.1 Persyaratan Umum                                               
     a. Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
       dimaksud dalam gambar/RKS.                                     
     b. Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau
       brosur-brosur dan gambar kerjanya.                             
                                                                      
20.2.2 Kabel tegangan menengah/rendah                                 
     a. Kabel-kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri.
     b. Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK dan
       telah disetujui oleh Direksi.                                  
     c. Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
                                                                      
20.2.3 Pipa-pipa instalasi dan persilangan                            
     a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter 5/8”,
       dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya, khususnya untuk kabel tertentu
       ( kabel pembagi ) di dekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised.
     b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC dilengkapi
       dengan tutupnya.                                               
     c. Sehubungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
       PVC.                                                           
20.2.4 Exhaust fan                                                    
     a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
       dengan model down light.                                       
     b. Untuk Ukuran exhaust menyesuiakan dengan perencanaan dan harus tertata rapi.
     c. .                                                             
20.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                        
20.3.1 Persyaratan Umum                                               
     a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu
       panel, dll. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, jarak dan ketinggian ditentukan
       oleh kondisi lapangan.                                         
     b. Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Istalatir harus diserahkan kepada Direksi setelah
       pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.                   
     c. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar-gambar jaringan terpasang,
       dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana.             
     d. Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada
       pengajuan tertulis dari Kontraktor.                            
20.3.2 Jaringan Kabel                                                 
     a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar.
     b. Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1 :
                 Fasa                       Warna                     
                  R                         Merah                     
                  S                         Kuning                    
                  T                         Hitam                     
                Netral/0                     Biru                     
               Pentanahan                Kuning strip hijau           
     c. Pemasangan jaringan kabel didalam beton atau dinding harus dilewatkan dalam pipa
       dengan pertemuan sambungan pada T doos yang dapat dibuka.      
     d. Penanaman pipa dilaksanakan sebelum beton dicor, atau sebelum dinding di plester.
     e. Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.            
     f. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
       terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk kedalam atau kerusakan lainnya
       akibat pelaksanaan pengecoran.                                 
     g. Pipa yang ditanam didalam dinding harus di klem, dan kuat selama pelaksanaan
       pekerjaan pemlesteran.                                         
     h. Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka ( tanpa melalui
       pipa ).                                                        
     i. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00 m harus dipasang
       pengikat dari porselein, dan diikatkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
     j. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak ( stop kontak ) / skakelar dari bawah
       lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct pipa ( pipa baja khusus
       instalasi listrik yang digalvanis ) dan di klem.               
20.3.3 Pengujian dan Intalasi                                         
     a. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
       menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta
       intalasinya, untuk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
       dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa saja yang dimaksudkan.
     b. Semua pengujian dilaksanakan atas biaya Kontraktor.           
     c. Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
       Kontraktor.                                                    
     d. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar
       harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
     e. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah dipasang
       test insulasi, test kontinuitas dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
     f. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :  
       1. Pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.       
       2. Pemeriksaan kekuatan mekanis.                               
       3. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                          
                                                                      
                           Pasal 21                                   
                      PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
21.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan ini meliputi konstruksi kanopi parkir kendaraan, mulai dari persiapan, fabrikasi,
     pemasangan, hingga penyelesaian akhir konstruksi struktur baja ringan berbahan pipa besi
     untuk rangka utama, dan pekerjaan HPL berupa kitchen set dan backdrop.
                                                                      
                                                                      
21.2 BAHAN-BAHAN                                                      
       a. Rangka atap menggunakan pipa besi 4/4 standar SNI.          
       b. Plat dan pipa harus bebas dari karat, kotoran, dan oli sebelum dirangkai. •
       c. Cat dasar antikarat dan finishing menggunakan cat enamel warna sesuai desain.
       d. Penutup atap kanopi menggunakan alderon                     
       e. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
       f. sebagai berikut :                                           
       g. Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL Taco / Tierro
          Bahan pengikat & perekat.                                   
       h. Bahan finishing 1 : Melamic                                 
       i. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL )          
21.3 Pemasangan Kanopi                                                
     a. Melakukan pekerjaan pemasangan kanopi sehingga diperoleh hasil yang memuaskan
     b. Pemasangan kanopi dengan rangka besi hollow sesuai gambar dan atap alderon
        sesuai gambar yang sesuai.                                    
     c. Pemasangan harus dilakukan oleh aplikator atau tenaga yang berpenglaman di
        bidangnya                                                     
     d. Pemotongan pipa dilakukan menggunakan mesin potong, ujung dipapas rapi.
     e. Pengelasan menggunakan las listrik (SMAW) elektroda E6013 atau sejenis.
     f. Semua sambungan las diperiksa visual dan tidak boleh ada cacat (porositas, retak,
        undercut)                                                     
     g. Setelah fabrikasi selesai, seluruh struktur diangkat dan dirakit di lapangan dengan alat
        bantu dongkrak atau scaffolding.                              
     h. Pemasangan struktur harus tegak lurus dan rata sesuai gambar kerja.
     i. Lembaran alderon dipasang searah lereng atap, saling menindih min. 1 gelombang
        pada sisi dan 20 cm pada ujung.                               
     j. Alderon dipasang dengan sekrup roofing/self-drilling screw dan ring karet (neoprene),
        jarak maksimal antar sekrup 50 cm.                            
     k. Sekrup harus dipasang di puncak gelombang, dan tidak boleh miring.
21.4 Pengelasan                                                       
     a. Las menggunakan sistem full weld pada semua sambungan utama   
     b. Ketebalan las minimal 5 mm. •                                 
     c. Sambungan las harus bersih dari percikan, dan dilap setelah pendinginan.
     d. Las dilakukan oleh tukang las berpengalaman dan menggunakan APD lengkap.
                                                                      
21.5 Pengecatan                                                       
     a. Seluruh struktur logam dibersihkan dari karat, oli, dan kotoran.
     b. Aplikasikan cat dasar (primer) antikarat minimal 1 lapis.     
     c. Cat akhir menggunakan cat enamel warna pilihan, minimal 2 lapis dengan kuas atau
        spray.                                                        
     d. Area las dan bagian yang tergores saat pemasangan harus dicat ulang