Penyusunan Dokumen Ukl - Upl Tempat Pemprosesan Akhir (Tpa) Sampah Desa Tanjong Kecamatan Bupon

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025409000
Status: Seleksi Gagal
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 297,000,000
RUP Code: 58984552
Work Location: Kecamatan Bupon - Luwu (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0019367994805000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0315392357542000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0969587153809000-tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0029108081805000--
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0-skor kualifikasi di bawah ambang batas
0824705081801000-skor kualifikasi di bawah ambang batas
0765303219803000--
0761521350801000--
0703772012955000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                       
Kegiatan pembangunan infrastruktur di samping memberikan dampak positif juga
memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini
terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan setempat, dimana pada akhirnya menyebabkan kerusakan
                                                                       
lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh
lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.                       
                                                                       
Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah mempunyai kebijakan di bidang
                                                                       
lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir dampak
negatif yang timbul dari suatu kegiatan maka diberlakukan kewajiban melakukan study
dalam upaya Pemantauan Lingkungan. Studi tersebut merupakan studi kelayakan
lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarsa kegiatan, sehingga melalui dokumen ini
dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana
                                                                       
dampak negatif maupun positif dapat dikelola dengan baik.              
                                                                       
Pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan secara kontinu dimaksudkan untuk
mendapatkan data selengkap mungkin dan menganalisis kecenderungan data tersebut.
                                                                       
Bilamana mengarah ke pengrusakan (ataudeteriorisasi) lingkungan yang lebih besar,
maka upaya pengelolaan lingkungan perlu diperbaiki. Dengan melaksanakan pemantauan
yang baik, diharapkan dapat diperoleh kegiatan pembangunan yang berwawasan
lingkungan.                                                            
                                                                       
                                                                       
Konsistensi pemantauan tidak saja dimaksudkan dengan metode pemantauan, tetapi juga
lokasi dan waktu pemantauan. Metode pemantauan yang berubah-ubah akan  
menghasilkan data yang sulit dicari hubungannya. Hal yang sama bila pemantauan
dilaksanakan berpindah-pindah, terdapat kemungkinan bahwa data yang dihasilkan
                                                                       
sudah terkontaminasi oleh pencemar dari kegiatan lain, sehingga data yang diperoleh
tidak akurat lagi. Waktu pemantauan diperlukan agar supaya dapat dilihat kemungkinan
terjadinya pengaruh alam (untuk data fisik-kimia dan biologi), sedangkan untuk data
sosial, faktor waktu tetap perlu diperhatikan karena dalam kurun waktu yang panjang,
                                                                       
perubahan-perubahan sosial dapat terjadi.                              
Maka dari itu pihak Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan
dengan dasar atau mengacu kepada PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                         
                                                                       
                                                                       
a. Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah:                         
  Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup untuk bermaksud :                
   Memenuhi ketersediaan dokumen lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan
   mitigasi dari dampak yang mungkin timbul akibat Pengelolaan Ulat Sutra
b. Tujuan dari Penyusunan Dokumen Lingkungan ini adalah untuk memperoleh pedoman
  pengelolaan lingkungan yang akan menjadi acuan kegiatan kedepannya sehingga dapat
  meminimalisir/ menghilangkan dampak negatif dari rencana kegiatan yang dimaksud
                                                                       
  bagi lingkungan hidup sekitarnya.                                    
                                                                       
 Sasaran dari Penyusunan Dokumen Lingkungan adalah:                    
 1. Tersusunnya Dokumen Lingkungan dan Terbitnya Rekomendasi Lingkungan TPA
   Tanjong.                                                            
                                                                       
 2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
   rencana usaha dan kegiatan.                                         
 3. Memberikan rekomendasi untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha
   dan kegiatan