| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019367994805000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0969587153809000 | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029108081805000 | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | skor kualifikasi di bawah ambang batas |
| 0824705081801000 | - | skor kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0765303219803000 | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Kegiatan pembangunan infrastruktur di samping memberikan dampak positif juga
memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini
terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan setempat, dimana pada akhirnya menyebabkan kerusakan
lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh
lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah mempunyai kebijakan di bidang
lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir dampak
negatif yang timbul dari suatu kegiatan maka diberlakukan kewajiban melakukan study
dalam upaya Pemantauan Lingkungan. Studi tersebut merupakan studi kelayakan
lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarsa kegiatan, sehingga melalui dokumen ini
dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana
dampak negatif maupun positif dapat dikelola dengan baik.
Pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan secara kontinu dimaksudkan untuk
mendapatkan data selengkap mungkin dan menganalisis kecenderungan data tersebut.
Bilamana mengarah ke pengrusakan (ataudeteriorisasi) lingkungan yang lebih besar,
maka upaya pengelolaan lingkungan perlu diperbaiki. Dengan melaksanakan pemantauan
yang baik, diharapkan dapat diperoleh kegiatan pembangunan yang berwawasan
lingkungan.
Konsistensi pemantauan tidak saja dimaksudkan dengan metode pemantauan, tetapi juga
lokasi dan waktu pemantauan. Metode pemantauan yang berubah-ubah akan
menghasilkan data yang sulit dicari hubungannya. Hal yang sama bila pemantauan
dilaksanakan berpindah-pindah, terdapat kemungkinan bahwa data yang dihasilkan
sudah terkontaminasi oleh pencemar dari kegiatan lain, sehingga data yang diperoleh
tidak akurat lagi. Waktu pemantauan diperlukan agar supaya dapat dilihat kemungkinan
terjadinya pengaruh alam (untuk data fisik-kimia dan biologi), sedangkan untuk data
sosial, faktor waktu tetap perlu diperhatikan karena dalam kurun waktu yang panjang,
perubahan-perubahan sosial dapat terjadi.
Maka dari itu pihak Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan
dengan dasar atau mengacu kepada PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
a. Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup untuk bermaksud :
Memenuhi ketersediaan dokumen lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan
mitigasi dari dampak yang mungkin timbul akibat Pengelolaan Ulat Sutra
b. Tujuan dari Penyusunan Dokumen Lingkungan ini adalah untuk memperoleh pedoman
pengelolaan lingkungan yang akan menjadi acuan kegiatan kedepannya sehingga dapat
meminimalisir/ menghilangkan dampak negatif dari rencana kegiatan yang dimaksud
bagi lingkungan hidup sekitarnya.
Sasaran dari Penyusunan Dokumen Lingkungan adalah:
1. Tersusunnya Dokumen Lingkungan dan Terbitnya Rekomendasi Lingkungan TPA
Tanjong.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan kegiatan.
3. Memberikan rekomendasi untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha
dan kegiatan